Hukum melaksanakan ibadah umrah menurut madzhab Syafi'i adalah wajib, dan hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, bagi yang mampu, sebagaimana ibadah Haji . Dan sunnah memperbanyak ibadah umrah, terutama pada saat bulan Ramadan.
Adapun rukun, kewajiban, dan sunnah ibadah umrah telah disebutkan diatas. Sedangkan miqot zamani ihram umrah adalah sepanjang tahun, kecuali bagi yang sedang menjalankan ibadah haji, maka tidak boleh melaksanakan umrah sebelum selesai menjalankan seluruh rangkain rukun dan kewajiban haji, dan sebaiknya tidak melaksanakan ihram umrah sampai lewatnya hari tasyriq tanggal 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan miqot makani ihram umrah, adalah sama dengan ihram haji, kecuali bagi yang sedang berada ditanah haram Makkah, maka miqot makaninya adalah dengan dimulai dari luar tanah haram terdekat, dan yang lebih utama menurut madzhab Syafi'i, dimulai dari Ji'ronah, kemudian Tan'im, kemudian Hudaybiyah .
Cara menjalankan ihram umrah, dimulai dengan ihram dari miqot makani setelah terlebih dahulu melakukan beberapa kesunnahan ihram yang telah disebutkan diatas, kemudian thawaf umrah dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, lalu sa'i dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, dan diakhiri dengan mencukur atau memotong rambut. Dengan selesainya mencukur atau memotong rambut, berarti telah bertahallul, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali. Pada waktu setelah niat ihram umrah, disunnahkan memperbanyak bacaan talbiyah dan berakhir ketika akan melaksanakan thawaf umrah.
ZIARAH KE MADINAH
Dalam kesempatan menjalankan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk mengunjungi kota Madinah. Kota Madinah adalah kota kedua yang paling utama setelah Makkah, karena disana terdapat makam Rasulullah saw. Dalam perjalanan menuju kota Madinah, hendaknya memperbanyak bacaan sholawat. Pada saat tiba di Madinah di sunnhakan membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُ رَسُوْلِكَ فَاجْعَلْهُ وِقَايَةً لِيْ مِنَ النَّارِ وَأَمَانًا مِنَ الْعَذَابِ وَسُوْءِ الْحِسَابِ
Artinya: "Ya Allah. Ini adalah kota mulya utusanmu, maka jadikanlah aku terlindung dari neraka, dan aman dari siksa dan keburukan saat hari perhitungan"
Kemudian disunnahkan pergi ziarah ke makam Rasulullah saw di Madinah, karena ziarah ke makam Rasulullah saw adalah kesunnahan yang tidak sepatutnya untuk ditinggalkan, terutama bagi yang menjalani ibadah haji atau umrah. Dalam sebuah hadits dinyatakan :
من حج ولم يزرني فقد جفاني
Artinya: "Barang siapa berhaji tetapi tidak mengunjungiku, maka berarti telah menjauhiku" (HR.Ibnu 'Adi)
Dalam hadits lain:
من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي
Artinya : “ Barang siapa berhaji lalu berziarah kepadaku setelah wafatku, maka sama seperti berziarah kepadaku semasa aku hidup “ (HR.Al-Daro Quthni)
Dalam hadits lain:
من زار قبري وجبت له شفاعتي
Artinya:"Barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapat syafaat(pertolongan)ku".(HR.Bukhori Muslim)
Disamping itu, sholat di Masjid Nabawi, pahalanya dilipat gandakan seribu kali dari sholat ditempat lain, kecuali Masjidil Haram di Makkah, baik sholat fardlu ataupun sholat sunnah. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه الا المسجد الحرم
Artinya: "Sholat dimasjidku ini lebih utama dari seribu sholat di selainnya, kecuali Masjidil Haram" (HR. Bukhori Muslim)
Dan hendaknya mengikuti sholat empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus (sholat Arba'in) secara berjama'ah di Masjid Nabawi. Dalam sebuah hadits:
من صلى في مسجدي أربعين صلاة لا تفوته صلاة كتبت له براءة من النار ونجاة يوم القيامة
Artinya: Barang siapa sholat dimasjidku empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus, maka ditulis baginya bebas dari neraka dan selamat di hari kiamat" (HR.Ahmad dan Al-Thobaroni)
Rِ A U D L O H
Raudloh adalah nama tempat yang berada di Masjid Nabawi, disebelah makam Rasulullah saw dan ditandai dengan tiang putih, lantainya beralaskan permadani warna hijau. Menurut yang tertulis dalam kitab Syifa'u al-Fuad, luas Raudloh adalah, panjang 22 meter dan lebar 15 meter. Raudlah, termasuk salah satu tempat yang sangat diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya jika memungkinkan, sangat dianjurkan untuk melakukan sholat wajib atau sunnah, membaca al-Qur'an, sholawat dan dzikir ditempat tersebut. Dalam sebuah hadits:
مابين حجرتي ومنبري روضة من رياض الجنة
Artinya :” tempat di antara rumahku (sekarang makam Rasulullah saw) dan mimbarku, adalah taman dari beberapa taman surga”.(HR.Al-Thobroni)
Saat berada di Raudloh, hendaknya menjaga sopan santun, karena di sebelahnya terdapat makam Rasulllah saw, hindari keributan atau berlari untuk berebut tempat.
TATA KRAMA BERZIARAH
Sewaktu berada di Madinah, usahakan selalu berziarah ke makam Rasulullah dan para sahabat-sahabat Rasulullah. Makam Rasulullah saw dan dua sahabatnya, Abu Bakar ra dan Umar ra, berada di dalam kawasan Masjid Nabawi, disebelah Raudloh.
Setelah berdo'a, sholat, membaca sholawat dan berdzikir secukupnya, dilanjutkan dengan berziarah ke makam Rasulullah dan dua sahabatnya. Caranya, dengan menghadap pada dinding makam dengan posisi membelakangi qiblat, dengan menundukkan kepala dan memejamkan mata, serta membayangkan kebesaran dan keagungan Rasulullah saw. dan usahakan agak menjauh kira-kira 135 cm (tiga dziro') atau 180 cm (empat dziro') dari dinding makam, karena yang demikian ini sikap yang lebih sopan. Lalu membaca :
َالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاحَبِيْبَ الله وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ, أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ الله, فَقَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الأُمَّةَ وَجَا هَدْتَ فِيْ أَمْرِ اللهِ حَتَّى قَبَضَ اللهُ رُوْحَكَ حَمِيْدًا مَحْمُوْدًا, فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ صَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا خَيْرَ الْجَزَاءِ, وَصَلَّى اللهُ عَلَيْكَ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ وَأَزْكاَهَا وَأَتَمَّ التَّحِيَّةِ وَأَنْمَاهَا, اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَبِيَّنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقْرَبَ النَّبِيِّيْنَ وَاسْقِنَا مِنْ كَأْسِهِ وَارْزُقْنَا مِنْ شَفَاعَتِهِ وَاجْعَلْنَا مِنْ رُفَقَائِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, اَللَّهُمَّ لاَتَجْعَلْ هَذَا آخِرَ الْعَهْدِ بِقَبْرِ نَبِيِّناَ عَلَيْهِ السَّلاَمْ وَارْزُقْنَا الْعَوْدَ اِلَيْهِ يَا ذَاالْجَلاَلِ وَالْاِكْرَامْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai Rasulullah, salam sejahtera wahai Nabi Allah, salam sejahtera wahai kekasih Allah, juga rahmat dan berkah Allah. Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah. Sungguh engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, memberi nasehat kepada umat dan berjuang di jallan Allah, sehingga Allah mencabut ruhmu dalam keadaan terpuji lagi dipuji. Semoga Allah membalasmu untuk orang-orang kecil kami dan orang-orang besar kami, dengan sebaik-baik balasan. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepadamu dengan rahmat yang paling utama dan paling suci, serta penghormatan yang paling sempurna dan terus bertambah. Ya Allah jadikanlah nabi kami di hari kiamat sebagai nabi terdekat diantara para nabi-nabi. Berilah kami minuman dari gelasnya, berikanlah kami rizki dengan syafa'atnya, dan jadikanlah kami golongan dari sahabat-sahabatnya di hari kiamat. Ya Allah, janganlah kesempatan ini sebagai akhir dari aku menziarahi makam nabi kami, dan berilah kami rizqi untuk bisa kembali kepadanya.Wahai tuhan yang memiliki keagungan dan kemuliaan"
Jika ada orang yang berpesan titip salam kepada Rasulullah saw, maka ditambah dengan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, مِنْ... (فُلاَنْ) ابْنِ...( فُلاَنْ), يَسْتَشْفِعُ بِكَ اِلَى رَبِّكَ فَاشْفَعْ لَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنْ
Artinya:" Salam sejahtera wahai utusan Allah, dari ……(sebutkan namanya) bin …. (sebutkan nama bapaknya jika diketahui), ia mohon syafa'at (pertolongan) dengan perantaramu kepada Allah, maka berilah syafa'atmu kepadanya dan kepada semua muslimin"
Apabila waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca do'a di atas,, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai utusan Allah. Semaga rahmat Allah dan keselamatan, selalu telimpahkan untukmu"
Selanjutnya bergeser ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Abu Bakar al-Siddiq ra. dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاخَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا صَاحِبَ رَسُوْلِ اللهِ فِيْ الْغَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَفِيْقَهُ فِيْ الأَسْفَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْنَةَ فِيْ الأَسْرَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ مَا جَزَى اِمَامًا عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهْ, وَلَقَدْ خَلَفْتَهُ بِأَحْسَنَ خَلْفٍ, وَسَلَكْتَ طَرِيْقَهُ وَمِنْهَاجَهُ خَيْرَ مَسْلَكٍ, وَقَاتَلْتَ أَهْلَ الرِّدَّةِ وَالْبِدَعِ وَمَهَّدْتَ الاِسْلاَمَ وَوَصَلْتَ الأَرْحَامَ وَلَمْ تَزَلَ قَائِمًا لَلْحَقِّ نَاصِرًا ِلأَهْلِهِ حَتَّى أَتَاكَ الْيَقِيْنْ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهْ. اَللَّهُمَّ أَمِتْنَا عَلَى حُبِّهِ, وَلاَ تُخَيِّبْ سَعْيَنَا فِيْ زِيَارَتِهِ بِرَحْمَتِكَ يَا كريم.
Artinya: "Salam sejahtera wahai pengganti Rasulullah saw. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw ketika berada dalam goa. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw dalam perjalanan. Salam sejahtera wahai pengemban amanat rahasia-rahasia. Semaga engkau mendapat balasan dari kami, dengan balasan yang lebih utama, sebagiamana para pemimpin mendapat balasan dari umat nabinya. Sungguh engkau telah menggantikan Rasulullah dengan sebaik-baiknya, dan engkau telah menempuh jejaknya dengan sebaik-baiknya, dan engkau memerangi orang-orang yang murtad dan ahli bid'ah, engkau sudah memperkuat Islam dan menyambung sanak saudara dan selalu senantiasa menegakkan kbnaran sampai akhir hayat. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah. Ya Allah, matikanlah kami dalam keadaan mencintainya, dan janganlah engkau sia-siakan perjalanan ziarah kami. Denagn rahmatmu, wahai tuhan yang maha mulia."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ صَفِيَّ اللهْ, وَثَانِيْهِ فِيْ الْغَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Abu Bakar yang menjadi pilihan Rasulullah saw, dan menjadi teman saat berada dalam goa. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Selanjutnya bergeser lagi ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Umar al-Faruq ra. Dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُظْهِرَالاِسْلاَمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُكْسِرَ الأَصْناَمْ. جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ الْجَزَاءِ, وَرَضِيَ اللهُ عَمَّنْ اِسْتَخْلَفَكَ, فَقَدْ نَصَرْتَ الاِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ حَيًا وَمَيْتًا, فَكَفَلْتَ الأَيْتاَمَ, وَوَصَلْتَ الأَرْحَامْ, وَقَوِيَ بِكَ الاِسْلاَمْ, وَكُنْتَ لِلْمُسْلِمِيْنَ اِمَامًا مَرْضِيًا, وَهَادِيًا مَهْدِيًا, جَمَعْتَ مِنْ شَمْلِهِمْ, وَأَغْنَيْتَ فَقِيْرَهُمْ, وَجَبَرْتَ كَسْرَهُمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.
Artinya: " Salam sejahtera wahai amirul mukminin. Salam sejahtera wahai penyebar Islam. Salam sejahtera wahai penghancur berhala-berhala. Semoga Allah membalas engkau dengan sebaik-baik balasan, dan semoga Allah meridloi orang-orang yang telah menjadikan engkau Khalifah. Sungguh engkau telah menolong Islam dan umat Islam saat masih hidup dan sesudah mati. Engkau telah menanggung anak-anak yatim, mempertemukan sanak saudara, dan dengan engkau Islam menjadi kuat. Engkau telah menjadi pemimpin bagi sekalian umat Islam, yang di ridloi, dan sebagai petunjuk bagi yang telah memperoleh hidayah. Engkau telah menghimpun barang-barang mereka yang telah tercerai berai, dan membuat kaya para fakir, dan menutup kekecewaan mereka. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرَ, أَعَزَّ اللهُ بِكَ الاِسْلاَمْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Umar ra. Dengan emgkau Allah telah menjadikan Islam jaya. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Kemudian mundur kira-kira 20 cm, lalu membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمَا يَا ضَجِيْعَيْ رَسُوْلِ اللهْ, وَرَفِيْقَيْهِ وَوَزِيْرَيْهِ وَمُشِيْرَيْهِ وَالْمُعَاوِنَيْنِ لَهُ عَلَى الْقِيَامِ فِيْ الدِّيْنِ اَلْقَائِمَيْنِ بِمَصَالِحِ الْمُسْلِميْنْ. جَزَاكُمَا اللهُ أَحْسَنَ الْجَزَاءْ.
Artinya:" Salam sejahtera wahai dua sahabat yang berbaring disisi utusan Allah. Dua sahabat Rasulullah saw, dua menteri Rasulullah saw. Dua orang teman bermusyawarah Rasulullah saw. Dua orang penolong Rasulullah saw dalam menegakkan agama dan mengurus kemaslahatan umat Islam. Semoga Allah membalas kalian berdua dengan sebaik-baiknya."
Lalu kembali lagi ketempat semula, dengan bergeser ke arah kiri kira-kira 90 cm. dan memohon kepada Allah agar kelak mendapat syafaat/pertolongan dari Rasulullah saw. Yang paling baik membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهْ, سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ " وَلَوْ أَنَّهُمْ اِذْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوْكَ فَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ تَوَّابًا رَحِيْمًا" وَقَدْ جِئْتُكَ مُسْتَغْفِرًا مِنْ ذَنْبِي مُسْتَشْفِعًا بِكَ اِلَى رَبِّيْ.
D O ‘ A KETIKA DIMINTA PARA PEZIARAH DIRUMAH
Inilah contah do’a yang dibaca pada waktu berada dirumah dan diminta para peziarah untuk berdo'a :
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنْ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّناَ حَجًّا مَبْرُورَا , وَسَعْيَنَا سَعْيًا مَشْكُوْرًا , وَذَنْبَناَ ذَنْباً مَغْفُورًا , وَتِجَارَةً لَنْ تَبوُرَ , اَللَّهُمَّ ارْزُ قْنَا وَيَسِّرْ لَناَ زِيَارَةَ وَحَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامْ وَزِياَرَةَ الْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةْ بِمَا شِئْتَ وَكَيْفَ شِئْتَ, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ. رَبَّناَ آتِنَا فِى الدُّنْياَ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارْ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ . وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنْ.
Artinya: Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhamad dan para keluarganya. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji yang Mabrur, dan perjalananku ini sebagai perjalanan yang di syukuri, dan terampuni dosa-dosaku. Ya Allah, berilah kami rizqi dan mudahkanlah kami berziarah dan menunaikan badah haji serta menziarahai kota Madinah, dengan kehendakmu sebagaimana yang engkau kehendaki. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, jauhkanlah kami dari siksa neraka. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nbi Muhamad serta para keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah.
Hal-hal yang perlu disiapkan
1. Pakaian Ihram 2 stel (untuk laki-laki dan perempuan)
2. Sabuk Ihram
3. Sajadah dan peralatan sholat
4. Tas kain tempat peralatan sholat dan sandal ketika ke masjid
5. Sandal untuk ke masjid
6. Tas kain kecil tempat batu untuk melontar
7. Kopor pakaian untuk Pakaian minimal kebutuhan 3 hari. Dilengkapi gembok kecil.
8. Tas ukuran kabin untuk ke Arafah dan Mina. Dilengkapi gembok kecil.
9. Tikar kecil (optional)
10. Obatan-obatan penting
11. Pakaian dingin, termasuk kaus kaki tebal dan sal
12. Tas kecil untuk peralatan kamar mandi di Arafah dan Mina.
Showing posts with label Panduan Haji. Show all posts
Showing posts with label Panduan Haji. Show all posts
Thursday, August 14, 2008
Wednesday, August 13, 2008
MELEMPAR JUMRAH , HADYU, FIDYAH
Jumrah adalah tempat dalam lingkaran menyerupai sumur, atau separoh lingkaran yang terdapat bangunan tiang sebagai tanda, bukan tiang yang berdiri sebagaimana anggapan banyak orang. Oleh karenanya, yang wajib di lempar adalah lingkaran menyerupai sumur yang ditandai dengan berdirinya tiang, bukan tiang yang berdiri. Namun menurut imam Al-Romli, jika lemparannya mengenai tiang yang berdiri kemudian batunya jatuh dilingkaran yang menyerupai sumur, maka dianggap sudah mencukupi .
Jumrah ada tiga macam :
Jumrah Aqobah. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya kira-kira separuh lingkaran. Dalam melemparnya lebih utama dari muka, namun boleh dari samping atau belakang asalkan batu lemparannya mengenai pada tempat yang semestinya, yaitu separo lingkaran yang menyerupai sumur .
Jumrah Wustho. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Jumrah Shughro/Ula. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji, apabila tidak melaksanakannya, hukum hajinya tetap sah, namun wajib membayar denda (dam), yaitu menyembelih satu ekor kambing, sebagaimana dendanya haji tamattu'. Melempar jumrah ada dua macam :
Melempar satu jumrah Aqobah, pada hari Nahar. Yakni tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya, mulai lewat tengah malam Idul Adha setelah selesai dari mabit di Muzdalifah. Yang lebih utama dilaksanakan pagi hari saat matahari sudah tinggi. Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 atau sampai 13 Dzul Hijjah bagi yang memilih nafar tsani. Adapun waktunya, setelah tergelincirnya matahari (dhuhur), Namun menurut imam Al-Haromain dan imam Al-Rofi’i yang di ikuti oleh mam Al-Isnawi, boleh dilakukan mulai setelah terbit fajar (shubuh) . Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat-syarat melempar jumrah:
1. Menggunakan batu-batu kecil/kerikil.
2. Lemparan dilakukan tujuh kali dengan tujuh batu krikil. Apabila ragu-ragu dalam hitungan lemparan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil. Jika tujuh batu krikil dilemparkan satu kali secara bersamaan, maka terhitung satu lemparan.
3. Lemparan dilakukan dengan menggunakan tangan, bukan dengan kaki atau alat-alat pelontar, kecuali bagi yang tidak mampu melempar dengan tangan .
4. Lemparannya diyakini atau diduga kuat mengenai pada tempatnya . Jika ragu-ragu tentang sampainya batu lemparan, maka harus diulangi lagi .
5. Lemparan yang dilakukan, bertujuan untuk melempar sasaran jumrah, bukan yang lainnya.
6. Melempar jumrah dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, kecuali bagi yang udzur karena sakit, serta diduga tidak akan sembuh sampai habis waktunya.
7. Dilakukan pada waktunya.
8. Melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, dilakukan secara berurutan. Yakni dimulai dari jumrah Shughro/Ula, Wustho dan berakhir pada jumrah Aqobah .
Sunnah-sunnah melempar jumrah
1. Diantara yang disunnahkan dalam melempar jumrah adalah:
2. Lemparan dilakukan dengan tangan kanan.
3. Setiap melempar, membaca takbir .
4. Batu yang digunakan suci dari najis.
5. Husus bagi laki-laki, melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi, sampai kelihatan ketiaknya.
6. Muwalah. Yakni satu lemparan dengan yang lain dilakukan secara langsung, tidak terpisah-pisah oleh waktu yang lama. Juga melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah dilakukan berurutan secara langsung, tidak terpisah oleh waktu yang lama.
7. Mandi terlebih dahulu setiap akan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Yang dimakruhkan dalam melempar jumrah:
Diantara yang dimakruhkan dalam melempar jumrah adalah:
1. Menggunakan batu yang terkena najis.
2. Menggunakan batu yang sudah pernah digunakan untuk melempar jumrah.
3. Menggunakan batu besar.
MELONTAR JUMRAH
1. Mengambil kerikil di Muzdalifah atau dari tempat lain selain di jumrah (Sunah)
2. Melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Kurban (Wajib)
3. Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir (Wajib)
4. Melontar di antara waktu matahari terbit hingga tergelincir (Sunah)
5. Tidak menunda-nunda melontar sampai malam hari (Sunah)
6. Alat pelontar adalah batu (Syarat)
7. Mencuci batu kerikil bila kesuciannya dari najis diragukan (Sunah)
8. Menggunakan kerikil kecil, lebih kecil dari ujung jari (Sunah)
9. Melontar dengan kerikil baru (bukan bekas pakai yang terdapat di jumrah) (Sunah)
10. Melontar dengan tangan kanan (Sunah)
11. Melontar setiap jumrah dengan tujuh kerikil (Wajib)
12. Bertakbir pada setiap lontaran (Sunah)
13. Kerikil mengenai sasaran lontaran (Syarat)
14. Tidak berhenti setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
15. Imam berkhotbah pada hari Raya Kurban setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
16. Melontar Jumrah Aqabah, menyembelih dan mencukur dilakukan secara berurutan (Sunah)
17. Melontar dengan berurutan, mulai dari jumrah Shugra, Wustha dan Aqabah (Syarat)
18. Berhenti untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melontar jumrah Shugra dan Wustha (Sunah)
19. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 11 Zulhijah (Tidak disunahkan)
20. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 12 Zulhijah (Sunah)
21. Pergi ke Mekah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Zulhijah (Mubah)
T A D A R U K
Telah dijelaskan diatas, pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah, diwajibkan melempar jumrah Aqobah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah, setiap hari diwajibkan melempar tiga jumrah, Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, demikian juga pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Akan tetapi, pelaksanaan melempar jumrah sebagaimana diatas, dapat dilakukan dengan cara Tadaruk. Yang dimaksud dengan Tadaruk adalah: Melempar jumrah dilakukan bukan pada hari-hari yang semestinya, namun masih dalam hari-hari Tasyriq, seperti melempar jumrah yang semestinya dilakukan pada tannggal 11 Dzul Hijjah, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani, atau melempar jumrah Aqobah yang semestinya dilakukan pada tanggal 10 Dzul Hijjah seusai dari mabit di Muzdalifah, dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Dengan kata lain, Tadaruk adalah, menunda pelaksanaan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq berikutnya. Hukum Tadaruk yang demikian ini di perbolehkan .
Apabila melempar jumrah dilakukan dengan cara Tadaruk, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah, maka harus dilakukan secara berurutan/tartib, yakni mendahulukan melempar jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzul Hijjah, jika belum melaksanakannya, kemudian beralih ketempat jumrah Shughro/Ula untuk melempar jumrah Shughro/Ula, lalu melempar jumrah Wustho, dan selanjutnya melempar jumrah Aqobah, untuk hari tasyriq 11 Dzul hijjah, kemudian dilanjutkan dengan kembali melempar jumrah Shughro/Ula, lalu Wustho, dan Aqobah untuk tanggal 12 Dzul Hijjah. Tidak boleh dilakukan dengan cara melempar jumrah Aqobah tiga kali untuk tanggal 10, 11, dan 12 Dzul Hijjah, lalu melempar jumrah Shughro/Ula dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hujjah, dan melempar jumrah Wustho dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah . Demikian juga harus dilakukan secara berurutan/tartib sebagaimana diatas, apabila Tadaruk di laksanakan pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani.
