Tuesday, August 12, 2008
T H A W A F
Thawaf Qudum. Yakni, thawaf yang di lakukan oleh orang yang sedang menjalankan ihram haji saat baru datang di Makkah, atau dilakukan setiap kali masuk Masjidil Haram, baik bagi yang sedang ihram atau tidak. Hukum mengerjakan thawaf qudum adalah sunnah .
Thawaf Ifaddoh. Yakni, thawaf rukun haji yang dilakukan setelah melakukan wuquf, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah dan cukur / gunting rambut.
Thawaf Wada'. Yakni, thawaf yang di lakukan pada saat akan berangkat meninggalkan Makkah, baik bagi yang telah menjalankan ihram, atau lainnya, Thawaf ini hukumnya wajib. Menurut sebagaian ulama’ hukumnya sunnah .
Thawaf Umrah. Yakni, thawaf yang dilakukan sebagai rukun umrah.
Thawaf Sunnah. Yakni, thawaf yang dilakukan pada saat-saat umum, selain kewajiban umrah atau haji.
CARA THAWAF
Yang dimaksud thawaf adalah, berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Sebelum thawaf dimulai, jika keadaan memungkinkan, hendaknya berdiri menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, dengan menjadikan posisi Hajar Aswad lurus pada bahu kanan. Selanjutnya niat thawaf didalam hati, disertai dengan ucapan :
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْ فَ بِهَذَا الْبَيْتِ لِلَّهِ تَعَالَى , بِسْم اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Nawaitu an athuufa bihadzal baiti lillahi ta’ala, bismilahi Allah akbar"
Artinya : "Saya niat thawaf semata-mata karena Allah, dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Selanjutnya, jika keadaan memungkinkan, di sunahkan mencium Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan, seperti umumnya keadaan pada saat musim haji saat ini, maka cukup dengan isyarat dengan tangan, lalu mencium tangan tersebut. Kemudian berjalan mengitari Ka'bah, dengan menjadikan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, lurus pada bahu kiri.
Yang perlu di perhatikan, ketika sedang thawaf, tidak diperbolehkan ada anggota badan yang berada pada lingkaran Ka’bah, seperti ketika thawaf tangannya berada diatas pondasi Ka'bah (Syadzarwan), atau badannya menyentuh tembok Ka'bah, maka tidak sah, begitu juga tidak sah, apabila menyentuh Hijir Isma’il, sebab Hijir Isma'il termasuk bagian dari Ka'bah . Oleh karenanya harus mundur lagi pada tempat terjadinya persentuhan, atau menambah satu putaran lagi.
Kemudian saat berada di rukun Yamani, husus bagi laki-laki, di sunnahkan memberi isyarat dengan tangan, selanjutnya mencium tangan sambil berdo’a :
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابًا النَّارْ
Artinya : "Ya tuhan kami, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka"
Pada saat berada ditempat lurusnya Hajar Aswad, di sunahkan memberi isyarat dengan tangan pada Hajar Aswad sambil membaca :
بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Artinya : "Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Demikian seterusnya, sampai tujuh kali putaran, dan diakhiri ditempat lurusnya Hajar Aswad sebagaimana ketika memulai thawaf, dengan lebih sedikit maju kearah pintu Ka’bah, agar benar-benar yakin, bahwa thawaf telah sempurna . Selain membaca doa seperti diatas, hendaknya memperbanyak membaca do’a-doa lain dan membaca sholawat. Kemudian setelah selesai thawaf, di sunnahkan mengerjakan sholat sunnah thawaf dua roka’at, di belakang Maqom Ibrahim, selanjutnya minum air zam-zam.
SYARAT - SYARAT THAWAF
1. Menutup aurat sebagaimana ketika sholat. Aurat laki-laki adalah, anggota badan mulai dari lutut sampai pusar. Aurat wanita adalah, semua anggota tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan. Menurut madzhab Hanafi, dibawah mata kaki bukan termasuk aurat .
2. Niat thawaf, kecuali thawaf haji dan umrah, maka tidak wajib niat.
3. Memulai thawaf dan mengakhirinya pada tempat yang lurus dengan Hajar Aswad .
4. Berada di sebelah kanan Ka’bah, yakni, menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang sedang thawaf.
5. Sewaktu memulai thawaf dari Hajar Aswad, anggota badan sebelah kiri harus lurus ke Ka’bah. Namun menurut madzab Maliki, tidak harus diluruskan pada Ka’bah .
6. Selama berjalan thawaf, anggota badan sebelah kiri harus selalu lurus mengarah pada Ka’bah, namun menurut sebagaian ulama’, hal tersebut tidak menjadi persaratan thawaf .
7. Dilakukan dengan tujuh kali putaran. Apabila ragu ditengah-tengah thawaf tentang hitungan putaran, maka harus mengambil hitungan yang diyakini, yakni bilangan yang terkecil.
8. Suci dari najis, pada badan, pakaian dan tempat yang di injak. Menurut sebagian ulama' madzhab Hanafi, suci dari najis adalah kesunnahan thawaf, bukan persyaratan, juga bukan kewajiban thawaf .
9. Suci dari hadats kecil dan besar. Apabila ditengah-tengah thawaf batal wudlu’nya, maka wajib wudlu’, kemudian melanjutkan thawaf lagi. dan tidak wajib memulai dari awal.
10. Dalam berjalan mengitari Ka'bah, harus dilakukan untuk tujuan mengerjakan thawaf, tidak semata-mata untuk selain thawaf, seperti berlari hanya bertujuan untuk mengejar kawan atau rombongan, dan lain-lain .
Mengingat saat thawaf berlangsung, sangat sukar menghindari persentuhan antara laki-laki dan perempuan, yang berakibat tidak sahnya thawaf, maka untuk menyelamatkan thawaf agar tetap sah, hendaknya ketika wudlu’, mengikuti madzhab Hanafi dalam fardlu dan syarat-syaratnya, sehinga apabila terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan selama tidak intisyar (tegangnya penis), maka tidak membatalkan wudlu’, atau dalam wudlu' tetap mengikuti madzhab Syafi’i dan mengikuti pendapat yang memperbolehkan talfiq (menggabung dua pendapat imam Mujtahid) , yakni dalam wudlu’ mengikuti madzhab Syafi’i, sementara mengenai batalnya wudlu', mengikuti madzhab Hanafi, sehinga tidak batal wudlu’nya bila terjadi persentuhan selama tidak mengalami "tegang penis" .
WUDLU’ MADZHAB HANAFI
Wudlu’ dalam madzhab Hanafi, pada prinsipnya sama seperti wudlu’ dalam madzhab Syafi’i, hanya saja harus menggunakan air yang mengalir atau mengucur, seperti air kran, dan tidak wajib membasuh angota wudlu’, bahkan cukup dengan mengusapnya dengan air, dan dalam mengusap kepala, sedikitnya harus seperempat kepala, serta sedikitnya memakai tiga jari.
Adapun yang membatalkan wudlu’ menurut madzhab Hanafi ialah:
1. Keluarnya najis dari lubang badan (manafidz).
2. Keluarnya sesuatu dari dubur.
3. Muntah sepenuh mulut.
4. Keluarnya darah dari mulut yang mengimbangi banyaknya ludah.
5. Berdarah yang mengalir.
6. Hilangnya akal.
7. Tertawa dengan bersuara didalam sholat.
8. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya disertai dengan tegangnya penis.
THAWAFNYA PEREMPUAN HAID
Jama'ah haji yang diperkirakan akan haid sebelum mengerjakan thawaf ifadloh, padahal harus segera pulang ke tanah air, atau meninggalkan Makkah menuju ke Madinah, dianjurkan untuk minum obat penunda haid, apabila tidak membahayakan pada kesehatannya. Apabila pada saat harus segera melakukan thawaf ifadloh, ternyata sedang haid, maka jika memungkinkan, thawaf ifadloh dapat dilakukan pada saat darah haid sedang tidak keluar, namun terlebih dahulu harus mandi besar dengan niat menghilangkan hadats besar, demikian ini mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan, bahwa pada saat darah haid sedang tidak keluar, hukumnya dianggap tidak haid (suci) . Apabila darah haid keluar terus menerus, atau waktu sudah tidak memungkinkan untuk menunggu saat darah haid tidak keluar, maka, setelah menggunakan pembalut, agar darahnya tidak menetes keluar, selanjutnya mengerjakan thawaf, dengan mengikuti madzhab Hanafi yang menyatakan, bahwa suci dari hadats besar adalah kewajiban thawaf, bukan syarat sahnya thawaf, sehingga jika thawaf dilakukan meskipun dalam keadaan sedang haid, maka sah thawafnya, namun harus membayar denda dengan menyembelih onta untuk diberikan kepada fakir miskin .
SUNNAH - SUNNAH THAWAF
Sunnah-sunnah thawaf antara lain:
Berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur.
Mencium Hajar Aswad, jika memungkinkan. Apabila dalam usaha mencium Hajar Aswad, sampai menyakiti orang lain atau dirinya disakiti oleh orang lain, maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena pada saat ini begitu banyak orang saling berdesakan dalam usaha mencium Hajar Aswad, dan sangat sulit untuk menghindar dari desak-desakan yang dapat dipastikan akan menyakiti atau disakiti oleh orang lain, bahkan tidak jarang terjadi korban, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya, toh hukum mencium Hajar Aswad hanyalah sunnah dan dapat digantikan dengan memberi isyarat dengan tangan lalu menciumnya. Begitu juga haram hukumnya bagi perempuan jika terjadi desak-desakan dengan laki-laki. Oleh karena pada saat ini tidak dimungkinkan mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan dengan laki-laki, maka sudah seharusnya bagi perempuan untuk tidak melakukannya. Apakah pekerjaan sunnah akan ditempuh dengan cara yang haram?. Tentu sangat merugi bagi yang nekat melakukannya .
