Hukum melaksanakan ibadah umrah menurut madzhab Syafi'i adalah wajib, dan hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, bagi yang mampu, sebagaimana ibadah Haji . Dan sunnah memperbanyak ibadah umrah, terutama pada saat bulan Ramadan.
Adapun rukun, kewajiban, dan sunnah ibadah umrah telah disebutkan diatas. Sedangkan miqot zamani ihram umrah adalah sepanjang tahun, kecuali bagi yang sedang menjalankan ibadah haji, maka tidak boleh melaksanakan umrah sebelum selesai menjalankan seluruh rangkain rukun dan kewajiban haji, dan sebaiknya tidak melaksanakan ihram umrah sampai lewatnya hari tasyriq tanggal 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan miqot makani ihram umrah, adalah sama dengan ihram haji, kecuali bagi yang sedang berada ditanah haram Makkah, maka miqot makaninya adalah dengan dimulai dari luar tanah haram terdekat, dan yang lebih utama menurut madzhab Syafi'i, dimulai dari Ji'ronah, kemudian Tan'im, kemudian Hudaybiyah .
Cara menjalankan ihram umrah, dimulai dengan ihram dari miqot makani setelah terlebih dahulu melakukan beberapa kesunnahan ihram yang telah disebutkan diatas, kemudian thawaf umrah dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, lalu sa'i dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, dan diakhiri dengan mencukur atau memotong rambut. Dengan selesainya mencukur atau memotong rambut, berarti telah bertahallul, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali. Pada waktu setelah niat ihram umrah, disunnahkan memperbanyak bacaan talbiyah dan berakhir ketika akan melaksanakan thawaf umrah.
ZIARAH KE MADINAH
Dalam kesempatan menjalankan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk mengunjungi kota Madinah. Kota Madinah adalah kota kedua yang paling utama setelah Makkah, karena disana terdapat makam Rasulullah saw. Dalam perjalanan menuju kota Madinah, hendaknya memperbanyak bacaan sholawat. Pada saat tiba di Madinah di sunnhakan membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُ رَسُوْلِكَ فَاجْعَلْهُ وِقَايَةً لِيْ مِنَ النَّارِ وَأَمَانًا مِنَ الْعَذَابِ وَسُوْءِ الْحِسَابِ
Artinya: "Ya Allah. Ini adalah kota mulya utusanmu, maka jadikanlah aku terlindung dari neraka, dan aman dari siksa dan keburukan saat hari perhitungan"
Kemudian disunnahkan pergi ziarah ke makam Rasulullah saw di Madinah, karena ziarah ke makam Rasulullah saw adalah kesunnahan yang tidak sepatutnya untuk ditinggalkan, terutama bagi yang menjalani ibadah haji atau umrah. Dalam sebuah hadits dinyatakan :
من حج ولم يزرني فقد جفاني
Artinya: "Barang siapa berhaji tetapi tidak mengunjungiku, maka berarti telah menjauhiku" (HR.Ibnu 'Adi)
Dalam hadits lain:
من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي
Artinya : “ Barang siapa berhaji lalu berziarah kepadaku setelah wafatku, maka sama seperti berziarah kepadaku semasa aku hidup “ (HR.Al-Daro Quthni)
Dalam hadits lain:
من زار قبري وجبت له شفاعتي
Artinya:"Barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapat syafaat(pertolongan)ku".(HR.Bukhori Muslim)
Disamping itu, sholat di Masjid Nabawi, pahalanya dilipat gandakan seribu kali dari sholat ditempat lain, kecuali Masjidil Haram di Makkah, baik sholat fardlu ataupun sholat sunnah. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه الا المسجد الحرم
Artinya: "Sholat dimasjidku ini lebih utama dari seribu sholat di selainnya, kecuali Masjidil Haram" (HR. Bukhori Muslim)
Dan hendaknya mengikuti sholat empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus (sholat Arba'in) secara berjama'ah di Masjid Nabawi. Dalam sebuah hadits:
من صلى في مسجدي أربعين صلاة لا تفوته صلاة كتبت له براءة من النار ونجاة يوم القيامة
Artinya: Barang siapa sholat dimasjidku empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus, maka ditulis baginya bebas dari neraka dan selamat di hari kiamat" (HR.Ahmad dan Al-Thobaroni)
Rِ A U D L O H
Raudloh adalah nama tempat yang berada di Masjid Nabawi, disebelah makam Rasulullah saw dan ditandai dengan tiang putih, lantainya beralaskan permadani warna hijau. Menurut yang tertulis dalam kitab Syifa'u al-Fuad, luas Raudloh adalah, panjang 22 meter dan lebar 15 meter. Raudlah, termasuk salah satu tempat yang sangat diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya jika memungkinkan, sangat dianjurkan untuk melakukan sholat wajib atau sunnah, membaca al-Qur'an, sholawat dan dzikir ditempat tersebut. Dalam sebuah hadits:
مابين حجرتي ومنبري روضة من رياض الجنة
Artinya :” tempat di antara rumahku (sekarang makam Rasulullah saw) dan mimbarku, adalah taman dari beberapa taman surga”.(HR.Al-Thobroni)
Saat berada di Raudloh, hendaknya menjaga sopan santun, karena di sebelahnya terdapat makam Rasulllah saw, hindari keributan atau berlari untuk berebut tempat.
TATA KRAMA BERZIARAH
Sewaktu berada di Madinah, usahakan selalu berziarah ke makam Rasulullah dan para sahabat-sahabat Rasulullah. Makam Rasulullah saw dan dua sahabatnya, Abu Bakar ra dan Umar ra, berada di dalam kawasan Masjid Nabawi, disebelah Raudloh.
Setelah berdo'a, sholat, membaca sholawat dan berdzikir secukupnya, dilanjutkan dengan berziarah ke makam Rasulullah dan dua sahabatnya. Caranya, dengan menghadap pada dinding makam dengan posisi membelakangi qiblat, dengan menundukkan kepala dan memejamkan mata, serta membayangkan kebesaran dan keagungan Rasulullah saw. dan usahakan agak menjauh kira-kira 135 cm (tiga dziro') atau 180 cm (empat dziro') dari dinding makam, karena yang demikian ini sikap yang lebih sopan. Lalu membaca :
َالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاحَبِيْبَ الله وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ, أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ الله, فَقَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الأُمَّةَ وَجَا هَدْتَ فِيْ أَمْرِ اللهِ حَتَّى قَبَضَ اللهُ رُوْحَكَ حَمِيْدًا مَحْمُوْدًا, فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ صَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا خَيْرَ الْجَزَاءِ, وَصَلَّى اللهُ عَلَيْكَ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ وَأَزْكاَهَا وَأَتَمَّ التَّحِيَّةِ وَأَنْمَاهَا, اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَبِيَّنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقْرَبَ النَّبِيِّيْنَ وَاسْقِنَا مِنْ كَأْسِهِ وَارْزُقْنَا مِنْ شَفَاعَتِهِ وَاجْعَلْنَا مِنْ رُفَقَائِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, اَللَّهُمَّ لاَتَجْعَلْ هَذَا آخِرَ الْعَهْدِ بِقَبْرِ نَبِيِّناَ عَلَيْهِ السَّلاَمْ وَارْزُقْنَا الْعَوْدَ اِلَيْهِ يَا ذَاالْجَلاَلِ وَالْاِكْرَامْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai Rasulullah, salam sejahtera wahai Nabi Allah, salam sejahtera wahai kekasih Allah, juga rahmat dan berkah Allah. Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah. Sungguh engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, memberi nasehat kepada umat dan berjuang di jallan Allah, sehingga Allah mencabut ruhmu dalam keadaan terpuji lagi dipuji. Semoga Allah membalasmu untuk orang-orang kecil kami dan orang-orang besar kami, dengan sebaik-baik balasan. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepadamu dengan rahmat yang paling utama dan paling suci, serta penghormatan yang paling sempurna dan terus bertambah. Ya Allah jadikanlah nabi kami di hari kiamat sebagai nabi terdekat diantara para nabi-nabi. Berilah kami minuman dari gelasnya, berikanlah kami rizki dengan syafa'atnya, dan jadikanlah kami golongan dari sahabat-sahabatnya di hari kiamat. Ya Allah, janganlah kesempatan ini sebagai akhir dari aku menziarahi makam nabi kami, dan berilah kami rizqi untuk bisa kembali kepadanya.Wahai tuhan yang memiliki keagungan dan kemuliaan"
Jika ada orang yang berpesan titip salam kepada Rasulullah saw, maka ditambah dengan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, مِنْ... (فُلاَنْ) ابْنِ...( فُلاَنْ), يَسْتَشْفِعُ بِكَ اِلَى رَبِّكَ فَاشْفَعْ لَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنْ
Artinya:" Salam sejahtera wahai utusan Allah, dari ……(sebutkan namanya) bin …. (sebutkan nama bapaknya jika diketahui), ia mohon syafa'at (pertolongan) dengan perantaramu kepada Allah, maka berilah syafa'atmu kepadanya dan kepada semua muslimin"
Apabila waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca do'a di atas,, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai utusan Allah. Semaga rahmat Allah dan keselamatan, selalu telimpahkan untukmu"
Selanjutnya bergeser ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Abu Bakar al-Siddiq ra. dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاخَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا صَاحِبَ رَسُوْلِ اللهِ فِيْ الْغَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَفِيْقَهُ فِيْ الأَسْفَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْنَةَ فِيْ الأَسْرَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ مَا جَزَى اِمَامًا عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهْ, وَلَقَدْ خَلَفْتَهُ بِأَحْسَنَ خَلْفٍ, وَسَلَكْتَ طَرِيْقَهُ وَمِنْهَاجَهُ خَيْرَ مَسْلَكٍ, وَقَاتَلْتَ أَهْلَ الرِّدَّةِ وَالْبِدَعِ وَمَهَّدْتَ الاِسْلاَمَ وَوَصَلْتَ الأَرْحَامَ وَلَمْ تَزَلَ قَائِمًا لَلْحَقِّ نَاصِرًا ِلأَهْلِهِ حَتَّى أَتَاكَ الْيَقِيْنْ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهْ. اَللَّهُمَّ أَمِتْنَا عَلَى حُبِّهِ, وَلاَ تُخَيِّبْ سَعْيَنَا فِيْ زِيَارَتِهِ بِرَحْمَتِكَ يَا كريم.