T A H A L L U L
Tahallul adalah melepaskan diri dari hal-hal yang di haramkan sewaktu sedang melaksanakan ihram. Untuk ihram haji, ada dua macam Tahallul. Tahallul awal dan Tahallul tsani. Apabila orang yang sedang ihram telah Tahallul awal, maka semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, kecuali larangan melakukan hubungan badan dengan istrinya dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat. Apabila telah Tahallul tsani, maka seluruhnya menjadi halal kembali, termasuk melakukan hubungan badan dengan istrinya. Bagi orang yang ihram haji, setelah lewat tengah malam hari Nahar atau Idul Adha, yakni saat mulai masuk waktu pelaksanaan melempar jumrah Aqobah, sudah dapat memulai melakukan proses Tahallul. Ada tiga kewajiban yang harus dilalui dalam proses Tahallul.
1. Melempar jumrah Aqobah.
2. Cukur atau memotong rambut.
3. Thawaf ifadloh.
Apabila dua dari tiga kewajiban tersebut dikerjakan, yakni, melempar jumrah Aqobah dan cukur/memotong rambut, atau thawaf ifadloh dan melempar jumrah Aqobah, atau thawaf ifadloh dan cukur/memotong rambut, maka telah Tahallul awal. Oleh karenanya semua yang diharamkan sebab ihram, kecuali berhubungan badan dengan istri dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat, menjadi halal kembali. Apabila tiga kewajiban tersebut diatas telah di kerjakan semuanya, maka berarti telah Tahallul tsani, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali.
Tiga kewajiban tersebut diatas, disunnahkan di kerjakan secara berurutan/tartib, yakni dimulai dari melempar jumrah Aqobah, kemudian cukur/memotong rambut, dan terakhir thawaf ifadloh.
CUKUR \ POTONG RAMBUT
Mencukur atau memotong rambut kepala menurut sebagian ulama', adalah termasuk rukun Haji, sedikitnya yang dipotong tidak kurang dari tiga helai rambut, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah sebelum melakukan thawaf Ifadloh .
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan mencukur atau memotong rambut, tidak harus dilakukan oleh tukang cukur, bahkan boleh di lakukan sendiri atau orang lain dengan seizinnya.
N A F A R
Yang dimaksud dengan nafar adalah, meninggalkan kawasan Mina setelah melaksanakan mabit di Mina. Nafar ada dua macam :
Nafar Awal. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq kedua, tanggal12 Dzul Hijjah. Hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan seluruh lemparan jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah.
b. Berangkat meninggalkan kawasan Mina disertai tujuan nafar awal, saat setelah dhuhur, dan sebelum masuk waktu maghrib . Jika telah keluar dari Mina sebelum maghrib, namun karena ada keprerluan misalnya, kemudian kembali lagi ke kawasan Mina, maka hukumnya tetap diperbolehkan nafar awal. Menurut sebagai ulama’ dari madzhab Hanafi dan Hanbali, nafar Awal sudah bisa di lakukan sejak terbitnya fajar (shubuh) tanggal 12 Dzul Hijjah setelah menyelesaikan lemparan jumrah, Bahkan menurut madzhab Hanafi, boleh meninggalkan Mina setelah Maghrib, sebelum subuh tanggal 13 Dzul Hijjah, namun hukumnya makruh .
Nafar Tsani. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq ke tiga tanggal 13 Dzul Hijjah, dan ini lebih utama.
THAWAF WADA’
Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan. Menurut sebagian ulama', thawaf wada' adalah salah satu dari rangkaian kewajiban dalam ibadah haji, dan hanya diwajibkan bagi yang menunaikan ibadah haji . Bagi yang tidak melaksanakannya, wajib membayar denda (dam) sebagaimana dendanya haji Tamattu'. Menurut sebagian yang lain, thawaf wada', bukan termasuk dari rangkaian ibadah haji, oleh karenanya, juga diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju tempat yang jaraknya memperbolehkan sholat qoshor, yakni 80,64 km. Perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak diperbolehkan melakukan thawaf wada'. Hukum melaksanakan thawaf wada' menurut sebagian ulama', adalah sunnah bukan wajib, dan bagi yang tidak mengerjakannya, disunnahkan membayar denda (dam) sebagiamana dendanya haji Tamattu' .
Sebelum melaksanakan thawaf wada', sebaiknya terlebih dahulu barang-barang yang akan dibawa sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian wudlu', lalu berangkat ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf wada'. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافَ الْوَدَاعِ لِلَّهِ تَعَاَلى. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: Aku niat thowaf wada' karena Allah. Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah.
Setelah melaksanakan thawaf wada', tidak diperbolehkan kembali ketempat pemukiman lagi untuk beristirahat, seperti duduk-duduk atau tidur-tiduran, juga tidak boleh pergi belanja oleh-oleh ke pasar atau toko-toko, namun apabila kembali ketempat pemukiman karena untuk mengemasi barang-barang bawaan, atau pergi ketoko untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanan, maka yang demikian ini hukumnya diperbolehkan .
Ketika meninggalkan Masjidil Haram, setelah selesai melaksanakan thawaf wada', disunnahkan sholat sunnah thawaf dua roka'at dibelakang Maqam Ibrahim, lalu menuju Multazam jika memungkinkan, dan membaca do'a :
اَللَّهُمَّ الْبَيْتُ بَيْتُكَ وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ حَتَّى صَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلاَدِكَ وَبَلَغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فاِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًا, وَﺇِلاَّ فَمُنَّ اَلآنَ قَبْلَ تَبَاعُدِيْ عَنْ بَيْتِكَ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ اِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلاَ بِبَيْتِكَ وَلاَ رَاغِبٍ عَنْكَ, اَللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِيْ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ ﺇِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ.
Artinya: Ya Allah, Ka'bah ini adalah Ka'bahmu, hambamu ini adalah hambamu, anak dari hambamu. Engkau bawa aku dengan kendaraan yang engkau takdirkan memenuhi keinginanku hingga aku engkau jadikan berada di negerimu, dan engkau sampaikan aku dengan keni'matanmu, hingga engkau beri aku pertolongan menunaikan ibadah haji dan ihrammu. Jika engkau telah meridloiku, tambahkanlah keridloanmu kepadaku, namun jika engkau belum meridloiku, maka mulai saat ini, berilah aku anugrahmu sebelum aku menjauh dari dari Ka'bahmu, inilah saatnya aku harus berangkat pergi jika aku engkau izinkan , dalam keadaan tanpa berpaling darimu dan Ka'bah mu, juga tidak membencimu dan Ka'bahmu. Ya Allah, maka jadikanlah aku selau dalam keadaan sehat, dan lindungilah agamaku, prerbaikilah perjalanan hidupku, dan berilah aku keta'atan kepada engkau selama aku hidup, dan kumpulkanlah kepadaku, kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu.
Selesai berdo’a, di sunnahkan minum air zam-zam, kemudian mencium Hajar Aswad jika memungkinkan. Selanjutnya meninggalkan Ka’bah dengan penuh rasa berat hati dan disertai harapan bisa kembali lagi. Dalam berjalan meninggalkan Masjidil Haram, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berjalan mundur sambil terus menatap Ka'bah, karena yang demikian ini menurut madzhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh .
Fidyah
Fidyah disebabkan karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
Puasa tiga hari
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."
Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.
Hadyu
Yaitu Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hadyu Sunah
Yaitu Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Hadis Nabi saw yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "
Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah: Di tanah haram.
Jenis-jenisnya: Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya: Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan: di tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hadyu (Dam) Karena Terkepung
Yaitu Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."
Hukumnya : Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan : Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya: Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan: Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya: Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.
Jenis-jenis hewan kurban : Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya : Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya : Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."
.
Jumrah ada tiga macam :
Jumrah Aqobah. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya kira-kira separuh lingkaran. Dalam melemparnya lebih utama dari muka, namun boleh dari samping atau belakang asalkan batu lemparannya mengenai pada tempat yang semestinya, yaitu separo lingkaran yang menyerupai sumur .
Jumrah Wustho. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Jumrah Shughro/Ula. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji, apabila tidak melaksanakannya, hukum hajinya tetap sah, namun wajib membayar denda (dam), yaitu menyembelih satu ekor kambing, sebagaimana dendanya haji tamattu'. Melempar jumrah ada dua macam :
Melempar satu jumrah Aqobah, pada hari Nahar. Yakni tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya, mulai lewat tengah malam Idul Adha setelah selesai dari mabit di Muzdalifah. Yang lebih utama dilaksanakan pagi hari saat matahari sudah tinggi. Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 atau sampai 13 Dzul Hijjah bagi yang memilih nafar tsani. Adapun waktunya, setelah tergelincirnya matahari (dhuhur), Namun menurut imam Al-Haromain dan imam Al-Rofi’i yang di ikuti oleh mam Al-Isnawi, boleh dilakukan mulai setelah terbit fajar (shubuh) . Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat-syarat melempar jumrah:
1. Menggunakan batu-batu kecil/kerikil.
2. Lemparan dilakukan tujuh kali dengan tujuh batu krikil. Apabila ragu-ragu dalam hitungan lemparan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil. Jika tujuh batu krikil dilemparkan satu kali secara bersamaan, maka terhitung satu lemparan.
3. Lemparan dilakukan dengan menggunakan tangan, bukan dengan kaki atau alat-alat pelontar, kecuali bagi yang tidak mampu melempar dengan tangan .
4. Lemparannya diyakini atau diduga kuat mengenai pada tempatnya . Jika ragu-ragu tentang sampainya batu lemparan, maka harus diulangi lagi .
5. Lemparan yang dilakukan, bertujuan untuk melempar sasaran jumrah, bukan yang lainnya.
6. Melempar jumrah dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, kecuali bagi yang udzur karena sakit, serta diduga tidak akan sembuh sampai habis waktunya.
7. Dilakukan pada waktunya.
8. Melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, dilakukan secara berurutan. Yakni dimulai dari jumrah Shughro/Ula, Wustho dan berakhir pada jumrah Aqobah .
Sunnah-sunnah melempar jumrah
1. Diantara yang disunnahkan dalam melempar jumrah adalah:
2. Lemparan dilakukan dengan tangan kanan.
3. Setiap melempar, membaca takbir .
4. Batu yang digunakan suci dari najis.
5. Husus bagi laki-laki, melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi, sampai kelihatan ketiaknya.
6. Muwalah. Yakni satu lemparan dengan yang lain dilakukan secara langsung, tidak terpisah-pisah oleh waktu yang lama. Juga melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah dilakukan berurutan secara langsung, tidak terpisah oleh waktu yang lama.
7. Mandi terlebih dahulu setiap akan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Yang dimakruhkan dalam melempar jumrah:
Diantara yang dimakruhkan dalam melempar jumrah adalah:
1. Menggunakan batu yang terkena najis.
2. Menggunakan batu yang sudah pernah digunakan untuk melempar jumrah.
3. Menggunakan batu besar.
MELONTAR JUMRAH
1. Mengambil kerikil di Muzdalifah atau dari tempat lain selain di jumrah (Sunah)
2. Melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Kurban (Wajib)
3. Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir (Wajib)
4. Melontar di antara waktu matahari terbit hingga tergelincir (Sunah)
5. Tidak menunda-nunda melontar sampai malam hari (Sunah)
6. Alat pelontar adalah batu (Syarat)
7. Mencuci batu kerikil bila kesuciannya dari najis diragukan (Sunah)
8. Menggunakan kerikil kecil, lebih kecil dari ujung jari (Sunah)
9. Melontar dengan kerikil baru (bukan bekas pakai yang terdapat di jumrah) (Sunah)
10. Melontar dengan tangan kanan (Sunah)
11. Melontar setiap jumrah dengan tujuh kerikil (Wajib)
12. Bertakbir pada setiap lontaran (Sunah)
13. Kerikil mengenai sasaran lontaran (Syarat)
14. Tidak berhenti setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
15. Imam berkhotbah pada hari Raya Kurban setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
16. Melontar Jumrah Aqabah, menyembelih dan mencukur dilakukan secara berurutan (Sunah)
17. Melontar dengan berurutan, mulai dari jumrah Shugra, Wustha dan Aqabah (Syarat)
18. Berhenti untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melontar jumrah Shugra dan Wustha (Sunah)
19. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 11 Zulhijah (Tidak disunahkan)
20. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 12 Zulhijah (Sunah)
21. Pergi ke Mekah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Zulhijah (Mubah)
T A D A R U K
Telah dijelaskan diatas, pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah, diwajibkan melempar jumrah Aqobah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah, setiap hari diwajibkan melempar tiga jumrah, Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, demikian juga pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Akan tetapi, pelaksanaan melempar jumrah sebagaimana diatas, dapat dilakukan dengan cara Tadaruk. Yang dimaksud dengan Tadaruk adalah: Melempar jumrah dilakukan bukan pada hari-hari yang semestinya, namun masih dalam hari-hari Tasyriq, seperti melempar jumrah yang semestinya dilakukan pada tannggal 11 Dzul Hijjah, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani, atau melempar jumrah Aqobah yang semestinya dilakukan pada tanggal 10 Dzul Hijjah seusai dari mabit di Muzdalifah, dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Dengan kata lain, Tadaruk adalah, menunda pelaksanaan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq berikutnya. Hukum Tadaruk yang demikian ini di perbolehkan .
Apabila melempar jumrah dilakukan dengan cara Tadaruk, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah, maka harus dilakukan secara berurutan/tartib, yakni mendahulukan melempar jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzul Hijjah, jika belum melaksanakannya, kemudian beralih ketempat jumrah Shughro/Ula untuk melempar jumrah Shughro/Ula, lalu melempar jumrah Wustho, dan selanjutnya melempar jumrah Aqobah, untuk hari tasyriq 11 Dzul hijjah, kemudian dilanjutkan dengan kembali melempar jumrah Shughro/Ula, lalu Wustho, dan Aqobah untuk tanggal 12 Dzul Hijjah. Tidak boleh dilakukan dengan cara melempar jumrah Aqobah tiga kali untuk tanggal 10, 11, dan 12 Dzul Hijjah, lalu melempar jumrah Shughro/Ula dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hujjah, dan melempar jumrah Wustho dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah . Demikian juga harus dilakukan secara berurutan/tartib sebagaimana diatas, apabila Tadaruk di laksanakan pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani.
T A H A L L U L
Tahallul adalah melepaskan diri dari hal-hal yang di haramkan sewaktu sedang melaksanakan ihram. Untuk ihram haji, ada dua macam Tahallul. Tahallul awal dan Tahallul tsani. Apabila orang yang sedang ihram telah Tahallul awal, maka semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, kecuali larangan melakukan hubungan badan dengan istrinya dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat. Apabila telah Tahallul tsani, maka seluruhnya menjadi halal kembali, termasuk melakukan hubungan badan dengan istrinya. Bagi orang yang ihram haji, setelah lewat tengah malam hari Nahar atau Idul Adha, yakni saat mulai masuk waktu pelaksanaan melempar jumrah Aqobah, sudah dapat memulai melakukan proses Tahallul. Ada tiga kewajiban yang harus dilalui dalam proses Tahallul.
1. Melempar jumrah Aqobah.
2. Cukur atau memotong rambut.
3. Thawaf ifadloh.
Apabila dua dari tiga kewajiban tersebut dikerjakan, yakni, melempar jumrah Aqobah dan cukur/memotong rambut, atau thawaf ifadloh dan melempar jumrah Aqobah, atau thawaf ifadloh dan cukur/memotong rambut, maka telah Tahallul awal. Oleh karenanya semua yang diharamkan sebab ihram, kecuali berhubungan badan dengan istri dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat, menjadi halal kembali. Apabila tiga kewajiban tersebut diatas telah di kerjakan semuanya, maka berarti telah Tahallul tsani, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali.
Tiga kewajiban tersebut diatas, disunnahkan di kerjakan secara berurutan/tartib, yakni dimulai dari melempar jumrah Aqobah, kemudian cukur/memotong rambut, dan terakhir thawaf ifadloh.
CUKUR \ POTONG RAMBUT
Mencukur atau memotong rambut kepala menurut sebagian ulama', adalah termasuk rukun Haji, sedikitnya yang dipotong tidak kurang dari tiga helai rambut, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah sebelum melakukan thawaf Ifadloh .
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan mencukur atau memotong rambut, tidak harus dilakukan oleh tukang cukur, bahkan boleh di lakukan sendiri atau orang lain dengan seizinnya.
N A F A R
Yang dimaksud dengan nafar adalah, meninggalkan kawasan Mina setelah melaksanakan mabit di Mina. Nafar ada dua macam :
Nafar Awal. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq kedua, tanggal12 Dzul Hijjah. Hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan seluruh lemparan jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah.
b. Berangkat meninggalkan kawasan Mina disertai tujuan nafar awal, saat setelah dhuhur, dan sebelum masuk waktu maghrib . Jika telah keluar dari Mina sebelum maghrib, namun karena ada keprerluan misalnya, kemudian kembali lagi ke kawasan Mina, maka hukumnya tetap diperbolehkan nafar awal. Menurut sebagai ulama’ dari madzhab Hanafi dan Hanbali, nafar Awal sudah bisa di lakukan sejak terbitnya fajar (shubuh) tanggal 12 Dzul Hijjah setelah menyelesaikan lemparan jumrah, Bahkan menurut madzhab Hanafi, boleh meninggalkan Mina setelah Maghrib, sebelum subuh tanggal 13 Dzul Hijjah, namun hukumnya makruh .
Nafar Tsani. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq ke tiga tanggal 13 Dzul Hijjah, dan ini lebih utama.
THAWAF WADA’
Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan. Menurut sebagian ulama', thawaf wada' adalah salah satu dari rangkaian kewajiban dalam ibadah haji, dan hanya diwajibkan bagi yang menunaikan ibadah haji . Bagi yang tidak melaksanakannya, wajib membayar denda (dam) sebagaimana dendanya haji Tamattu'. Menurut sebagian yang lain, thawaf wada', bukan termasuk dari rangkaian ibadah haji, oleh karenanya, juga diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju tempat yang jaraknya memperbolehkan sholat qoshor, yakni 80,64 km. Perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak diperbolehkan melakukan thawaf wada'. Hukum melaksanakan thawaf wada' menurut sebagian ulama', adalah sunnah bukan wajib, dan bagi yang tidak mengerjakannya, disunnahkan membayar denda (dam) sebagiamana dendanya haji Tamattu' .
Sebelum melaksanakan thawaf wada', sebaiknya terlebih dahulu barang-barang yang akan dibawa sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian wudlu', lalu berangkat ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf wada'. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافَ الْوَدَاعِ لِلَّهِ تَعَاَلى. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: Aku niat thowaf wada' karena Allah. Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah.
Setelah melaksanakan thawaf wada', tidak diperbolehkan kembali ketempat pemukiman lagi untuk beristirahat, seperti duduk-duduk atau tidur-tiduran, juga tidak boleh pergi belanja oleh-oleh ke pasar atau toko-toko, namun apabila kembali ketempat pemukiman karena untuk mengemasi barang-barang bawaan, atau pergi ketoko untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanan, maka yang demikian ini hukumnya diperbolehkan .
Ketika meninggalkan Masjidil Haram, setelah selesai melaksanakan thawaf wada', disunnahkan sholat sunnah thawaf dua roka'at dibelakang Maqam Ibrahim, lalu menuju Multazam jika memungkinkan, dan membaca do'a :
اَللَّهُمَّ الْبَيْتُ بَيْتُكَ وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ حَتَّى صَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلاَدِكَ وَبَلَغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فاِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًا, وَﺇِلاَّ فَمُنَّ اَلآنَ قَبْلَ تَبَاعُدِيْ عَنْ بَيْتِكَ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ اِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلاَ بِبَيْتِكَ وَلاَ رَاغِبٍ عَنْكَ, اَللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِيْ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ ﺇِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ.
Artinya: Ya Allah, Ka'bah ini adalah Ka'bahmu, hambamu ini adalah hambamu, anak dari hambamu. Engkau bawa aku dengan kendaraan yang engkau takdirkan memenuhi keinginanku hingga aku engkau jadikan berada di negerimu, dan engkau sampaikan aku dengan keni'matanmu, hingga engkau beri aku pertolongan menunaikan ibadah haji dan ihrammu. Jika engkau telah meridloiku, tambahkanlah keridloanmu kepadaku, namun jika engkau belum meridloiku, maka mulai saat ini, berilah aku anugrahmu sebelum aku menjauh dari dari Ka'bahmu, inilah saatnya aku harus berangkat pergi jika aku engkau izinkan , dalam keadaan tanpa berpaling darimu dan Ka'bah mu, juga tidak membencimu dan Ka'bahmu. Ya Allah, maka jadikanlah aku selau dalam keadaan sehat, dan lindungilah agamaku, prerbaikilah perjalanan hidupku, dan berilah aku keta'atan kepada engkau selama aku hidup, dan kumpulkanlah kepadaku, kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu.
Selesai berdo’a, di sunnahkan minum air zam-zam, kemudian mencium Hajar Aswad jika memungkinkan. Selanjutnya meninggalkan Ka’bah dengan penuh rasa berat hati dan disertai harapan bisa kembali lagi. Dalam berjalan meninggalkan Masjidil Haram, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berjalan mundur sambil terus menatap Ka'bah, karena yang demikian ini menurut madzhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh .
Fidyah
Fidyah disebabkan karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
Puasa tiga hari
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."
Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.
Hadyu
Yaitu Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hadyu Sunah
Yaitu Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Hadis Nabi saw yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "
Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah: Di tanah haram.
Jenis-jenisnya: Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya: Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan: di tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hadyu (Dam) Karena Terkepung
Yaitu Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."
Hukumnya : Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan : Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya: Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan: Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya: Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.
Jenis-jenis hewan kurban : Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya : Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya : Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."
.
MABIT / BERMALAM
Mabit artinya adalah bermalam disuatu tempat. Dalam rangkaian ibadah haji, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, dilanjutkan dengan mabit. Ada dua macam mabit yang dilakukan:
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .
Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.
Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .
Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.
Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .
S A ‘ I
Yang dimaksud dengan sa'i adalah, berjalan antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaan sa'i dilakukan setelah selesai melakukan thawaf dan sholat sunnah thawaf bagi yang mengerjakannya. Kemudian berjalan ke arah timur selatan Ka'bah menuju Shofa, lalu memberi isyarat dengan tangan ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Kemudian berjalan menuju Marwah sambil memperbanyak membaca dzikir dan do’a, ketika sampai di Marwah, memberi isyarat ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Selanjutnya berjalan lagi menuju Shofa. Setelah sampai di Shofa, memberi isyarat sambil membaca seperti diatas. Demikian diulangi sampai tujuh kali, dengan cara menghitung, dari Shofa menuju Marwah satu kali, dan dari Marwah menuju Shofa satu kali, begitu seterusnya sampai berakhir di Marwah.
Ketika berada diantara dua Pal hijau yang ditandai dengan lampu berwarna hijau, husus bagi laki-laki di sunnahkan berlari-lari kecil.
SYARAT- SYARAT SA’I
1. Di mulai dari Shofa.
2. Tujuh kali putaran secara yakin, dengan hitungan dari Shofa ke Marwah terhitung satu, dari Marwah ke Shofa terhitung satu, dan seterusnya. Jika ragu dalam hitungan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil.
3. Benar-benar mencapai Shofa dan Marwah.
4. Di laksanakan setelah thawaf ifadloh, thawaf umrah atau thawaf qudum .
5. Menghadap ke muka, tidak dengan berjalan mundur ataupun miring. Demikian menurut sebagian ulama' .
6. Ketika berjalan sa'i, dimaksudkan untuk melaksanakan sa'i, bukan untuk mengejar kawan atau rombongan dan lain-lain. Demikian menurut pendapat yang kuat .