Mengusap rukun Yamani atau hanya dengan isarat tangan.
Memperbanyak do’a dalam thawaf. Dalam sebuah hadits dinyatakan: Do'a yang paling banyak dibaca oleh Rasulullah saw. ketika thawaf adalah:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ .
(HR.Bukhori Muslim).
Lari- lari kecil pada tiga putaran pertama dalam thawaf yang setelahnya di ikuti dengan sa’i.
Memakai kain putih dengan cara idlthiba’ bagi laki-laki, yakni, dilingkarkan dari bawah bahu sebelah kanan ke atas bahu sebelah kiri, sebagaimana dalam gambar orang yang mengenakan pakaian ihram, hal demikian di sunnahkan hanya pada saat thawaf yang diikuti sa’i, juga ketika melakukan sholat sunnah thawaf yang diikuti sa’i. Adapun selain kedua hal tersebut, tidak sunnah di kenakan dengan cara idlthiba’, melaikan di tutupkan pada semua bagian tubuh atas .
Melakukan thawaf dengan cara mengitari ka'bah dalam jarak yang dekat, jika dimungkinkan. Apabila mendekat Ka'bah terjadi berdesakan dengan laki-laki, maka haram bagi perempuan untuk mendekat Ka'bah.
Muwalah, yakni melakukan thawaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh kali putaran.
11. Sholat sunnah thawaf dua roka’at, setelah selesai thawaf, dan sunnah dilakukan belakang Maqam Ibrahim.
YANG DIMAKRUHKAN DALAM THAWAF
Hal-hal yang dimakruhkan ketika thawaf diantaranya adalah:
1. Menghentikan thawaf tanpa ada sebab.
2. Meludah tanpa ada alasan, meskipun mengenai pada bajunya sendiri.
3. Meletakkan tangan dibelakang punggung, atau dimulut.
4. Menahan dari sesuatu yang menyebabkan batalnya wudlu', seperti kencing dan lain-lain.
TAWAF
1. Niat tawaf (rukun)
2. Menutup aurat ketika tawaf (syarat)
3. Suci dari hadas ketika tawaf (syarat)
4. Suci dari kotoran (najis) ketika tawaf (syarat)
5. Tawaf di Masjidilharam (syarat)
6. Memulai dengan Tawaf Qudum bagi yang haji ifrad dan haji qiran (wajib)
7. Memulai dan mengakhiri tawaf dari hajar aswad (syarat)
8. Menyalami hajar aswad saat memulai tawaf (sunnah)
9. Mengangkat kedua tangan saat menyalami hajar aswad (sunnah)
10. Membaca doa ketika menyalami hajar aswad (sunnah)
11. Mencium hajar aswad (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) saat tawaf (sunnah)
13. Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama (sunnah)
14. Tawaf tujuh putaran (syarat)
15. Tawaf di belakang hijir Ismail (syarat)
16. Melaksanakan seluruh putaran tawaf secara berturut-turut (sunnah
17. Menyalami rukun Yamani ketika tawaf (sunnah)
18. Berdoa dan berzikir dalam tawaf (sunnah)
19. Membaca Alquran ketika tawaf (sunnah)
20. Mendekat ke Ka’bah (sunnah)
21. Tawaf dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
22. Salat dua rakaat setelah tawaf (sunnah)
23. Berdoa di belakang Makam Ibrahim setelah salat tawaf (sunnah)
24. Berdoa di Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) (sunnah)
25. Minum air Zamzam (sunnah)
HAJI

Keutamaan Haji
Allah Ta’ala berfirman, “"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki." (QS. Al-Hajj: 27)
Nabi SAW bersabda, "Tidaklah setan terlihat dalam suatu hari lebih kecil, lebih rendah, lebih hina, dan lebih jengkel daripada keadaannya di hari Arafah."
Nabi SAW bersabda :" Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk menunaikan ibadah haji atau menunaikan haji atau umrahnya, lalu ia mati, maka ia mendapat pahala orang yang menunaikan haji dan umrah hingga kiamat."
Seorang ulama salaf berkata, "Apabila hari jumat bertepatan dengan hari Arafah, maka semua penghuni Arafah diampuni dosanya dan ia adalah hari yang paling utama di dunia." Di hari itu Rosululloh SAW menunaikan haji wada'. Beliau sedang wukuf ketika turun ayat ini, 'Hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu." (QS. Al-Maidah : 3).
Maka Umar ra. Berkata, "Aku menyaksikan bahwa ayat ini telah diturunkan pada dua hari raya, yaitu di hari Arafah dan hari Jumat kepada Rosulullah SAW disaat beliau sedang wukuf di Arafah."
Nabi SAW bersabda, "Ya Allah, ampunilah dosa orang haji dan siapa yang dimohonkan ampun oleh orang haji."
Definisi Haji
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan.
Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.
Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab. Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.
Dalil dari Alquran :
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين.
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Allah Ta’ala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.
Dalil dari hadis:
Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar." Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. " Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. "
Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya."
Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.
Amalan Haji dan Umrah
Amalan-amalan haji dan umrah ada tiga macam:
Rukun. Yakni sesuatu yang harus dikerjakan, dan menjadi penentu sah dan tidaknya ibadah haji dan umrah, yang tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda), puasa atau ith’am (memberi makanan ), juga tidak dapat di wakilkan. Apabila salah satu rukun selain wuquf, seperti thawaf ifadloh, belum di kerjakan dengan sah, maka tidak dapat melakukan tahallul sampai dilakukan secara sah , dan apabila yang di tinggalkan berupa wuquf, maka dapat tahallul dengan melakukan amalan umrah (thawaf, sa’I, dan potong rambut ).
wajib. Yakni sesuatu yang harus dikerjakan, jika di tinggalkan, wajib membayar dam, dan ibadah haji atau umrahnya tetap sah .
sunnah. Yakni amalan-amalan yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditingalkan, tidak mempangarui sahnya haji dan tidak pula wajib membayar dam
A. RUKUN HAJI
1. Niat ihram haji
2. Thawaf ifaddloh
3. Sa’I
4. Cukur (memotong rambut sedikitnya 3 helai)
5. Tartib
RUKUN UMRAH
1. Niat ihram umrah
2. Wuquf di Arofah
3. Thawaf
4. Sa’I
5. Cukur (memotong rambut sedikitnya 3 helai)
6. Tartib
B. WAJIBNYA HAJI
Ihram dari miqot
Mabit /bermalam di Muzdalifah
Mabit /bermalam di Mina
Melempar jumrah (jika udzur dapat di wakilkan )
Menjahui larangan-larangan ihram
Thawaf wada’
WAJIBNYA UMRAH
Ihram dari miqot
Menjahui larangan karena Ihram
C. SUNNAH HAJI
1. Mandi Ihram
2. Berpakaian putih
3. Sholat sunnah ihram
4. Memakai wewangian sebelum niat ihram
5. Membaca talbiyah
6. Thawaf qudum (bagi haji Ifrod)
7. Sholat sunnah thawaf
C. SUNNAH UMRAH
Mandi ihram
Berpakaian putih
Sholat sunnah ihram
Memakai wewangian
Membaca talbiyah
Sholat sunnah thawaf
IHRAM DAN MIQOTNYA
Yang damaksud miqot adalah, tempat dan waktu dimulainya ibadah ihram haji atau umrah. Miqot haji ada dua macam. Miqot Zamani dan miqot makani. Miqot zamani adalah, waktu mulai dapat menjalankan ihram haji, yaitu bulan Syawal, Dzul Qo'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan berakhir sampai terbitnya fajar hari raya Idul Adha/hari raya kurban, maka tidak sah ihram haji yang dilakukan pada bulan-bulan selain miqot zamani. Miqot makani adalah, tempat memulai ihram bagi orang yang melakukan ibadah haji atau umrah.
Adapun miqot makani yang sebenarnya bagi jama'ah haji dari Indonesia yang langsung menuju ke Makkah, ialah Yulamlam, akan tetapi karena sulitnya memastikan kapan pesawat melewati daerah Yulamlam, serta tidak adanya kepastian laju pesawat saat bersinggungan dengan titik miqot Yulamlam nyata- nyata menuju Makkah (moncong pesawat mengarah ke Makkah), maka ada baiknya bagi para jama'ah, ketika memasuki pesawat, sudah terlebih dahulu berpakaian ihram, kemudian sebelum kira-kira pesawat telah melewati miqot, terlebih dahulu niat ihram, atau niat ihram sejak memasuki pesawat. Hal demikian dilakukan, untuk memastikan tidak di wajibkan membayar dam karena melawati Miqot tidak dalam keadaan sudah Ihram . Namun demikian, menurut pendapat madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Hanbali, jika saat perjalanan seseorang kesulitan mengetahui secara pasti, kapan tepatnya bersinggungan dengan miqot, maka boleh mengambil miqot dari Jeddah . Sedangkan bagi jama'ah yang langsung menuju ke Madinah, niat ihramnya di lakukan ketika berangkat dari Madinah menuju ke Makkah, tepatnya ketika berada pada tempat yang bernama Bir Aly.