Artinya: "Salam sejahtera wahai pengganti Rasulullah saw. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw ketika berada dalam goa. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw dalam perjalanan. Salam sejahtera wahai pengemban amanat rahasia-rahasia. Semaga engkau mendapat balasan dari kami, dengan balasan yang lebih utama, sebagiamana para pemimpin mendapat balasan dari umat nabinya. Sungguh engkau telah menggantikan Rasulullah dengan sebaik-baiknya, dan engkau telah menempuh jejaknya dengan sebaik-baiknya, dan engkau memerangi orang-orang yang murtad dan ahli bid'ah, engkau sudah memperkuat Islam dan menyambung sanak saudara dan selalu senantiasa menegakkan kbnaran sampai akhir hayat. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah. Ya Allah, matikanlah kami dalam keadaan mencintainya, dan janganlah engkau sia-siakan perjalanan ziarah kami. Denagn rahmatmu, wahai tuhan yang maha mulia."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ صَفِيَّ اللهْ, وَثَانِيْهِ فِيْ الْغَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Abu Bakar yang menjadi pilihan Rasulullah saw, dan menjadi teman saat berada dalam goa. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Selanjutnya bergeser lagi ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Umar al-Faruq ra. Dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُظْهِرَالاِسْلاَمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُكْسِرَ الأَصْناَمْ. جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ الْجَزَاءِ, وَرَضِيَ اللهُ عَمَّنْ اِسْتَخْلَفَكَ, فَقَدْ نَصَرْتَ الاِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ حَيًا وَمَيْتًا, فَكَفَلْتَ الأَيْتاَمَ, وَوَصَلْتَ الأَرْحَامْ, وَقَوِيَ بِكَ الاِسْلاَمْ, وَكُنْتَ لِلْمُسْلِمِيْنَ اِمَامًا مَرْضِيًا, وَهَادِيًا مَهْدِيًا, جَمَعْتَ مِنْ شَمْلِهِمْ, وَأَغْنَيْتَ فَقِيْرَهُمْ, وَجَبَرْتَ كَسْرَهُمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.
Artinya: " Salam sejahtera wahai amirul mukminin. Salam sejahtera wahai penyebar Islam. Salam sejahtera wahai penghancur berhala-berhala. Semoga Allah membalas engkau dengan sebaik-baik balasan, dan semoga Allah meridloi orang-orang yang telah menjadikan engkau Khalifah. Sungguh engkau telah menolong Islam dan umat Islam saat masih hidup dan sesudah mati. Engkau telah menanggung anak-anak yatim, mempertemukan sanak saudara, dan dengan engkau Islam menjadi kuat. Engkau telah menjadi pemimpin bagi sekalian umat Islam, yang di ridloi, dan sebagai petunjuk bagi yang telah memperoleh hidayah. Engkau telah menghimpun barang-barang mereka yang telah tercerai berai, dan membuat kaya para fakir, dan menutup kekecewaan mereka. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرَ, أَعَزَّ اللهُ بِكَ الاِسْلاَمْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Umar ra. Dengan emgkau Allah telah menjadikan Islam jaya. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Kemudian mundur kira-kira 20 cm, lalu membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمَا يَا ضَجِيْعَيْ رَسُوْلِ اللهْ, وَرَفِيْقَيْهِ وَوَزِيْرَيْهِ وَمُشِيْرَيْهِ وَالْمُعَاوِنَيْنِ لَهُ عَلَى الْقِيَامِ فِيْ الدِّيْنِ اَلْقَائِمَيْنِ بِمَصَالِحِ الْمُسْلِميْنْ. جَزَاكُمَا اللهُ أَحْسَنَ الْجَزَاءْ.
Artinya:" Salam sejahtera wahai dua sahabat yang berbaring disisi utusan Allah. Dua sahabat Rasulullah saw, dua menteri Rasulullah saw. Dua orang teman bermusyawarah Rasulullah saw. Dua orang penolong Rasulullah saw dalam menegakkan agama dan mengurus kemaslahatan umat Islam. Semoga Allah membalas kalian berdua dengan sebaik-baiknya."
Lalu kembali lagi ketempat semula, dengan bergeser ke arah kiri kira-kira 90 cm. dan memohon kepada Allah agar kelak mendapat syafaat/pertolongan dari Rasulullah saw. Yang paling baik membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهْ, سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ " وَلَوْ أَنَّهُمْ اِذْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوْكَ فَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ تَوَّابًا رَحِيْمًا" وَقَدْ جِئْتُكَ مُسْتَغْفِرًا مِنْ ذَنْبِي مُسْتَشْفِعًا بِكَ اِلَى رَبِّيْ.
D O ‘ A KETIKA DIMINTA PARA PEZIARAH DIRUMAH
Inilah contah do’a yang dibaca pada waktu berada dirumah dan diminta para peziarah untuk berdo'a :
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنْ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّناَ حَجًّا مَبْرُورَا , وَسَعْيَنَا سَعْيًا مَشْكُوْرًا , وَذَنْبَناَ ذَنْباً مَغْفُورًا , وَتِجَارَةً لَنْ تَبوُرَ , اَللَّهُمَّ ارْزُ قْنَا وَيَسِّرْ لَناَ زِيَارَةَ وَحَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامْ وَزِياَرَةَ الْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةْ بِمَا شِئْتَ وَكَيْفَ شِئْتَ, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ. رَبَّناَ آتِنَا فِى الدُّنْياَ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارْ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ . وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنْ.
Artinya: Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhamad dan para keluarganya. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji yang Mabrur, dan perjalananku ini sebagai perjalanan yang di syukuri, dan terampuni dosa-dosaku. Ya Allah, berilah kami rizqi dan mudahkanlah kami berziarah dan menunaikan badah haji serta menziarahai kota Madinah, dengan kehendakmu sebagaimana yang engkau kehendaki. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, jauhkanlah kami dari siksa neraka. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nbi Muhamad serta para keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah.
Hal-hal yang perlu disiapkan
1. Pakaian Ihram 2 stel (untuk laki-laki dan perempuan)
2. Sabuk Ihram
3. Sajadah dan peralatan sholat
4. Tas kain tempat peralatan sholat dan sandal ketika ke masjid
5. Sandal untuk ke masjid
6. Tas kain kecil tempat batu untuk melontar
7. Kopor pakaian untuk Pakaian minimal kebutuhan 3 hari. Dilengkapi gembok kecil.
8. Tas ukuran kabin untuk ke Arafah dan Mina. Dilengkapi gembok kecil.
9. Tikar kecil (optional)
10. Obatan-obatan penting
11. Pakaian dingin, termasuk kaus kaki tebal dan sal
12. Tas kecil untuk peralatan kamar mandi di Arafah dan Mina.
Thursday, August 14, 2008
Wednesday, August 13, 2008
MELEMPAR JUMRAH , HADYU, FIDYAH
Jumrah adalah tempat dalam lingkaran menyerupai sumur, atau separoh lingkaran yang terdapat bangunan tiang sebagai tanda, bukan tiang yang berdiri sebagaimana anggapan banyak orang. Oleh karenanya, yang wajib di lempar adalah lingkaran menyerupai sumur yang ditandai dengan berdirinya tiang, bukan tiang yang berdiri. Namun menurut imam Al-Romli, jika lemparannya mengenai tiang yang berdiri kemudian batunya jatuh dilingkaran yang menyerupai sumur, maka dianggap sudah mencukupi .
Jumrah ada tiga macam :
Jumrah Aqobah. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya kira-kira separuh lingkaran. Dalam melemparnya lebih utama dari muka, namun boleh dari samping atau belakang asalkan batu lemparannya mengenai pada tempat yang semestinya, yaitu separo lingkaran yang menyerupai sumur .
Jumrah Wustho. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Jumrah Shughro/Ula. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji, apabila tidak melaksanakannya, hukum hajinya tetap sah, namun wajib membayar denda (dam), yaitu menyembelih satu ekor kambing, sebagaimana dendanya haji tamattu'. Melempar jumrah ada dua macam :
Melempar satu jumrah Aqobah, pada hari Nahar. Yakni tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya, mulai lewat tengah malam Idul Adha setelah selesai dari mabit di Muzdalifah. Yang lebih utama dilaksanakan pagi hari saat matahari sudah tinggi. Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 atau sampai 13 Dzul Hijjah bagi yang memilih nafar tsani. Adapun waktunya, setelah tergelincirnya matahari (dhuhur), Namun menurut imam Al-Haromain dan imam Al-Rofi’i yang di ikuti oleh mam Al-Isnawi, boleh dilakukan mulai setelah terbit fajar (shubuh) . Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat-syarat melempar jumrah:
1. Menggunakan batu-batu kecil/kerikil.
2. Lemparan dilakukan tujuh kali dengan tujuh batu krikil. Apabila ragu-ragu dalam hitungan lemparan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil. Jika tujuh batu krikil dilemparkan satu kali secara bersamaan, maka terhitung satu lemparan.