SUNNAH- SUNNAH SA’I
Beberapa sunnah sa'i antara lain :
1. Berjalan tanpa alas kaki.
2. Suci dari hadats
3. Menutup aurat.
4. Memperbanyak membaca dzikir, Al-Qur’an dan do’a.
5. Muwalah, yakni melakukan sa’i terus menerus tanpa berhenti, sampai selesai tujuh kali.
6. Muwalah antara thawaf dan sa’i. Yakni melaksanakan sa'i begitu selesai dari pelaksanaan thawaf.
SA’I
1. Sai antara Safa dan Marwa (rukun)
2. Niat sai (sunnah)
3. Menyalami hajar aswad sebelum melaksanakan sai (sunnah)
4. Sai setelah tawaf (syarat)
5. Sai dilakukan secara berturut-turut setelah tawaf (wajib)
6. Melaksanakan sai setelah tawaf ifadah bagi Haji Tamattu’ (rukun)
7. Masuk untuk sai melalui pintu Safa (sunnah)
8. Suci dari najis dan hadas ketika sai (sunnah)
9. Memulai sai dari Safa dan mengakhirinya di Marwa (syarat)
10. Naik ke puncak Safa dan Marwa (sunnah)
11. Berdoa di atas bukit Safa dan Marwa (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) ketika sai (sunnah)
13. Melaksanakan sai dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
14. Berzikir dan berdoa ketika sai
15. Sai di tempat sai (syarat)
16. Menyempurnakan batas antara Safa dan Marwa (wajib)
17. Lari-lari kecil di antara dua batas lampu hijau (sunnah)
18. Sai tujuh putaran (syarat)
19. Berturut-turut antara masing-masing putaran sai (sunnah
Larangan Sa’i
1. Melakukan sai naik kendaraan tanpa uzur (Tidak apa-apa)
2. Melaksanakan sai sebelum tawaf (Harus mengulangi)
3. Memulai sai tidak dari bukit Safa (Harus mengulangi)
4. Orang yang sedang umrah bersenggama setelah sai sebelum memotong rambut (Denda seekor unta dan harus qadha)
5. Orang yang sedang umrah bersenggama sebelum melaksanakan sai (Denda seekor unta dan harus qadha)
6. Meninggalkan tiga putaran sai (kurang tiga putaran) (Harus mengulangi)
7. Tidak melakukan sai antara Safa dan Marwa (Harus mengulangi)
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Kemudian berjalan menuju Marwah sambil memperbanyak membaca dzikir dan do’a, ketika sampai di Marwah, memberi isyarat ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Selanjutnya berjalan lagi menuju Shofa. Setelah sampai di Shofa, memberi isyarat sambil membaca seperti diatas. Demikian diulangi sampai tujuh kali, dengan cara menghitung, dari Shofa menuju Marwah satu kali, dan dari Marwah menuju Shofa satu kali, begitu seterusnya sampai berakhir di Marwah.
Ketika berada diantara dua Pal hijau yang ditandai dengan lampu berwarna hijau, husus bagi laki-laki di sunnahkan berlari-lari kecil.
SYARAT- SYARAT SA’I
1. Di mulai dari Shofa.
2. Tujuh kali putaran secara yakin, dengan hitungan dari Shofa ke Marwah terhitung satu, dari Marwah ke Shofa terhitung satu, dan seterusnya. Jika ragu dalam hitungan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil.
3. Benar-benar mencapai Shofa dan Marwah.
4. Di laksanakan setelah thawaf ifadloh, thawaf umrah atau thawaf qudum .
5. Menghadap ke muka, tidak dengan berjalan mundur ataupun miring. Demikian menurut sebagian ulama' .
6. Ketika berjalan sa'i, dimaksudkan untuk melaksanakan sa'i, bukan untuk mengejar kawan atau rombongan dan lain-lain. Demikian menurut pendapat yang kuat .
SUNNAH- SUNNAH SA’I
Beberapa sunnah sa'i antara lain :
1. Berjalan tanpa alas kaki.
2. Suci dari hadats
3. Menutup aurat.
4. Memperbanyak membaca dzikir, Al-Qur’an dan do’a.
5. Muwalah, yakni melakukan sa’i terus menerus tanpa berhenti, sampai selesai tujuh kali.
6. Muwalah antara thawaf dan sa’i. Yakni melaksanakan sa'i begitu selesai dari pelaksanaan thawaf.
SA’I
1. Sai antara Safa dan Marwa (rukun)
2. Niat sai (sunnah)
3. Menyalami hajar aswad sebelum melaksanakan sai (sunnah)
4. Sai setelah tawaf (syarat)
5. Sai dilakukan secara berturut-turut setelah tawaf (wajib)
6. Melaksanakan sai setelah tawaf ifadah bagi Haji Tamattu’ (rukun)
7. Masuk untuk sai melalui pintu Safa (sunnah)
8. Suci dari najis dan hadas ketika sai (sunnah)
9. Memulai sai dari Safa dan mengakhirinya di Marwa (syarat)
10. Naik ke puncak Safa dan Marwa (sunnah)
11. Berdoa di atas bukit Safa dan Marwa (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) ketika sai (sunnah)
13. Melaksanakan sai dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
14. Berzikir dan berdoa ketika sai
15. Sai di tempat sai (syarat)
16. Menyempurnakan batas antara Safa dan Marwa (wajib)
17. Lari-lari kecil di antara dua batas lampu hijau (sunnah)
18. Sai tujuh putaran (syarat)
19. Berturut-turut antara masing-masing putaran sai (sunnah
Larangan Sa’i
1. Melakukan sai naik kendaraan tanpa uzur (Tidak apa-apa)
2. Melaksanakan sai sebelum tawaf (Harus mengulangi)
3. Memulai sai tidak dari bukit Safa (Harus mengulangi)
4. Orang yang sedang umrah bersenggama setelah sai sebelum memotong rambut (Denda seekor unta dan harus qadha)
5. Orang yang sedang umrah bersenggama sebelum melaksanakan sai (Denda seekor unta dan harus qadha)
6. Meninggalkan tiga putaran sai (kurang tiga putaran) (Harus mengulangi)
7. Tidak melakukan sai antara Safa dan Marwa (Harus mengulangi)
Tuesday, August 12, 2008
T H A W A F
Macam-macam thawaf :
Thawaf Qudum. Yakni, thawaf yang di lakukan oleh orang yang sedang menjalankan ihram haji saat baru datang di Makkah, atau dilakukan setiap kali masuk Masjidil Haram, baik bagi yang sedang ihram atau tidak. Hukum mengerjakan thawaf qudum adalah sunnah .
Thawaf Ifaddoh. Yakni, thawaf rukun haji yang dilakukan setelah melakukan wuquf, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah dan cukur / gunting rambut.
Thawaf Wada'. Yakni, thawaf yang di lakukan pada saat akan berangkat meninggalkan Makkah, baik bagi yang telah menjalankan ihram, atau lainnya, Thawaf ini hukumnya wajib. Menurut sebagaian ulama’ hukumnya sunnah .
Thawaf Umrah. Yakni, thawaf yang dilakukan sebagai rukun umrah.
Thawaf Sunnah. Yakni, thawaf yang dilakukan pada saat-saat umum, selain kewajiban umrah atau haji.
CARA THAWAF
Yang dimaksud thawaf adalah, berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Sebelum thawaf dimulai, jika keadaan memungkinkan, hendaknya berdiri menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, dengan menjadikan posisi Hajar Aswad lurus pada bahu kanan. Selanjutnya niat thawaf didalam hati, disertai dengan ucapan :
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْ فَ بِهَذَا الْبَيْتِ لِلَّهِ تَعَالَى , بِسْم اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Nawaitu an athuufa bihadzal baiti lillahi ta’ala, bismilahi Allah akbar"
Artinya : "Saya niat thawaf semata-mata karena Allah, dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Selanjutnya, jika keadaan memungkinkan, di sunahkan mencium Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan, seperti umumnya keadaan pada saat musim haji saat ini, maka cukup dengan isyarat dengan tangan, lalu mencium tangan tersebut. Kemudian berjalan mengitari Ka'bah, dengan menjadikan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, lurus pada bahu kiri.
Yang perlu di perhatikan, ketika sedang thawaf, tidak diperbolehkan ada anggota badan yang berada pada lingkaran Ka’bah, seperti ketika thawaf tangannya berada diatas pondasi Ka'bah (Syadzarwan), atau badannya menyentuh tembok Ka'bah, maka tidak sah, begitu juga tidak sah, apabila menyentuh Hijir Isma’il, sebab Hijir Isma'il termasuk bagian dari Ka'bah . Oleh karenanya harus mundur lagi pada tempat terjadinya persentuhan, atau menambah satu putaran lagi.
Kemudian saat berada di rukun Yamani, husus bagi laki-laki, di sunnahkan memberi isyarat dengan tangan, selanjutnya mencium tangan sambil berdo’a :
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابًا النَّارْ
Artinya : "Ya tuhan kami, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka"
Pada saat berada ditempat lurusnya Hajar Aswad, di sunahkan memberi isyarat dengan tangan pada Hajar Aswad sambil membaca :
بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Artinya : "Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Demikian seterusnya, sampai tujuh kali putaran, dan diakhiri ditempat lurusnya Hajar Aswad sebagaimana ketika memulai thawaf, dengan lebih sedikit maju kearah pintu Ka’bah, agar benar-benar yakin, bahwa thawaf telah sempurna . Selain membaca doa seperti diatas, hendaknya memperbanyak membaca do’a-doa lain dan membaca sholawat. Kemudian setelah selesai thawaf, di sunnahkan mengerjakan sholat sunnah thawaf dua roka’at, di belakang Maqom Ibrahim, selanjutnya minum air zam-zam.
SYARAT - SYARAT THAWAF
1. Menutup aurat sebagaimana ketika sholat. Aurat laki-laki adalah, anggota badan mulai dari lutut sampai pusar. Aurat wanita adalah, semua anggota tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan. Menurut madzhab Hanafi, dibawah mata kaki bukan termasuk aurat .
2. Niat thawaf, kecuali thawaf haji dan umrah, maka tidak wajib niat.
3. Memulai thawaf dan mengakhirinya pada tempat yang lurus dengan Hajar Aswad .
4. Berada di sebelah kanan Ka’bah, yakni, menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang sedang thawaf.
5. Sewaktu memulai thawaf dari Hajar Aswad, anggota badan sebelah kiri harus lurus ke Ka’bah. Namun menurut madzab Maliki, tidak harus diluruskan pada Ka’bah .
6. Selama berjalan thawaf, anggota badan sebelah kiri harus selalu lurus mengarah pada Ka’bah, namun menurut sebagaian ulama’, hal tersebut tidak menjadi persaratan thawaf .
7. Dilakukan dengan tujuh kali putaran. Apabila ragu ditengah-tengah thawaf tentang hitungan putaran, maka harus mengambil hitungan yang diyakini, yakni bilangan yang terkecil.
8. Suci dari najis, pada badan, pakaian dan tempat yang di injak. Menurut sebagian ulama' madzhab Hanafi, suci dari najis adalah kesunnahan thawaf, bukan persyaratan, juga bukan kewajiban thawaf .
9. Suci dari hadats kecil dan besar. Apabila ditengah-tengah thawaf batal wudlu’nya, maka wajib wudlu’, kemudian melanjutkan thawaf lagi. dan tidak wajib memulai dari awal.
10. Dalam berjalan mengitari Ka'bah, harus dilakukan untuk tujuan mengerjakan thawaf, tidak semata-mata untuk selain thawaf, seperti berlari hanya bertujuan untuk mengejar kawan atau rombongan, dan lain-lain .
Mengingat saat thawaf berlangsung, sangat sukar menghindari persentuhan antara laki-laki dan perempuan, yang berakibat tidak sahnya thawaf, maka untuk menyelamatkan thawaf agar tetap sah, hendaknya ketika wudlu’, mengikuti madzhab Hanafi dalam fardlu dan syarat-syaratnya, sehinga apabila terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan selama tidak intisyar (tegangnya penis), maka tidak membatalkan wudlu’, atau dalam wudlu' tetap mengikuti madzhab Syafi’i dan mengikuti pendapat yang memperbolehkan talfiq (menggabung dua pendapat imam Mujtahid) , yakni dalam wudlu’ mengikuti madzhab Syafi’i, sementara mengenai batalnya wudlu', mengikuti madzhab Hanafi, sehinga tidak batal wudlu’nya bila terjadi persentuhan selama tidak mengalami "tegang penis" .
WUDLU’ MADZHAB HANAFI
Wudlu’ dalam madzhab Hanafi, pada prinsipnya sama seperti wudlu’ dalam madzhab Syafi’i, hanya saja harus menggunakan air yang mengalir atau mengucur, seperti air kran, dan tidak wajib membasuh angota wudlu’, bahkan cukup dengan mengusapnya dengan air, dan dalam mengusap kepala, sedikitnya harus seperempat kepala, serta sedikitnya memakai tiga jari.
Adapun yang membatalkan wudlu’ menurut madzhab Hanafi ialah:
1. Keluarnya najis dari lubang badan (manafidz).
2. Keluarnya sesuatu dari dubur.
3. Muntah sepenuh mulut.
4. Keluarnya darah dari mulut yang mengimbangi banyaknya ludah.
5. Berdarah yang mengalir.
6. Hilangnya akal.
7. Tertawa dengan bersuara didalam sholat.
8. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya disertai dengan tegangnya penis.
THAWAFNYA PEREMPUAN HAID
Jama'ah haji yang diperkirakan akan haid sebelum mengerjakan thawaf ifadloh, padahal harus segera pulang ke tanah air, atau meninggalkan Makkah menuju ke Madinah, dianjurkan untuk minum obat penunda haid, apabila tidak membahayakan pada kesehatannya. Apabila pada saat harus segera melakukan thawaf ifadloh, ternyata sedang haid, maka jika memungkinkan, thawaf ifadloh dapat dilakukan pada saat darah haid sedang tidak keluar, namun terlebih dahulu harus mandi besar dengan niat menghilangkan hadats besar, demikian ini mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan, bahwa pada saat darah haid sedang tidak keluar, hukumnya dianggap tidak haid (suci) . Apabila darah haid keluar terus menerus, atau waktu sudah tidak memungkinkan untuk menunggu saat darah haid tidak keluar, maka, setelah menggunakan pembalut, agar darahnya tidak menetes keluar, selanjutnya mengerjakan thawaf, dengan mengikuti madzhab Hanafi yang menyatakan, bahwa suci dari hadats besar adalah kewajiban thawaf, bukan syarat sahnya thawaf, sehingga jika thawaf dilakukan meskipun dalam keadaan sedang haid, maka sah thawafnya, namun harus membayar denda dengan menyembelih onta untuk diberikan kepada fakir miskin .
SUNNAH - SUNNAH THAWAF
Sunnah-sunnah thawaf antara lain:
Berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur.
Mencium Hajar Aswad, jika memungkinkan. Apabila dalam usaha mencium Hajar Aswad, sampai menyakiti orang lain atau dirinya disakiti oleh orang lain, maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena pada saat ini begitu banyak orang saling berdesakan dalam usaha mencium Hajar Aswad, dan sangat sulit untuk menghindar dari desak-desakan yang dapat dipastikan akan menyakiti atau disakiti oleh orang lain, bahkan tidak jarang terjadi korban, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya, toh hukum mencium Hajar Aswad hanyalah sunnah dan dapat digantikan dengan memberi isyarat dengan tangan lalu menciumnya. Begitu juga haram hukumnya bagi perempuan jika terjadi desak-desakan dengan laki-laki. Oleh karena pada saat ini tidak dimungkinkan mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan dengan laki-laki, maka sudah seharusnya bagi perempuan untuk tidak melakukannya. Apakah pekerjaan sunnah akan ditempuh dengan cara yang haram?. Tentu sangat merugi bagi yang nekat melakukannya .
Mengusap rukun Yamani atau hanya dengan isarat tangan.
Memperbanyak do’a dalam thawaf. Dalam sebuah hadits dinyatakan: Do'a yang paling banyak dibaca oleh Rasulullah saw. ketika thawaf adalah:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ .
(HR.Bukhori Muslim).
Lari- lari kecil pada tiga putaran pertama dalam thawaf yang setelahnya di ikuti dengan sa’i.
Memakai kain putih dengan cara idlthiba’ bagi laki-laki, yakni, dilingkarkan dari bawah bahu sebelah kanan ke atas bahu sebelah kiri, sebagaimana dalam gambar orang yang mengenakan pakaian ihram, hal demikian di sunnahkan hanya pada saat thawaf yang diikuti sa’i, juga ketika melakukan sholat sunnah thawaf yang diikuti sa’i. Adapun selain kedua hal tersebut, tidak sunnah di kenakan dengan cara idlthiba’, melaikan di tutupkan pada semua bagian tubuh atas .
Melakukan thawaf dengan cara mengitari ka'bah dalam jarak yang dekat, jika dimungkinkan. Apabila mendekat Ka'bah terjadi berdesakan dengan laki-laki, maka haram bagi perempuan untuk mendekat Ka'bah.
Muwalah, yakni melakukan thawaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh kali putaran.
11. Sholat sunnah thawaf dua roka’at, setelah selesai thawaf, dan sunnah dilakukan belakang Maqam Ibrahim.
YANG DIMAKRUHKAN DALAM THAWAF
Hal-hal yang dimakruhkan ketika thawaf diantaranya adalah:
1. Menghentikan thawaf tanpa ada sebab.
2. Meludah tanpa ada alasan, meskipun mengenai pada bajunya sendiri.
3. Meletakkan tangan dibelakang punggung, atau dimulut.
4. Menahan dari sesuatu yang menyebabkan batalnya wudlu', seperti kencing dan lain-lain.
TAWAF
1. Niat tawaf (rukun)
2. Menutup aurat ketika tawaf (syarat)
3. Suci dari hadas ketika tawaf (syarat)
4. Suci dari kotoran (najis) ketika tawaf (syarat)
5. Tawaf di Masjidilharam (syarat)
6. Memulai dengan Tawaf Qudum bagi yang haji ifrad dan haji qiran (wajib)
7. Memulai dan mengakhiri tawaf dari hajar aswad (syarat)
8. Menyalami hajar aswad saat memulai tawaf (sunnah)
9. Mengangkat kedua tangan saat menyalami hajar aswad (sunnah)
10. Membaca doa ketika menyalami hajar aswad (sunnah)
11. Mencium hajar aswad (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) saat tawaf (sunnah)
13. Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama (sunnah)
14. Tawaf tujuh putaran (syarat)
15. Tawaf di belakang hijir Ismail (syarat)
16. Melaksanakan seluruh putaran tawaf secara berturut-turut (sunnah
17. Menyalami rukun Yamani ketika tawaf (sunnah)
18. Berdoa dan berzikir dalam tawaf (sunnah)
19. Membaca Alquran ketika tawaf (sunnah)
20. Mendekat ke Ka’bah (sunnah)
21. Tawaf dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
22. Salat dua rakaat setelah tawaf (sunnah)
23. Berdoa di belakang Makam Ibrahim setelah salat tawaf (sunnah)
24. Berdoa di Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) (sunnah)
25. Minum air Zamzam (sunnah)
Thawaf Qudum. Yakni, thawaf yang di lakukan oleh orang yang sedang menjalankan ihram haji saat baru datang di Makkah, atau dilakukan setiap kali masuk Masjidil Haram, baik bagi yang sedang ihram atau tidak. Hukum mengerjakan thawaf qudum adalah sunnah .
Thawaf Ifaddoh. Yakni, thawaf rukun haji yang dilakukan setelah melakukan wuquf, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah dan cukur / gunting rambut.
Thawaf Wada'. Yakni, thawaf yang di lakukan pada saat akan berangkat meninggalkan Makkah, baik bagi yang telah menjalankan ihram, atau lainnya, Thawaf ini hukumnya wajib. Menurut sebagaian ulama’ hukumnya sunnah .
Thawaf Umrah. Yakni, thawaf yang dilakukan sebagai rukun umrah.
Thawaf Sunnah. Yakni, thawaf yang dilakukan pada saat-saat umum, selain kewajiban umrah atau haji.
CARA THAWAF
Yang dimaksud thawaf adalah, berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Sebelum thawaf dimulai, jika keadaan memungkinkan, hendaknya berdiri menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, dengan menjadikan posisi Hajar Aswad lurus pada bahu kanan. Selanjutnya niat thawaf didalam hati, disertai dengan ucapan :
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْ فَ بِهَذَا الْبَيْتِ لِلَّهِ تَعَالَى , بِسْم اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Nawaitu an athuufa bihadzal baiti lillahi ta’ala, bismilahi Allah akbar"
Artinya : "Saya niat thawaf semata-mata karena Allah, dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Selanjutnya, jika keadaan memungkinkan, di sunahkan mencium Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan, seperti umumnya keadaan pada saat musim haji saat ini, maka cukup dengan isyarat dengan tangan, lalu mencium tangan tersebut. Kemudian berjalan mengitari Ka'bah, dengan menjadikan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, lurus pada bahu kiri.
Yang perlu di perhatikan, ketika sedang thawaf, tidak diperbolehkan ada anggota badan yang berada pada lingkaran Ka’bah, seperti ketika thawaf tangannya berada diatas pondasi Ka'bah (Syadzarwan), atau badannya menyentuh tembok Ka'bah, maka tidak sah, begitu juga tidak sah, apabila menyentuh Hijir Isma’il, sebab Hijir Isma'il termasuk bagian dari Ka'bah . Oleh karenanya harus mundur lagi pada tempat terjadinya persentuhan, atau menambah satu putaran lagi.
Kemudian saat berada di rukun Yamani, husus bagi laki-laki, di sunnahkan memberi isyarat dengan tangan, selanjutnya mencium tangan sambil berdo’a :
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابًا النَّارْ
Artinya : "Ya tuhan kami, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka"
Pada saat berada ditempat lurusnya Hajar Aswad, di sunahkan memberi isyarat dengan tangan pada Hajar Aswad sambil membaca :
بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Artinya : "Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Demikian seterusnya, sampai tujuh kali putaran, dan diakhiri ditempat lurusnya Hajar Aswad sebagaimana ketika memulai thawaf, dengan lebih sedikit maju kearah pintu Ka’bah, agar benar-benar yakin, bahwa thawaf telah sempurna . Selain membaca doa seperti diatas, hendaknya memperbanyak membaca do’a-doa lain dan membaca sholawat. Kemudian setelah selesai thawaf, di sunnahkan mengerjakan sholat sunnah thawaf dua roka’at, di belakang Maqom Ibrahim, selanjutnya minum air zam-zam.
SYARAT - SYARAT THAWAF
1. Menutup aurat sebagaimana ketika sholat. Aurat laki-laki adalah, anggota badan mulai dari lutut sampai pusar. Aurat wanita adalah, semua anggota tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan. Menurut madzhab Hanafi, dibawah mata kaki bukan termasuk aurat .
2. Niat thawaf, kecuali thawaf haji dan umrah, maka tidak wajib niat.
3. Memulai thawaf dan mengakhirinya pada tempat yang lurus dengan Hajar Aswad .
4. Berada di sebelah kanan Ka’bah, yakni, menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang sedang thawaf.
5. Sewaktu memulai thawaf dari Hajar Aswad, anggota badan sebelah kiri harus lurus ke Ka’bah. Namun menurut madzab Maliki, tidak harus diluruskan pada Ka’bah .
6. Selama berjalan thawaf, anggota badan sebelah kiri harus selalu lurus mengarah pada Ka’bah, namun menurut sebagaian ulama’, hal tersebut tidak menjadi persaratan thawaf .
7. Dilakukan dengan tujuh kali putaran. Apabila ragu ditengah-tengah thawaf tentang hitungan putaran, maka harus mengambil hitungan yang diyakini, yakni bilangan yang terkecil.
8. Suci dari najis, pada badan, pakaian dan tempat yang di injak. Menurut sebagian ulama' madzhab Hanafi, suci dari najis adalah kesunnahan thawaf, bukan persyaratan, juga bukan kewajiban thawaf .
9. Suci dari hadats kecil dan besar. Apabila ditengah-tengah thawaf batal wudlu’nya, maka wajib wudlu’, kemudian melanjutkan thawaf lagi. dan tidak wajib memulai dari awal.
10. Dalam berjalan mengitari Ka'bah, harus dilakukan untuk tujuan mengerjakan thawaf, tidak semata-mata untuk selain thawaf, seperti berlari hanya bertujuan untuk mengejar kawan atau rombongan, dan lain-lain .
Mengingat saat thawaf berlangsung, sangat sukar menghindari persentuhan antara laki-laki dan perempuan, yang berakibat tidak sahnya thawaf, maka untuk menyelamatkan thawaf agar tetap sah, hendaknya ketika wudlu’, mengikuti madzhab Hanafi dalam fardlu dan syarat-syaratnya, sehinga apabila terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan selama tidak intisyar (tegangnya penis), maka tidak membatalkan wudlu’, atau dalam wudlu' tetap mengikuti madzhab Syafi’i dan mengikuti pendapat yang memperbolehkan talfiq (menggabung dua pendapat imam Mujtahid) , yakni dalam wudlu’ mengikuti madzhab Syafi’i, sementara mengenai batalnya wudlu', mengikuti madzhab Hanafi, sehinga tidak batal wudlu’nya bila terjadi persentuhan selama tidak mengalami "tegang penis" .