IHRAM
Sebelum berniat ihram, terlebih dahulu disunnahkan melakukan sebagai berikut :
1. Mandi. Jika tidak memungkinkan, maka cukup dengan wudlu'. Wanita yang sedang haid atau nifas, tetap disunnahkan mandi ihram.
2. Sholat sunnah ihram dua roka'at. Yang lebih utama, roka'at pertama sesudah membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surat Al-Kafirun, dan roka'at kedua, setelah membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surat Al-Ikhlas. Sholat sunnah ihram tidak dapat dilakukan jika bertepatan dengan waktu-waktu karohah (waktu yang tidak diperkenankan melakukan sholat sunnah), yaitu, waktu istiwa' (tepat jam 12 istiwa' siang), setelah sholat ashar, waktu terbenamnya matahari, dan setelah sholat shubuh.
3. Memakai pakaian ihram berwarna putih-putih, yaitu sarung dan selendang, yang baru, atau setidaknya yang bersih.
4. Memakai wewangian pada badan dan pakaian. Wewangian yang digunakan, bendanya harus tidak tersisa saat telah berniat ihram, meskipun baunya masih tersisa.
Setelah selesai melakukan sunnah-sunnah ihram, saat menjelang keberangkatan menuju ke Makkah, kemudian berniat ihram haji atau umrah, sesuai dengan jenis ihram yang akan dilakukan (ifrod, tamattu', atau qiron). Sesaat setelah berniat ihram didalam hati, disunnahkan membaca talbiyah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لاَ شَرِيْكَ لَكْ.
"Labbaik Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka walmulka, la syarika lak"
Artinya : "Aku penuhi panggilanmu, ya Allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Kemudian setelah membaca talbiyah, disunnahkan membaca sholawat dengan suara yang pelan, selanjutnya membaca talbiyah dengan suara keras. Bagi yang sedang ihram, disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah dengan suara keras, terutama setelah sholat fardlu, ketika naik kendaraan, dalam kendaraan, ketika turun dari kendaraan, ketika berpapasan dengan rombongan lain serta bangun tidur.
MACAM-MACAM IHRAM HAJI
Ada tiga model dalam pelaksanaan ihram haji :
Haji ifrod. Yakni, mendahulukan pelaksanaan ihram haji sebelum ihram umrah.
Haji tamattu'. Yakni, mendahulukan pelaksanaan ihram umrah sbelum melaksanakan ihram haji.
Haji qiron. Yakni, pelaksanaan ihram haji dan umrah dilakukan sekaligus secara bersamaan.
LARANGAN BAGI ORANG IHRAM
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang menjalankan ihram, baik ihram haji atau ihram umrah, ada tiga macam:
1. Khusus bagi laki-laki :
1. Memakai pakaian yang bersambung melingkar, seperti kaos, baju, celana dalam, dan sebagainya .
2. Memakai penutup kepala, seperti kopyah, topi, surban, meletakkan saputangan atau handuk di atas kepala, dan sebagainya.
2. Khuusus bagi wanita :
1. Memakai penutup wajah, seperti cadar atau masker .
2. Memakai kaos tangan. Menurut sebagian ulama’, wanita boleh memakai kaos tangan .
3. Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memotong, mencabut atau menghilangkan rambut kepala atau lainnya, begitu juga dengan memotong kuku, dengan cara apapun .
2. Memakai wewangian, yaitu memakai segala sesuatu yang aroma wanginya menjadi tujuan, seperti minyak wangi, sabun wangi, termasuk merokok yang mengandung saus . Apabila bau wanginya tidak menjadi tujuan, seperti obat, apel dan sebagainya, maka hukumnya tidak haram .
3. Memakai minyak rambut, meskipun tidak beraroma wangi .
4. Bersentuhan kulit antara suami dan istri dengan disertai syahwat.
5. Membunuh atau melukai binatang liar daratan, yang halal dimakan. Hukum ini juga berlaku bagi yang tidak sedang ihram, dan berlaku juga bagi yang berada ditanah haram Madinah . Apabila melakukan larangan ini di tanah haram Makkah, maka wajib memotong ternak yang seimbang, seperti: membunuh kijang, wajib memotong kambing, baik disengaja atau tidak.
6. Memotong atau mencabut pohon yang masih hidup, atau memetik daunnya, kecuali jika dibutuhkan untuk perawatan pohon, baik pohon tersebut sengaja ditanam atau tumbuh dengan sendirinya. Demikian juga hukum memotong, mencabut dan memetik rumput atau sejenisnya yang masih hidup, kecuali jika digunakan untuk makanan, seperti sayur-sayuran, atau digunakan untuk makanan hewan ternak. Hukum ini juga berlaku bagi yang tidak sedang ihram, dan berlaku juga bagi yang berada ditanah haram Madinah. Apabila larangan ini dilakukan ditanah haram Makkah, maka wajib memotong kambing untuk pohon kecil dan memotong sapi untuk pohon besar. Sedangkan bagi yang mencabut, memotong atau memetik daun tanaman rumput dan sejenisnya, maka harus mengganti dengan uang yang senilai tanaman yang diganggu .
7. Melakukan akad nikah, baik sebagai suami atau sebagai wali. Larangan ini jika dilanggar tidak ada dendanya , namun akad nikahnya tidak sah.
8. Melakukan hubungan badan (jima'). Larangan ini jika dilanggar, menyebabkan rusaknya ibadah haji atau umrah, namun harus dilanjutkan serta mewajibkan qodlo', disamping itu, juga harus membayar denda, yaitu menyembelih onta. Jika tidak mampu membeli onta, maka diganti dengan menyembelih sapi.
9. Memelihara binatang, baik di pelihara di tanah haram atau di tanah air. Oleh karenanya, bagi calon jama'ah haji yang mempunyai binatang peliharaan di rumahnya, sebelum berangkat, hendaknya binatang tersebut di lepas dari kepemilikannya, dengan cara di jual atau lainnya. Namun demikian, menurut sebagian ulama’, binatang peliharaan yang sudah di pelihara sebelum melaksanakan ihram, hukumnya hanya sunnah (tidak wajib ) dilepas dari kepemilikanya .
Larangan-larangan di atas, yang bersifat tamattu’ (bersenang-senang) selain jima’, yakni, memakai wewangian, menutup kepala, menutup wajah bagi wanita, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menggunakan minyak rambut, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dengan disertai syahwat, memelihara binatang, jika di langgar dengan sengaja dan tidak ada paksaan, maka wajb membayar dam (denda) berupa kambing atau puasa tiga hari (bisa di lakukan di rumah), atau memberi makanan pokok (beras) 7,5 kg kepada enam orang fakir miskin di tanah haram, masing-masing 1,25 kg.
Larangan yang bersifat itlaf (merusak ) selain membunuh hewan dan memotong tanaman, yakni, memotong/mencabut tiga helai rambut atau lebih, dan tiga kuku atau lebih, jika dilanggar, maka wajib membayar dam seperti diatas, baik disengaja atau tidak, kecuali apabila rambutnya rontok pada saat tidur, maka tidak wajib membayar dam . Sedangkan memotong satu helai rambut atau satu kuku, wajib memberi fakir miskin tanah haram, sebanyak 6,25 ons (satu mud) makanan pokok (beras). Memotong dua helai rambut atau kuku, wajib memberi fakir miskin tanah haram, sebanyak 1,25 kg (dua mud) makanan pokok (beras).
Jika larangan di atas terpaksa dilakukan karena ada udzur, seperti sakit, maka hukumnya diperbolehkan, akan tetapi wajib membayar dam (denda) sbagaimana jika dilakukan tanpa ada udzur. Apabila terpaksa harus di lakukan lebih dari satu kali, seperti penderita Hernia yang terpaksa harus selalu memakai celana dalam, maka wajib membayar denda (dam) sebanyak ia melakukan larangan. Namun menurut sebagian ulama’, hanya wajib membayar denda (dam) satu kali, dari beberapa larangan yang dilakukan, kecuali apabila sudah terlanjur membayar denda dari satu larangan yang telah dilakukan sebelumnya, maka untuk yang berikutnya, dapat dibayar hanya satu kali, setelah melakukan beberapa larangan .
Selain larangan-larangan yang telah disebutkan diatas, hukumnya diperbolehkan, seperti mandi, membasuh kepala, haya saja harus hati-hati, jangan sampai ada rambut yang rontok .
Amalan-amalan IHRAM
Ihram dari mikat (batas) (wajib)
Membersihkan badan untuk ihram
Mandi untuk ihram dan wudlu (sunnah)
Memakai wewangian untuk ihram (sunnah)
Memakai pakaian tak berjahit (wajib bagi laki-laki) (wajib)
Memakai dua lembar kain (atas dan bawah) (sunnah).
Salat dua rakaat sebelum ihram (sunnah)
Niat ihram (rukun)
Talbiah setelah ihram (sunnah)
Melakukan talbiah dengan ihram secara berbarengan (sunnah)
Masuk Mekah di siang hari lewat celah-celah bukit (sunnah)
Memulai dari Masjidilharam (sunnah)
Masuk melalui Pintu Bani Syaibah (sunnah)
Talbiah dengan lafal yang disunnahkan (sunnah)
Meninggikan suara ketika bertalbiah tanpa memaksa diri (sunnah)
Memperbanyak talbiah setelah salat fardu dan ketika pergantian amalan (sunnah
Larangan IHRAM
1. Memakai pakaian yang berjahit
2. Memakai sepatu (menutupi mata kaki)
3. Berihram untuk haji kemudian membatalkannya (karena terkepung)
4. Melewati mikat tetapi tanpa berihram,
5. Tidak bertalbiah di saat memakai pakaian ihram
6. Memakai wewangian
7. Memotong kuku
8. Memotong atau mencabut bulu badan
9. Memakai tutup muka dan kaos tangan bagi perempuan
10. Menutup kepala bagi laki-laki
11. Membunuh binatang buruan darat
12. Memotong tanaman liar (yang tumbuh sendiri) di tanah haram
13. Memotong kuku
14. Melangsungkan akad nikah atau menikahkan
15. Berhubungan, bercumbu suami isteri
Fardu Haji
Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat.