3. Lemparan dilakukan dengan menggunakan tangan, bukan dengan kaki atau alat-alat pelontar, kecuali bagi yang tidak mampu melempar dengan tangan .
4. Lemparannya diyakini atau diduga kuat mengenai pada tempatnya . Jika ragu-ragu tentang sampainya batu lemparan, maka harus diulangi lagi .
5. Lemparan yang dilakukan, bertujuan untuk melempar sasaran jumrah, bukan yang lainnya.
6. Melempar jumrah dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, kecuali bagi yang udzur karena sakit, serta diduga tidak akan sembuh sampai habis waktunya.
7. Dilakukan pada waktunya.
8. Melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, dilakukan secara berurutan. Yakni dimulai dari jumrah Shughro/Ula, Wustho dan berakhir pada jumrah Aqobah .
Sunnah-sunnah melempar jumrah
1. Diantara yang disunnahkan dalam melempar jumrah adalah:
2. Lemparan dilakukan dengan tangan kanan.
3. Setiap melempar, membaca takbir .
4. Batu yang digunakan suci dari najis.
5. Husus bagi laki-laki, melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi, sampai kelihatan ketiaknya.
6. Muwalah. Yakni satu lemparan dengan yang lain dilakukan secara langsung, tidak terpisah-pisah oleh waktu yang lama. Juga melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah dilakukan berurutan secara langsung, tidak terpisah oleh waktu yang lama.
7. Mandi terlebih dahulu setiap akan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Yang dimakruhkan dalam melempar jumrah:
Diantara yang dimakruhkan dalam melempar jumrah adalah:
1. Menggunakan batu yang terkena najis.
2. Menggunakan batu yang sudah pernah digunakan untuk melempar jumrah.
3. Menggunakan batu besar.
MELONTAR JUMRAH
1. Mengambil kerikil di Muzdalifah atau dari tempat lain selain di jumrah (Sunah)
2. Melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Kurban (Wajib)
3. Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir (Wajib)
4. Melontar di antara waktu matahari terbit hingga tergelincir (Sunah)
5. Tidak menunda-nunda melontar sampai malam hari (Sunah)
6. Alat pelontar adalah batu (Syarat)
7. Mencuci batu kerikil bila kesuciannya dari najis diragukan (Sunah)
8. Menggunakan kerikil kecil, lebih kecil dari ujung jari (Sunah)
9. Melontar dengan kerikil baru (bukan bekas pakai yang terdapat di jumrah) (Sunah)
10. Melontar dengan tangan kanan (Sunah)
11. Melontar setiap jumrah dengan tujuh kerikil (Wajib)
12. Bertakbir pada setiap lontaran (Sunah)
13. Kerikil mengenai sasaran lontaran (Syarat)
14. Tidak berhenti setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
15. Imam berkhotbah pada hari Raya Kurban setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
16. Melontar Jumrah Aqabah, menyembelih dan mencukur dilakukan secara berurutan (Sunah)
17. Melontar dengan berurutan, mulai dari jumrah Shugra, Wustha dan Aqabah (Syarat)
18. Berhenti untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melontar jumrah Shugra dan Wustha (Sunah)
19. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 11 Zulhijah (Tidak disunahkan)
20. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 12 Zulhijah (Sunah)
21. Pergi ke Mekah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Zulhijah (Mubah)
T A D A R U K
Telah dijelaskan diatas, pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah, diwajibkan melempar jumrah Aqobah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah, setiap hari diwajibkan melempar tiga jumrah, Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, demikian juga pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Akan tetapi, pelaksanaan melempar jumrah sebagaimana diatas, dapat dilakukan dengan cara Tadaruk. Yang dimaksud dengan Tadaruk adalah: Melempar jumrah dilakukan bukan pada hari-hari yang semestinya, namun masih dalam hari-hari Tasyriq, seperti melempar jumrah yang semestinya dilakukan pada tannggal 11 Dzul Hijjah, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani, atau melempar jumrah Aqobah yang semestinya dilakukan pada tanggal 10 Dzul Hijjah seusai dari mabit di Muzdalifah, dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Dengan kata lain, Tadaruk adalah, menunda pelaksanaan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq berikutnya. Hukum Tadaruk yang demikian ini di perbolehkan .
Apabila melempar jumrah dilakukan dengan cara Tadaruk, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah, maka harus dilakukan secara berurutan/tartib, yakni mendahulukan melempar jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzul Hijjah, jika belum melaksanakannya, kemudian beralih ketempat jumrah Shughro/Ula untuk melempar jumrah Shughro/Ula, lalu melempar jumrah Wustho, dan selanjutnya melempar jumrah Aqobah, untuk hari tasyriq 11 Dzul hijjah, kemudian dilanjutkan dengan kembali melempar jumrah Shughro/Ula, lalu Wustho, dan Aqobah untuk tanggal 12 Dzul Hijjah. Tidak boleh dilakukan dengan cara melempar jumrah Aqobah tiga kali untuk tanggal 10, 11, dan 12 Dzul Hijjah, lalu melempar jumrah Shughro/Ula dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hujjah, dan melempar jumrah Wustho dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah . Demikian juga harus dilakukan secara berurutan/tartib sebagaimana diatas, apabila Tadaruk di laksanakan pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani.
T A H A L L U L
Tahallul adalah melepaskan diri dari hal-hal yang di haramkan sewaktu sedang melaksanakan ihram. Untuk ihram haji, ada dua macam Tahallul. Tahallul awal dan Tahallul tsani. Apabila orang yang sedang ihram telah Tahallul awal, maka semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, kecuali larangan melakukan hubungan badan dengan istrinya dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat. Apabila telah Tahallul tsani, maka seluruhnya menjadi halal kembali, termasuk melakukan hubungan badan dengan istrinya. Bagi orang yang ihram haji, setelah lewat tengah malam hari Nahar atau Idul Adha, yakni saat mulai masuk waktu pelaksanaan melempar jumrah Aqobah, sudah dapat memulai melakukan proses Tahallul. Ada tiga kewajiban yang harus dilalui dalam proses Tahallul.
1. Melempar jumrah Aqobah.
2. Cukur atau memotong rambut.
3. Thawaf ifadloh.
Apabila dua dari tiga kewajiban tersebut dikerjakan, yakni, melempar jumrah Aqobah dan cukur/memotong rambut, atau thawaf ifadloh dan melempar jumrah Aqobah, atau thawaf ifadloh dan cukur/memotong rambut, maka telah Tahallul awal. Oleh karenanya semua yang diharamkan sebab ihram, kecuali berhubungan badan dengan istri dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat, menjadi halal kembali. Apabila tiga kewajiban tersebut diatas telah di kerjakan semuanya, maka berarti telah Tahallul tsani, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali.
Tiga kewajiban tersebut diatas, disunnahkan di kerjakan secara berurutan/tartib, yakni dimulai dari melempar jumrah Aqobah, kemudian cukur/memotong rambut, dan terakhir thawaf ifadloh.
CUKUR \ POTONG RAMBUT
Mencukur atau memotong rambut kepala menurut sebagian ulama', adalah termasuk rukun Haji, sedikitnya yang dipotong tidak kurang dari tiga helai rambut, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah sebelum melakukan thawaf Ifadloh .
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan mencukur atau memotong rambut, tidak harus dilakukan oleh tukang cukur, bahkan boleh di lakukan sendiri atau orang lain dengan seizinnya.
N A F A R
Yang dimaksud dengan nafar adalah, meninggalkan kawasan Mina setelah melaksanakan mabit di Mina. Nafar ada dua macam :
Nafar Awal. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq kedua, tanggal12 Dzul Hijjah. Hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan seluruh lemparan jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah.
b. Berangkat meninggalkan kawasan Mina disertai tujuan nafar awal, saat setelah dhuhur, dan sebelum masuk waktu maghrib . Jika telah keluar dari Mina sebelum maghrib, namun karena ada keprerluan misalnya, kemudian kembali lagi ke kawasan Mina, maka hukumnya tetap diperbolehkan nafar awal. Menurut sebagai ulama’ dari madzhab Hanafi dan Hanbali, nafar Awal sudah bisa di lakukan sejak terbitnya fajar (shubuh) tanggal 12 Dzul Hijjah setelah menyelesaikan lemparan jumrah, Bahkan menurut madzhab Hanafi, boleh meninggalkan Mina setelah Maghrib, sebelum subuh tanggal 13 Dzul Hijjah, namun hukumnya makruh .
Nafar Tsani. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq ke tiga tanggal 13 Dzul Hijjah, dan ini lebih utama.