WUDLU’ MADZHAB HANAFI
Wudlu’ dalam madzhab Hanafi, pada prinsipnya sama seperti wudlu’ dalam madzhab Syafi’i, hanya saja harus menggunakan air yang mengalir atau mengucur, seperti air kran, dan tidak wajib membasuh angota wudlu’, bahkan cukup dengan mengusapnya dengan air, dan dalam mengusap kepala, sedikitnya harus seperempat kepala, serta sedikitnya memakai tiga jari.
Adapun yang membatalkan wudlu’ menurut madzhab Hanafi ialah:
1. Keluarnya najis dari lubang badan (manafidz).
2. Keluarnya sesuatu dari dubur.
3. Muntah sepenuh mulut.
4. Keluarnya darah dari mulut yang mengimbangi banyaknya ludah.
5. Berdarah yang mengalir.
6. Hilangnya akal.
7. Tertawa dengan bersuara didalam sholat.
8. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya disertai dengan tegangnya penis.
THAWAFNYA PEREMPUAN HAID
Jama'ah haji yang diperkirakan akan haid sebelum mengerjakan thawaf ifadloh, padahal harus segera pulang ke tanah air, atau meninggalkan Makkah menuju ke Madinah, dianjurkan untuk minum obat penunda haid, apabila tidak membahayakan pada kesehatannya. Apabila pada saat harus segera melakukan thawaf ifadloh, ternyata sedang haid, maka jika memungkinkan, thawaf ifadloh dapat dilakukan pada saat darah haid sedang tidak keluar, namun terlebih dahulu harus mandi besar dengan niat menghilangkan hadats besar, demikian ini mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan, bahwa pada saat darah haid sedang tidak keluar, hukumnya dianggap tidak haid (suci) . Apabila darah haid keluar terus menerus, atau waktu sudah tidak memungkinkan untuk menunggu saat darah haid tidak keluar, maka, setelah menggunakan pembalut, agar darahnya tidak menetes keluar, selanjutnya mengerjakan thawaf, dengan mengikuti madzhab Hanafi yang menyatakan, bahwa suci dari hadats besar adalah kewajiban thawaf, bukan syarat sahnya thawaf, sehingga jika thawaf dilakukan meskipun dalam keadaan sedang haid, maka sah thawafnya, namun harus membayar denda dengan menyembelih onta untuk diberikan kepada fakir miskin .
SUNNAH - SUNNAH THAWAF
Sunnah-sunnah thawaf antara lain:
Berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur.
Mencium Hajar Aswad, jika memungkinkan. Apabila dalam usaha mencium Hajar Aswad, sampai menyakiti orang lain atau dirinya disakiti oleh orang lain, maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena pada saat ini begitu banyak orang saling berdesakan dalam usaha mencium Hajar Aswad, dan sangat sulit untuk menghindar dari desak-desakan yang dapat dipastikan akan menyakiti atau disakiti oleh orang lain, bahkan tidak jarang terjadi korban, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya, toh hukum mencium Hajar Aswad hanyalah sunnah dan dapat digantikan dengan memberi isyarat dengan tangan lalu menciumnya. Begitu juga haram hukumnya bagi perempuan jika terjadi desak-desakan dengan laki-laki. Oleh karena pada saat ini tidak dimungkinkan mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan dengan laki-laki, maka sudah seharusnya bagi perempuan untuk tidak melakukannya. Apakah pekerjaan sunnah akan ditempuh dengan cara yang haram?. Tentu sangat merugi bagi yang nekat melakukannya .
Mengusap rukun Yamani atau hanya dengan isarat tangan.
Memperbanyak do’a dalam thawaf. Dalam sebuah hadits dinyatakan: Do'a yang paling banyak dibaca oleh Rasulullah saw. ketika thawaf adalah:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ .
(HR.Bukhori Muslim).
Lari- lari kecil pada tiga putaran pertama dalam thawaf yang setelahnya di ikuti dengan sa’i.
Memakai kain putih dengan cara idlthiba’ bagi laki-laki, yakni, dilingkarkan dari bawah bahu sebelah kanan ke atas bahu sebelah kiri, sebagaimana dalam gambar orang yang mengenakan pakaian ihram, hal demikian di sunnahkan hanya pada saat thawaf yang diikuti sa’i, juga ketika melakukan sholat sunnah thawaf yang diikuti sa’i. Adapun selain kedua hal tersebut, tidak sunnah di kenakan dengan cara idlthiba’, melaikan di tutupkan pada semua bagian tubuh atas .
Melakukan thawaf dengan cara mengitari ka'bah dalam jarak yang dekat, jika dimungkinkan. Apabila mendekat Ka'bah terjadi berdesakan dengan laki-laki, maka haram bagi perempuan untuk mendekat Ka'bah.
Muwalah, yakni melakukan thawaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh kali putaran.
11. Sholat sunnah thawaf dua roka’at, setelah selesai thawaf, dan sunnah dilakukan belakang Maqam Ibrahim.
YANG DIMAKRUHKAN DALAM THAWAF
Hal-hal yang dimakruhkan ketika thawaf diantaranya adalah:
1. Menghentikan thawaf tanpa ada sebab.
2. Meludah tanpa ada alasan, meskipun mengenai pada bajunya sendiri.
3. Meletakkan tangan dibelakang punggung, atau dimulut.
4. Menahan dari sesuatu yang menyebabkan batalnya wudlu', seperti kencing dan lain-lain.
TAWAF
1. Niat tawaf (rukun)
2. Menutup aurat ketika tawaf (syarat)
3. Suci dari hadas ketika tawaf (syarat)
4. Suci dari kotoran (najis) ketika tawaf (syarat)
5. Tawaf di Masjidilharam (syarat)
6. Memulai dengan Tawaf Qudum bagi yang haji ifrad dan haji qiran (wajib)
7. Memulai dan mengakhiri tawaf dari hajar aswad (syarat)
8. Menyalami hajar aswad saat memulai tawaf (sunnah)
9. Mengangkat kedua tangan saat menyalami hajar aswad (sunnah)
10. Membaca doa ketika menyalami hajar aswad (sunnah)
11. Mencium hajar aswad (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) saat tawaf (sunnah)
13. Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama (sunnah)
14. Tawaf tujuh putaran (syarat)
15. Tawaf di belakang hijir Ismail (syarat)
16. Melaksanakan seluruh putaran tawaf secara berturut-turut (sunnah
17. Menyalami rukun Yamani ketika tawaf (sunnah)
18. Berdoa dan berzikir dalam tawaf (sunnah)
19. Membaca Alquran ketika tawaf (sunnah)
20. Mendekat ke Ka’bah (sunnah)
21. Tawaf dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
22. Salat dua rakaat setelah tawaf (sunnah)
23. Berdoa di belakang Makam Ibrahim setelah salat tawaf (sunnah)
24. Berdoa di Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) (sunnah)
25. Minum air Zamzam (sunnah)
MADINAH AL-MUNAWWARAH

Rasulullah saw bersabda : “Nabi Ibrahim as membangun kota Makkah menjadi Tanah Haram, dan mendoa'akan bagi kemakmuran penduduknya. Aku membangun kota Madinah menjadi tanah Haram sebagaimana Nabi Ibrahim mengharamkan kota Makkah, dan Aku mendoa'akan kemakmuran bagi penduduk Madinah seperti Nabi Ibrahim mendo'akan kemakmuran penduduk Makkah". Rasulullah saw. bersabda, "Kota Madinah yaitu daerah antara dua kawasan berbatu hitam adalah tanah haram."
Batas-batas Kota Madinah
1. Daerah antara dua Labah (labatani/lahar). Yang dimaksud dengan Labatani ialah dua harrah (harratani/dua kawasan berbatu hitam); yaitu, Bagian Timur yang dahulu dikenal dengan nama Harrah Waqim, dan di Bagian Barat yang dahulu dikenal dengan Harrah Wabarah.
2. Pengharaman daerah antara dua kawasan berbatu hitam dan tiga lembah, yaitu jama' Tadharu`, jama' Ummu Khalid dan jama' Aqil atau Aqir, yaitu pegunungan yang membentang dari lembah Aqiq sebelah Barat sampai ke sumur Urwah (dekat Universitas Islam Madinah).
3. Pengharaman daerah antara Tsur dan Ir.
* Tsur adalah bukit kecil yang terletak di belakang gunung Uhud, berwarna merah. Di belakang bukit ini sekarang terdapat jalan ke arah Pelabuhan Udara.
* Ir adalah gunung hitam yang besar yang mengarah ke Barat Daya dari Zulhulaifah (Bir Ali). Pada lereng sebelah Baratnya melintas jalan Hijrah yang merupakan jalur cepat.
Keutamaan Madinah
a. Madinah adalah daerah yang paling dicintai oleh Allah Taala. Ia adalah tempat hijrah utusan-Nya, Muhammad saw, tempat tidur beliau, keluarganya, tetangganya dan Ansharnya. Ia adalah rumah iman dan ke sanalah iman dapat bertahan pada akhir zaman. Dan pada pintu masuknya terdapat malaikat yang menjaga. Tidak akan dimasuki oleh Dajjal dan penyakit thaun. Ia adalah negeri terakhir di dunia yang hancur. Ia adalah tempat turunnya wahyu. Hampir tidak ada tempat di Madinah kecuali di sana diturunkan wahyu atau keluar hadis nabi.
b. Barangsiapa yang ingin berbuat buruk, maka Allah akan melarutkannya sebagaimana larutnya garam di air. Ia terhindar dari kejahatan. Rasulullah saw. bersabda,
اللهم حبب إلينا المدينة كحبنا لمكة أو أشد
Artinya, " Ya Allah! Tumbuhkanlah kecintaan kami kepada Madinah seperti cinta kami kepada Mekah atau lebih dari itu. "
للهم اجعل بالمدينة ضعفي ما جعلت بمكة من البركة
Artinya, " Ya Allah! Jadikanlah keberkahan kota Madinah berlipat dari keberkahan yang Engkau turunkan di Mekah. "
اللهم بارك لنا في مدينتنا، اللهم بارك لنا في صاعنا، اللهم بارك لنا في مدنا، اللهم اجعل مع البركة بركتين.
Artinya, " Ya Allah! Berkahilah kami di kota Madinah kami. Ya Allah! Berkahilah kami pada rezki kami. Ya Allah! Berkahilah kami pada makanan kami. Ya Allah! Jadikanlah satu keberkahan menjadi dua keberkahan. "
من استطاع أن يموت بالمدينة فليمت فإني أشفع لمن يموت بها
Artinya, " Barangsiapa yang mampu untuk meninggal di Madinah, maka meninggallah di sana karena sesungguhnya aku akan memberi syafaat kepada orang yang meninggal di sana. "
Masjid Nabawi
Masjid Nabawi terletak dikota Madinah. Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabatnya dan kaum Muslimin. Adapun jarak Mekah ke Madinah sekitar 498 km, dan bisa ditempuh sekitar 8 jam.
Ziarah di Masjid Nabawi dan Makam Rasul menjadi sunah dikarenakan ibadah di Masjid Nabawi mempunyai keistimewaan tersendiri sebagaimana Masjidil Haram.
Rasullah saw bersabda :“Sholat di Masjidku ini lebih utama seribu kali dari sholat dimasjid lain kecuali Masjidil Haram, dan sholat di Masjidil Haram lebih baik seratus ribu kali dari sholat di masjid lainnya. (HR.Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Masjid ini awalnya dibangun oleh Nabi Muhammad saw beserta sahabat-sahabatnya pada tahun pertama hijriyah (622M) seluas 1050 M2 (panjang 35m dan lebar 30m) yang bersebelahan dengan rumah beliau yang terletak di sebelah timurnya. Masjid Nabawi kala itu sangat sederhana sekali, tiang-tiangnya dari batang korma, atapnya dari pelepah pohon korma, dindingnya terbuat dari batu tanah setinggi 2 meter. Terdapat tiga buah pintu yaitu disebelah kanan, kiri dan belakang (sebelah selatan) dan mihrabnya sebelah utara, karena kiblat masih menghadap ke Baitul Maqdis.
Masjid Nabawi ini mengalami perubahan berkali-kali, pertama kali perluasan oleh Rasulullah saw sendiri di tahun 7 H, setelah Rasulullah memimpin perang Khaibar, sehingga luasnya menjadi 2,475m2. Demikian seterusnya Masjid Nabawi mengalami perluasan demi perluasan.
Masjid Nabawi sekarang mempunyai luas 165.000m2, dengan luas halaman 235.000m2, 10 buah menara dengan ketinggian 104 meter (menara yang baru) dan berdaya tampung 1 juta orang jamaah dimusim haji. Mihrab masjid Nabawi yang sekarang digunakan sebagai tempat imam waktu memimpin shalat berjamaah, disebut Mihrab ustmani, karena lokasi mihrab ini adalah tempat imam setelah masjid Nabawi diperluas oleh Khalifah ustman bin Affan pada tahun 29 H ( 649M).
Dalam Masjid Nabawi terdapat tiang-tiang bersejarah yang perlu diketahui oleh kaum muslimin. Tiang-tiang tersebut adalah:
1. Ustuwanah Aisyah (tiang Aisyah), Berada di tengah-tengah Raudha sebelah barat makam Nabi. Rasullah saw pernah mengimami selama 3 bulan di tempat ini setelah kiblat umat Islam dipindah dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram.
2. Ustuwanah Al Wufud (tiang Abi Lubabah atau tiang At Taubah), karena seorang sahabat Abu Lubabah pernah merasa berdosa karena telah menghukum seorang Yahudi Bani Nadzir yang tertahan. Kemudian Abu Lubabah mengikatkan dirinya ke tiang tersebut, dan ia tidak akan melepaskannya sebelum Allah mengampuninya. Akhirnya turunlah ayat An- Nisa : 65 – 67 yang menjelaskan taubatnya telah diterima, dan akhirnya Rasullah sendiri yang melepaskan ikatannya.
3. Ustuwanah Al- Muhlakah. Disebut demikian karena Rasullah melihat ada dahak melekat di tiang itu, maka Allah memerintahkan sahabat untuk membersihkannya. Akhirnya sahabat membersihkan tiang tersebut dan memberinya minyak wangi huluk. Rasullah merasa gembira karena itulah minyak wangi pertama yang diberikan ke masjid tersebut.
4. Ustuwanah As-Sarir. Disebut demikian karena Rasullah menggunakannya untuk tempat tidur beliau yang terbuat dari anyaman kurma dan pelepahnya, berada di tempat I’tikaf Nabi di sebelah Ustuwanah At-Taubah.
5. Ustuwanah Al-Haris. Di tempat inilah Ali Bin Abi Thalib selalu berada di tempat itu untuk menunggu panggilan dan perintah Rasullah saw. Karena itulah tiang ini juga disebut tiang Ali bin Abi Thalib.
Pada bangunan masjid terdapat beberapa buah pintu, diantaranya:
1. Pintu at-Taubah (terletak disebelah kiri kiblat).
2. Pintu Fatimah (terletak disebelah timur).
3. Pintu Tahajud (terletak disebelah utara).
4. Pintu Raudah (terletak disebelah barat, sekarang sudah ditutup).
5. Pintu Jibril (terletak disebelah utara makam Rasulullah).
6. Pintu as Salam (terletak dibagian shaf peertama).
Pintu Masjid ini terbuka seluas-luasnya untuk beribadah, kecuali setelah Shalat Isya karena Masjid ditutup, dan buka kembali pukul 03.00 waktu setempat, berbeda dengan Masjidil Haram yang terbuka untuk beribadah selama 24 jam.
Di Masjid Nabawi, tempat shalat bagi kaum perempuan dipisahkan dengan laki-laki. Berbeda dengan Masjidil Haram yang tidak terpisah. Tempat shalat perempuan berada di belakang kaum laki-laki.
Raudha
Raudha adalah tempat mustajab untuk berdo’a yang berada di Masjid Nabawi, tempatnya berada di antara rumah Nabi dan mimbar Nabi. Luasnya 22 meter dari arah timur ke barat (makam sampai mimbar) dan 15 meter dari arah utara sampai selatan (pagar sampai belakang).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “tempat antara mimbarku dan rumahku adalah salah satu taman dari taman-taman surga, dan mimbarku berada diatas telagaku."
Mimbar yang ada di ar-Raudah sekarang adalah mimbar yang dibuat dimasa Sultan Muraad al-Ustmani pada tahun 1600 M. Namun letak mimbar ini tepat ditempat mimbar Rasulullah.
Mihrab Nabawi, adalah tempat Rasulullah berdiri menjadi imam shalat berjamaah. Ketika membangun masjid, Rasulullah tidak membuat mihrab, hanya beliau selalu berdiri di tempat yang sama yaitu ± 6 meter disebelah timur mimbar. pada tahun 90 H (712 M) Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz memerintahkan membangun bentuk setengah lingkaran ditempat tersebut. Mihrab nabawi masuk dalam Raudha.
Biasanya para jamaah dari seluruh dunia berusaha melakukan shalat atau berdoa di Raudha. Namun untuk masuk ke Raudha tidaklah gampang. Ratusan ribu jamaah berebut untuk melakukan ibadah di Raudha. Akibatnya terjadi desak-desakan untuk bisa masuk ke sana.
Makam Rasulullah
Makam Rasulullah saw dinamakan Masqurah. Setelah Masjid Nabawi diperluas, makam itu masuk dalam bangunan masjid. Kalau kita berada di Raudhah dan menghadap kiblat, berarti di sebelah kiri kita adalah bangunan empat persegi berwarna hijau tua yang berwibawa serta memancarkan bau wangi-wangian. Bangunan ini awal mulanya dua buah rumah, yaitu rumah Nabi Muhammad saw dengan Sayidah 'Aisyah dan rumah Ali ra dengan Sayidah Fatimah.
Sejak Nabi Muhammad saw wafat pada tahun 11 H (632M), rumah Nabi terbagi dua. Bagian arah kiblat (Bagian selatan) untuk Makam Nabi dan yang bagian utara tempat tinggal Sayidah 'Aisyah.
Rumah ini sejak tahun 678 H (1279 M) di atasnya dipasang kubah hijau (Dom) sampai sekarang. Jadi di bawah kubah hijau inilah jasad Nabi Muhammad saw dimakamkan. Ini bermakna kalau kita melihat kubah hijau berarti kita melihat Makam Nabi Muhammad saw.
Kemudian Abu Bakar ra dan Umar ra pun dimakamkan di rumah itu, dekat dengan Makam Nabi saw. Ini berarti setengah daripada rumah Nabi saw itu sekarang terdapat tiga makam.
Dikisahkan hingga hari ketiga setelah wafatnya Nabi Muhammad saw yaitu tahun 11.H (632M), jenazah beliau belum dimakamkan, karena terjadinya perdebatan siapa pengganti beliau.
Setelah terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah, barulah jenazah Rasulullah dimakamkan. Waktu akan disemayamkan terjadi perdebatan tentang dimana selayaknya beliau dimakamkan, yang akhirnya disepakati beliau dikubur ditempat beliau terbaring.
Walaupun Rasulullah dimakamkan di kamarnya. 'Aisyah masih tinggal di rumah tersebut
Masjid ini mempunyai empat menara, dengan satu menara disetiap sudut masjid. Masjid ini juga mempunyai kawasan lapangan yang ditutupi dengan kelambu yang dapat dibuka dan ditutup.
Masjid Quba adalah masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah ketika beliau hampir sampai di yastrib (nama kota Madinah sebelum di ubah) dalam perjalanan hijrahnya. Masjid Quba' dibangun nabi pada hari senen tanggal 12 Rabi'ul Awal tahun pertama hijrah atau 13 tahun dari kenabian Rasulullah (20 September 622M), kala melaksanakan perjalanan hijrah bersama sahabat Abu Bakar, setibanya di Quba beliau disambut dengan meriah oleh penduduk Quba,. kemudian beliau tinggal dirumah Kalsum bin Hadam dari kabila Aamir bn Auf, Di lahan Kalsum inilah Rasulullah membangun masjid yang peletakan batu pertamanya dilakukan Rasulullah sendiri dan dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya. Dizaman Rasulullah, masjid ini mengalami dua kali perbaikan.
Masjid Jum’ah
Masjid ini terletak ± 700 meter sebelah utara dari masjid Quba'. Di lokasi ini pertama kali Rasulullah melakukan sholat Jum'at. Diriwayatkan, setelah empat hari Rasulullah tinggal di Quba, beliau melanjutkan perjalanannya kembali ke kota yastrib, bertepatan ketika itu hari Jum'at. Ketika sampai pada sebuah wadi di kampung Bani Salim ibnu Auf beliau mengajak semua pengikutnya untuk melaksanakan sholat Jum'at berjama'ah dan beliau sendiri yang mengimami, dan itulah yang pertama sekali sholat Jum'at dalam Islam yang terjadi pada tahun pertama hijrah.
Jabal Uhud
Jabal Uhud merupakan bukit terbesar di Madinah. Di sinilah dulu pernah terjadi perang Uhud tahun 3 H.
Perang Uhud terjadi kurang lebih setahun lebih seminggu setelah Perang Badr, yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 625 M (7 Syawal 3 H). Tentara Islam berjumlah 700 orang, sedangkan tentara kafir musyrik Makkah berjumlah 3.000 orang. Tentara Islam dipimpin langsung oleh Rasulullah saw, sedangkan tentara kafir dipimpin oleh Abu Sufyan. Disebut Perang Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak sekitar 4/5 mil dari Masjid Nabawi dan mempunyai ketinggian 1000 kaki dari permukaan tanah dengan panjang 5 mil.
Rasulullah menempatkan pasukan Islam di kaki bukit Uhud di bagian barat. Tentara Islam berada dalam formasi yang kompak dengan panjang front kurang lebih 1.000 yard. Sayap kanan berada di kaki bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada di kaki bukit Ainain (tinggi 40 kaki, panjang 500 kaki).
Sayap kanan Muslim aman karena terlindungi oleh bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada dalam bahaya karena musuh bisa memutari bukit Ainain dan menyerang dari belakang, untuk mengatasi hal ini Rasulullah menempatkan 50 pemanah di Ainain dibawah pimpinan Abdullah bin Zubair dengan perintah yang sangat tegas dan jelas yaitu "Gunakan panahmu terhadap kavaleri musuh. Jauhkan kavaleri dari belakang kita. Selama kalian tetap di tempat, bagian belakang kita aman. jangan sekali-sekali kalian meninggalkan posisi ini. Jika kalian melihat kami menang, jangan bergabung; jika kalian melihat kami kalah, jangan datang untuk menolong kami”.
Di belakang pasukan Islam terdapat 14 wanita yang bertugas memberi air bagi yang haus, membawa yang terluka keluar dari pertempuran, dan mengobati luka tersebut. Di antara wanita ini adalah Fatimah, putri Rasulullah yang juga istri Ali. Rasulullah saw sendiri berada di sayap kiri.
Posisi pasukan Islam bertujuan untuk mengeksploitasi kelebihan pasukan Islam yaitu keberanian dan keahlian bertempur. Selain itu juga meniadakan keuntungan musuh yaitu jumlah dan kavaleri (kuda pasukan Islam hanya 2, salah satunya milik Rasulullah). Abu Sufyan tentu lebih memilih pertempuran terbuka dimana dia bisa bermanuver ke bagian samping dan belakang tentara Islam dan mengerahkan seluruh tentaranya untuk mengepung pasukan tersebut. Tetapi Rasulullah menetralisir hal ini dan memaksa Abu Sufyan bertempur di front yang terbatas dimana infantri dan kavalerinya tidak terlalu berguna.
Tentara Quraisy berkemah satu mil di selatan bukit Uhud, Abu Sufyan mengelompokkan pasukan ini menjadi infantri di bagian tengah dan dua sayap kavaleri di samping. Sayap kanan dipimpin oleh Khalid bin Walid dan sayap kiri dipimpin oleh Ikrimah bin Abu Jahl, masing-masing berkekuatan 100 orang. Amr bin al Aas ditunjuk sebagai panglima bagi kedua sayap, tapi tugas utamanya untuk koordinasi. Abu Sufyan juga menempatkan 100 pemanah di barisan terdepan. Bendera Quraisy dibawa oleh Talha bin Abu Talha.