Fardu Haji 4, yaitu:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa
Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.
Syarat-syarat Haji
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Sehat jasmani.
6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Syarat haji menurut Mazhab Maliki
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman, yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a. Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b. Ada kendaraan
c. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d. Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e. Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.
Wajib Haji
Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam.
Wajib Haji 7, yaitu:
1. Ihram dari mikat
2. Wukuf di Arafah
3. Bermalam di Mazdalifah
4. Bermalam di Mina
5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
6. Melempar jumrah
7. Tawaf wada'
Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.
Sunah Haji
Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.
Sunah Haji:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum
Jenis - Jenis Haji
Haji Tamattu`
Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya.
Pelaksanaan haji tamattu', dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah melakukan kesunnahan-kesunnahan ihram, dengan tetap menggunakan pakaian ihram, dilanjutkan dengan niat ihram umrah didalam hati, dengan di sertai membaca :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ . نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِِ تَعَالَى . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
“ Artinya :" Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya niat ihram umrah semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Kemudian berangkat menuju ke Makkah. Dalam perjalanan, hendaknya memperbanyak membaca talbiyah dan berakhir ketika hendak melaksanakan thawaf umrah. Sesampainya di Makkah, setelah istirahat secukupnya dan membereskan barang-barang, selanjutnya menuju Masjidil Haram untuk melakukan thawaf umrah di Ka’bah tujuh kali putaran, dilanjutkan dengan Sa’i, kemudian mencukur atau memotong rambut. Saat melihat ka'bah disunnahkan membaca do'a sebagaimana diatas. Dengan demikian, telah selesai rangkaian ibadah umrah, dan semua yang di haramkan sebab ihram menjadi halal.
Kemudian pada tanggal 8 Dzul Hijjah, dimulai rangkaian ibadah haji. Sebelum memulai ihram haji, dilakukan amalan-amalan sunnah sebelum ihram, seperti mandi sunnah ihram, sholat sunnah Ihram dua roka’at dan seterusnya. Dengan tetap mengenakan pakaian ihram, selanjutnya niat ihram haji didalam hati, dengan disertai membaca :
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
Artinya :"Aku niat ihram haji, semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Kemudian berangkat menuju Arofah untuk melakukan wuquf pada tanggal 9 Dzul Hijjah setelah dhuhur, Selama dalam perjalanan, disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah sampai ketika hendak melontar jumrah Aqobah tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah. Pada malam harinya, berangkat menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) sebentar, dan mengambil batu lontar sebanyak tujuh butir atau lebih. Setelah lewat tengah malam, berangkat menuju Mina untuk melempar jumrah Aqobah tujuh kali, kemudian cukur / potong rambut. Dengan demikian berarti telah tahallul awal, dan yang di haramkan sebab ihram selain jima’ menjadi halal, seperti mengenakan pakaian biasa dan lain-lain.
Kemudian apabila memungkinkan, langsung berangkat menuju Makkah untuk melakukan thawaf ifadloh ( thawaf rukun ) sebanyak tujuh kali putaran dan dilanjutkan dengan sa'i, karena itu lebih utama. Namun apabila tidak memungkinkan, maka thawaf ifadloh dan sa'i dapat di lakukan setelah selesai mabit di Mina. Setelah melaksanakan thawaf Ifadloh dan sa'i, kembali lagi ke Mina untuk mabit (bermalam) dan melempar jumrah sebagaimana dalam haji Ifrod. Kemudian nafar awal atau nafar tsani sebagaimana diatas. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah haji, dan telah pula melakukan ibadah umrah.
Menurut madzhab Hanbali dan sebagaian ulama’ madzhab Syafi’i, haji Tamattu’ lebih utama dari lainnya . Jika memilih model haji tamattu', maka diwajbkan membayar dam (denda), minimal satu ekor kambing.
IBADAH HAJI TAMATTU'
UMRAH:
1. Berihram Dari Mikat
2. Tawaf Umrah (Qudum)
3. Sai Umrah
4. Memotong Rambut Bagi Lelaki
HAJI:
5. Ihram Haji Tamattu
6. Bermalam Di Mina
7. Wukuf di Arafah
8. Bertolak Ke Muzdalifah
9. Melontar Jumrah Aqabah
10. Menyembelih Kurban
11. Bercukur Bagi Lelaki
12. Tawaf Ifadah
13. Sai Haji
14. Bermalam Di Mina
15. Melontar Jumrah
16. Tawaf Wada
Haji Ifrad
Pelaksanaan haji ifrod dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah melakukan kesunnahan-kesunnahan ihram, dengan tetap menggunakan pakaian ihram, dilanjutkan dengan niat ihram haji didalam hati, dengan di sertai membaca :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ . نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ ِللهِ تَعَالَى . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
“ Bismillahir-rohmanir-rohim. Naawaitul hajja wa-ahromtu bihi lillahi ta’ala. LabbaikAllahumma labbaik, labbaika la-syarika-laka labbaik, innal-hamda wan-ni’ mata laka wal mulka la-syarika-lak”
Artinya :" Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya niat ihram haji semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Kemudian berangkat menuju Makkah. Dalam perjalanan dan waktu-waktu lainnya hendaknya memperbanyak membaca talbiyah, dan berakhir saat hendak melempar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah. Sesampainya di Makkah ( di Maktab/Majlisan ), setelah istirahat secukupnya, selanjutnya wudlu’, kemudian menuju Masjidil Haram, dan saat melihat Ka’bah di sunnahkan membaca do’a :
اَللَّهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْتَ تَشْرِيْفًا وَتَكْرِيْمًا وَزِدْ مَنْ شَرَّفَهُ وَعَظَّمَهُ تَشْرِيْفًاوَتَعْظِيْمًا
Artinya :"Ya Allah, tambahkanlah kemulyaan serta keagungan atas Ka,bah, serta orang-orang yang memulyakan dan mengagungkannya"
Kemudian disunnahkan melakukan thawaf qudum tujuh kali putaran. Selanjutnya menuju Shofa untuk melakukan sa’i antara Shofa dan Marwah tujuh kali dengan mengakirinya di Marwah. Pelaksanaan sa'i juga dapat dilakukan setelah thawaf ifadloh yang akan dilaksanakan nanti setelah melempar jumrah Aqobah.
Pada tanggal 8 Dzul Hijjah bersiap-siap menuju Arofah untuk melakukan wuquf yang di laksanakan pada tanggal 9 Dzul Hijjah setelah tergelincirnya matahari (dhuhur ), ketika melaksanakan wuquf, disunnahkan memperbanyak bacaan do’a, memohon rahmat dan ridlo dari Allah Subhanahu Wata’ala, dan semua keluarga di jadikan orang yang selamat dunia dan akhirat.
Pada malam harinya, berangkat menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) sebentar, dan mengambil batu lontar sebanyak tujuh butir atau lebih. Setelah lewat tengah malam berangkat menuju Mina untuk melempar jumrah Aqobah tujuh kali, kemudian cukur / potong rambut. Dengan demikian berarti telah tahallul awal, dan yang di haramkan sebab ihram selain jima’ menjadi halal, seperti mengenakan pakaian biasa dan lain-lain. Perlu di ketahui bahwa selama belum melakukan tahallul awal, masih tetap dalam keadaan ihram, oleh karenanya, semua larangan ihram berlaku. Mengingat lamanya waktu ihram yang harus dijalani, perlu pertimbangan dan persiapan .
Kemudian apabila memungkinkan, langsung berangkat menuju Makkah untuk melakukan thawaf ifadloh ( thawaf rukun ) sebanyak tujuh kali putaran, karena itu lebih utama. Namun apabila tidak memungkinkan, maka thawaf ifadloh dapat di lakukan setelah mabit di Mina. Setelah selesai melaksanakan thawaf Ifadloh, jika telah melakukan sa'i sebelumnya, yakni setelah selesai thawaf qudum, maka tidak perlu melakukan sa’i lagi. Dengan selesainya thawaf Ifadloh, atau dengan selesainya sa’i, berarti telah tahallul tsani, dan semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, termasuk jima’.
Selanjutnya kembali lagi ke Mina untuk melakukan mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah bagi yang nafar awal, atau hingga tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Pada siang harinya, setiap hari setelah tergelincirnya matahari ( dhuhur ), melempar tiga jumrah ( Shugro, Wustho dan Aqobah ) masing-masing tujuh kali lemparan. Menurut sebagian ulama’melempar jumrah dapat dilakukan sebelum tergelincirnya matahari .
Pada tanggal 12 Dzul Hijjah boleh melakukan nafar awal, yakni meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah, namun yang lebih utama melakukan nafar tsani, yakni, berada di mina sampai dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, setelah selesai melempar jumrah. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah haji.