THAWAF WADA’
Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan. Menurut sebagian ulama', thawaf wada' adalah salah satu dari rangkaian kewajiban dalam ibadah haji, dan hanya diwajibkan bagi yang menunaikan ibadah haji . Bagi yang tidak melaksanakannya, wajib membayar denda (dam) sebagaimana dendanya haji Tamattu'. Menurut sebagian yang lain, thawaf wada', bukan termasuk dari rangkaian ibadah haji, oleh karenanya, juga diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju tempat yang jaraknya memperbolehkan sholat qoshor, yakni 80,64 km. Perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak diperbolehkan melakukan thawaf wada'. Hukum melaksanakan thawaf wada' menurut sebagian ulama', adalah sunnah bukan wajib, dan bagi yang tidak mengerjakannya, disunnahkan membayar denda (dam) sebagiamana dendanya haji Tamattu' .
Sebelum melaksanakan thawaf wada', sebaiknya terlebih dahulu barang-barang yang akan dibawa sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian wudlu', lalu berangkat ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf wada'. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافَ الْوَدَاعِ لِلَّهِ تَعَاَلى. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: Aku niat thowaf wada' karena Allah. Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah.
Setelah melaksanakan thawaf wada', tidak diperbolehkan kembali ketempat pemukiman lagi untuk beristirahat, seperti duduk-duduk atau tidur-tiduran, juga tidak boleh pergi belanja oleh-oleh ke pasar atau toko-toko, namun apabila kembali ketempat pemukiman karena untuk mengemasi barang-barang bawaan, atau pergi ketoko untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanan, maka yang demikian ini hukumnya diperbolehkan .
Ketika meninggalkan Masjidil Haram, setelah selesai melaksanakan thawaf wada', disunnahkan sholat sunnah thawaf dua roka'at dibelakang Maqam Ibrahim, lalu menuju Multazam jika memungkinkan, dan membaca do'a :
اَللَّهُمَّ الْبَيْتُ بَيْتُكَ وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ حَتَّى صَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلاَدِكَ وَبَلَغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فاِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًا, وَﺇِلاَّ فَمُنَّ اَلآنَ قَبْلَ تَبَاعُدِيْ عَنْ بَيْتِكَ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ اِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلاَ بِبَيْتِكَ وَلاَ رَاغِبٍ عَنْكَ, اَللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِيْ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ ﺇِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ.
Artinya: Ya Allah, Ka'bah ini adalah Ka'bahmu, hambamu ini adalah hambamu, anak dari hambamu. Engkau bawa aku dengan kendaraan yang engkau takdirkan memenuhi keinginanku hingga aku engkau jadikan berada di negerimu, dan engkau sampaikan aku dengan keni'matanmu, hingga engkau beri aku pertolongan menunaikan ibadah haji dan ihrammu. Jika engkau telah meridloiku, tambahkanlah keridloanmu kepadaku, namun jika engkau belum meridloiku, maka mulai saat ini, berilah aku anugrahmu sebelum aku menjauh dari dari Ka'bahmu, inilah saatnya aku harus berangkat pergi jika aku engkau izinkan , dalam keadaan tanpa berpaling darimu dan Ka'bah mu, juga tidak membencimu dan Ka'bahmu. Ya Allah, maka jadikanlah aku selau dalam keadaan sehat, dan lindungilah agamaku, prerbaikilah perjalanan hidupku, dan berilah aku keta'atan kepada engkau selama aku hidup, dan kumpulkanlah kepadaku, kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu.
Selesai berdo’a, di sunnahkan minum air zam-zam, kemudian mencium Hajar Aswad jika memungkinkan. Selanjutnya meninggalkan Ka’bah dengan penuh rasa berat hati dan disertai harapan bisa kembali lagi. Dalam berjalan meninggalkan Masjidil Haram, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berjalan mundur sambil terus menatap Ka'bah, karena yang demikian ini menurut madzhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh .
Fidyah
Fidyah disebabkan karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
Puasa tiga hari
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."
Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.
Hadyu
Yaitu Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hadyu Sunah
Yaitu Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Hadis Nabi saw yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "
Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah: Di tanah haram.
Jenis-jenisnya: Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya: Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan: di tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hadyu (Dam) Karena Terkepung
Yaitu Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."
Hukumnya : Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan : Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya: Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan: Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya: Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.
Jenis-jenis hewan kurban : Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya : Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya : Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."
.
Jumrah ada tiga macam :
Jumrah Aqobah. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya kira-kira separuh lingkaran. Dalam melemparnya lebih utama dari muka, namun boleh dari samping atau belakang asalkan batu lemparannya mengenai pada tempat yang semestinya, yaitu separo lingkaran yang menyerupai sumur .
Jumrah Wustho. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Jumrah Shughro/Ula. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji, apabila tidak melaksanakannya, hukum hajinya tetap sah, namun wajib membayar denda (dam), yaitu menyembelih satu ekor kambing, sebagaimana dendanya haji tamattu'. Melempar jumrah ada dua macam :
Melempar satu jumrah Aqobah, pada hari Nahar. Yakni tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya, mulai lewat tengah malam Idul Adha setelah selesai dari mabit di Muzdalifah. Yang lebih utama dilaksanakan pagi hari saat matahari sudah tinggi. Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 atau sampai 13 Dzul Hijjah bagi yang memilih nafar tsani. Adapun waktunya, setelah tergelincirnya matahari (dhuhur), Namun menurut imam Al-Haromain dan imam Al-Rofi’i yang di ikuti oleh mam Al-Isnawi, boleh dilakukan mulai setelah terbit fajar (shubuh) . Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat-syarat melempar jumrah:
1. Menggunakan batu-batu kecil/kerikil.
2. Lemparan dilakukan tujuh kali dengan tujuh batu krikil. Apabila ragu-ragu dalam hitungan lemparan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil. Jika tujuh batu krikil dilemparkan satu kali secara bersamaan, maka terhitung satu lemparan.
3. Lemparan dilakukan dengan menggunakan tangan, bukan dengan kaki atau alat-alat pelontar, kecuali bagi yang tidak mampu melempar dengan tangan .
4. Lemparannya diyakini atau diduga kuat mengenai pada tempatnya . Jika ragu-ragu tentang sampainya batu lemparan, maka harus diulangi lagi .
5. Lemparan yang dilakukan, bertujuan untuk melempar sasaran jumrah, bukan yang lainnya.
6. Melempar jumrah dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, kecuali bagi yang udzur karena sakit, serta diduga tidak akan sembuh sampai habis waktunya.
7. Dilakukan pada waktunya.
8. Melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, dilakukan secara berurutan. Yakni dimulai dari jumrah Shughro/Ula, Wustho dan berakhir pada jumrah Aqobah .
Sunnah-sunnah melempar jumrah
1. Diantara yang disunnahkan dalam melempar jumrah adalah:
2. Lemparan dilakukan dengan tangan kanan.
3. Setiap melempar, membaca takbir .
4. Batu yang digunakan suci dari najis.
5. Husus bagi laki-laki, melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi, sampai kelihatan ketiaknya.
6. Muwalah. Yakni satu lemparan dengan yang lain dilakukan secara langsung, tidak terpisah-pisah oleh waktu yang lama. Juga melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah dilakukan berurutan secara langsung, tidak terpisah oleh waktu yang lama.
7. Mandi terlebih dahulu setiap akan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Yang dimakruhkan dalam melempar jumrah:
Diantara yang dimakruhkan dalam melempar jumrah adalah:
1. Menggunakan batu yang terkena najis.
2. Menggunakan batu yang sudah pernah digunakan untuk melempar jumrah.
3. Menggunakan batu besar.
MELONTAR JUMRAH
1. Mengambil kerikil di Muzdalifah atau dari tempat lain selain di jumrah (Sunah)
2. Melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Kurban (Wajib)
3. Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir (Wajib)
4. Melontar di antara waktu matahari terbit hingga tergelincir (Sunah)
5. Tidak menunda-nunda melontar sampai malam hari (Sunah)
6. Alat pelontar adalah batu (Syarat)
7. Mencuci batu kerikil bila kesuciannya dari najis diragukan (Sunah)
8. Menggunakan kerikil kecil, lebih kecil dari ujung jari (Sunah)
9. Melontar dengan kerikil baru (bukan bekas pakai yang terdapat di jumrah) (Sunah)
10. Melontar dengan tangan kanan (Sunah)
11. Melontar setiap jumrah dengan tujuh kerikil (Wajib)
12. Bertakbir pada setiap lontaran (Sunah)
13. Kerikil mengenai sasaran lontaran (Syarat)
14. Tidak berhenti setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
15. Imam berkhotbah pada hari Raya Kurban setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
16. Melontar Jumrah Aqabah, menyembelih dan mencukur dilakukan secara berurutan (Sunah)
17. Melontar dengan berurutan, mulai dari jumrah Shugra, Wustha dan Aqabah (Syarat)
18. Berhenti untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melontar jumrah Shugra dan Wustha (Sunah)
19. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 11 Zulhijah (Tidak disunahkan)
20. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 12 Zulhijah (Sunah)
21. Pergi ke Mekah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Zulhijah (Mubah)
T A D A R U K
Telah dijelaskan diatas, pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah, diwajibkan melempar jumrah Aqobah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah, setiap hari diwajibkan melempar tiga jumrah, Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, demikian juga pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Akan tetapi, pelaksanaan melempar jumrah sebagaimana diatas, dapat dilakukan dengan cara Tadaruk. Yang dimaksud dengan Tadaruk adalah: Melempar jumrah dilakukan bukan pada hari-hari yang semestinya, namun masih dalam hari-hari Tasyriq, seperti melempar jumrah yang semestinya dilakukan pada tannggal 11 Dzul Hijjah, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani, atau melempar jumrah Aqobah yang semestinya dilakukan pada tanggal 10 Dzul Hijjah seusai dari mabit di Muzdalifah, dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Dengan kata lain, Tadaruk adalah, menunda pelaksanaan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq berikutnya. Hukum Tadaruk yang demikian ini di perbolehkan .