Perang Uhud mengisahkan banyak umat Islam syahid setelah para pejuang pemanah turun dari Bukit Uhud, diantaranya adalah paman Nabi, Hamzah bin Abdul Muthalib, semua syuhada sejumlah 70 orang dikuburkan bersama lengkap dengan pakaian yang dipakaiannya. Perang Uhud banyak memberi pelajaran dan pendidikan kepada umat Islam, terutama soal taat dan kesetiaan kepada pemimpin juga tentang strategi perang.
Di kaki Bukit Uhud inilah para syuhada dikebumikan, kuburannya dipagari pagar besi dan dihiasi dengan papan tulisan berbagai bahasa yang menerangkan tentang makam ini. Papan ini juga mengingatkan pengunjung supaya tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Makam para syuhada ini sekarang diberi pagar keliling setinggi 3 meter dan dari luar pagar kita dapat melihat ke dalam yang hanya nampak tanah datar serta dua batu hitam sebagai nisan dari makam Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Rasulullah) dan makam Abdullah bin Jahsy (sepupu Rasulullah) sedangkan makam syuhada yang lainnya (68 syuhada) ada di dalam lokasi tersebut tapi tanpa ada tanda-tanda khusus.
Konon pada tahun 46H (667M) atau 43 tahun setelah peristiwa perang, terjadi banjir besar disekitar Uhud, makam Hamzah dan Abdullah longsor dan tampak keduanya masih utuh dan segar seperti baru gugur.
Masjid Khandaq
Masjid Khandaq atau Masjid Khomsah adalah tempat bersejarah dimana Rasullah saw pernah memerintahkan Salman al-Farisi untuk membuat parit (khandaq) agar musuh tidak dapat memasuki Madinah.
Masjid ini didirikan di kawasan terjadinya perang Khandaq. Ia juga dinamakan Masjid Tujuh, karena ada tujuh buah masjid didirikan di kawasan Khandaq ini. Setiap masjid itu mewakili penjuru umat Islam berkubu. Perang Khandaq adalah perang di mana seorang sahabat Salman Al Farisi telah memberi cadangan supaya didirikan parit atau khandaq untuk pertahanan dari musuh. Tapi sekarang bekas parit itu sudah tidak tampak.
Masjid Qiblatain
Masjid Qiblatain pertama kali dinamakan Masjid Bani Salamah. Dinamakan Masjid Qiblatain karena di masjid inilah terjadi perpindahan arah kiblat. Diriwayatkan pada hari Senin, Rajab 2 H, ketika Rasulullah saw hendak melaksanakan sholat dzuhur di masjid ini, tiba-tiba turunlah wahyu QS al-Baqarah 2 : 144, yang memerintahkan Rasullah saw untuk mengalihkan kiblatnya ke Masjidil Haram. Setelah turun wahyu tersebut, beliau segera membalikkan badannya dan mengarahkan kiblatnya ke Masjidil Haram. Atas peristiwa tersebutlah kemudian masjid ini dinamakan Masjid Qiblatain.
Dari jauh bentuk masjid ini hampir serupa dengan Masjid Quba, karena berwarna putih. Sekarang, kawasan mihrab yang menghadap ke Baitul Muqdis telah ditutup.
Bir Ali
Bir Ali adalah tempat miqotnya orang Madinah atau orang yang datang dari Madinah ketika mau melaksanakan ibadah haji atau umroh. Dulu orang menyebutnya Dzul Hulaifah, suatu tempat kurang lebih 12 km arah selatan Madinah, atau kira-kira 486 km arah utara Mekah, sekarang orang menyebutnya Bir Ali atau Abar Ali.
Batas-batas Kota Madinah
1. Daerah antara dua Labah (labatani/lahar). Yang dimaksud dengan Labatani ialah dua harrah (harratani/dua kawasan berbatu hitam); yaitu, Bagian Timur yang dahulu dikenal dengan nama Harrah Waqim, dan di Bagian Barat yang dahulu dikenal dengan Harrah Wabarah.
2. Pengharaman daerah antara dua kawasan berbatu hitam dan tiga lembah, yaitu jama' Tadharu`, jama' Ummu Khalid dan jama' Aqil atau Aqir, yaitu pegunungan yang membentang dari lembah Aqiq sebelah Barat sampai ke sumur Urwah (dekat Universitas Islam Madinah).
3. Pengharaman daerah antara Tsur dan Ir.
* Tsur adalah bukit kecil yang terletak di belakang gunung Uhud, berwarna merah. Di belakang bukit ini sekarang terdapat jalan ke arah Pelabuhan Udara.
* Ir adalah gunung hitam yang besar yang mengarah ke Barat Daya dari Zulhulaifah (Bir Ali). Pada lereng sebelah Baratnya melintas jalan Hijrah yang merupakan jalur cepat.
Keutamaan Madinah
a. Madinah adalah daerah yang paling dicintai oleh Allah Taala. Ia adalah tempat hijrah utusan-Nya, Muhammad saw, tempat tidur beliau, keluarganya, tetangganya dan Ansharnya. Ia adalah rumah iman dan ke sanalah iman dapat bertahan pada akhir zaman. Dan pada pintu masuknya terdapat malaikat yang menjaga. Tidak akan dimasuki oleh Dajjal dan penyakit thaun. Ia adalah negeri terakhir di dunia yang hancur. Ia adalah tempat turunnya wahyu. Hampir tidak ada tempat di Madinah kecuali di sana diturunkan wahyu atau keluar hadis nabi.
b. Barangsiapa yang ingin berbuat buruk, maka Allah akan melarutkannya sebagaimana larutnya garam di air. Ia terhindar dari kejahatan. Rasulullah saw. bersabda,
اللهم حبب إلينا المدينة كحبنا لمكة أو أشد
Artinya, " Ya Allah! Tumbuhkanlah kecintaan kami kepada Madinah seperti cinta kami kepada Mekah atau lebih dari itu. "
للهم اجعل بالمدينة ضعفي ما جعلت بمكة من البركة
Artinya, " Ya Allah! Jadikanlah keberkahan kota Madinah berlipat dari keberkahan yang Engkau turunkan di Mekah. "
اللهم بارك لنا في مدينتنا، اللهم بارك لنا في صاعنا، اللهم بارك لنا في مدنا، اللهم اجعل مع البركة بركتين.
Artinya, " Ya Allah! Berkahilah kami di kota Madinah kami. Ya Allah! Berkahilah kami pada rezki kami. Ya Allah! Berkahilah kami pada makanan kami. Ya Allah! Jadikanlah satu keberkahan menjadi dua keberkahan. "
من استطاع أن يموت بالمدينة فليمت فإني أشفع لمن يموت بها
Artinya, " Barangsiapa yang mampu untuk meninggal di Madinah, maka meninggallah di sana karena sesungguhnya aku akan memberi syafaat kepada orang yang meninggal di sana. "
Masjid Nabawi
Masjid Nabawi terletak dikota Madinah. Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabatnya dan kaum Muslimin. Adapun jarak Mekah ke Madinah sekitar 498 km, dan bisa ditempuh sekitar 8 jam.
Ziarah di Masjid Nabawi dan Makam Rasul menjadi sunah dikarenakan ibadah di Masjid Nabawi mempunyai keistimewaan tersendiri sebagaimana Masjidil Haram.
Rasullah saw bersabda :“Sholat di Masjidku ini lebih utama seribu kali dari sholat dimasjid lain kecuali Masjidil Haram, dan sholat di Masjidil Haram lebih baik seratus ribu kali dari sholat di masjid lainnya. (HR.Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Masjid ini awalnya dibangun oleh Nabi Muhammad saw beserta sahabat-sahabatnya pada tahun pertama hijriyah (622M) seluas 1050 M2 (panjang 35m dan lebar 30m) yang bersebelahan dengan rumah beliau yang terletak di sebelah timurnya. Masjid Nabawi kala itu sangat sederhana sekali, tiang-tiangnya dari batang korma, atapnya dari pelepah pohon korma, dindingnya terbuat dari batu tanah setinggi 2 meter. Terdapat tiga buah pintu yaitu disebelah kanan, kiri dan belakang (sebelah selatan) dan mihrabnya sebelah utara, karena kiblat masih menghadap ke Baitul Maqdis.
Masjid Nabawi ini mengalami perubahan berkali-kali, pertama kali perluasan oleh Rasulullah saw sendiri di tahun 7 H, setelah Rasulullah memimpin perang Khaibar, sehingga luasnya menjadi 2,475m2. Demikian seterusnya Masjid Nabawi mengalami perluasan demi perluasan.
Masjid Nabawi sekarang mempunyai luas 165.000m2, dengan luas halaman 235.000m2, 10 buah menara dengan ketinggian 104 meter (menara yang baru) dan berdaya tampung 1 juta orang jamaah dimusim haji. Mihrab masjid Nabawi yang sekarang digunakan sebagai tempat imam waktu memimpin shalat berjamaah, disebut Mihrab ustmani, karena lokasi mihrab ini adalah tempat imam setelah masjid Nabawi diperluas oleh Khalifah ustman bin Affan pada tahun 29 H ( 649M).
Dalam Masjid Nabawi terdapat tiang-tiang bersejarah yang perlu diketahui oleh kaum muslimin. Tiang-tiang tersebut adalah:
1. Ustuwanah Aisyah (tiang Aisyah), Berada di tengah-tengah Raudha sebelah barat makam Nabi. Rasullah saw pernah mengimami selama 3 bulan di tempat ini setelah kiblat umat Islam dipindah dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram.
2. Ustuwanah Al Wufud (tiang Abi Lubabah atau tiang At Taubah), karena seorang sahabat Abu Lubabah pernah merasa berdosa karena telah menghukum seorang Yahudi Bani Nadzir yang tertahan. Kemudian Abu Lubabah mengikatkan dirinya ke tiang tersebut, dan ia tidak akan melepaskannya sebelum Allah mengampuninya. Akhirnya turunlah ayat An- Nisa : 65 – 67 yang menjelaskan taubatnya telah diterima, dan akhirnya Rasullah sendiri yang melepaskan ikatannya.
3. Ustuwanah Al- Muhlakah. Disebut demikian karena Rasullah melihat ada dahak melekat di tiang itu, maka Allah memerintahkan sahabat untuk membersihkannya. Akhirnya sahabat membersihkan tiang tersebut dan memberinya minyak wangi huluk. Rasullah merasa gembira karena itulah minyak wangi pertama yang diberikan ke masjid tersebut.
4. Ustuwanah As-Sarir. Disebut demikian karena Rasullah menggunakannya untuk tempat tidur beliau yang terbuat dari anyaman kurma dan pelepahnya, berada di tempat I’tikaf Nabi di sebelah Ustuwanah At-Taubah.
5. Ustuwanah Al-Haris. Di tempat inilah Ali Bin Abi Thalib selalu berada di tempat itu untuk menunggu panggilan dan perintah Rasullah saw. Karena itulah tiang ini juga disebut tiang Ali bin Abi Thalib.
Pada bangunan masjid terdapat beberapa buah pintu, diantaranya:
1. Pintu at-Taubah (terletak disebelah kiri kiblat).
2. Pintu Fatimah (terletak disebelah timur).
3. Pintu Tahajud (terletak disebelah utara).
4. Pintu Raudah (terletak disebelah barat, sekarang sudah ditutup).
5. Pintu Jibril (terletak disebelah utara makam Rasulullah).
6. Pintu as Salam (terletak dibagian shaf peertama).
Pintu Masjid ini terbuka seluas-luasnya untuk beribadah, kecuali setelah Shalat Isya karena Masjid ditutup, dan buka kembali pukul 03.00 waktu setempat, berbeda dengan Masjidil Haram yang terbuka untuk beribadah selama 24 jam.
Di Masjid Nabawi, tempat shalat bagi kaum perempuan dipisahkan dengan laki-laki. Berbeda dengan Masjidil Haram yang tidak terpisah. Tempat shalat perempuan berada di belakang kaum laki-laki.
Raudha
Raudha adalah tempat mustajab untuk berdo’a yang berada di Masjid Nabawi, tempatnya berada di antara rumah Nabi dan mimbar Nabi. Luasnya 22 meter dari arah timur ke barat (makam sampai mimbar) dan 15 meter dari arah utara sampai selatan (pagar sampai belakang).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “tempat antara mimbarku dan rumahku adalah salah satu taman dari taman-taman surga, dan mimbarku berada diatas telagaku."
Mimbar yang ada di ar-Raudah sekarang adalah mimbar yang dibuat dimasa Sultan Muraad al-Ustmani pada tahun 1600 M. Namun letak mimbar ini tepat ditempat mimbar Rasulullah.
Mihrab Nabawi, adalah tempat Rasulullah berdiri menjadi imam shalat berjamaah. Ketika membangun masjid, Rasulullah tidak membuat mihrab, hanya beliau selalu berdiri di tempat yang sama yaitu ± 6 meter disebelah timur mimbar. pada tahun 90 H (712 M) Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz memerintahkan membangun bentuk setengah lingkaran ditempat tersebut. Mihrab nabawi masuk dalam Raudha.
Biasanya para jamaah dari seluruh dunia berusaha melakukan shalat atau berdoa di Raudha. Namun untuk masuk ke Raudha tidaklah gampang. Ratusan ribu jamaah berebut untuk melakukan ibadah di Raudha. Akibatnya terjadi desak-desakan untuk bisa masuk ke sana.
Makam Rasulullah
Makam Rasulullah saw dinamakan Masqurah. Setelah Masjid Nabawi diperluas, makam itu masuk dalam bangunan masjid. Kalau kita berada di Raudhah dan menghadap kiblat, berarti di sebelah kiri kita adalah bangunan empat persegi berwarna hijau tua yang berwibawa serta memancarkan bau wangi-wangian. Bangunan ini awal mulanya dua buah rumah, yaitu rumah Nabi Muhammad saw dengan Sayidah 'Aisyah dan rumah Ali ra dengan Sayidah Fatimah.
Sejak Nabi Muhammad saw wafat pada tahun 11 H (632M), rumah Nabi terbagi dua. Bagian arah kiblat (Bagian selatan) untuk Makam Nabi dan yang bagian utara tempat tinggal Sayidah 'Aisyah.
Rumah ini sejak tahun 678 H (1279 M) di atasnya dipasang kubah hijau (Dom) sampai sekarang. Jadi di bawah kubah hijau inilah jasad Nabi Muhammad saw dimakamkan. Ini bermakna kalau kita melihat kubah hijau berarti kita melihat Makam Nabi Muhammad saw.
Kemudian Abu Bakar ra dan Umar ra pun dimakamkan di rumah itu, dekat dengan Makam Nabi saw. Ini berarti setengah daripada rumah Nabi saw itu sekarang terdapat tiga makam.
Dikisahkan hingga hari ketiga setelah wafatnya Nabi Muhammad saw yaitu tahun 11.H (632M), jenazah beliau belum dimakamkan, karena terjadinya perdebatan siapa pengganti beliau.
Setelah terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah, barulah jenazah Rasulullah dimakamkan. Waktu akan disemayamkan terjadi perdebatan tentang dimana selayaknya beliau dimakamkan, yang akhirnya disepakati beliau dikubur ditempat beliau terbaring.
Walaupun Rasulullah dimakamkan di kamarnya. 'Aisyah masih tinggal di rumah tersebut
Masjid ini mempunyai empat menara, dengan satu menara disetiap sudut masjid. Masjid ini juga mempunyai kawasan lapangan yang ditutupi dengan kelambu yang dapat dibuka dan ditutup.
Masjid Quba adalah masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah ketika beliau hampir sampai di yastrib (nama kota Madinah sebelum di ubah) dalam perjalanan hijrahnya. Masjid Quba' dibangun nabi pada hari senen tanggal 12 Rabi'ul Awal tahun pertama hijrah atau 13 tahun dari kenabian Rasulullah (20 September 622M), kala melaksanakan perjalanan hijrah bersama sahabat Abu Bakar, setibanya di Quba beliau disambut dengan meriah oleh penduduk Quba,. kemudian beliau tinggal dirumah Kalsum bin Hadam dari kabila Aamir bn Auf, Di lahan Kalsum inilah Rasulullah membangun masjid yang peletakan batu pertamanya dilakukan Rasulullah sendiri dan dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya. Dizaman Rasulullah, masjid ini mengalami dua kali perbaikan.
Masjid Jum’ah
Masjid ini terletak ± 700 meter sebelah utara dari masjid Quba'. Di lokasi ini pertama kali Rasulullah melakukan sholat Jum'at. Diriwayatkan, setelah empat hari Rasulullah tinggal di Quba, beliau melanjutkan perjalanannya kembali ke kota yastrib, bertepatan ketika itu hari Jum'at. Ketika sampai pada sebuah wadi di kampung Bani Salim ibnu Auf beliau mengajak semua pengikutnya untuk melaksanakan sholat Jum'at berjama'ah dan beliau sendiri yang mengimami, dan itulah yang pertama sekali sholat Jum'at dalam Islam yang terjadi pada tahun pertama hijrah.
Jabal Uhud
Jabal Uhud merupakan bukit terbesar di Madinah. Di sinilah dulu pernah terjadi perang Uhud tahun 3 H.
Perang Uhud terjadi kurang lebih setahun lebih seminggu setelah Perang Badr, yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 625 M (7 Syawal 3 H). Tentara Islam berjumlah 700 orang, sedangkan tentara kafir musyrik Makkah berjumlah 3.000 orang. Tentara Islam dipimpin langsung oleh Rasulullah saw, sedangkan tentara kafir dipimpin oleh Abu Sufyan. Disebut Perang Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak sekitar 4/5 mil dari Masjid Nabawi dan mempunyai ketinggian 1000 kaki dari permukaan tanah dengan panjang 5 mil.
Rasulullah menempatkan pasukan Islam di kaki bukit Uhud di bagian barat. Tentara Islam berada dalam formasi yang kompak dengan panjang front kurang lebih 1.000 yard. Sayap kanan berada di kaki bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada di kaki bukit Ainain (tinggi 40 kaki, panjang 500 kaki).
Sayap kanan Muslim aman karena terlindungi oleh bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada dalam bahaya karena musuh bisa memutari bukit Ainain dan menyerang dari belakang, untuk mengatasi hal ini Rasulullah menempatkan 50 pemanah di Ainain dibawah pimpinan Abdullah bin Zubair dengan perintah yang sangat tegas dan jelas yaitu "Gunakan panahmu terhadap kavaleri musuh. Jauhkan kavaleri dari belakang kita. Selama kalian tetap di tempat, bagian belakang kita aman. jangan sekali-sekali kalian meninggalkan posisi ini. Jika kalian melihat kami menang, jangan bergabung; jika kalian melihat kami kalah, jangan datang untuk menolong kami”.
Di belakang pasukan Islam terdapat 14 wanita yang bertugas memberi air bagi yang haus, membawa yang terluka keluar dari pertempuran, dan mengobati luka tersebut. Di antara wanita ini adalah Fatimah, putri Rasulullah yang juga istri Ali. Rasulullah saw sendiri berada di sayap kiri.
Posisi pasukan Islam bertujuan untuk mengeksploitasi kelebihan pasukan Islam yaitu keberanian dan keahlian bertempur. Selain itu juga meniadakan keuntungan musuh yaitu jumlah dan kavaleri (kuda pasukan Islam hanya 2, salah satunya milik Rasulullah). Abu Sufyan tentu lebih memilih pertempuran terbuka dimana dia bisa bermanuver ke bagian samping dan belakang tentara Islam dan mengerahkan seluruh tentaranya untuk mengepung pasukan tersebut. Tetapi Rasulullah menetralisir hal ini dan memaksa Abu Sufyan bertempur di front yang terbatas dimana infantri dan kavalerinya tidak terlalu berguna.
Tentara Quraisy berkemah satu mil di selatan bukit Uhud, Abu Sufyan mengelompokkan pasukan ini menjadi infantri di bagian tengah dan dua sayap kavaleri di samping. Sayap kanan dipimpin oleh Khalid bin Walid dan sayap kiri dipimpin oleh Ikrimah bin Abu Jahl, masing-masing berkekuatan 100 orang. Amr bin al Aas ditunjuk sebagai panglima bagi kedua sayap, tapi tugas utamanya untuk koordinasi. Abu Sufyan juga menempatkan 100 pemanah di barisan terdepan. Bendera Quraisy dibawa oleh Talha bin Abu Talha.
Perang Uhud mengisahkan banyak umat Islam syahid setelah para pejuang pemanah turun dari Bukit Uhud, diantaranya adalah paman Nabi, Hamzah bin Abdul Muthalib, semua syuhada sejumlah 70 orang dikuburkan bersama lengkap dengan pakaian yang dipakaiannya. Perang Uhud banyak memberi pelajaran dan pendidikan kepada umat Islam, terutama soal taat dan kesetiaan kepada pemimpin juga tentang strategi perang.
Di kaki Bukit Uhud inilah para syuhada dikebumikan, kuburannya dipagari pagar besi dan dihiasi dengan papan tulisan berbagai bahasa yang menerangkan tentang makam ini. Papan ini juga mengingatkan pengunjung supaya tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Makam para syuhada ini sekarang diberi pagar keliling setinggi 3 meter dan dari luar pagar kita dapat melihat ke dalam yang hanya nampak tanah datar serta dua batu hitam sebagai nisan dari makam Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Rasulullah) dan makam Abdullah bin Jahsy (sepupu Rasulullah) sedangkan makam syuhada yang lainnya (68 syuhada) ada di dalam lokasi tersebut tapi tanpa ada tanda-tanda khusus.
Konon pada tahun 46H (667M) atau 43 tahun setelah peristiwa perang, terjadi banjir besar disekitar Uhud, makam Hamzah dan Abdullah longsor dan tampak keduanya masih utuh dan segar seperti baru gugur.
Masjid Khandaq
Masjid Khandaq atau Masjid Khomsah adalah tempat bersejarah dimana Rasullah saw pernah memerintahkan Salman al-Farisi untuk membuat parit (khandaq) agar musuh tidak dapat memasuki Madinah.
Masjid ini didirikan di kawasan terjadinya perang Khandaq. Ia juga dinamakan Masjid Tujuh, karena ada tujuh buah masjid didirikan di kawasan Khandaq ini. Setiap masjid itu mewakili penjuru umat Islam berkubu. Perang Khandaq adalah perang di mana seorang sahabat Salman Al Farisi telah memberi cadangan supaya didirikan parit atau khandaq untuk pertahanan dari musuh. Tapi sekarang bekas parit itu sudah tidak tampak.
Masjid Qiblatain
Masjid Qiblatain pertama kali dinamakan Masjid Bani Salamah. Dinamakan Masjid Qiblatain karena di masjid inilah terjadi perpindahan arah kiblat. Diriwayatkan pada hari Senin, Rajab 2 H, ketika Rasulullah saw hendak melaksanakan sholat dzuhur di masjid ini, tiba-tiba turunlah wahyu QS al-Baqarah 2 : 144, yang memerintahkan Rasullah saw untuk mengalihkan kiblatnya ke Masjidil Haram. Setelah turun wahyu tersebut, beliau segera membalikkan badannya dan mengarahkan kiblatnya ke Masjidil Haram. Atas peristiwa tersebutlah kemudian masjid ini dinamakan Masjid Qiblatain.
Dari jauh bentuk masjid ini hampir serupa dengan Masjid Quba, karena berwarna putih. Sekarang, kawasan mihrab yang menghadap ke Baitul Muqdis telah ditutup.
Bir Ali
Bir Ali adalah tempat miqotnya orang Madinah atau orang yang datang dari Madinah ketika mau melaksanakan ibadah haji atau umroh. Dulu orang menyebutnya Dzul Hulaifah, suatu tempat kurang lebih 12 km arah selatan Madinah, atau kira-kira 486 km arah utara Mekah, sekarang orang menyebutnya Bir Ali atau Abar Ali.
MAKKAH Al-MUKARROMAH

Di negara Saudi tidak ditemukan suatu daerah yang memiliki nama lebih banyak dari Mekah dan Madinah. Ini adalah mengingat bahwa kedua termpat tersebut adalah tempat yang paling mulia.
Di antara nama-nama Makkatul mukarramah adalah:
Al Balad: Allah Taala berfirman:
لا أقسم بهذا البلد وأنت حل بهذا البلد
“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini)”.
Al Baladil Amin (Kota yang aman): Allah Taala berfirman:
وهذا البلد الأمين
“Demi kota (Mekah) ini yang aman”. Huzaimah bin Tsabit bertanya kepada Nabi saw. tentang ayat ini, maka beliau bersabda, "Mekah."