Karena belum melaksanakan umrah, maka dilanjutkan dengan pergi ke Tan'im atau Ji'ronah untuk memulai rangkaian ibadah umrah. Sebelum niat umrah, terlebih dahulu disunnahkan mengerjakan amalan-malan sunnah ihram, seperti sholat sunnah ihram dua roka’at dan seterusnya. Kemudian, dengan tetap mengenakan pakaian ihram. niat ihram umrah didalam hati, disertai membaca :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ
Artinya :"Aku niat ihram umrah, semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Selanjutnya berangkat menuju Makkah ( Masjidil Haram ) untuk melakukan thawaf, sa’i dan mencukur \ memotomg rambut. Dengan demikian, berarti telah melaksanakan Haji dan Umrah wajib. Menurut manyoritas ulama’ madzhab Syafi’I dan Maliki, haji ifrod lebih utama dari lainnya
Haji Qiran
Pelaksanaan haji qiron, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah melakukan kesunnahan-kesunnahan ihram, dengan tetap mengenakan pakaian ihram, dilanjutkan dengan niat ihram haji dan umrah didalam hati, dengan di sertai membaca :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ . نَوَيْتُ الْحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تَعَالَى . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
Artinya :" Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya niat ihram haji dan umrah semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Untuk selanjutnya, sama seperti cara mengerjakan haji ifrod, hanya saja sudah tidak wajib pergi ke Ji’ronah atau Tan’im untuk melakukan kewajiban umrah.
Menurut madzhab Hanafi, haji qiron lebih utama dari lainnya . Jika memilih haji qiron, diwajibkan membayar dam (denda), minimal satu ekor kambing.
Haji Badal
Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian karena sakit atau lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapakku seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh aku menghajikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Boleh."
Ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata, "Tidak wajib."
Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji nazarnya.
Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari harta si mayit, kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya tidak lebih dari sepertiga harta warisan. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.
Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah." Rasulullah saw. bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah."
MADINAH AL-MUNAWWARAH

Batas-batas Kota Madinah
1. Daerah antara dua Labah (labatani/lahar). Yang dimaksud dengan Labatani ialah dua harrah (harratani/dua kawasan berbatu hitam); yaitu, Bagian Timur yang dahulu dikenal dengan nama Harrah Waqim, dan di Bagian Barat yang dahulu dikenal dengan Harrah Wabarah.
2. Pengharaman daerah antara dua kawasan berbatu hitam dan tiga lembah, yaitu jama' Tadharu`, jama' Ummu Khalid dan jama' Aqil atau Aqir, yaitu pegunungan yang membentang dari lembah Aqiq sebelah Barat sampai ke sumur Urwah (dekat Universitas Islam Madinah).
3. Pengharaman daerah antara Tsur dan Ir.
* Tsur adalah bukit kecil yang terletak di belakang gunung Uhud, berwarna merah. Di belakang bukit ini sekarang terdapat jalan ke arah Pelabuhan Udara.
* Ir adalah gunung hitam yang besar yang mengarah ke Barat Daya dari Zulhulaifah (Bir Ali). Pada lereng sebelah Baratnya melintas jalan Hijrah yang merupakan jalur cepat.
Keutamaan Madinah
a. Madinah adalah daerah yang paling dicintai oleh Allah Taala. Ia adalah tempat hijrah utusan-Nya, Muhammad saw, tempat tidur beliau, keluarganya, tetangganya dan Ansharnya. Ia adalah rumah iman dan ke sanalah iman dapat bertahan pada akhir zaman. Dan pada pintu masuknya terdapat malaikat yang menjaga. Tidak akan dimasuki oleh Dajjal dan penyakit thaun. Ia adalah negeri terakhir di dunia yang hancur. Ia adalah tempat turunnya wahyu. Hampir tidak ada tempat di Madinah kecuali di sana diturunkan wahyu atau keluar hadis nabi.
b. Barangsiapa yang ingin berbuat buruk, maka Allah akan melarutkannya sebagaimana larutnya garam di air. Ia terhindar dari kejahatan. Rasulullah saw. bersabda,
اللهم حبب إلينا المدينة كحبنا لمكة أو أشد
Artinya, " Ya Allah! Tumbuhkanlah kecintaan kami kepada Madinah seperti cinta kami kepada Mekah atau lebih dari itu. "
للهم اجعل بالمدينة ضعفي ما جعلت بمكة من البركة
Artinya, " Ya Allah! Jadikanlah keberkahan kota Madinah berlipat dari keberkahan yang Engkau turunkan di Mekah. "
اللهم بارك لنا في مدينتنا، اللهم بارك لنا في صاعنا، اللهم بارك لنا في مدنا، اللهم اجعل مع البركة بركتين.
Artinya, " Ya Allah! Berkahilah kami di kota Madinah kami. Ya Allah! Berkahilah kami pada rezki kami. Ya Allah! Berkahilah kami pada makanan kami. Ya Allah! Jadikanlah satu keberkahan menjadi dua keberkahan. "
من استطاع أن يموت بالمدينة فليمت فإني أشفع لمن يموت بها
Artinya, " Barangsiapa yang mampu untuk meninggal di Madinah, maka meninggallah di sana karena sesungguhnya aku akan memberi syafaat kepada orang yang meninggal di sana. "
Masjid Nabawi
Masjid Nabawi terletak dikota Madinah. Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabatnya dan kaum Muslimin. Adapun jarak Mekah ke Madinah sekitar 498 km, dan bisa ditempuh sekitar 8 jam.
Ziarah di Masjid Nabawi dan Makam Rasul menjadi sunah dikarenakan ibadah di Masjid Nabawi mempunyai keistimewaan tersendiri sebagaimana Masjidil Haram.
Rasullah saw bersabda :“Sholat di Masjidku ini lebih utama seribu kali dari sholat dimasjid lain kecuali Masjidil Haram, dan sholat di Masjidil Haram lebih baik seratus ribu kali dari sholat di masjid lainnya. (HR.Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Masjid ini awalnya dibangun oleh Nabi Muhammad saw beserta sahabat-sahabatnya pada tahun pertama hijriyah (622M) seluas 1050 M2 (panjang 35m dan lebar 30m) yang bersebelahan dengan rumah beliau yang terletak di sebelah timurnya. Masjid Nabawi kala itu sangat sederhana sekali, tiang-tiangnya dari batang korma, atapnya dari pelepah pohon korma, dindingnya terbuat dari batu tanah setinggi 2 meter. Terdapat tiga buah pintu yaitu disebelah kanan, kiri dan belakang (sebelah selatan) dan mihrabnya sebelah utara, karena kiblat masih menghadap ke Baitul Maqdis.
Masjid Nabawi ini mengalami perubahan berkali-kali, pertama kali perluasan oleh Rasulullah saw sendiri di tahun 7 H, setelah Rasulullah memimpin perang Khaibar, sehingga luasnya menjadi 2,475m2. Demikian seterusnya Masjid Nabawi mengalami perluasan demi perluasan.
Masjid Nabawi sekarang mempunyai luas 165.000m2, dengan luas halaman 235.000m2, 10 buah menara dengan ketinggian 104 meter (menara yang baru) dan berdaya tampung 1 juta orang jamaah dimusim haji. Mihrab masjid Nabawi yang sekarang digunakan sebagai tempat imam waktu memimpin shalat berjamaah, disebut Mihrab ustmani, karena lokasi mihrab ini adalah tempat imam setelah masjid Nabawi diperluas oleh Khalifah ustman bin Affan pada tahun 29 H ( 649M).
Dalam Masjid Nabawi terdapat tiang-tiang bersejarah yang perlu diketahui oleh kaum muslimin. Tiang-tiang tersebut adalah:
1. Ustuwanah Aisyah (tiang Aisyah), Berada di tengah-tengah Raudha sebelah barat makam Nabi. Rasullah saw pernah mengimami selama 3 bulan di tempat ini setelah kiblat umat Islam dipindah dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram.
2. Ustuwanah Al Wufud (tiang Abi Lubabah atau tiang At Taubah), karena seorang sahabat Abu Lubabah pernah merasa berdosa karena telah menghukum seorang Yahudi Bani Nadzir yang tertahan. Kemudian Abu Lubabah mengikatkan dirinya ke tiang tersebut, dan ia tidak akan melepaskannya sebelum Allah mengampuninya. Akhirnya turunlah ayat An- Nisa : 65 – 67 yang menjelaskan taubatnya telah diterima, dan akhirnya Rasullah sendiri yang melepaskan ikatannya.
3. Ustuwanah Al- Muhlakah. Disebut demikian karena Rasullah melihat ada dahak melekat di tiang itu, maka Allah memerintahkan sahabat untuk membersihkannya. Akhirnya sahabat membersihkan tiang tersebut dan memberinya minyak wangi huluk. Rasullah merasa gembira karena itulah minyak wangi pertama yang diberikan ke masjid tersebut.
4. Ustuwanah As-Sarir. Disebut demikian karena Rasullah menggunakannya untuk tempat tidur beliau yang terbuat dari anyaman kurma dan pelepahnya, berada di tempat I’tikaf Nabi di sebelah Ustuwanah At-Taubah.
5. Ustuwanah Al-Haris. Di tempat inilah Ali Bin Abi Thalib selalu berada di tempat itu untuk menunggu panggilan dan perintah Rasullah saw. Karena itulah tiang ini juga disebut tiang Ali bin Abi Thalib.