Apabila melempar jumrah dilakukan dengan cara Tadaruk, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah, maka harus dilakukan secara berurutan/tartib, yakni mendahulukan melempar jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzul Hijjah, jika belum melaksanakannya, kemudian beralih ketempat jumrah Shughro/Ula untuk melempar jumrah Shughro/Ula, lalu melempar jumrah Wustho, dan selanjutnya melempar jumrah Aqobah, untuk hari tasyriq 11 Dzul hijjah, kemudian dilanjutkan dengan kembali melempar jumrah Shughro/Ula, lalu Wustho, dan Aqobah untuk tanggal 12 Dzul Hijjah. Tidak boleh dilakukan dengan cara melempar jumrah Aqobah tiga kali untuk tanggal 10, 11, dan 12 Dzul Hijjah, lalu melempar jumrah Shughro/Ula dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hujjah, dan melempar jumrah Wustho dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah . Demikian juga harus dilakukan secara berurutan/tartib sebagaimana diatas, apabila Tadaruk di laksanakan pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani.
T A H A L L U L
Tahallul adalah melepaskan diri dari hal-hal yang di haramkan sewaktu sedang melaksanakan ihram. Untuk ihram haji, ada dua macam Tahallul. Tahallul awal dan Tahallul tsani. Apabila orang yang sedang ihram telah Tahallul awal, maka semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, kecuali larangan melakukan hubungan badan dengan istrinya dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat. Apabila telah Tahallul tsani, maka seluruhnya menjadi halal kembali, termasuk melakukan hubungan badan dengan istrinya. Bagi orang yang ihram haji, setelah lewat tengah malam hari Nahar atau Idul Adha, yakni saat mulai masuk waktu pelaksanaan melempar jumrah Aqobah, sudah dapat memulai melakukan proses Tahallul. Ada tiga kewajiban yang harus dilalui dalam proses Tahallul.
1. Melempar jumrah Aqobah.
2. Cukur atau memotong rambut.
3. Thawaf ifadloh.
Apabila dua dari tiga kewajiban tersebut dikerjakan, yakni, melempar jumrah Aqobah dan cukur/memotong rambut, atau thawaf ifadloh dan melempar jumrah Aqobah, atau thawaf ifadloh dan cukur/memotong rambut, maka telah Tahallul awal. Oleh karenanya semua yang diharamkan sebab ihram, kecuali berhubungan badan dengan istri dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat, menjadi halal kembali. Apabila tiga kewajiban tersebut diatas telah di kerjakan semuanya, maka berarti telah Tahallul tsani, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali.
Tiga kewajiban tersebut diatas, disunnahkan di kerjakan secara berurutan/tartib, yakni dimulai dari melempar jumrah Aqobah, kemudian cukur/memotong rambut, dan terakhir thawaf ifadloh.
CUKUR \ POTONG RAMBUT
Mencukur atau memotong rambut kepala menurut sebagian ulama', adalah termasuk rukun Haji, sedikitnya yang dipotong tidak kurang dari tiga helai rambut, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah sebelum melakukan thawaf Ifadloh .
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan mencukur atau memotong rambut, tidak harus dilakukan oleh tukang cukur, bahkan boleh di lakukan sendiri atau orang lain dengan seizinnya.
N A F A R
Yang dimaksud dengan nafar adalah, meninggalkan kawasan Mina setelah melaksanakan mabit di Mina. Nafar ada dua macam :
Nafar Awal. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq kedua, tanggal12 Dzul Hijjah. Hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan seluruh lemparan jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah.
b. Berangkat meninggalkan kawasan Mina disertai tujuan nafar awal, saat setelah dhuhur, dan sebelum masuk waktu maghrib . Jika telah keluar dari Mina sebelum maghrib, namun karena ada keprerluan misalnya, kemudian kembali lagi ke kawasan Mina, maka hukumnya tetap diperbolehkan nafar awal. Menurut sebagai ulama’ dari madzhab Hanafi dan Hanbali, nafar Awal sudah bisa di lakukan sejak terbitnya fajar (shubuh) tanggal 12 Dzul Hijjah setelah menyelesaikan lemparan jumrah, Bahkan menurut madzhab Hanafi, boleh meninggalkan Mina setelah Maghrib, sebelum subuh tanggal 13 Dzul Hijjah, namun hukumnya makruh .
Nafar Tsani. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq ke tiga tanggal 13 Dzul Hijjah, dan ini lebih utama.
THAWAF WADA’
Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan. Menurut sebagian ulama', thawaf wada' adalah salah satu dari rangkaian kewajiban dalam ibadah haji, dan hanya diwajibkan bagi yang menunaikan ibadah haji . Bagi yang tidak melaksanakannya, wajib membayar denda (dam) sebagaimana dendanya haji Tamattu'. Menurut sebagian yang lain, thawaf wada', bukan termasuk dari rangkaian ibadah haji, oleh karenanya, juga diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju tempat yang jaraknya memperbolehkan sholat qoshor, yakni 80,64 km. Perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak diperbolehkan melakukan thawaf wada'. Hukum melaksanakan thawaf wada' menurut sebagian ulama', adalah sunnah bukan wajib, dan bagi yang tidak mengerjakannya, disunnahkan membayar denda (dam) sebagiamana dendanya haji Tamattu' .
Sebelum melaksanakan thawaf wada', sebaiknya terlebih dahulu barang-barang yang akan dibawa sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian wudlu', lalu berangkat ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf wada'. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافَ الْوَدَاعِ لِلَّهِ تَعَاَلى. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: Aku niat thowaf wada' karena Allah. Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah.
Setelah melaksanakan thawaf wada', tidak diperbolehkan kembali ketempat pemukiman lagi untuk beristirahat, seperti duduk-duduk atau tidur-tiduran, juga tidak boleh pergi belanja oleh-oleh ke pasar atau toko-toko, namun apabila kembali ketempat pemukiman karena untuk mengemasi barang-barang bawaan, atau pergi ketoko untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanan, maka yang demikian ini hukumnya diperbolehkan .
Ketika meninggalkan Masjidil Haram, setelah selesai melaksanakan thawaf wada', disunnahkan sholat sunnah thawaf dua roka'at dibelakang Maqam Ibrahim, lalu menuju Multazam jika memungkinkan, dan membaca do'a :
اَللَّهُمَّ الْبَيْتُ بَيْتُكَ وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ حَتَّى صَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلاَدِكَ وَبَلَغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فاِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًا, وَﺇِلاَّ فَمُنَّ اَلآنَ قَبْلَ تَبَاعُدِيْ عَنْ بَيْتِكَ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ اِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلاَ بِبَيْتِكَ وَلاَ رَاغِبٍ عَنْكَ, اَللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِيْ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ ﺇِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ.
Artinya: Ya Allah, Ka'bah ini adalah Ka'bahmu, hambamu ini adalah hambamu, anak dari hambamu. Engkau bawa aku dengan kendaraan yang engkau takdirkan memenuhi keinginanku hingga aku engkau jadikan berada di negerimu, dan engkau sampaikan aku dengan keni'matanmu, hingga engkau beri aku pertolongan menunaikan ibadah haji dan ihrammu. Jika engkau telah meridloiku, tambahkanlah keridloanmu kepadaku, namun jika engkau belum meridloiku, maka mulai saat ini, berilah aku anugrahmu sebelum aku menjauh dari dari Ka'bahmu, inilah saatnya aku harus berangkat pergi jika aku engkau izinkan , dalam keadaan tanpa berpaling darimu dan Ka'bah mu, juga tidak membencimu dan Ka'bahmu. Ya Allah, maka jadikanlah aku selau dalam keadaan sehat, dan lindungilah agamaku, prerbaikilah perjalanan hidupku, dan berilah aku keta'atan kepada engkau selama aku hidup, dan kumpulkanlah kepadaku, kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu.
Selesai berdo’a, di sunnahkan minum air zam-zam, kemudian mencium Hajar Aswad jika memungkinkan. Selanjutnya meninggalkan Ka’bah dengan penuh rasa berat hati dan disertai harapan bisa kembali lagi. Dalam berjalan meninggalkan Masjidil Haram, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berjalan mundur sambil terus menatap Ka'bah, karena yang demikian ini menurut madzhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh .
Fidyah
Fidyah disebabkan karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
Puasa tiga hari
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."
Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.
Hadyu
Yaitu Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hadyu Sunah
Yaitu Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Hadis Nabi saw yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "
Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah: Di tanah haram.
Jenis-jenisnya: Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya: Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan: di tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hadyu (Dam) Karena Terkepung
Yaitu Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."
Hukumnya : Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan : Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya: Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan: Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya: Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.
Jenis-jenis hewan kurban : Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya : Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya : Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."
.
MABIT / BERMALAM
Mabit artinya adalah bermalam disuatu tempat. Dalam rangkaian ibadah haji, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, dilanjutkan dengan mabit. Ada dua macam mabit yang dilakukan:
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .
Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.
Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .
Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.
Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .
W U Q U F
Pada tanggal 9 Dzul Hijjah semua jama'ah haji wajib melakukan wuquf di padang Arofah. Yakni berdiam di Arofah, meskipun sebentar, baik dalam keadaan terjaga, tidur, sakit atau sehat. Adapun waktunya, adalah mulai tergelincirnya matahari (dhuhur) sampai fajar (subuh) tanggal 10 Dzul Hijjah. Wuquf di Arofah adalah rukun terpenting dalam rangkaian ibadah haji. Jamaah haji yang tidak melaksanakan wuquf di Arofah, maka tidak sah hajinya dan wajib mengqodlo' pada tahun-tahun berikutnya. Setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada malam harinya dilanjutkan dengan berangkat menuju Muzdalifah untuk melakukan Mabit (bermalam) di Muzdalifah.
SUNNAH- SUNNAH WUQUF
Sebagian dari sunnah wuquf :
1. Melakukan wuquf mulai dari siang sampai malam hari.
2. Memperbanyak membaca sholawat, dzikir, takbir, tasbih, al-Qur'an, talbiyah dengan suara yang keras, dan berdo'a. Waktu wuquf di Arofah adalah waktu yang paling diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya, jangan sampai kesempatan yang sebentar ini disia-siakan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Dalam sebuah hadits dinyatakan, yang artinya : "Tiada hari yang Allah banyak membebaskan hambanya dari Neraka melebihi hari wuquf di Arofah, dan sesungguhnya Allah dengan bangga berkata kepada para malaikat: Apa yang mereka inginkan?". (HR. Muslim). Diantara do'a yang utama adalah:
اَللَّهُمَّ آتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ, اَللَّهُمَّ ﺇِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيًرا, وَﺇِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوَب ﺇِلاَّ أَنْتَ, فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ ﺇِنَّكَ أَنْتَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمْ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تُصْلِحُ بِهَا شَأْنِيْ فِيْ الدَّارَيْنْ, وَارْحَمْنِيْ رَحْمَةً مِنْكَ أَسْعَدُ بِهَا فِيْ الدَّارَيْنْ, وَتُبْ عَلَيَّ تَوْبَةً النَّصُوْحَا لاَ أَنْكُثُهَا أَبَدًا, وَأَلْزِمْنِيْ سَبِيْلَ اﻹِ سْتِقَامَةِ لاَ أَزِيْغُ عَنْهَا أَبَدًا, اَللَّهُمَّ انْقُلْنِيْ مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ اِلَى عِزِّ الطَّاَعةِ, وَأَغْنِنِيْ بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكْ, وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكْ, وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكْ, وَنَوِّرْ قَلْبِيْ وَقَبْرِيْ, وَأَعِذْنِيْ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهْ, وَاجْمَعْ لِيْ الْخَيْرَ كُلََّهْ. اِسْتَوْدَعْتُكَ دِيْنِيْ وَأَمَانَتِيْ وَقَلْبِيْ وَبَدَنِيْ وَخَوَاتِيْمِ عَمَلِيْ وَجَمِيْعِ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيَّ وَعَلَى جَمِيْعِ أَحِبَّائِيْ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَجْمَعِيْنْ.
Artinya: " Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka. Ya Allah, sungguh aku telah banyak berlaku dholim pada diriku sendiri, dan sungguh tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa selain engkau, maka ampunilah dosa-dosaku, dan sayangilah aku, karena sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang. Ya Allah, berilah aku ampunan dari sisimu, yang dengannya menjadi baik keadaanku di dunia dan ahirat, dan berilah aku rahmat dari sisimu, yang dengannya aku menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, dan terimalah taubatku, taubat yang nasuha, yang tidak akan aku rusak untuk selamanya. Ya Allah, pindahkan aku dari kesesatan maksiyat menuju terangnya taat, dan cukupkanlah aku dengan apa yang engkau halalkan, jauh dari apa yang engkau haramkan, dan dengan taat kepadamu, jauh dari perbuatan maksiyat kepadamu, dan dengan anugerahmu, jauh dari selain engkau, terangilah hatiku dan kuburku, jauhkan aku dari kejelekan semuanya, dan kumpulkan kepadaku semua kebaikan. Aku titipkan agamaku, kepercayaanku, ragaku, akhir dari amal-amalku, dan semua kenikmatan yang telah engkau berikan kepadaku dan kepada orang-orang yang aku cintai serta semua para muslimin "
3. Selalu dalam keadaan suci, dari najis dan hadats.
4. Menghadap ke qiblat.
5. Tidak berpuasa.
Jika saat wuquf di Arofah bertepatan dengan hari jum'at, maka tidak boleh mendirikan sholat jum'at, karena para jama'ah haji, tidak tinggal menetap di Arofah, padahal diantara syarat sahnya medirikan juma'at, harus dilaksanakan oleh orang yang tinggal menetap pada tempat didirikannya sholat jum'at.
Menurut madzhab Maliki, sewaktu berada di Arofah, Muzdalifah dan Mina, jama'ah haji di perbolehkan melakukan sholat dengan cara di qoshor, dan menurut sebagian ulama’ madzhab Syafi’i, boleh melakukan jama' sholat . Yang sangat perlu diperhatikan, saat wuquf di Arofah, terutama ketika berada di tenda, juga pada saat-saat yang lain, seharusnya tempat wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya terpisah.
Wukuf di padang Arafah
1. Wukuf di Arafah (Rukun)
2. Mandi untuk wukuf di Arafah (Sunah)
3. Orang yang sedang wukuf sanggup melaksanakan ibadah (tidak dalam keadaan pingsan) (Syarat)
4. Keluar dari Mina menuju Arafah sebelum matahari tergelincir (Sunah)
5. Suci dari najis dan hadas dan menutup aurat pada hari Arafah (Sunah)
6. Wukuf dengan mengambil tempat di atas batu-batu, menghadap kiblat dan berdoa (Sunah)
7. Wukuf di atas kendaraan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan tidak berpuasa (Sunah)
8. Wukuf di tanah Arafah (kecuali lembah Uranah) (Syarat)
9. Berada di Arafah kapan saja (antara setelah tergelincir matahari sampai fajar hari Raya) (Syarat)
10. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang memulai pada siang hari (Sunah)
11. Khotbah Arafah setelah matahari tergelincir (Sunah)
12. Menjamak salat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur (jama' taqdim) di Arafah (Sunah)
13. Mengangkat kedua tangan saat berdoa pada hari Arafah (Sunah)
14. Mengasar salat-salat empat rakaat (menjadi dua) di Arafah dan Muzdalifah (Sunah)
SUNNAH- SUNNAH WUQUF
Sebagian dari sunnah wuquf :
1. Melakukan wuquf mulai dari siang sampai malam hari.
2. Memperbanyak membaca sholawat, dzikir, takbir, tasbih, al-Qur'an, talbiyah dengan suara yang keras, dan berdo'a. Waktu wuquf di Arofah adalah waktu yang paling diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya, jangan sampai kesempatan yang sebentar ini disia-siakan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Dalam sebuah hadits dinyatakan, yang artinya : "Tiada hari yang Allah banyak membebaskan hambanya dari Neraka melebihi hari wuquf di Arofah, dan sesungguhnya Allah dengan bangga berkata kepada para malaikat: Apa yang mereka inginkan?". (HR. Muslim). Diantara do'a yang utama adalah:
اَللَّهُمَّ آتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ, اَللَّهُمَّ ﺇِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيًرا, وَﺇِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوَب ﺇِلاَّ أَنْتَ, فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ ﺇِنَّكَ أَنْتَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمْ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تُصْلِحُ بِهَا شَأْنِيْ فِيْ الدَّارَيْنْ, وَارْحَمْنِيْ رَحْمَةً مِنْكَ أَسْعَدُ بِهَا فِيْ الدَّارَيْنْ, وَتُبْ عَلَيَّ تَوْبَةً النَّصُوْحَا لاَ أَنْكُثُهَا أَبَدًا, وَأَلْزِمْنِيْ سَبِيْلَ اﻹِ سْتِقَامَةِ لاَ أَزِيْغُ عَنْهَا أَبَدًا, اَللَّهُمَّ انْقُلْنِيْ مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ اِلَى عِزِّ الطَّاَعةِ, وَأَغْنِنِيْ بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكْ, وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكْ, وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكْ, وَنَوِّرْ قَلْبِيْ وَقَبْرِيْ, وَأَعِذْنِيْ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهْ, وَاجْمَعْ لِيْ الْخَيْرَ كُلََّهْ. اِسْتَوْدَعْتُكَ دِيْنِيْ وَأَمَانَتِيْ وَقَلْبِيْ وَبَدَنِيْ وَخَوَاتِيْمِ عَمَلِيْ وَجَمِيْعِ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيَّ وَعَلَى جَمِيْعِ أَحِبَّائِيْ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَجْمَعِيْنْ.
Artinya: " Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka. Ya Allah, sungguh aku telah banyak berlaku dholim pada diriku sendiri, dan sungguh tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa selain engkau, maka ampunilah dosa-dosaku, dan sayangilah aku, karena sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang. Ya Allah, berilah aku ampunan dari sisimu, yang dengannya menjadi baik keadaanku di dunia dan ahirat, dan berilah aku rahmat dari sisimu, yang dengannya aku menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, dan terimalah taubatku, taubat yang nasuha, yang tidak akan aku rusak untuk selamanya. Ya Allah, pindahkan aku dari kesesatan maksiyat menuju terangnya taat, dan cukupkanlah aku dengan apa yang engkau halalkan, jauh dari apa yang engkau haramkan, dan dengan taat kepadamu, jauh dari perbuatan maksiyat kepadamu, dan dengan anugerahmu, jauh dari selain engkau, terangilah hatiku dan kuburku, jauhkan aku dari kejelekan semuanya, dan kumpulkan kepadaku semua kebaikan. Aku titipkan agamaku, kepercayaanku, ragaku, akhir dari amal-amalku, dan semua kenikmatan yang telah engkau berikan kepadaku dan kepada orang-orang yang aku cintai serta semua para muslimin "
3. Selalu dalam keadaan suci, dari najis dan hadats.
4. Menghadap ke qiblat.
5. Tidak berpuasa.
Jika saat wuquf di Arofah bertepatan dengan hari jum'at, maka tidak boleh mendirikan sholat jum'at, karena para jama'ah haji, tidak tinggal menetap di Arofah, padahal diantara syarat sahnya medirikan juma'at, harus dilaksanakan oleh orang yang tinggal menetap pada tempat didirikannya sholat jum'at.