Al Baldah: Allah Taala berfirman:
إنما أمرت أن أعبد رب هذه البلدة
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini”.
Bakkah: Allah Taala berfirman:
إن أول بيت وضع للناس للذي ببكة مباركا وهدى للعالمين
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) bagi manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang penuh berkah dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”.
Makkah: Allah Taala berfirman:
وهو الذي كف أيديهم عنكم ببطن مكة من بعد أن أظفركم عليهم
“Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka”.
Ada yang mengatakan Bakkah adalah tempat Ka’bah dan Mekah adalah kawasan di sekelilingnya.
Qaryah: Allah Taala berfirman:
ضرب الله مثلا قرية
“Allah telah membuat satu perumpamaan (dengan) sebuah negeri”. Mujahid berkata, "Maksudnya adalah Mekah."
Masjidilharam: Allah Taala berfirman:
سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى
“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa)
Al Ma`aad: Allah Taala berfirman:
إن الذي فرض عليك القرآن لرادك إلى معاد
“Sesungguhnya yang mewajibkan atas kamu (melaksanakan hukum-hukum) Alquran itu benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali”.
Ummul Qura: Allah Taala berfirman:
لتنذر أم القرى ومن حولها
“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk negeri-negeri sekelilingnya”.
Mukhraja Shidqin: Allah Taala berfirman:
وقل رب أدخلني مدخل صدق وأخرجني مخرج صدق واجعل لي من لدنك سلطانا نصيرا
“Katakanlah:"Ya Tuhanku, masukkanlah aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkanlah pula aku dari tempat keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
Al Baasaq: Karena orang yang ingkar akan adanya Allah (ateis) dibinasakan dan dihancurkan di dalamnya.
بصق فلان على أصحابه
“Fulan lebih tinggi dari teman-temannya”. Disebut demikian karena Mekah adalah kota yang posisinya paling tinggi, dia membinasakah orang-orang mulhid (ateis).
Ka’bah
Ka’bah adalah bangunan suci kaum Muslim yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. Ka’bah merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah patokan untuk hal-hal yang bersifat ibadah bagi umat Islam di seluruh dunia seperti sholat. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Bangunan berbentuk kubus ini berukuran 12 x 10 x 15 meter. Juga disebut dengan nama Baitullah. Ka’bah yang juga dinamakan Baitul Atiq atau rumah tua, adalah bangunan yang dibangun pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di mekkah atas perintah Allah swt.
Pembangunan Ka’bah dimulai semenjak Masa Ibrahim a.s. Inilah satu-satunya pembangunan Ka’bah yang ditegaskan dalam Alquran.
Dalam sejarahnya, Nabi Ibrahim a.s. tiba di Mekah dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt, yaitu membangun Baitullah. Suatu waktu beliau berkata kepada anaknya, Ismail as, "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan saya melakukan sesuatu.pekerjaan" Ismail as. berkata, "Laksananakanlah perintah Tuhan! " Beliau berkata, "Apakah engkau bersedia membantu melaksanakannya?" Ismail a.s. menjawab, "Aku siap membantu." Beliau berkata, "Sesungguhnya Allah Taala memerintahkan saya membangun sebuah rumah di sini," sambil menunjuk ke gundukkan tanah yang agak tinggi dan sekitarnya.
Mereka berduapun membangun rumah tersebut di atas fondasinya. Ismail as. membawa batu dan Ibrahim as. menyusunnya. Ketika bangunan sudah mulai bertambah tinggi, Ismail a.s. membawa sebuah batu (Maqam Ibrahim) dan meletakkannya di samping bangunan sebagai pijakan buat Nabi Ibrahim a.s. Kemudian Nabi Ibrahim a.s. naik ke atas batu itu dan Nabi Ismail a.s. menyodorkan batu-batu. Mereka berdoa:
ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم، ربنا واجعلنا مسلمين لك، ومن ذريتنا أمة مسلمة لك، وأرنا مناسكنا وتب علينا إنك أنت التواب الرحيم، ربنا وابعث فيهم رسولا منهم يتلوا عليهم آياتك ويعلمهم الكتاب والحكمة ويزكيهم، إنك أنت العزيز الحكيم
Artinya: Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau, jadikanlah di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka, mengajari mereka Al Kitab (Alquran) dan Al Hikmah (Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Dengan berkat Allah Taala pembangunan Ka’bahpun selesai.
Tidak ada hadis sahih yang mengatakan bahwa Baitullah sudah berdiri sebelum Nabi Ibrahim a.s. Barangsiapa yang berpegang pada firman Allah Taala:
وإذ بوأنا لإبراهيم مكان البيت
Artinya: Ingatlah, ketika Kami menyediakan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah. Atau firman Allah Taala:
وإذ يرفع إبراهيم القواعد من البيت
Artinya: Ingatlah, ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah.
Maksudnya bahwa tempat letak Baitullah telah ada dalam ilmu Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Jadi letak Baitullah itu sudah diketahui. Adapun pembangunannya dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail as.
Berita yang mengatakan bahwa Ka’bah telah dibangun sebelum itu adalah berita yang diriwayatkan dari Bani Israil, yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat disalahkan. Allahlah Yang Maha Mengetahui.
Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah, dengan membuat:
Tingginya sembilan hasta.
Panjangnya dari Hajar Aswad sampai Rukun Syami 32 hasta.
Lebarnya dari Rukun Syami sampai Rukun Gharbi 22 hasta.
Panjangnya dari Rukun Gharbi sampai Rukun Yamani 31 hasta.
Lebarnya dari Rukun Yamani sampai Hajar Aswad 20 hasta.
Beliau membuat pintu Ka’bah sejajar dengan tanah, tidak melebih i ketinggian tanah dan tidak dibuatkan daun pintu. Daun pintu baru dibuat kemudian oleh Tubba` Al Humairi, kemudian pintu Ka’bah ditinggikan dari permukaan tanah.
Bangunan yang dibuat oleh Nabi Ibrahim a.s. itulah bangunan yang dicontoh oleh orang setelahnya. Bangunan tersebut mempunyai dua rukun yaitu dua Rukun Yamani. Adapun bagian berikutnya adalah hijir yang tidak dibuatkan rukun, tetapi dibuat setengah lingkaran. Dikatakan bahwa Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah ketika beliau berusia 100 tahun. Allah Yang Maha Mengetahui.
Pada awalnya bangunan Ka’bah terdiri atas dua pintu, serta letak pintu Ka’bah terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi, sebagaimana pondasi yang dibuat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun ketika Renovasi Ka’bah akibat bencana banjir pada saat Nabi Muhammad saw berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi Ka’bah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan Ka’bah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian Ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan Ka’bah yang dinamakan Hijir Ismail yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Ka’bah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.
Karena kaumnya baru saja masuk Islam, maka Nabi Muhammad saw mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Ka’bah sehingga ditulis dalam sebuah hadits beliau bersabda: "Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu Ka’bah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail ke dalam Ka’bah sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim”.
Ketika masa Abdurrahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan itu dibuat sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam (Suriah,Yordania dan Lebanon sekarang) dan Palestina, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan peluru pelontar (onager) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Nabi Muhammad saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim.
Dalam sejarahnya Ka’bah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan tuanya bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali Ka’bah sesuai pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi Muhammad saw, namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka, yakni Imam Malik, karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan ajang bongkar pasang para penguasa sesudah beliau. Sehingga bangunan Ka’bah tetap sesuai masa renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang.
Masjidil-Haram
Perluasan Masjidil-Haram bermula pada tahun 638 M oleh Umar bin Khattab, beliau membeli rumah-rumah di sekeliling Ka’bah dan dirobohkan semuanya untuk tujuan perluasan. Perluasan Masjidil Haram diteruskan lagi oleh Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.
Pada tahun 696 M, Abdullah bin Zubair memperluas kawasan masjid ini dengan membeli gedung-gedung yang berada di sebelah timur dan selatan masjid. Sementara di bagian utara dan barat diperluas oleh Zaid bin Abdullah al-Harisi dibawah perintah Abu Ja'far al-Mansur, Khalifah Bani Abas kedua.
Abdul Malik bin Marwan, Umar, al-Walid, Zaid bin Abdullah, adalah mereka yang pertama kali menghiasi masjid ini. Ayat-ayat al-Quran disulami dengan corak-corak Islam, batu-batu marmernya diukir dengan indah, dan tiang-tiangnya dicampur dengan emas.
Pada tahun 986 M, Harun ar-Rashid telah memasukkan gedung Dar An-Nadwah di sebelah utara ke dalam Masjidil Haram, dan membuat bab Ibrahim di sebelah barat. Sedangkan Pintu besar bab as-Salam telah diperbaiki pada tahun 1243 M oleh Ali bin Umar dari Yaman.
Pada tahun 1399 M, kebakaran besar terjadi di Masjidil-Haram. Banyak bagian terbakar, begitu juga dengan keindahan kesenian Masjidil-Haram. Amir az-Zahiri kemudian memperbaikinya pada tahun berikutnya, dan selesai pada tahun 1401 M.
Sultan Salim II (1572-1577 M) memperbaharui dan memperindah kembali Masjidil-Haram dengan membuat kubah di dalamnya. Atas arahan Amir Pasha dari Mesir, perbaikan masjid dipimpin oleh Ahmad Bey dan seorang arsitektur ternama bernama Muallim Muhammad al-Misri. Sepeninggal Sultan Salim, anaknya Sultan Murad meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Perluasan Masjidil-Haram dilanjutkan oleh Raja Abdul Aziz pada 1955 M. Perluasan bertambah terus selama 20 tahun dari 19,000 meter persegi, sampai 160,000 meter persegi, hampir delapan kali lipat dari asalnya. Perluasan tersebut tanpa menghilangkan keaslian Masjid dari zaman Turki Usmani.
Tempat thawaf juga diperluas tiga kali lipat dari asalnya oleh beliau, pintu Ka’bah juga diganti dengan lapisan emas. Kemudian Raja Fahd membuat kawasan Sa’i menjadi kawasan yang ber-AC. Begitu juga tempat Sa’i dilantai dua, dan beliaupun membangun jambatan diatas tempat Sa’i untuk mengurangi sesaknya jama’ah haji ketika masuk Masjidil-Haram.
Masjidil-Haram mempunyai menara-menara yang indah, menara itu berada diatas pintu-pintu masjid. Diantaranya adalah menara bab al-Umrah yang didirikan oleh Khalifah al-Mansur dari Bani Abbas pada tahun 706 M. Menara ini kemudian diperbaiki pada tahun 1172 M, dan juga pada tahun 1464 M oleh Sultan Jukmuk, dan akhirnya punah pada tahun 1552 M. Sultan Sulaiman kemudian menggantikan dengan yang baru di tempat yang sama dengan nama seperti semula.
Pada tahun 789 M, Khalifah Mahdi dari keturunan Abbasiyah, membangun menara bab as-Salam dan beberapa menara lagi seperti menara bab Ali dan menara bab Al-Hazurah atau bab Wida'.
Pada tahun 905 M, Khalifah al-Mu'tadhid dari Bani Abbas membangun menara bab az-Ziadah dan di perbaiki oleh Asraf Baresbai pada tahun 1447 M. Kait Bait juga membangun menara Kait Bait kira-kira tahun 1501 M, dan juga membangun menara As-Sulaimaniah.
Makam Ibrahim
Makam Ibrahim bukanlah kuburan Nabi Ibrahim as sebagaimana dugaan atau pendapat sebagian orang-orang kebanyakan. Makam Ibrahim adalah merupakan bangunan kecil yang terletak lebih kurang 20 meter di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan kecil ini terdapat sebiji batu yang diturunkan oleh Allah swt dari Syurga bersama-sama dengan Hajar al-Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim as berdiri di waktu beliau membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismail as yang memberikan batu kepadanya, sampai membekas kedua telapak kaki beliau.
Batu itu dipelihara oleh Allah swt. Atas perintah Khalifah al-Mahdi al-Abbasi, di sekeliling batu Makam Ibrahim itu diberi penutup dari perak dan dibuat kandang besi berbentuk sangkar burung. Jadi sekarang batu tersebut letaknya dijauhkan sedikit dari Ka'bah dan diberi bangunan kecil yang beratap, dan di dinding sebelah atas diberi kaca.
Sesudah thawaf setiap orang disunahkan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim tersebut. Sekarang bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim bisa dilihat dibangunan Makam Ibrahim tersebut, panjangnya 27 cm, lebar 14 cm dan dalam 10 cm yang masih nampak dan terlihat jelas.
Hijir Ismail
Hijir Ismail adalah pagar batu berlingkar. Tingginya 1.5 meter. Letaknya berdampingan dengan Ka’bah di sebelah utara. Hijir Ismail dibangun oleh Nabi Ibrahim as sewaktu beliau membangun Ka’bah.
Hijir Ismail itu pada mulanya hanya merupakan pagar batu yang sederhana. Kemudian para Khalifah dan Raja yang berkuasa membangun pagar batu itu dengan batu marmer.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw, sebagian dari Hijir Ismail itu adalah termasuk dalam Ka’bah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Aisyah ra, Ia berkata: Aku sangat ingin memasuki Ka’bah untuk melakukan sembahyang didalamnya, Rasulullah saw memegang tanganku dan memasukkan aku ke dalam Hijir Ismail sambil berkata, "Sembahyanglah kamu di Hijir Ismail jika kamu hendak sholat di dalam Ka’bah, karena kaum Quraisy telah meninggalkan bagian ini di luar Ka’bah semasa mereka membangun Ka’bah".
Disunahkan bagi setiap orang yang telah mengerjakan thawaf, melakukan sholat sunah dua rokaat dan berdoa di Makam Ibrahim, dan juga sholat sunah dua rakaat di Hijir Ismail.
Hajar Aswad
Menurut sejarah, Hajar Aswad diturunkan oleh Allah swt dari langit ke atas Jabal Qubais. Awalnya Hajar Aswad berbentuk biji permata putih, lebih putih dari salju, tetapi berangsur-angsur menjadi hitam karena disentuh oleh orang-orang musyrik.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Hajar Aswad diturunkan dari syurga dan berwarna lebih putih dari susu. Dosa-dosa manusia (anak Adam) menyebabkannya menjadi hitam" . HR. Ahmad dan Turmudzi.
Hajar Aswad terletak di salah satu pojok dari empat pojok Ka’bah, dimana apabila orang yang ingin melakukan thawaf, maka mereka wajib memulai thawaf itu dengan mensejajarkan bahu kiri mereka dengan Hajar Aswad, lalu berputar sebanyak tujuh kali, dan juga wajib mengakhiri thawaf bersejajar dengan Hajar Aswad.
Mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi semata, hal ini diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ketika beliau mau mencium Hajar Aswad beliau berkata: “Aku tahu, sesungguhnya engkau hanyalah sebuah batu biasa, seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw menciummu, maka aku tidak akan menciummu”.
Tempat multazam dimasjidil haram itu terletak di antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Disinilah tempat yang sangat dianjurkan pada siapapun untuk berdoa, yaitu tempat yang mustajab. Abu Daud meriwayatkan, dari Ibnu Abbas ra dikisahkan bahwa beliau pernah berdiri tegak di Multazam dengan dada dan muka menghadap ke Ka’bah, tangannya ditengadahkan ke atas. Kemudian beliau berkata, “aku melihat Rasullullah saw melakukannya".
Rukun Yamani adalah salah satu sudut Ka'bah sebelum sudut dimana diletakkan hajar Aswad, disini orang yang sedang thowaf disunahkan membaca do’a robbana atina fi dunya hasanah. Sedangkan pada sudut dimana Hajar Aswad berada, setiap orang sunah mengusap hajar aswad dengan tangan atau berisyarat ketika mau memulai thawaf.
Sumur Zam-Zam
Sumur zam-zam adalah seperti sumur biasa, tetapi mempunyai riwayat tersendiri. Sejarahnya adalah berhubungan dengan sejarah Nabi Ismail dan ibunya Siti Hajar (isteri Nabi Ibrahim as), bermula ketika Nabi Ibrahim as mempunyai dua orang istri, Siti Sarah dan Siti Hajar (ibu Nabi Ismail).
Pada suatu ketika terjadi perselesihan antara kedua isteri beliau, sehingga Siti Sarah bersumpah tidak akan tinggal bersama Siti Hajar dalam satu negara. Kemudian turunlah wahyu kepada Nabi Ibrahim supaya beliau bersama anak dan isterinya (Ismail dan Hajar) pergi ke Mekkah. Di waktu itu Mekkah belum didiami manusia, hanya merupakan lembah pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air.
Ketika mereka tiba di Mekkah, mereka tinggal di bawah pohon yang kering. Di tempat inilah bangunan Ka’bah akan berdiri. Tidak beberapa lama Nabi Ibrahim meninggalkan mereka dengan dibekalkan sekantong kurma dan air.
Siti Hajar melihat aneh sikap suaminya melakukan hal ini, lalu bertanya: “mau pergi ke mana wahai suamiku, sampai hatikah engkau meninggalkan kami ditanah yang kering dan tandus ini?”. Berulang kali Siti Hajar menanyakan hal itu, akan tetapi Nabi Ibrahim tidak menjawabnya.
Lalu Siti Hajar bertanya: “apakah ini perintah dari Allah?”. Lalu Nabi Ibrahimpun menjawab: “ya”. Mendengar jawaban suaminya, Siti Hajar gembira dan hatinya tentram. Ia percaya hidupnya akan terjamin walaupun di tempat yang sunyi dan kering, serta tidak ada manusia. Sedangkan waktu itu, Nabi Ismail as masih menyusu.
Setelah beberapa hari, air yang dibekalkan Nabi Ibrahim habis. Siti Hajar berusaha mencari air di sekelilingnya sampai mendaki bukit shofa dan Marwah berulang kali, sampai yang ketujuh ketika sampai di Marwah, tiba-tiba terdengar oleh Siti Hajar suara yang mengejutkan, lalu ia menuju ke arah suara itu. Alangkah terkejutnya, bahawa suara itu adalah suara air yang memancar dari dalam tanah dengan sangat deras. Air itu adalah air zam-zam.
Air zam-zam mempunyai keistimewaan yaitu, dengan izin Allah swt menyembuhkan penyakit, menghilangkan dahaga, serta mengenyangkan perut yang lapar. Keistimewaan itu tersebut dalam sebuah hadist Nabi, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: "sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam, air zam-zam merupakan minuman yang mengenyangkan dan penawar bagi penyakit ". HR. At Tabrani dan Ibnu Hibban.
Kawasan sumur Zam-zam kini telah ditutup oleh pihak pemerintah Arab Saudi, terletak disebelah selatan Ka’bah.
Shofa dan Marwah
Shofa adalah gunung kecil tempat orang memulai Sa'i, dan Marwah adalah gunung kecil tempat orang mengakhiri Sa'i. Saat ini kedua-duanya sudah menjadi bagian dari komplek Masjidil Haram dan sudah tidak tampak sebagai gunung. Shofa terletak dibagian tenggara dari arah Ka’bah, sedangkan Marwah disebelah timur laut dari arah Ka’bah, berjarak sekitar 100 meter dari Ka’bah.
Jarak Shofa dan Marwah tidak bisa dibilang dekat (7 kali bolak-balik kira-kira 40 menit berjalan biasa). Sekarang tempat tersebut sudah nyaman, tidak panas, dan tersedia air zam-zam di kanan kirinya. Membayangkan Siti Hajar, menempuh perjalanan ini di bawah terik matahari, tanah gurun yang tandus, suatu perjuangan yang mustahil dilakukan tanpa tauhid yang bulat kepada Allah swt, totalitas kepercayaan yang mendalam bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan hambaNya, sehingga muncul optimis, baik dalam kebaikan, maupun optimis dalam menempuh ujian hidup, dan tetap berhusnudzhon terhadap segala ketetapan Allah swt.
Babu as-Salam
Bab as Salam atau Bab Bani Syaibah adalah salah satu pintu Masjidil Haram darimana Rasulullah saw. dahulu masuk pada waktu akan melakukan thawaf. Sekarang untuk memasuki pintu itu orang harus melintasi tempat Sa'i.
Dar al Nadwah
Tempat bersejarah lainnya di Mekkah adalah Dar al Nadwah atau Dar al Nadwah. Pada zaman Nabi tempat ini dijadikan pusat berkumpulnya kaum Quraisy bermusyawarah untuk membendung gerakan dakwah Islam. Ketika itu kaum Quraisy sepakat membunuh Nabi. Tetapi atas kehendak Allah swt, maka Rasulullah saw dapat keluar dengan selamat dan langsung melanjutkan perjalanan hijrah menuju Madinah Al Munawwarah; untuk mengembangkan Islam.
Umar bin Khattab semasa menjabat Khalifah kedua, pernah mengunjungi dan tinggal di Dar al Nadwah. Demikian pula para khalifah sesudahnya. Pada waktu bersamaan al Mu'tadlil dari Dinasti Abbasiah memasukkannya ke dalam bagian Masjidil Haram dalam perluasan pada tahun 284 H/897 M, dengan luas 37 x 36 meter atau 1.332 meter persegi. Letak Dar al Nadwah persisnya di dekat tempat Thawaf di sebelah utara. Untuk memperingatinya pintu di sana dinamakan Pintu Darun Nadwah (Bab Dar al Nadwah).
Dar al Arqom
Dar al Arqam adalah sebutan untuk sebuah rumah milik Arqam, yang kemudian menjadi pusat gerakan dakwah Islam secara sembunyi-sembunyi. Ketika itu orang-orang Muslim yang baru mengucapkan Kalimat Tauhid, berkumpul dan melaksanakan pengajian dan shalat berjamaah di dalam rumah itu. Mereka belum berani terang-terangan menyatakan keislaman mereka, karena takut mendapat celaka dari para pembesar Quraisy yang masih menyembah berhala.
Pada tahun 171 H/787 M, seorang hamba Allah bernama Al Khaizuran, bekas budak Al Abbasi, membangun masjid di areal Darul Arqam yang jaraknya sekitar 30 meter sebelah timur Shafa, tepatnya di luar jalur Sa'i. Hal ini menjadi perhatian para Khalifah Muslimin.
Selanjutnya pada tahun 1375 Hijriyah/ 1990 M, Masjid tersebut dirombak dalam rangka proyek perluasan Masjidil Haram. Untuk memperingatinya pintu Shafa dinamai Bab Dar al-Arqam.
Gua Tsur
Salah satu tempat bersejarah yang banyak dikunjungi jamaah haji bila berada di Mekah adalah Gua Tsur yang terletak di puncak Jabal Tsur Mekah. Gua bernilai sejarah dalam perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan syiar Islam ini tidak dapat dilepaskan dari untaian perjuangan Rasulullah saw.
Karena di tempat inilah, Rasulullah bersama sahabatnya Abu Bakar Shiddiq bersembunyi selama tiga malam setelah berhasil keluar dari Mekah yang dikepung oleh para kafir Quraisy. Tersebutlah nama Sahabat Ali yang menggantikan tempat tidur Rasulullah sehingga akhirnya kafir Quraisy merasa kecele dibuatnya.
Keajaiban mengiringi kedua hamba Allah swt ini sambil menentukan strategi sebelum hijrah ke Madinah. Sarang laba-laba dan sarang burung merpati menyelamatkan kedua hambaNYA dalam menegakkan Islam itu. Beralasan sekali kalau pihak kafir Quraisy mengurungkan niat mereka mengobrak-abrik Gua tempat Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar ini bersembunyi, sehingga keduanya selamat.
Ketika itu, Abdullah bin Abu Bakar ikut juga bermalam bersama keduanya. Ia pulang dari gua itu menjelang pagi. Pagi harinya ia telah berada bersama orang-orang Quraisy Makkah untuk mencari berita.
Setelah itu Abdullah bin Abu Bakar kembali mendatangi keduanya untuk menyampaikan berita tentang orang-orang Quraisy, sedangkan Amir bin Fahirah, budak Abu Bakar ra, menggiring gembalaannya menghapus jejak Abullah bin Abu Bakar. Tentang hal ini, Allah swt menyebutkan dalam salah satu firman-Nya: ''Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah telah menolongnya. (Yaitu) ketika orang-orang kafir (Makkah) mengeluarkannya dari Makkah, sedangkan dia adalah salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua, di waktu ia berkata kepada temannya, 'Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.' Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Muhammad dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya.'' (QS At Taubah ayat 40).