Pada bangunan masjid terdapat beberapa buah pintu, diantaranya:
1. Pintu at-Taubah (terletak disebelah kiri kiblat).
2. Pintu Fatimah (terletak disebelah timur).
3. Pintu Tahajud (terletak disebelah utara).
4. Pintu Raudah (terletak disebelah barat, sekarang sudah ditutup).
5. Pintu Jibril (terletak disebelah utara makam Rasulullah).
6. Pintu as Salam (terletak dibagian shaf peertama).
Pintu Masjid ini terbuka seluas-luasnya untuk beribadah, kecuali setelah Shalat Isya karena Masjid ditutup, dan buka kembali pukul 03.00 waktu setempat, berbeda dengan Masjidil Haram yang terbuka untuk beribadah selama 24 jam.
Di Masjid Nabawi, tempat shalat bagi kaum perempuan dipisahkan dengan laki-laki. Berbeda dengan Masjidil Haram yang tidak terpisah. Tempat shalat perempuan berada di belakang kaum laki-laki.
Raudha
Raudha adalah tempat mustajab untuk berdo’a yang berada di Masjid Nabawi, tempatnya berada di antara rumah Nabi dan mimbar Nabi. Luasnya 22 meter dari arah timur ke barat (makam sampai mimbar) dan 15 meter dari arah utara sampai selatan (pagar sampai belakang).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “tempat antara mimbarku dan rumahku adalah salah satu taman dari taman-taman surga, dan mimbarku berada diatas telagaku."
Mimbar yang ada di ar-Raudah sekarang adalah mimbar yang dibuat dimasa Sultan Muraad al-Ustmani pada tahun 1600 M. Namun letak mimbar ini tepat ditempat mimbar Rasulullah.
Mihrab Nabawi, adalah tempat Rasulullah berdiri menjadi imam shalat berjamaah. Ketika membangun masjid, Rasulullah tidak membuat mihrab, hanya beliau selalu berdiri di tempat yang sama yaitu ± 6 meter disebelah timur mimbar. pada tahun 90 H (712 M) Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz memerintahkan membangun bentuk setengah lingkaran ditempat tersebut. Mihrab nabawi masuk dalam Raudha.
Biasanya para jamaah dari seluruh dunia berusaha melakukan shalat atau berdoa di Raudha. Namun untuk masuk ke Raudha tidaklah gampang. Ratusan ribu jamaah berebut untuk melakukan ibadah di Raudha. Akibatnya terjadi desak-desakan untuk bisa masuk ke sana.
Makam Rasulullah
Makam Rasulullah saw dinamakan Masqurah. Setelah Masjid Nabawi diperluas, makam itu masuk dalam bangunan masjid. Kalau kita berada di Raudhah dan menghadap kiblat, berarti di sebelah kiri kita adalah bangunan empat persegi berwarna hijau tua yang berwibawa serta memancarkan bau wangi-wangian. Bangunan ini awal mulanya dua buah rumah, yaitu rumah Nabi Muhammad saw dengan Sayidah 'Aisyah dan rumah Ali ra dengan Sayidah Fatimah.
Sejak Nabi Muhammad saw wafat pada tahun 11 H (632M), rumah Nabi terbagi dua. Bagian arah kiblat (Bagian selatan) untuk Makam Nabi dan yang bagian utara tempat tinggal Sayidah 'Aisyah.
Rumah ini sejak tahun 678 H (1279 M) di atasnya dipasang kubah hijau (Dom) sampai sekarang. Jadi di bawah kubah hijau inilah jasad Nabi Muhammad saw dimakamkan. Ini bermakna kalau kita melihat kubah hijau berarti kita melihat Makam Nabi Muhammad saw.
Kemudian Abu Bakar ra dan Umar ra pun dimakamkan di rumah itu, dekat dengan Makam Nabi saw. Ini berarti setengah daripada rumah Nabi saw itu sekarang terdapat tiga makam.
Dikisahkan hingga hari ketiga setelah wafatnya Nabi Muhammad saw yaitu tahun 11.H (632M), jenazah beliau belum dimakamkan, karena terjadinya perdebatan siapa pengganti beliau.
Setelah terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah, barulah jenazah Rasulullah dimakamkan. Waktu akan disemayamkan terjadi perdebatan tentang dimana selayaknya beliau dimakamkan, yang akhirnya disepakati beliau dikubur ditempat beliau terbaring.
Walaupun Rasulullah dimakamkan di kamarnya. 'Aisyah masih tinggal di rumah tersebut
Masjid ini mempunyai empat menara, dengan satu menara disetiap sudut masjid. Masjid ini juga mempunyai kawasan lapangan yang ditutupi dengan kelambu yang dapat dibuka dan ditutup.
Masjid Quba adalah masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah ketika beliau hampir sampai di yastrib (nama kota Madinah sebelum di ubah) dalam perjalanan hijrahnya. Masjid Quba' dibangun nabi pada hari senen tanggal 12 Rabi'ul Awal tahun pertama hijrah atau 13 tahun dari kenabian Rasulullah (20 September 622M), kala melaksanakan perjalanan hijrah bersama sahabat Abu Bakar, setibanya di Quba beliau disambut dengan meriah oleh penduduk Quba,. kemudian beliau tinggal dirumah Kalsum bin Hadam dari kabila Aamir bn Auf, Di lahan Kalsum inilah Rasulullah membangun masjid yang peletakan batu pertamanya dilakukan Rasulullah sendiri dan dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya. Dizaman Rasulullah, masjid ini mengalami dua kali perbaikan.
Masjid Jum’ah
Masjid ini terletak ± 700 meter sebelah utara dari masjid Quba'. Di lokasi ini pertama kali Rasulullah melakukan sholat Jum'at. Diriwayatkan, setelah empat hari Rasulullah tinggal di Quba, beliau melanjutkan perjalanannya kembali ke kota yastrib, bertepatan ketika itu hari Jum'at. Ketika sampai pada sebuah wadi di kampung Bani Salim ibnu Auf beliau mengajak semua pengikutnya untuk melaksanakan sholat Jum'at berjama'ah dan beliau sendiri yang mengimami, dan itulah yang pertama sekali sholat Jum'at dalam Islam yang terjadi pada tahun pertama hijrah.
Jabal Uhud
Jabal Uhud merupakan bukit terbesar di Madinah. Di sinilah dulu pernah terjadi perang Uhud tahun 3 H.
Perang Uhud terjadi kurang lebih setahun lebih seminggu setelah Perang Badr, yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 625 M (7 Syawal 3 H). Tentara Islam berjumlah 700 orang, sedangkan tentara kafir musyrik Makkah berjumlah 3.000 orang. Tentara Islam dipimpin langsung oleh Rasulullah saw, sedangkan tentara kafir dipimpin oleh Abu Sufyan. Disebut Perang Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak sekitar 4/5 mil dari Masjid Nabawi dan mempunyai ketinggian 1000 kaki dari permukaan tanah dengan panjang 5 mil.
Rasulullah menempatkan pasukan Islam di kaki bukit Uhud di bagian barat. Tentara Islam berada dalam formasi yang kompak dengan panjang front kurang lebih 1.000 yard. Sayap kanan berada di kaki bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada di kaki bukit Ainain (tinggi 40 kaki, panjang 500 kaki).
Sayap kanan Muslim aman karena terlindungi oleh bukit Uhud, sedangkan sayap kiri berada dalam bahaya karena musuh bisa memutari bukit Ainain dan menyerang dari belakang, untuk mengatasi hal ini Rasulullah menempatkan 50 pemanah di Ainain dibawah pimpinan Abdullah bin Zubair dengan perintah yang sangat tegas dan jelas yaitu "Gunakan panahmu terhadap kavaleri musuh. Jauhkan kavaleri dari belakang kita. Selama kalian tetap di tempat, bagian belakang kita aman. jangan sekali-sekali kalian meninggalkan posisi ini. Jika kalian melihat kami menang, jangan bergabung; jika kalian melihat kami kalah, jangan datang untuk menolong kami”.
Di belakang pasukan Islam terdapat 14 wanita yang bertugas memberi air bagi yang haus, membawa yang terluka keluar dari pertempuran, dan mengobati luka tersebut. Di antara wanita ini adalah Fatimah, putri Rasulullah yang juga istri Ali. Rasulullah saw sendiri berada di sayap kiri.
Posisi pasukan Islam bertujuan untuk mengeksploitasi kelebihan pasukan Islam yaitu keberanian dan keahlian bertempur. Selain itu juga meniadakan keuntungan musuh yaitu jumlah dan kavaleri (kuda pasukan Islam hanya 2, salah satunya milik Rasulullah). Abu Sufyan tentu lebih memilih pertempuran terbuka dimana dia bisa bermanuver ke bagian samping dan belakang tentara Islam dan mengerahkan seluruh tentaranya untuk mengepung pasukan tersebut. Tetapi Rasulullah menetralisir hal ini dan memaksa Abu Sufyan bertempur di front yang terbatas dimana infantri dan kavalerinya tidak terlalu berguna.
Tentara Quraisy berkemah satu mil di selatan bukit Uhud, Abu Sufyan mengelompokkan pasukan ini menjadi infantri di bagian tengah dan dua sayap kavaleri di samping. Sayap kanan dipimpin oleh Khalid bin Walid dan sayap kiri dipimpin oleh Ikrimah bin Abu Jahl, masing-masing berkekuatan 100 orang. Amr bin al Aas ditunjuk sebagai panglima bagi kedua sayap, tapi tugas utamanya untuk koordinasi. Abu Sufyan juga menempatkan 100 pemanah di barisan terdepan. Bendera Quraisy dibawa oleh Talha bin Abu Talha.