Menurut madzhab Maliki, sewaktu berada di Arofah, Muzdalifah dan Mina, jama'ah haji di perbolehkan melakukan sholat dengan cara di qoshor, dan menurut sebagian ulama’ madzhab Syafi’i, boleh melakukan jama' sholat . Yang sangat perlu diperhatikan, saat wuquf di Arofah, terutama ketika berada di tenda, juga pada saat-saat yang lain, seharusnya tempat wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya terpisah.
Wukuf di padang Arafah
1. Wukuf di Arafah (Rukun)
2. Mandi untuk wukuf di Arafah (Sunah)
3. Orang yang sedang wukuf sanggup melaksanakan ibadah (tidak dalam keadaan pingsan) (Syarat)
4. Keluar dari Mina menuju Arafah sebelum matahari tergelincir (Sunah)
5. Suci dari najis dan hadas dan menutup aurat pada hari Arafah (Sunah)
6. Wukuf dengan mengambil tempat di atas batu-batu, menghadap kiblat dan berdoa (Sunah)
7. Wukuf di atas kendaraan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan tidak berpuasa (Sunah)
8. Wukuf di tanah Arafah (kecuali lembah Uranah) (Syarat)
9. Berada di Arafah kapan saja (antara setelah tergelincir matahari sampai fajar hari Raya) (Syarat)
10. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang memulai pada siang hari (Sunah)
11. Khotbah Arafah setelah matahari tergelincir (Sunah)
12. Menjamak salat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur (jama' taqdim) di Arafah (Sunah)
13. Mengangkat kedua tangan saat berdoa pada hari Arafah (Sunah)
14. Mengasar salat-salat empat rakaat (menjadi dua) di Arafah dan Muzdalifah (Sunah)
S A ‘ I
Yang dimaksud dengan sa'i adalah, berjalan antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaan sa'i dilakukan setelah selesai melakukan thawaf dan sholat sunnah thawaf bagi yang mengerjakannya. Kemudian berjalan ke arah timur selatan Ka'bah menuju Shofa, lalu memberi isyarat dengan tangan ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Kemudian berjalan menuju Marwah sambil memperbanyak membaca dzikir dan do’a, ketika sampai di Marwah, memberi isyarat ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Selanjutnya berjalan lagi menuju Shofa. Setelah sampai di Shofa, memberi isyarat sambil membaca seperti diatas. Demikian diulangi sampai tujuh kali, dengan cara menghitung, dari Shofa menuju Marwah satu kali, dan dari Marwah menuju Shofa satu kali, begitu seterusnya sampai berakhir di Marwah.
Ketika berada diantara dua Pal hijau yang ditandai dengan lampu berwarna hijau, husus bagi laki-laki di sunnahkan berlari-lari kecil.
SYARAT- SYARAT SA’I
1. Di mulai dari Shofa.
2. Tujuh kali putaran secara yakin, dengan hitungan dari Shofa ke Marwah terhitung satu, dari Marwah ke Shofa terhitung satu, dan seterusnya. Jika ragu dalam hitungan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil.
3. Benar-benar mencapai Shofa dan Marwah.
4. Di laksanakan setelah thawaf ifadloh, thawaf umrah atau thawaf qudum .
5. Menghadap ke muka, tidak dengan berjalan mundur ataupun miring. Demikian menurut sebagian ulama' .
6. Ketika berjalan sa'i, dimaksudkan untuk melaksanakan sa'i, bukan untuk mengejar kawan atau rombongan dan lain-lain. Demikian menurut pendapat yang kuat .
SUNNAH- SUNNAH SA’I
Beberapa sunnah sa'i antara lain :
1. Berjalan tanpa alas kaki.
2. Suci dari hadats
3. Menutup aurat.
4. Memperbanyak membaca dzikir, Al-Qur’an dan do’a.
5. Muwalah, yakni melakukan sa’i terus menerus tanpa berhenti, sampai selesai tujuh kali.
6. Muwalah antara thawaf dan sa’i. Yakni melaksanakan sa'i begitu selesai dari pelaksanaan thawaf.
SA’I
1. Sai antara Safa dan Marwa (rukun)
2. Niat sai (sunnah)
3. Menyalami hajar aswad sebelum melaksanakan sai (sunnah)
4. Sai setelah tawaf (syarat)
5. Sai dilakukan secara berturut-turut setelah tawaf (wajib)
6. Melaksanakan sai setelah tawaf ifadah bagi Haji Tamattu’ (rukun)
7. Masuk untuk sai melalui pintu Safa (sunnah)
8. Suci dari najis dan hadas ketika sai (sunnah)
9. Memulai sai dari Safa dan mengakhirinya di Marwa (syarat)
10. Naik ke puncak Safa dan Marwa (sunnah)
11. Berdoa di atas bukit Safa dan Marwa (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) ketika sai (sunnah)
13. Melaksanakan sai dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
14. Berzikir dan berdoa ketika sai
15. Sai di tempat sai (syarat)
16. Menyempurnakan batas antara Safa dan Marwa (wajib)
17. Lari-lari kecil di antara dua batas lampu hijau (sunnah)
18. Sai tujuh putaran (syarat)
19. Berturut-turut antara masing-masing putaran sai (sunnah
Larangan Sa’i
1. Melakukan sai naik kendaraan tanpa uzur (Tidak apa-apa)
2. Melaksanakan sai sebelum tawaf (Harus mengulangi)
3. Memulai sai tidak dari bukit Safa (Harus mengulangi)
4. Orang yang sedang umrah bersenggama setelah sai sebelum memotong rambut (Denda seekor unta dan harus qadha)
5. Orang yang sedang umrah bersenggama sebelum melaksanakan sai (Denda seekor unta dan harus qadha)
6. Meninggalkan tiga putaran sai (kurang tiga putaran) (Harus mengulangi)
7. Tidak melakukan sai antara Safa dan Marwa (Harus mengulangi)
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Kemudian berjalan menuju Marwah sambil memperbanyak membaca dzikir dan do’a, ketika sampai di Marwah, memberi isyarat ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Selanjutnya berjalan lagi menuju Shofa. Setelah sampai di Shofa, memberi isyarat sambil membaca seperti diatas. Demikian diulangi sampai tujuh kali, dengan cara menghitung, dari Shofa menuju Marwah satu kali, dan dari Marwah menuju Shofa satu kali, begitu seterusnya sampai berakhir di Marwah.
Ketika berada diantara dua Pal hijau yang ditandai dengan lampu berwarna hijau, husus bagi laki-laki di sunnahkan berlari-lari kecil.
SYARAT- SYARAT SA’I
1. Di mulai dari Shofa.
2. Tujuh kali putaran secara yakin, dengan hitungan dari Shofa ke Marwah terhitung satu, dari Marwah ke Shofa terhitung satu, dan seterusnya. Jika ragu dalam hitungan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil.
3. Benar-benar mencapai Shofa dan Marwah.
4. Di laksanakan setelah thawaf ifadloh, thawaf umrah atau thawaf qudum .
5. Menghadap ke muka, tidak dengan berjalan mundur ataupun miring. Demikian menurut sebagian ulama' .
6. Ketika berjalan sa'i, dimaksudkan untuk melaksanakan sa'i, bukan untuk mengejar kawan atau rombongan dan lain-lain. Demikian menurut pendapat yang kuat .
SUNNAH- SUNNAH SA’I
Beberapa sunnah sa'i antara lain :
1. Berjalan tanpa alas kaki.
2. Suci dari hadats
3. Menutup aurat.
4. Memperbanyak membaca dzikir, Al-Qur’an dan do’a.
5. Muwalah, yakni melakukan sa’i terus menerus tanpa berhenti, sampai selesai tujuh kali.
6. Muwalah antara thawaf dan sa’i. Yakni melaksanakan sa'i begitu selesai dari pelaksanaan thawaf.
SA’I
1. Sai antara Safa dan Marwa (rukun)
2. Niat sai (sunnah)
3. Menyalami hajar aswad sebelum melaksanakan sai (sunnah)
4. Sai setelah tawaf (syarat)
5. Sai dilakukan secara berturut-turut setelah tawaf (wajib)
6. Melaksanakan sai setelah tawaf ifadah bagi Haji Tamattu’ (rukun)
7. Masuk untuk sai melalui pintu Safa (sunnah)
8. Suci dari najis dan hadas ketika sai (sunnah)
9. Memulai sai dari Safa dan mengakhirinya di Marwa (syarat)
10. Naik ke puncak Safa dan Marwa (sunnah)
11. Berdoa di atas bukit Safa dan Marwa (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) ketika sai (sunnah)
13. Melaksanakan sai dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
14. Berzikir dan berdoa ketika sai
15. Sai di tempat sai (syarat)
16. Menyempurnakan batas antara Safa dan Marwa (wajib)
17. Lari-lari kecil di antara dua batas lampu hijau (sunnah)
18. Sai tujuh putaran (syarat)
19. Berturut-turut antara masing-masing putaran sai (sunnah
Larangan Sa’i
1. Melakukan sai naik kendaraan tanpa uzur (Tidak apa-apa)
2. Melaksanakan sai sebelum tawaf (Harus mengulangi)
3. Memulai sai tidak dari bukit Safa (Harus mengulangi)
4. Orang yang sedang umrah bersenggama setelah sai sebelum memotong rambut (Denda seekor unta dan harus qadha)
5. Orang yang sedang umrah bersenggama sebelum melaksanakan sai (Denda seekor unta dan harus qadha)
6. Meninggalkan tiga putaran sai (kurang tiga putaran) (Harus mengulangi)
7. Tidak melakukan sai antara Safa dan Marwa (Harus mengulangi)
Indonesia, Negara Pertama yang Akan Dikunjungi Miss Universe
Wednesday, 13 August 2008
Hidayatullah.com—Pemenang Miss Universe 2008, Dayana Mendoza (22), dikabarkan akan segera mengunjungi Indonesia. Menurutnya, ini kunjungan pertamanya setelah menang.