Dalam kitab Khulashatu Nuril Yaqin diungkapkan, selama Rasulullah saw dan Abu Bakar ash Shiddiq berada di dalam gua, salah seorang putri Abu Bakar yang bernama Asma binti Abu Bakar sempat mengantarkan makanan untuk Rasulullah dan Abu Bakar.
Sebenarnya tidak pernah ada anjuran untuk melakukan ziarah ke Gua yang terletak di gunung yang cukup tinggi dan terjal ini. Namun dapat dipastikan bila musim haji tiba, tempat bersejarah ini banyak dikunjungi jamaah yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia.
Tinggi Gua Tsur dari permukaan laut, seperti ditulis buku Sejarah Kota Makkah, mencapai 748 meter atau sekitar 458 meter dari permukaan gunung. Gua ini merupakan bebatuan yang keras dan berbentuk seperti perahu yang terbalik. Tinggi gua ini sekitar 1,25 meter, sedang panjang dan lebarnya mencapai 3,5 x 3,5 meter.
Gua ini memiliki dua pintu. Satu pintu dari sebelah barat tempat dahulu Rasulullah saw pernah memasukinya. Pintu itu hanya bisa dimasuki oleh satu orang dengan menempelkan perutnya. Pintu itu kemudian diperluas pada awal abad kesembilan Hijriyah dan berakhir pada abad ke-13 H. Satu pintu lagi dari sebelah timur. Pintu ini lebih luas dari pintu pertama. Pintu ini sengaja dibuat untuk memudahkan orang masuk dan keluar dari gua itu. Jarak antara dua pintu itu adalah 3,5 meter.
Gunung yang berlokasi sekitar 4/5 km dari Masjidil haram ke arah Thaif ini biasanya didaki menjelang subuh agar kelak bila sampai ke Gua Tsur yang dituju tidak kepanasan. Mendaki Gunung Tsur untuk mencapai Gua bersejarah di atas tidak perlu membawa bekal makanan atau minuman, karena di sekitar Gua ini sudah ada yang berjualan.
Yang perlu diperhatikan oleh jamaah yang berniat untuk mendaki jabal ini hanyalah sikap berhati-hati, karena cukup berbahaya. Untuk itulah beberapa pemandu di gunung ini mengingatkan agar pendaki tidak memaksakan diri, jika memang kondisi fisik tidak memadai. Pasalnya, hampir setiap tahun Jabal Tsur menelan korban jamaah akibat tergelincir dan jatuh. Karena itu diimbau kepada mereka yang sudah manula untuk mengurungkan niatnya melihat peninggalan Rasulullah saw menyelamatkan diri dari kejaran musuh. Lebih-lebih karena mendaki gunung ini tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji.
Gua Hiro
Tempat lainnya yang banyak dikunjungi adalah Gua Hira di Jabal Nur, yang menjadi tempat Nabi Muhammad saw melakukan uzlah, berinstrospeksi diri. Di Gua ini Rasulullah didatangi Malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu yang pertama yakni Q.S. Al-Alaq 1-5.
Untuk mencapai Gua Hira tidaklah terlampau sulit seperti Gua Tsur, karena medannya tidak terlampau terjal meski menguras energi yang cukup banyak. Untuk menuju lokasi Gua Hira bisa dengan memakai taksi dari Masjidil Haram yang bisa disewa sekira 15 real sampai ke kaki gunung.
Di ujung jalan sempit tertera papan pengumuman dalam ukuran besar berwarna biru yang dicetak dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Isi pengumuman tersebut adalah peringatan sekaligus larangan yang tak boleh dilakukan saat berziarah ke Gua Hiro, seperti mengambil batu atau benda-benda lainnya untuk azimat, shalat, maupun mengotori.
Seperti mendaki Gua Tsur umumnya, jamaah haji yang akan ”mengunjungi” Gua Hira juga melakukannya menjelang shalat subuh sekira pukul 04.00 waktu setempat. Dengan waktu tempuh sekitar 30 menit sampai 1 jam apabila santai, maka kita akan sampai ke Gua Hira dengan cuaca yang tidak terlalu menyengat tubuh.
Untuk mencapai Gua Hira butuh perjuangan tersendiri, karena sekira 500 meter dari kaki gunung merupakan ”jalur” liar berupa bebatuan cadas. Diperlukan ekstra hati-hati untuk memanjatnya karena bisa saja kita jatuh tergelincir dan menghantam bebatuan.
Setelah melalui jalur awal laksana off road, maka kita akan menemui trap (tangga) yang terbuat dari batu bersusun, maupun tangga dari semen yang dibuat oleh masyarakat setempat. Di tengah perjalanan kita bisa berhenti sejenak di sebuah warung yang di belakangnya terdapat tanah datar cukup luas untuk melaksanakan shalat subuh. Di samping itu, jamaah haji juga bisa melihat keindahan Kota Mekah dengan Masjidil Haramnya yang bersinar terang memancarkan cahaya kehijau-hijauan yang menerangi kegelapan subuh.
Setelah istirahat sebentar, perjalanan menuju Gua Hira tidak terlampau berat, karena sudah ada tangga meski medannya cukup terjal. Namun, ketika sudah sampai di mulut Gua kita akan menemukan kesulitan yang tak kalah menantangnya. Karena mulut Gua Hira ”ditutup” oleh sebuah batu besar sehingga cukup sulit bagi jamaah haji yang bertubuh besar untuk melewatinya.
Demikian pula dengan luas Gua Hiro jangan dibandingkan dengan gua-gua di Indonesia, karena Gua Hiro hanya memuat sekira 10 orang dalam keadaan berdiri. Untuk mengambil gambar gua juga cukup sulit akibat sempitnya gua dan kondisi gelap, karena sampai di gua masih sekitar jam 05:00 waktu setempat.
Tan’im dan Ji’ronah
Tan’im dan Ji’ronah adalah tempat miqotnya penduduk Makkah, atau orang luar yang menempat di Makkah. Tan’im terdapat disebelah utara kota makkah, sedangkan Ji’ronah kurang lebih 16 km dari pusat kota makkah ke arah timur laut.
Mina
Mina adalah kota kecil di sebelah timur laut Makah, di Mina itu terletak jumroh- jumroh yang dilontari ketika tanggal 10,11,12 dan 13 Dzul Hijjah. Di Mina Nabi Muhammad saw dahulu menginap di malam tanggal 9, 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah. Di tempat itu pula dilakukan penyembelihan Hadyu, di situ pula ada masjid besar yang bernama Masjid Khoif.
Jumroh atau Jamarot adalah tonggak-tonggak yang menurut riwayat dahulu disitu syetan menggoda Nabi Ibrahim as sewaktu akan menyembelih Nabi Isma'il. Ada tiga jumrah di Mina, yaitu: Jumroh Ula, terletak dekat Masjid Khoif. Jumroh Wustho, terletak di antara dua jumrah yang lain. Jumroh Aqobah, terletak paling dekat ke Makkah. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah hanya Jumroh Aqobah yang dilontar. Pada tanggal 11, 12 dan 13 dilontar ketiga-tiganya, yaitu Ula, Wustho dan 'Aqobah.
Muzdalifah
Muzdalifah adalah tempat di sebelah timur Mina. Di tempat itu Nabi Muhammad saw dahulu ketika melaksanakan ibadah haji melakukan shalat Maghrib dan Isya jama’ takhir di malam 10 Dzul Hijjah, serta bermalam dan shalat Subuh di situ. Di Muzdalifah juga tempat para jamaah haji mencari batu kerikil untuk melempar jumroh ketika sampai di Mina.
Masjid Namiroh
Namiroh adalah tempat di sebelah barat Arofah yang dahulu Nabi Muhammad saw melakukan wukuf, berkhutbah, dan shalat Dhuhur dan Ashar qosor dan jama’ taqdim pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Di tempat itu sekarang didirikan masjid yang bernama Masjid Namiroh. Bagian sebelah barat dari masjid ini berada di luar Arafah, sedang yang sebelah timur berada di Arafah.
Arafah
Arafah adalah suatu padang terletak di sebelah timur Muzdalifah. Di padang Arofah itu dahulu Nabi Muhammad saw dan para sahabat beliau melakukan wukuf semenjak seusai shalat Dhuhur dan shalat Ashar di Namiroh, sampai terbenamnya matahari di malam ke 10 bulan Dzul Hijjah.
Jabal Rahmah
Jabal Rahmah terdapat di kawasan Padang Arafah, 25 km dari Mekah, yaitu sebuah gunung kecil yang dahulu Nabi Muhammad saw wukuf di lerengnya. Menurut riwayat, di tempat itu nabi Adam dan isterinya Hawwa bertemu untuk pertama kalinya di bumi, setelah mereka berpisah pasca diturunkan ke bumi.
Pemakaman Ma’la
Pemakaman Ma’la tak jauh dari Masjidil Haram, terletak di sebelah timur Masjidil Haram. Di sana dimakamkan Ummul Mukminin Siti Khadijah, para sahabat, para tabi'in dan orang-orang yang shaleh, termasuk para jamaah haji yang meninggal di Makkah.
TATA KRAMA MEMASUKI KOTA MAKKAH
Makkah, adalah kota suci yang paling dimuliakan oleh Allah. Pada saat berada di kota Makkah (tanah Haram), segala perbuatan baik, pahalanya dilipat gandakan oleh Allah, demikian juga perbuatan buruk, dosanya juga dilipat gandakan oleh Allah. Oleh karenanya, pergunakanlah sebaik-baiknya kesempatan berada di Makkah, dengan diisi kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfa'at, hindari semaksimal mungkin, tindakan-tindakan negatif dan yang menyakiti orang lain, seperti bertengkar, mencaci maki, menggunjing orang lain dan sebagainya.
Ada beberapa amalan-amalan yang disunnahkan sewaktu berada di Makkah, diantaranya :
1. Saat tiba memasuki kota Makkah, membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُكَ وَأَمْنُكَ فَحَرِّمْنِيْ عَلَى النَّارِ وَآمِنِّيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ أَوْلِيَائِكَ وَأَهْلِ طَاعَتِكْ
"Artinya: Ya Allah. Ini adalah tanah harammu dan negeri amanmu, maka jadikan aku terhalang dari siksa neraka dan jadikan aku aman dari adzbmu pada hari engkau membangkitkan hamba-hambamu, dan jadikanlah aku kekasihmu dan orang yang selalu taat kepadamu"
2. Mengikuti sholat berjama'ah di Masjidil haram , karena pahalanya dilipat gandakan seratus ribu kali dari sholat di tempat-tempat lain, bahkan lebih utama dari sholat di Masjid Nabawi sekalipun . Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة في غيره من المساجد الا المسجد الحرم, وصلاة في المسجد الحرم أفضل من الصلاة في مسجدي هذا بمائة مرة
Artinya:" Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi), lebih utama dari seribu kali sholat dimasjid-masjid lainnya kecuali Masjidil haram, dan sholat di Masjidil haram lebih utama dari seratus kali sholat di masjidku " (HR.Bukhori Muslim)
3. Memperbanyak ibadah umrah, jika kondisi kesehatan memungkinkan.
4. Memeperbanyak thawaf sunnah.
5. Memperbanyak sholat sunnah.
6. Memperbanyak minum air zamzam . Dalam sebuah hadits:
ماء زمزم لما شرب له
Artinya: Air zamzam dapat diminum untuk tujuan apapun (HR.Ahmad).
7. Saat sebelum meminum air zamzam, hendaknya didahului dengan do'a sebagaimana yang di lakukan oleh sahabat Ibnu Abbas, yaitu:
أَللَّهُمَّ اِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا, وَرِزْقًا وَاسِعًا, وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
Allohumma inni as'aluka 'ilman nafi'a wa rizqon wasi'a, wa syifaan min killi da'in
Artinya:" Ya Allah, aku memohon kepadamu, berilah aku, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang banyak, dan sehat dari segala macam penyakit"
8. Menghatamkan al-Qur'an.
9. Melihat Ka'bah setiap masuk Masjidil Haram. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
النظر الى البيت الحرم عبادة
Artinya: "Melihat pada Ka'bah adalah bagian dari ibadah" (HR. Ibnu Al-Jauzi)
Di antara nama-nama Makkatul mukarramah adalah:
Al Balad: Allah Taala berfirman:
لا أقسم بهذا البلد وأنت حل بهذا البلد
“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini)”.
Al Baladil Amin (Kota yang aman): Allah Taala berfirman:
وهذا البلد الأمين
“Demi kota (Mekah) ini yang aman”. Huzaimah bin Tsabit bertanya kepada Nabi saw. tentang ayat ini, maka beliau bersabda, "Mekah."
Al Baldah: Allah Taala berfirman:
إنما أمرت أن أعبد رب هذه البلدة
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini”.
Bakkah: Allah Taala berfirman:
إن أول بيت وضع للناس للذي ببكة مباركا وهدى للعالمين
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) bagi manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang penuh berkah dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”.
Makkah: Allah Taala berfirman:
وهو الذي كف أيديهم عنكم ببطن مكة من بعد أن أظفركم عليهم
“Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka”.
Ada yang mengatakan Bakkah adalah tempat Ka’bah dan Mekah adalah kawasan di sekelilingnya.
Qaryah: Allah Taala berfirman:
ضرب الله مثلا قرية
“Allah telah membuat satu perumpamaan (dengan) sebuah negeri”. Mujahid berkata, "Maksudnya adalah Mekah."
Masjidilharam: Allah Taala berfirman:
سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى
“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa)
Al Ma`aad: Allah Taala berfirman:
إن الذي فرض عليك القرآن لرادك إلى معاد
“Sesungguhnya yang mewajibkan atas kamu (melaksanakan hukum-hukum) Alquran itu benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali”.
Ummul Qura: Allah Taala berfirman:
لتنذر أم القرى ومن حولها
“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk negeri-negeri sekelilingnya”.
Mukhraja Shidqin: Allah Taala berfirman:
وقل رب أدخلني مدخل صدق وأخرجني مخرج صدق واجعل لي من لدنك سلطانا نصيرا
“Katakanlah:"Ya Tuhanku, masukkanlah aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkanlah pula aku dari tempat keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
Al Baasaq: Karena orang yang ingkar akan adanya Allah (ateis) dibinasakan dan dihancurkan di dalamnya.
بصق فلان على أصحابه
“Fulan lebih tinggi dari teman-temannya”. Disebut demikian karena Mekah adalah kota yang posisinya paling tinggi, dia membinasakah orang-orang mulhid (ateis).
Ka’bah
Ka’bah adalah bangunan suci kaum Muslim yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. Ka’bah merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah patokan untuk hal-hal yang bersifat ibadah bagi umat Islam di seluruh dunia seperti sholat. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Bangunan berbentuk kubus ini berukuran 12 x 10 x 15 meter. Juga disebut dengan nama Baitullah. Ka’bah yang juga dinamakan Baitul Atiq atau rumah tua, adalah bangunan yang dibangun pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di mekkah atas perintah Allah swt.
Pembangunan Ka’bah dimulai semenjak Masa Ibrahim a.s. Inilah satu-satunya pembangunan Ka’bah yang ditegaskan dalam Alquran.
Dalam sejarahnya, Nabi Ibrahim a.s. tiba di Mekah dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt, yaitu membangun Baitullah. Suatu waktu beliau berkata kepada anaknya, Ismail as, "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan saya melakukan sesuatu.pekerjaan" Ismail as. berkata, "Laksananakanlah perintah Tuhan! " Beliau berkata, "Apakah engkau bersedia membantu melaksanakannya?" Ismail a.s. menjawab, "Aku siap membantu." Beliau berkata, "Sesungguhnya Allah Taala memerintahkan saya membangun sebuah rumah di sini," sambil menunjuk ke gundukkan tanah yang agak tinggi dan sekitarnya.
Mereka berduapun membangun rumah tersebut di atas fondasinya. Ismail as. membawa batu dan Ibrahim as. menyusunnya. Ketika bangunan sudah mulai bertambah tinggi, Ismail a.s. membawa sebuah batu (Maqam Ibrahim) dan meletakkannya di samping bangunan sebagai pijakan buat Nabi Ibrahim a.s. Kemudian Nabi Ibrahim a.s. naik ke atas batu itu dan Nabi Ismail a.s. menyodorkan batu-batu. Mereka berdoa:
ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم، ربنا واجعلنا مسلمين لك، ومن ذريتنا أمة مسلمة لك، وأرنا مناسكنا وتب علينا إنك أنت التواب الرحيم، ربنا وابعث فيهم رسولا منهم يتلوا عليهم آياتك ويعلمهم الكتاب والحكمة ويزكيهم، إنك أنت العزيز الحكيم
Artinya: Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau, jadikanlah di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka, mengajari mereka Al Kitab (Alquran) dan Al Hikmah (Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Dengan berkat Allah Taala pembangunan Ka’bahpun selesai.
Tidak ada hadis sahih yang mengatakan bahwa Baitullah sudah berdiri sebelum Nabi Ibrahim a.s. Barangsiapa yang berpegang pada firman Allah Taala:
وإذ بوأنا لإبراهيم مكان البيت
Artinya: Ingatlah, ketika Kami menyediakan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah. Atau firman Allah Taala:
وإذ يرفع إبراهيم القواعد من البيت
Artinya: Ingatlah, ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah.
Maksudnya bahwa tempat letak Baitullah telah ada dalam ilmu Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Jadi letak Baitullah itu sudah diketahui. Adapun pembangunannya dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail as.
Berita yang mengatakan bahwa Ka’bah telah dibangun sebelum itu adalah berita yang diriwayatkan dari Bani Israil, yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat disalahkan. Allahlah Yang Maha Mengetahui.
Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah, dengan membuat:
Tingginya sembilan hasta.
Panjangnya dari Hajar Aswad sampai Rukun Syami 32 hasta.
Lebarnya dari Rukun Syami sampai Rukun Gharbi 22 hasta.
Panjangnya dari Rukun Gharbi sampai Rukun Yamani 31 hasta.
Lebarnya dari Rukun Yamani sampai Hajar Aswad 20 hasta.
Beliau membuat pintu Ka’bah sejajar dengan tanah, tidak melebih i ketinggian tanah dan tidak dibuatkan daun pintu. Daun pintu baru dibuat kemudian oleh Tubba` Al Humairi, kemudian pintu Ka’bah ditinggikan dari permukaan tanah.
Bangunan yang dibuat oleh Nabi Ibrahim a.s. itulah bangunan yang dicontoh oleh orang setelahnya. Bangunan tersebut mempunyai dua rukun yaitu dua Rukun Yamani. Adapun bagian berikutnya adalah hijir yang tidak dibuatkan rukun, tetapi dibuat setengah lingkaran. Dikatakan bahwa Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah ketika beliau berusia 100 tahun. Allah Yang Maha Mengetahui.
Pada awalnya bangunan Ka’bah terdiri atas dua pintu, serta letak pintu Ka’bah terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi, sebagaimana pondasi yang dibuat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun ketika Renovasi Ka’bah akibat bencana banjir pada saat Nabi Muhammad saw berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi Ka’bah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan Ka’bah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian Ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan Ka’bah yang dinamakan Hijir Ismail yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Ka’bah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.
Karena kaumnya baru saja masuk Islam, maka Nabi Muhammad saw mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Ka’bah sehingga ditulis dalam sebuah hadits beliau bersabda: "Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu Ka’bah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail ke dalam Ka’bah sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim”.
Ketika masa Abdurrahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan itu dibuat sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam (Suriah,Yordania dan Lebanon sekarang) dan Palestina, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan peluru pelontar (onager) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Nabi Muhammad saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim.
Dalam sejarahnya Ka’bah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan tuanya bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali Ka’bah sesuai pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi Muhammad saw, namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka, yakni Imam Malik, karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan ajang bongkar pasang para penguasa sesudah beliau. Sehingga bangunan Ka’bah tetap sesuai masa renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang.
Masjidil-Haram
Perluasan Masjidil-Haram bermula pada tahun 638 M oleh Umar bin Khattab, beliau membeli rumah-rumah di sekeliling Ka’bah dan dirobohkan semuanya untuk tujuan perluasan. Perluasan Masjidil Haram diteruskan lagi oleh Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.
Pada tahun 696 M, Abdullah bin Zubair memperluas kawasan masjid ini dengan membeli gedung-gedung yang berada di sebelah timur dan selatan masjid. Sementara di bagian utara dan barat diperluas oleh Zaid bin Abdullah al-Harisi dibawah perintah Abu Ja'far al-Mansur, Khalifah Bani Abas kedua.
Abdul Malik bin Marwan, Umar, al-Walid, Zaid bin Abdullah, adalah mereka yang pertama kali menghiasi masjid ini. Ayat-ayat al-Quran disulami dengan corak-corak Islam, batu-batu marmernya diukir dengan indah, dan tiang-tiangnya dicampur dengan emas.
Pada tahun 986 M, Harun ar-Rashid telah memasukkan gedung Dar An-Nadwah di sebelah utara ke dalam Masjidil Haram, dan membuat bab Ibrahim di sebelah barat. Sedangkan Pintu besar bab as-Salam telah diperbaiki pada tahun 1243 M oleh Ali bin Umar dari Yaman.
Pada tahun 1399 M, kebakaran besar terjadi di Masjidil-Haram. Banyak bagian terbakar, begitu juga dengan keindahan kesenian Masjidil-Haram. Amir az-Zahiri kemudian memperbaikinya pada tahun berikutnya, dan selesai pada tahun 1401 M.
Sultan Salim II (1572-1577 M) memperbaharui dan memperindah kembali Masjidil-Haram dengan membuat kubah di dalamnya. Atas arahan Amir Pasha dari Mesir, perbaikan masjid dipimpin oleh Ahmad Bey dan seorang arsitektur ternama bernama Muallim Muhammad al-Misri. Sepeninggal Sultan Salim, anaknya Sultan Murad meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Perluasan Masjidil-Haram dilanjutkan oleh Raja Abdul Aziz pada 1955 M. Perluasan bertambah terus selama 20 tahun dari 19,000 meter persegi, sampai 160,000 meter persegi, hampir delapan kali lipat dari asalnya. Perluasan tersebut tanpa menghilangkan keaslian Masjid dari zaman Turki Usmani.
Tempat thawaf juga diperluas tiga kali lipat dari asalnya oleh beliau, pintu Ka’bah juga diganti dengan lapisan emas. Kemudian Raja Fahd membuat kawasan Sa’i menjadi kawasan yang ber-AC. Begitu juga tempat Sa’i dilantai dua, dan beliaupun membangun jambatan diatas tempat Sa’i untuk mengurangi sesaknya jama’ah haji ketika masuk Masjidil-Haram.
Masjidil-Haram mempunyai menara-menara yang indah, menara itu berada diatas pintu-pintu masjid. Diantaranya adalah menara bab al-Umrah yang didirikan oleh Khalifah al-Mansur dari Bani Abbas pada tahun 706 M. Menara ini kemudian diperbaiki pada tahun 1172 M, dan juga pada tahun 1464 M oleh Sultan Jukmuk, dan akhirnya punah pada tahun 1552 M. Sultan Sulaiman kemudian menggantikan dengan yang baru di tempat yang sama dengan nama seperti semula.
Pada tahun 789 M, Khalifah Mahdi dari keturunan Abbasiyah, membangun menara bab as-Salam dan beberapa menara lagi seperti menara bab Ali dan menara bab Al-Hazurah atau bab Wida'.
Pada tahun 905 M, Khalifah al-Mu'tadhid dari Bani Abbas membangun menara bab az-Ziadah dan di perbaiki oleh Asraf Baresbai pada tahun 1447 M. Kait Bait juga membangun menara Kait Bait kira-kira tahun 1501 M, dan juga membangun menara As-Sulaimaniah.
Makam Ibrahim
Makam Ibrahim bukanlah kuburan Nabi Ibrahim as sebagaimana dugaan atau pendapat sebagian orang-orang kebanyakan. Makam Ibrahim adalah merupakan bangunan kecil yang terletak lebih kurang 20 meter di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan kecil ini terdapat sebiji batu yang diturunkan oleh Allah swt dari Syurga bersama-sama dengan Hajar al-Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim as berdiri di waktu beliau membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismail as yang memberikan batu kepadanya, sampai membekas kedua telapak kaki beliau.
Batu itu dipelihara oleh Allah swt. Atas perintah Khalifah al-Mahdi al-Abbasi, di sekeliling batu Makam Ibrahim itu diberi penutup dari perak dan dibuat kandang besi berbentuk sangkar burung. Jadi sekarang batu tersebut letaknya dijauhkan sedikit dari Ka'bah dan diberi bangunan kecil yang beratap, dan di dinding sebelah atas diberi kaca.