Perang Uhud mengisahkan banyak umat Islam syahid setelah para pejuang pemanah turun dari Bukit Uhud, diantaranya adalah paman Nabi, Hamzah bin Abdul Muthalib, semua syuhada sejumlah 70 orang dikuburkan bersama lengkap dengan pakaian yang dipakaiannya. Perang Uhud banyak memberi pelajaran dan pendidikan kepada umat Islam, terutama soal taat dan kesetiaan kepada pemimpin juga tentang strategi perang.
Di kaki Bukit Uhud inilah para syuhada dikebumikan, kuburannya dipagari pagar besi dan dihiasi dengan papan tulisan berbagai bahasa yang menerangkan tentang makam ini. Papan ini juga mengingatkan pengunjung supaya tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Makam para syuhada ini sekarang diberi pagar keliling setinggi 3 meter dan dari luar pagar kita dapat melihat ke dalam yang hanya nampak tanah datar serta dua batu hitam sebagai nisan dari makam Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Rasulullah) dan makam Abdullah bin Jahsy (sepupu Rasulullah) sedangkan makam syuhada yang lainnya (68 syuhada) ada di dalam lokasi tersebut tapi tanpa ada tanda-tanda khusus.
Konon pada tahun 46H (667M) atau 43 tahun setelah peristiwa perang, terjadi banjir besar disekitar Uhud, makam Hamzah dan Abdullah longsor dan tampak keduanya masih utuh dan segar seperti baru gugur.
Masjid Khandaq
Masjid Khandaq atau Masjid Khomsah adalah tempat bersejarah dimana Rasullah saw pernah memerintahkan Salman al-Farisi untuk membuat parit (khandaq) agar musuh tidak dapat memasuki Madinah.
Masjid ini didirikan di kawasan terjadinya perang Khandaq. Ia juga dinamakan Masjid Tujuh, karena ada tujuh buah masjid didirikan di kawasan Khandaq ini. Setiap masjid itu mewakili penjuru umat Islam berkubu. Perang Khandaq adalah perang di mana seorang sahabat Salman Al Farisi telah memberi cadangan supaya didirikan parit atau khandaq untuk pertahanan dari musuh. Tapi sekarang bekas parit itu sudah tidak tampak.
Masjid Qiblatain
Masjid Qiblatain pertama kali dinamakan Masjid Bani Salamah. Dinamakan Masjid Qiblatain karena di masjid inilah terjadi perpindahan arah kiblat. Diriwayatkan pada hari Senin, Rajab 2 H, ketika Rasulullah saw hendak melaksanakan sholat dzuhur di masjid ini, tiba-tiba turunlah wahyu QS al-Baqarah 2 : 144, yang memerintahkan Rasullah saw untuk mengalihkan kiblatnya ke Masjidil Haram. Setelah turun wahyu tersebut, beliau segera membalikkan badannya dan mengarahkan kiblatnya ke Masjidil Haram. Atas peristiwa tersebutlah kemudian masjid ini dinamakan Masjid Qiblatain.
Dari jauh bentuk masjid ini hampir serupa dengan Masjid Quba, karena berwarna putih. Sekarang, kawasan mihrab yang menghadap ke Baitul Muqdis telah ditutup.
Bir Ali
Bir Ali adalah tempat miqotnya orang Madinah atau orang yang datang dari Madinah ketika mau melaksanakan ibadah haji atau umroh. Dulu orang menyebutnya Dzul Hulaifah, suatu tempat kurang lebih 12 km arah selatan Madinah, atau kira-kira 486 km arah utara Mekah, sekarang orang menyebutnya Bir Ali atau Abar Ali.
MAKKAH Al-MUKARROMAH

Di antara nama-nama Makkatul mukarramah adalah:
Al Balad: Allah Taala berfirman:
لا أقسم بهذا البلد وأنت حل بهذا البلد
“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini)”.
Al Baladil Amin (Kota yang aman): Allah Taala berfirman:
وهذا البلد الأمين
“Demi kota (Mekah) ini yang aman”. Huzaimah bin Tsabit bertanya kepada Nabi saw. tentang ayat ini, maka beliau bersabda, "Mekah."
Al Baldah: Allah Taala berfirman:
إنما أمرت أن أعبد رب هذه البلدة
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini”.
Bakkah: Allah Taala berfirman:
إن أول بيت وضع للناس للذي ببكة مباركا وهدى للعالمين
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) bagi manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang penuh berkah dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”.
Makkah: Allah Taala berfirman:
وهو الذي كف أيديهم عنكم ببطن مكة من بعد أن أظفركم عليهم
“Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka”.
Ada yang mengatakan Bakkah adalah tempat Ka’bah dan Mekah adalah kawasan di sekelilingnya.
Qaryah: Allah Taala berfirman:
ضرب الله مثلا قرية
“Allah telah membuat satu perumpamaan (dengan) sebuah negeri”. Mujahid berkata, "Maksudnya adalah Mekah."
Masjidilharam: Allah Taala berfirman:
سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى
“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa)
Al Ma`aad: Allah Taala berfirman:
إن الذي فرض عليك القرآن لرادك إلى معاد
“Sesungguhnya yang mewajibkan atas kamu (melaksanakan hukum-hukum) Alquran itu benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali”.
Ummul Qura: Allah Taala berfirman:
لتنذر أم القرى ومن حولها
“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk negeri-negeri sekelilingnya”.
Mukhraja Shidqin: Allah Taala berfirman:
وقل رب أدخلني مدخل صدق وأخرجني مخرج صدق واجعل لي من لدنك سلطانا نصيرا
“Katakanlah:"Ya Tuhanku, masukkanlah aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkanlah pula aku dari tempat keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
Al Baasaq: Karena orang yang ingkar akan adanya Allah (ateis) dibinasakan dan dihancurkan di dalamnya.
بصق فلان على أصحابه
“Fulan lebih tinggi dari teman-temannya”. Disebut demikian karena Mekah adalah kota yang posisinya paling tinggi, dia membinasakah orang-orang mulhid (ateis).
Ka’bah
Ka’bah adalah bangunan suci kaum Muslim yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. Ka’bah merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah patokan untuk hal-hal yang bersifat ibadah bagi umat Islam di seluruh dunia seperti sholat. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Bangunan berbentuk kubus ini berukuran 12 x 10 x 15 meter. Juga disebut dengan nama Baitullah. Ka’bah yang juga dinamakan Baitul Atiq atau rumah tua, adalah bangunan yang dibangun pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di mekkah atas perintah Allah swt.
Pembangunan Ka’bah dimulai semenjak Masa Ibrahim a.s. Inilah satu-satunya pembangunan Ka’bah yang ditegaskan dalam Alquran.
Dalam sejarahnya, Nabi Ibrahim a.s. tiba di Mekah dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt, yaitu membangun Baitullah. Suatu waktu beliau berkata kepada anaknya, Ismail as, "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan saya melakukan sesuatu.pekerjaan" Ismail as. berkata, "Laksananakanlah perintah Tuhan! " Beliau berkata, "Apakah engkau bersedia membantu melaksanakannya?" Ismail a.s. menjawab, "Aku siap membantu." Beliau berkata, "Sesungguhnya Allah Taala memerintahkan saya membangun sebuah rumah di sini," sambil menunjuk ke gundukkan tanah yang agak tinggi dan sekitarnya.
Mereka berduapun membangun rumah tersebut di atas fondasinya. Ismail as. membawa batu dan Ibrahim as. menyusunnya. Ketika bangunan sudah mulai bertambah tinggi, Ismail a.s. membawa sebuah batu (Maqam Ibrahim) dan meletakkannya di samping bangunan sebagai pijakan buat Nabi Ibrahim a.s. Kemudian Nabi Ibrahim a.s. naik ke atas batu itu dan Nabi Ismail a.s. menyodorkan batu-batu. Mereka berdoa:
ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم، ربنا واجعلنا مسلمين لك، ومن ذريتنا أمة مسلمة لك، وأرنا مناسكنا وتب علينا إنك أنت التواب الرحيم، ربنا وابعث فيهم رسولا منهم يتلوا عليهم آياتك ويعلمهم الكتاب والحكمة ويزكيهم، إنك أنت العزيز الحكيم
Artinya: Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau, jadikanlah di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka, mengajari mereka Al Kitab (Alquran) dan Al Hikmah (Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Dengan berkat Allah Taala pembangunan Ka’bahpun selesai.
Tidak ada hadis sahih yang mengatakan bahwa Baitullah sudah berdiri sebelum Nabi Ibrahim a.s. Barangsiapa yang berpegang pada firman Allah Taala:
وإذ بوأنا لإبراهيم مكان البيت
Artinya: Ingatlah, ketika Kami menyediakan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah. Atau firman Allah Taala:
وإذ يرفع إبراهيم القواعد من البيت
Artinya: Ingatlah, ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah.
Maksudnya bahwa tempat letak Baitullah telah ada dalam ilmu Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Jadi letak Baitullah itu sudah diketahui. Adapun pembangunannya dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail as.
Berita yang mengatakan bahwa Ka’bah telah dibangun sebelum itu adalah berita yang diriwayatkan dari Bani Israil, yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat disalahkan. Allahlah Yang Maha Mengetahui.
Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah, dengan membuat:
Tingginya sembilan hasta.
Panjangnya dari Hajar Aswad sampai Rukun Syami 32 hasta.
Lebarnya dari Rukun Syami sampai Rukun Gharbi 22 hasta.
Panjangnya dari Rukun Gharbi sampai Rukun Yamani 31 hasta.