"Dia direncanakan bertemu dengan Presiden RI dan beberapa menteri," kata Talent Development Director-Miss Universe Organization, Roston Ogata, kepada wartawan di New York. Tak jelas tanggal berapa ia ke Indonesia. Namun, pemenang kontes buka aurat ini dipastikan akan bertemu Presiden SBY.
Mendoza akan berada di Indonesia selama 10 hari dengan mengunjungi beberapa tempat. Antara lain; Jakarta, Yogyakarta, Bali dan Bengkulu.
Diantaranya menghadiri malam Grand Final Pemilihan Puteri Indonesia tahun 2008, yang akan berlangsung di Jakarta pada 15 Agustus yang digelar oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI).
"Wah... saya sangat senang akan segera ke Indonesia. Indonesia memang negara pertama yang saya kunjungi setelah terpilih (sebagai Miss universe 2008)," ujarnya.
Menjelang keberangkatannya ke Jakarta, Mendoza, pada Senin menyempatkan diri bertandang ke Konsulat Jenderal RI di New York.
Di gedung Konjen RI-New York, Miss Universe kelahiran Caracas-Venezuela pada 1 Juni 1986 itu bertemu dengan Konjen RI Trie Edi Mulyani, isteri Duta Besar Indonesia untuk PBB Sranya Marty Natalegawa, isteri Wakil Tetap RI untuk PBB, Non Kleib, serta sejumlah anggota masyarakat Indonesia di New York.
Yang paling terlihat adalah berbagai fasilitas yang kini ia dapatkan setelah menang dalam kompetisi Miss Universe 2008.
Sudah Maju
Sebelum ini, dalam jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (5/8) salah satu peserta ajang Miss Universe 2008 asal Indonesia, Putri Raemawasti mengatakan pujian banyak orang atas keputusannya memakai bikini dalam ajang pamer aurat itu.
Menurutnya, apa yang ia lakukan itu tidak menjatuhkan mertabat, justru malah menjunjung martabat bangsa ini.
“Masalah two pieces itu tidak menjatuhkan martabat Indonesia, malah finalis-finalis lainnya bangga. Mereka bilang Indonesia sudah maju ya, sudah pakai bikini.”
"Memang di Indonesia sudah dibilang untuk pakai one piece, bukan two pieces, tapi adrenaline saya terpacu karena saya berada di medan persaingan. Saya ingin memberikan yang terbaik,” Ungkap mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini.
Sebagaimana diketahui bahwa kontes “pamer aurat” tahunan ini, seringkali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Namun dalam soal kasus seperti ini, pemerintahan Soeharto jauh lebih tegas.
Tahun 2007, Miss Universe asal jepang, Riyo Mori didapati stres dan terkena gangguan sakit maag akibat banyaknya demo menentang kehadirannya. Di Bandung, pemenang ratu “buka aurat” 1997 ini didemo 20 organisasi massa dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Umat Antipornografi dan Pornoaksi. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
Hidayatullah.com—Pemenang Miss Universe 2008, Dayana Mendoza (22), dikabarkan akan segera mengunjungi Indonesia. Menurutnya, ini kunjungan pertamanya setelah menang.
"Dia direncanakan bertemu dengan Presiden RI dan beberapa menteri," kata Talent Development Director-Miss Universe Organization, Roston Ogata, kepada wartawan di New York. Tak jelas tanggal berapa ia ke Indonesia. Namun, pemenang kontes buka aurat ini dipastikan akan bertemu Presiden SBY.
Mendoza akan berada di Indonesia selama 10 hari dengan mengunjungi beberapa tempat. Antara lain; Jakarta, Yogyakarta, Bali dan Bengkulu.
Diantaranya menghadiri malam Grand Final Pemilihan Puteri Indonesia tahun 2008, yang akan berlangsung di Jakarta pada 15 Agustus yang digelar oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI).
"Wah... saya sangat senang akan segera ke Indonesia. Indonesia memang negara pertama yang saya kunjungi setelah terpilih (sebagai Miss universe 2008)," ujarnya.
Menjelang keberangkatannya ke Jakarta, Mendoza, pada Senin menyempatkan diri bertandang ke Konsulat Jenderal RI di New York.
Di gedung Konjen RI-New York, Miss Universe kelahiran Caracas-Venezuela pada 1 Juni 1986 itu bertemu dengan Konjen RI Trie Edi Mulyani, isteri Duta Besar Indonesia untuk PBB Sranya Marty Natalegawa, isteri Wakil Tetap RI untuk PBB, Non Kleib, serta sejumlah anggota masyarakat Indonesia di New York.
Yang paling terlihat adalah berbagai fasilitas yang kini ia dapatkan setelah menang dalam kompetisi Miss Universe 2008.
Sudah Maju
Sebelum ini, dalam jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (5/8) salah satu peserta ajang Miss Universe 2008 asal Indonesia, Putri Raemawasti mengatakan pujian banyak orang atas keputusannya memakai bikini dalam ajang pamer aurat itu.
Menurutnya, apa yang ia lakukan itu tidak menjatuhkan mertabat, justru malah menjunjung martabat bangsa ini.
“Masalah two pieces itu tidak menjatuhkan martabat Indonesia, malah finalis-finalis lainnya bangga. Mereka bilang Indonesia sudah maju ya, sudah pakai bikini.”
"Memang di Indonesia sudah dibilang untuk pakai one piece, bukan two pieces, tapi adrenaline saya terpacu karena saya berada di medan persaingan. Saya ingin memberikan yang terbaik,” Ungkap mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini.
Sebagaimana diketahui bahwa kontes “pamer aurat” tahunan ini, seringkali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Namun dalam soal kasus seperti ini, pemerintahan Soeharto jauh lebih tegas.
Tahun 2007, Miss Universe asal jepang, Riyo Mori didapati stres dan terkena gangguan sakit maag akibat banyaknya demo menentang kehadirannya. Di Bandung, pemenang ratu “buka aurat” 1997 ini didemo 20 organisasi massa dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Umat Antipornografi dan Pornoaksi. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
Wanita Muslim Pertama di IOC

Hidayatullah.com--Nawal El Moutawakel terpilih menduduki dewan eksekutif Komite Olimpiade Internasional (IOC) tanpa penentangan dari pihak lain setelah dua saingannya mundur dalam pemilihan.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi anggota keluarga besar ini," ujar Nawal.
Dewan eksekutif IOC yang terdiri 15 anggota bertanggung jawab untuk pembentukan agenda Olimpiade. Dewan ini bertemu empat kali dalam setahun dan dapat melarang para atlet mengikuti pertandingan karena terlibat doping.
Nawal mengisi jabatan tak resmi untuk anggota perempuan di dewan itu setelah Wakil Ketua IOC, Gunilla Lindberg dari Swedia meninggalkan dewan itu setelah masa jabatannya selama empat tahun berakhir.
IOC sudah membuat keputusan pada 1996 dengan melibatkan wanita hingga 20 persen dari keanggotaan. Hingga kini, hanya 16 dari 110 anggota yang merupakan wanita. Jadi masih kekurangan enam orang lagi agar bisa memenuhi target.
Nawal lahir pada April 1962. Ia membuat sejarah dalam Olimpiade 1984 setelah menjadi wanita Muslim pertama yang meraih medali emas untuk nomor rintangan 400 meter.
Untuk menghormati kemenangannya, Raja Maroko Mohamed VI menyatakan semua anak perempuan yang lahir pada hari kemenangan Nawal akan dinamai sesuai dengan nama atlet wanita ini. Pada 1995, ia menjadi anggota dewan Federasi Atletik Amatir Internasional (IAAF). Tiga tahun kemudian, lulusan Amerika ini menjadi anggota IOC.
Pada 2006, Nawal termasuk satu dari delapan pemegang bendera pada seremoni pembukaan2006 Opening Ceremony. Pada 2007, ia diangkat sebagai menteri olahraga di bawah Kerajaan Maroko. Nawal juga menjadi ketua komisi evaluasi untuk seleksi kota yang menjadi tuan rumah Olimpiade 2012 nanti. [iol/htb/www.hidayatullah.com]
Subscribe to:
Posts (Atom)