Sesudah thawaf setiap orang disunahkan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim tersebut. Sekarang bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim bisa dilihat dibangunan Makam Ibrahim tersebut, panjangnya 27 cm, lebar 14 cm dan dalam 10 cm yang masih nampak dan terlihat jelas.
Hijir Ismail
Hijir Ismail adalah pagar batu berlingkar. Tingginya 1.5 meter. Letaknya berdampingan dengan Ka’bah di sebelah utara. Hijir Ismail dibangun oleh Nabi Ibrahim as sewaktu beliau membangun Ka’bah.
Hijir Ismail itu pada mulanya hanya merupakan pagar batu yang sederhana. Kemudian para Khalifah dan Raja yang berkuasa membangun pagar batu itu dengan batu marmer.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw, sebagian dari Hijir Ismail itu adalah termasuk dalam Ka’bah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Aisyah ra, Ia berkata: Aku sangat ingin memasuki Ka’bah untuk melakukan sembahyang didalamnya, Rasulullah saw memegang tanganku dan memasukkan aku ke dalam Hijir Ismail sambil berkata, "Sembahyanglah kamu di Hijir Ismail jika kamu hendak sholat di dalam Ka’bah, karena kaum Quraisy telah meninggalkan bagian ini di luar Ka’bah semasa mereka membangun Ka’bah".
Disunahkan bagi setiap orang yang telah mengerjakan thawaf, melakukan sholat sunah dua rokaat dan berdoa di Makam Ibrahim, dan juga sholat sunah dua rakaat di Hijir Ismail.
Hajar Aswad
Menurut sejarah, Hajar Aswad diturunkan oleh Allah swt dari langit ke atas Jabal Qubais. Awalnya Hajar Aswad berbentuk biji permata putih, lebih putih dari salju, tetapi berangsur-angsur menjadi hitam karena disentuh oleh orang-orang musyrik.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Hajar Aswad diturunkan dari syurga dan berwarna lebih putih dari susu. Dosa-dosa manusia (anak Adam) menyebabkannya menjadi hitam" . HR. Ahmad dan Turmudzi.
Hajar Aswad terletak di salah satu pojok dari empat pojok Ka’bah, dimana apabila orang yang ingin melakukan thawaf, maka mereka wajib memulai thawaf itu dengan mensejajarkan bahu kiri mereka dengan Hajar Aswad, lalu berputar sebanyak tujuh kali, dan juga wajib mengakhiri thawaf bersejajar dengan Hajar Aswad.
Mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi semata, hal ini diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ketika beliau mau mencium Hajar Aswad beliau berkata: “Aku tahu, sesungguhnya engkau hanyalah sebuah batu biasa, seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw menciummu, maka aku tidak akan menciummu”.
Tempat multazam dimasjidil haram itu terletak di antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Disinilah tempat yang sangat dianjurkan pada siapapun untuk berdoa, yaitu tempat yang mustajab. Abu Daud meriwayatkan, dari Ibnu Abbas ra dikisahkan bahwa beliau pernah berdiri tegak di Multazam dengan dada dan muka menghadap ke Ka’bah, tangannya ditengadahkan ke atas. Kemudian beliau berkata, “aku melihat Rasullullah saw melakukannya".
Rukun Yamani adalah salah satu sudut Ka'bah sebelum sudut dimana diletakkan hajar Aswad, disini orang yang sedang thowaf disunahkan membaca do’a robbana atina fi dunya hasanah. Sedangkan pada sudut dimana Hajar Aswad berada, setiap orang sunah mengusap hajar aswad dengan tangan atau berisyarat ketika mau memulai thawaf.
Sumur Zam-Zam
Sumur zam-zam adalah seperti sumur biasa, tetapi mempunyai riwayat tersendiri. Sejarahnya adalah berhubungan dengan sejarah Nabi Ismail dan ibunya Siti Hajar (isteri Nabi Ibrahim as), bermula ketika Nabi Ibrahim as mempunyai dua orang istri, Siti Sarah dan Siti Hajar (ibu Nabi Ismail).
Pada suatu ketika terjadi perselesihan antara kedua isteri beliau, sehingga Siti Sarah bersumpah tidak akan tinggal bersama Siti Hajar dalam satu negara. Kemudian turunlah wahyu kepada Nabi Ibrahim supaya beliau bersama anak dan isterinya (Ismail dan Hajar) pergi ke Mekkah. Di waktu itu Mekkah belum didiami manusia, hanya merupakan lembah pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air.
Ketika mereka tiba di Mekkah, mereka tinggal di bawah pohon yang kering. Di tempat inilah bangunan Ka’bah akan berdiri. Tidak beberapa lama Nabi Ibrahim meninggalkan mereka dengan dibekalkan sekantong kurma dan air.
Siti Hajar melihat aneh sikap suaminya melakukan hal ini, lalu bertanya: “mau pergi ke mana wahai suamiku, sampai hatikah engkau meninggalkan kami ditanah yang kering dan tandus ini?”. Berulang kali Siti Hajar menanyakan hal itu, akan tetapi Nabi Ibrahim tidak menjawabnya.
Lalu Siti Hajar bertanya: “apakah ini perintah dari Allah?”. Lalu Nabi Ibrahimpun menjawab: “ya”. Mendengar jawaban suaminya, Siti Hajar gembira dan hatinya tentram. Ia percaya hidupnya akan terjamin walaupun di tempat yang sunyi dan kering, serta tidak ada manusia. Sedangkan waktu itu, Nabi Ismail as masih menyusu.
Setelah beberapa hari, air yang dibekalkan Nabi Ibrahim habis. Siti Hajar berusaha mencari air di sekelilingnya sampai mendaki bukit shofa dan Marwah berulang kali, sampai yang ketujuh ketika sampai di Marwah, tiba-tiba terdengar oleh Siti Hajar suara yang mengejutkan, lalu ia menuju ke arah suara itu. Alangkah terkejutnya, bahawa suara itu adalah suara air yang memancar dari dalam tanah dengan sangat deras. Air itu adalah air zam-zam.
Air zam-zam mempunyai keistimewaan yaitu, dengan izin Allah swt menyembuhkan penyakit, menghilangkan dahaga, serta mengenyangkan perut yang lapar. Keistimewaan itu tersebut dalam sebuah hadist Nabi, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: "sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam, air zam-zam merupakan minuman yang mengenyangkan dan penawar bagi penyakit ". HR. At Tabrani dan Ibnu Hibban.
Kawasan sumur Zam-zam kini telah ditutup oleh pihak pemerintah Arab Saudi, terletak disebelah selatan Ka’bah.
Shofa dan Marwah
Shofa adalah gunung kecil tempat orang memulai Sa'i, dan Marwah adalah gunung kecil tempat orang mengakhiri Sa'i. Saat ini kedua-duanya sudah menjadi bagian dari komplek Masjidil Haram dan sudah tidak tampak sebagai gunung. Shofa terletak dibagian tenggara dari arah Ka’bah, sedangkan Marwah disebelah timur laut dari arah Ka’bah, berjarak sekitar 100 meter dari Ka’bah.
Jarak Shofa dan Marwah tidak bisa dibilang dekat (7 kali bolak-balik kira-kira 40 menit berjalan biasa). Sekarang tempat tersebut sudah nyaman, tidak panas, dan tersedia air zam-zam di kanan kirinya. Membayangkan Siti Hajar, menempuh perjalanan ini di bawah terik matahari, tanah gurun yang tandus, suatu perjuangan yang mustahil dilakukan tanpa tauhid yang bulat kepada Allah swt, totalitas kepercayaan yang mendalam bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan hambaNya, sehingga muncul optimis, baik dalam kebaikan, maupun optimis dalam menempuh ujian hidup, dan tetap berhusnudzhon terhadap segala ketetapan Allah swt.
Babu as-Salam
Bab as Salam atau Bab Bani Syaibah adalah salah satu pintu Masjidil Haram darimana Rasulullah saw. dahulu masuk pada waktu akan melakukan thawaf. Sekarang untuk memasuki pintu itu orang harus melintasi tempat Sa'i.
Dar al Nadwah
Tempat bersejarah lainnya di Mekkah adalah Dar al Nadwah atau Dar al Nadwah. Pada zaman Nabi tempat ini dijadikan pusat berkumpulnya kaum Quraisy bermusyawarah untuk membendung gerakan dakwah Islam. Ketika itu kaum Quraisy sepakat membunuh Nabi. Tetapi atas kehendak Allah swt, maka Rasulullah saw dapat keluar dengan selamat dan langsung melanjutkan perjalanan hijrah menuju Madinah Al Munawwarah; untuk mengembangkan Islam.
Umar bin Khattab semasa menjabat Khalifah kedua, pernah mengunjungi dan tinggal di Dar al Nadwah. Demikian pula para khalifah sesudahnya. Pada waktu bersamaan al Mu'tadlil dari Dinasti Abbasiah memasukkannya ke dalam bagian Masjidil Haram dalam perluasan pada tahun 284 H/897 M, dengan luas 37 x 36 meter atau 1.332 meter persegi. Letak Dar al Nadwah persisnya di dekat tempat Thawaf di sebelah utara. Untuk memperingatinya pintu di sana dinamakan Pintu Darun Nadwah (Bab Dar al Nadwah).
Dar al Arqom
Dar al Arqam adalah sebutan untuk sebuah rumah milik Arqam, yang kemudian menjadi pusat gerakan dakwah Islam secara sembunyi-sembunyi. Ketika itu orang-orang Muslim yang baru mengucapkan Kalimat Tauhid, berkumpul dan melaksanakan pengajian dan shalat berjamaah di dalam rumah itu. Mereka belum berani terang-terangan menyatakan keislaman mereka, karena takut mendapat celaka dari para pembesar Quraisy yang masih menyembah berhala.
Pada tahun 171 H/787 M, seorang hamba Allah bernama Al Khaizuran, bekas budak Al Abbasi, membangun masjid di areal Darul Arqam yang jaraknya sekitar 30 meter sebelah timur Shafa, tepatnya di luar jalur Sa'i. Hal ini menjadi perhatian para Khalifah Muslimin.
Selanjutnya pada tahun 1375 Hijriyah/ 1990 M, Masjid tersebut dirombak dalam rangka proyek perluasan Masjidil Haram. Untuk memperingatinya pintu Shafa dinamai Bab Dar al-Arqam.
Gua Tsur
Salah satu tempat bersejarah yang banyak dikunjungi jamaah haji bila berada di Mekah adalah Gua Tsur yang terletak di puncak Jabal Tsur Mekah. Gua bernilai sejarah dalam perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan syiar Islam ini tidak dapat dilepaskan dari untaian perjuangan Rasulullah saw.
Karena di tempat inilah, Rasulullah bersama sahabatnya Abu Bakar Shiddiq bersembunyi selama tiga malam setelah berhasil keluar dari Mekah yang dikepung oleh para kafir Quraisy. Tersebutlah nama Sahabat Ali yang menggantikan tempat tidur Rasulullah sehingga akhirnya kafir Quraisy merasa kecele dibuatnya.
Keajaiban mengiringi kedua hamba Allah swt ini sambil menentukan strategi sebelum hijrah ke Madinah. Sarang laba-laba dan sarang burung merpati menyelamatkan kedua hambaNYA dalam menegakkan Islam itu. Beralasan sekali kalau pihak kafir Quraisy mengurungkan niat mereka mengobrak-abrik Gua tempat Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar ini bersembunyi, sehingga keduanya selamat.
Ketika itu, Abdullah bin Abu Bakar ikut juga bermalam bersama keduanya. Ia pulang dari gua itu menjelang pagi. Pagi harinya ia telah berada bersama orang-orang Quraisy Makkah untuk mencari berita.
Setelah itu Abdullah bin Abu Bakar kembali mendatangi keduanya untuk menyampaikan berita tentang orang-orang Quraisy, sedangkan Amir bin Fahirah, budak Abu Bakar ra, menggiring gembalaannya menghapus jejak Abullah bin Abu Bakar. Tentang hal ini, Allah swt menyebutkan dalam salah satu firman-Nya: ''Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah telah menolongnya. (Yaitu) ketika orang-orang kafir (Makkah) mengeluarkannya dari Makkah, sedangkan dia adalah salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua, di waktu ia berkata kepada temannya, 'Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.' Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Muhammad dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya.'' (QS At Taubah ayat 40).
Dalam kitab Khulashatu Nuril Yaqin diungkapkan, selama Rasulullah saw dan Abu Bakar ash Shiddiq berada di dalam gua, salah seorang putri Abu Bakar yang bernama Asma binti Abu Bakar sempat mengantarkan makanan untuk Rasulullah dan Abu Bakar.
Sebenarnya tidak pernah ada anjuran untuk melakukan ziarah ke Gua yang terletak di gunung yang cukup tinggi dan terjal ini. Namun dapat dipastikan bila musim haji tiba, tempat bersejarah ini banyak dikunjungi jamaah yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia.
Tinggi Gua Tsur dari permukaan laut, seperti ditulis buku Sejarah Kota Makkah, mencapai 748 meter atau sekitar 458 meter dari permukaan gunung. Gua ini merupakan bebatuan yang keras dan berbentuk seperti perahu yang terbalik. Tinggi gua ini sekitar 1,25 meter, sedang panjang dan lebarnya mencapai 3,5 x 3,5 meter.
Gua ini memiliki dua pintu. Satu pintu dari sebelah barat tempat dahulu Rasulullah saw pernah memasukinya. Pintu itu hanya bisa dimasuki oleh satu orang dengan menempelkan perutnya. Pintu itu kemudian diperluas pada awal abad kesembilan Hijriyah dan berakhir pada abad ke-13 H. Satu pintu lagi dari sebelah timur. Pintu ini lebih luas dari pintu pertama. Pintu ini sengaja dibuat untuk memudahkan orang masuk dan keluar dari gua itu. Jarak antara dua pintu itu adalah 3,5 meter.
Gunung yang berlokasi sekitar 4/5 km dari Masjidil haram ke arah Thaif ini biasanya didaki menjelang subuh agar kelak bila sampai ke Gua Tsur yang dituju tidak kepanasan. Mendaki Gunung Tsur untuk mencapai Gua bersejarah di atas tidak perlu membawa bekal makanan atau minuman, karena di sekitar Gua ini sudah ada yang berjualan.
Yang perlu diperhatikan oleh jamaah yang berniat untuk mendaki jabal ini hanyalah sikap berhati-hati, karena cukup berbahaya. Untuk itulah beberapa pemandu di gunung ini mengingatkan agar pendaki tidak memaksakan diri, jika memang kondisi fisik tidak memadai. Pasalnya, hampir setiap tahun Jabal Tsur menelan korban jamaah akibat tergelincir dan jatuh. Karena itu diimbau kepada mereka yang sudah manula untuk mengurungkan niatnya melihat peninggalan Rasulullah saw menyelamatkan diri dari kejaran musuh. Lebih-lebih karena mendaki gunung ini tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji.
Gua Hiro
Tempat lainnya yang banyak dikunjungi adalah Gua Hira di Jabal Nur, yang menjadi tempat Nabi Muhammad saw melakukan uzlah, berinstrospeksi diri. Di Gua ini Rasulullah didatangi Malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu yang pertama yakni Q.S. Al-Alaq 1-5.
Untuk mencapai Gua Hira tidaklah terlampau sulit seperti Gua Tsur, karena medannya tidak terlampau terjal meski menguras energi yang cukup banyak. Untuk menuju lokasi Gua Hira bisa dengan memakai taksi dari Masjidil Haram yang bisa disewa sekira 15 real sampai ke kaki gunung.
Di ujung jalan sempit tertera papan pengumuman dalam ukuran besar berwarna biru yang dicetak dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Isi pengumuman tersebut adalah peringatan sekaligus larangan yang tak boleh dilakukan saat berziarah ke Gua Hiro, seperti mengambil batu atau benda-benda lainnya untuk azimat, shalat, maupun mengotori.
Seperti mendaki Gua Tsur umumnya, jamaah haji yang akan ”mengunjungi” Gua Hira juga melakukannya menjelang shalat subuh sekira pukul 04.00 waktu setempat. Dengan waktu tempuh sekitar 30 menit sampai 1 jam apabila santai, maka kita akan sampai ke Gua Hira dengan cuaca yang tidak terlalu menyengat tubuh.
Untuk mencapai Gua Hira butuh perjuangan tersendiri, karena sekira 500 meter dari kaki gunung merupakan ”jalur” liar berupa bebatuan cadas. Diperlukan ekstra hati-hati untuk memanjatnya karena bisa saja kita jatuh tergelincir dan menghantam bebatuan.
Setelah melalui jalur awal laksana off road, maka kita akan menemui trap (tangga) yang terbuat dari batu bersusun, maupun tangga dari semen yang dibuat oleh masyarakat setempat. Di tengah perjalanan kita bisa berhenti sejenak di sebuah warung yang di belakangnya terdapat tanah datar cukup luas untuk melaksanakan shalat subuh. Di samping itu, jamaah haji juga bisa melihat keindahan Kota Mekah dengan Masjidil Haramnya yang bersinar terang memancarkan cahaya kehijau-hijauan yang menerangi kegelapan subuh.
Setelah istirahat sebentar, perjalanan menuju Gua Hira tidak terlampau berat, karena sudah ada tangga meski medannya cukup terjal. Namun, ketika sudah sampai di mulut Gua kita akan menemukan kesulitan yang tak kalah menantangnya. Karena mulut Gua Hira ”ditutup” oleh sebuah batu besar sehingga cukup sulit bagi jamaah haji yang bertubuh besar untuk melewatinya.
Demikian pula dengan luas Gua Hiro jangan dibandingkan dengan gua-gua di Indonesia, karena Gua Hiro hanya memuat sekira 10 orang dalam keadaan berdiri. Untuk mengambil gambar gua juga cukup sulit akibat sempitnya gua dan kondisi gelap, karena sampai di gua masih sekitar jam 05:00 waktu setempat.
Tan’im dan Ji’ronah
Tan’im dan Ji’ronah adalah tempat miqotnya penduduk Makkah, atau orang luar yang menempat di Makkah. Tan’im terdapat disebelah utara kota makkah, sedangkan Ji’ronah kurang lebih 16 km dari pusat kota makkah ke arah timur laut.
Mina
Mina adalah kota kecil di sebelah timur laut Makah, di Mina itu terletak jumroh- jumroh yang dilontari ketika tanggal 10,11,12 dan 13 Dzul Hijjah. Di Mina Nabi Muhammad saw dahulu menginap di malam tanggal 9, 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah. Di tempat itu pula dilakukan penyembelihan Hadyu, di situ pula ada masjid besar yang bernama Masjid Khoif.
Jumroh atau Jamarot adalah tonggak-tonggak yang menurut riwayat dahulu disitu syetan menggoda Nabi Ibrahim as sewaktu akan menyembelih Nabi Isma'il. Ada tiga jumrah di Mina, yaitu: Jumroh Ula, terletak dekat Masjid Khoif. Jumroh Wustho, terletak di antara dua jumrah yang lain. Jumroh Aqobah, terletak paling dekat ke Makkah. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah hanya Jumroh Aqobah yang dilontar. Pada tanggal 11, 12 dan 13 dilontar ketiga-tiganya, yaitu Ula, Wustho dan 'Aqobah.
Muzdalifah
Muzdalifah adalah tempat di sebelah timur Mina. Di tempat itu Nabi Muhammad saw dahulu ketika melaksanakan ibadah haji melakukan shalat Maghrib dan Isya jama’ takhir di malam 10 Dzul Hijjah, serta bermalam dan shalat Subuh di situ. Di Muzdalifah juga tempat para jamaah haji mencari batu kerikil untuk melempar jumroh ketika sampai di Mina.
Masjid Namiroh
Namiroh adalah tempat di sebelah barat Arofah yang dahulu Nabi Muhammad saw melakukan wukuf, berkhutbah, dan shalat Dhuhur dan Ashar qosor dan jama’ taqdim pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Di tempat itu sekarang didirikan masjid yang bernama Masjid Namiroh. Bagian sebelah barat dari masjid ini berada di luar Arafah, sedang yang sebelah timur berada di Arafah.
Arafah
Arafah adalah suatu padang terletak di sebelah timur Muzdalifah. Di padang Arofah itu dahulu Nabi Muhammad saw dan para sahabat beliau melakukan wukuf semenjak seusai shalat Dhuhur dan shalat Ashar di Namiroh, sampai terbenamnya matahari di malam ke 10 bulan Dzul Hijjah.
Jabal Rahmah
Jabal Rahmah terdapat di kawasan Padang Arafah, 25 km dari Mekah, yaitu sebuah gunung kecil yang dahulu Nabi Muhammad saw wukuf di lerengnya. Menurut riwayat, di tempat itu nabi Adam dan isterinya Hawwa bertemu untuk pertama kalinya di bumi, setelah mereka berpisah pasca diturunkan ke bumi.
Pemakaman Ma’la
Pemakaman Ma’la tak jauh dari Masjidil Haram, terletak di sebelah timur Masjidil Haram. Di sana dimakamkan Ummul Mukminin Siti Khadijah, para sahabat, para tabi'in dan orang-orang yang shaleh, termasuk para jamaah haji yang meninggal di Makkah.
TATA KRAMA MEMASUKI KOTA MAKKAH
Makkah, adalah kota suci yang paling dimuliakan oleh Allah. Pada saat berada di kota Makkah (tanah Haram), segala perbuatan baik, pahalanya dilipat gandakan oleh Allah, demikian juga perbuatan buruk, dosanya juga dilipat gandakan oleh Allah. Oleh karenanya, pergunakanlah sebaik-baiknya kesempatan berada di Makkah, dengan diisi kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfa'at, hindari semaksimal mungkin, tindakan-tindakan negatif dan yang menyakiti orang lain, seperti bertengkar, mencaci maki, menggunjing orang lain dan sebagainya.
Ada beberapa amalan-amalan yang disunnahkan sewaktu berada di Makkah, diantaranya :
1. Saat tiba memasuki kota Makkah, membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُكَ وَأَمْنُكَ فَحَرِّمْنِيْ عَلَى النَّارِ وَآمِنِّيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ أَوْلِيَائِكَ وَأَهْلِ طَاعَتِكْ
"Artinya: Ya Allah. Ini adalah tanah harammu dan negeri amanmu, maka jadikan aku terhalang dari siksa neraka dan jadikan aku aman dari adzbmu pada hari engkau membangkitkan hamba-hambamu, dan jadikanlah aku kekasihmu dan orang yang selalu taat kepadamu"
2. Mengikuti sholat berjama'ah di Masjidil haram , karena pahalanya dilipat gandakan seratus ribu kali dari sholat di tempat-tempat lain, bahkan lebih utama dari sholat di Masjid Nabawi sekalipun . Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة في غيره من المساجد الا المسجد الحرم, وصلاة في المسجد الحرم أفضل من الصلاة في مسجدي هذا بمائة مرة
Artinya:" Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi), lebih utama dari seribu kali sholat dimasjid-masjid lainnya kecuali Masjidil haram, dan sholat di Masjidil haram lebih utama dari seratus kali sholat di masjidku " (HR.Bukhori Muslim)
3. Memperbanyak ibadah umrah, jika kondisi kesehatan memungkinkan.
4. Memeperbanyak thawaf sunnah.
5. Memperbanyak sholat sunnah.
6. Memperbanyak minum air zamzam . Dalam sebuah hadits:
ماء زمزم لما شرب له
Artinya: Air zamzam dapat diminum untuk tujuan apapun (HR.Ahmad).
7. Saat sebelum meminum air zamzam, hendaknya didahului dengan do'a sebagaimana yang di lakukan oleh sahabat Ibnu Abbas, yaitu:
أَللَّهُمَّ اِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا, وَرِزْقًا وَاسِعًا, وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
Allohumma inni as'aluka 'ilman nafi'a wa rizqon wasi'a, wa syifaan min killi da'in
Artinya:" Ya Allah, aku memohon kepadamu, berilah aku, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang banyak, dan sehat dari segala macam penyakit"
8. Menghatamkan al-Qur'an.
9. Melihat Ka'bah setiap masuk Masjidil Haram. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
النظر الى البيت الحرم عبادة
Artinya: "Melihat pada Ka'bah adalah bagian dari ibadah" (HR. Ibnu Al-Jauzi)
Subscribe to:
Posts (Atom)