Lebarnya dari Rukun Yamani sampai Hajar Aswad 20 hasta.
Beliau membuat pintu Ka’bah sejajar dengan tanah, tidak melebih i ketinggian tanah dan tidak dibuatkan daun pintu. Daun pintu baru dibuat kemudian oleh Tubba` Al Humairi, kemudian pintu Ka’bah ditinggikan dari permukaan tanah.
Bangunan yang dibuat oleh Nabi Ibrahim a.s. itulah bangunan yang dicontoh oleh orang setelahnya. Bangunan tersebut mempunyai dua rukun yaitu dua Rukun Yamani. Adapun bagian berikutnya adalah hijir yang tidak dibuatkan rukun, tetapi dibuat setengah lingkaran. Dikatakan bahwa Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah ketika beliau berusia 100 tahun. Allah Yang Maha Mengetahui.
Pada awalnya bangunan Ka’bah terdiri atas dua pintu, serta letak pintu Ka’bah terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi, sebagaimana pondasi yang dibuat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun ketika Renovasi Ka’bah akibat bencana banjir pada saat Nabi Muhammad saw berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi Ka’bah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan Ka’bah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian Ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan Ka’bah yang dinamakan Hijir Ismail yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Ka’bah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.
Karena kaumnya baru saja masuk Islam, maka Nabi Muhammad saw mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Ka’bah sehingga ditulis dalam sebuah hadits beliau bersabda: "Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu Ka’bah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail ke dalam Ka’bah sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim”.
Ketika masa Abdurrahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan itu dibuat sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam (Suriah,Yordania dan Lebanon sekarang) dan Palestina, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan peluru pelontar (onager) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Nabi Muhammad saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim.
Dalam sejarahnya Ka’bah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan tuanya bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali Ka’bah sesuai pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi Muhammad saw, namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka, yakni Imam Malik, karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan ajang bongkar pasang para penguasa sesudah beliau. Sehingga bangunan Ka’bah tetap sesuai masa renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang.
Masjidil-Haram
Perluasan Masjidil-Haram bermula pada tahun 638 M oleh Umar bin Khattab, beliau membeli rumah-rumah di sekeliling Ka’bah dan dirobohkan semuanya untuk tujuan perluasan. Perluasan Masjidil Haram diteruskan lagi oleh Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.
Pada tahun 696 M, Abdullah bin Zubair memperluas kawasan masjid ini dengan membeli gedung-gedung yang berada di sebelah timur dan selatan masjid. Sementara di bagian utara dan barat diperluas oleh Zaid bin Abdullah al-Harisi dibawah perintah Abu Ja'far al-Mansur, Khalifah Bani Abas kedua.
Abdul Malik bin Marwan, Umar, al-Walid, Zaid bin Abdullah, adalah mereka yang pertama kali menghiasi masjid ini. Ayat-ayat al-Quran disulami dengan corak-corak Islam, batu-batu marmernya diukir dengan indah, dan tiang-tiangnya dicampur dengan emas.
Pada tahun 986 M, Harun ar-Rashid telah memasukkan gedung Dar An-Nadwah di sebelah utara ke dalam Masjidil Haram, dan membuat bab Ibrahim di sebelah barat. Sedangkan Pintu besar bab as-Salam telah diperbaiki pada tahun 1243 M oleh Ali bin Umar dari Yaman.
Pada tahun 1399 M, kebakaran besar terjadi di Masjidil-Haram. Banyak bagian terbakar, begitu juga dengan keindahan kesenian Masjidil-Haram. Amir az-Zahiri kemudian memperbaikinya pada tahun berikutnya, dan selesai pada tahun 1401 M.
Sultan Salim II (1572-1577 M) memperbaharui dan memperindah kembali Masjidil-Haram dengan membuat kubah di dalamnya. Atas arahan Amir Pasha dari Mesir, perbaikan masjid dipimpin oleh Ahmad Bey dan seorang arsitektur ternama bernama Muallim Muhammad al-Misri. Sepeninggal Sultan Salim, anaknya Sultan Murad meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Perluasan Masjidil-Haram dilanjutkan oleh Raja Abdul Aziz pada 1955 M. Perluasan bertambah terus selama 20 tahun dari 19,000 meter persegi, sampai 160,000 meter persegi, hampir delapan kali lipat dari asalnya. Perluasan tersebut tanpa menghilangkan keaslian Masjid dari zaman Turki Usmani.
Tempat thawaf juga diperluas tiga kali lipat dari asalnya oleh beliau, pintu Ka’bah juga diganti dengan lapisan emas. Kemudian Raja Fahd membuat kawasan Sa’i menjadi kawasan yang ber-AC. Begitu juga tempat Sa’i dilantai dua, dan beliaupun membangun jambatan diatas tempat Sa’i untuk mengurangi sesaknya jama’ah haji ketika masuk Masjidil-Haram.
Masjidil-Haram mempunyai menara-menara yang indah, menara itu berada diatas pintu-pintu masjid. Diantaranya adalah menara bab al-Umrah yang didirikan oleh Khalifah al-Mansur dari Bani Abbas pada tahun 706 M. Menara ini kemudian diperbaiki pada tahun 1172 M, dan juga pada tahun 1464 M oleh Sultan Jukmuk, dan akhirnya punah pada tahun 1552 M. Sultan Sulaiman kemudian menggantikan dengan yang baru di tempat yang sama dengan nama seperti semula.
Pada tahun 789 M, Khalifah Mahdi dari keturunan Abbasiyah, membangun menara bab as-Salam dan beberapa menara lagi seperti menara bab Ali dan menara bab Al-Hazurah atau bab Wida'.
Pada tahun 905 M, Khalifah al-Mu'tadhid dari Bani Abbas membangun menara bab az-Ziadah dan di perbaiki oleh Asraf Baresbai pada tahun 1447 M. Kait Bait juga membangun menara Kait Bait kira-kira tahun 1501 M, dan juga membangun menara As-Sulaimaniah.
Makam Ibrahim
Makam Ibrahim bukanlah kuburan Nabi Ibrahim as sebagaimana dugaan atau pendapat sebagian orang-orang kebanyakan. Makam Ibrahim adalah merupakan bangunan kecil yang terletak lebih kurang 20 meter di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan kecil ini terdapat sebiji batu yang diturunkan oleh Allah swt dari Syurga bersama-sama dengan Hajar al-Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim as berdiri di waktu beliau membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismail as yang memberikan batu kepadanya, sampai membekas kedua telapak kaki beliau.
Batu itu dipelihara oleh Allah swt. Atas perintah Khalifah al-Mahdi al-Abbasi, di sekeliling batu Makam Ibrahim itu diberi penutup dari perak dan dibuat kandang besi berbentuk sangkar burung. Jadi sekarang batu tersebut letaknya dijauhkan sedikit dari Ka'bah dan diberi bangunan kecil yang beratap, dan di dinding sebelah atas diberi kaca.
Sesudah thawaf setiap orang disunahkan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim tersebut. Sekarang bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim bisa dilihat dibangunan Makam Ibrahim tersebut, panjangnya 27 cm, lebar 14 cm dan dalam 10 cm yang masih nampak dan terlihat jelas.
Hijir Ismail
Hijir Ismail adalah pagar batu berlingkar. Tingginya 1.5 meter. Letaknya berdampingan dengan Ka’bah di sebelah utara. Hijir Ismail dibangun oleh Nabi Ibrahim as sewaktu beliau membangun Ka’bah.
Hijir Ismail itu pada mulanya hanya merupakan pagar batu yang sederhana. Kemudian para Khalifah dan Raja yang berkuasa membangun pagar batu itu dengan batu marmer.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw, sebagian dari Hijir Ismail itu adalah termasuk dalam Ka’bah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Aisyah ra, Ia berkata: Aku sangat ingin memasuki Ka’bah untuk melakukan sembahyang didalamnya, Rasulullah saw memegang tanganku dan memasukkan aku ke dalam Hijir Ismail sambil berkata, "Sembahyanglah kamu di Hijir Ismail jika kamu hendak sholat di dalam Ka’bah, karena kaum Quraisy telah meninggalkan bagian ini di luar Ka’bah semasa mereka membangun Ka’bah".
Disunahkan bagi setiap orang yang telah mengerjakan thawaf, melakukan sholat sunah dua rokaat dan berdoa di Makam Ibrahim, dan juga sholat sunah dua rakaat di Hijir Ismail.
Hajar Aswad
Menurut sejarah, Hajar Aswad diturunkan oleh Allah swt dari langit ke atas Jabal Qubais. Awalnya Hajar Aswad berbentuk biji permata putih, lebih putih dari salju, tetapi berangsur-angsur menjadi hitam karena disentuh oleh orang-orang musyrik.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Hajar Aswad diturunkan dari syurga dan berwarna lebih putih dari susu. Dosa-dosa manusia (anak Adam) menyebabkannya menjadi hitam" . HR. Ahmad dan Turmudzi.
Hajar Aswad terletak di salah satu pojok dari empat pojok Ka’bah, dimana apabila orang yang ingin melakukan thawaf, maka mereka wajib memulai thawaf itu dengan mensejajarkan bahu kiri mereka dengan Hajar Aswad, lalu berputar sebanyak tujuh kali, dan juga wajib mengakhiri thawaf bersejajar dengan Hajar Aswad.
Mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi semata, hal ini diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ketika beliau mau mencium Hajar Aswad beliau berkata: “Aku tahu, sesungguhnya engkau hanyalah sebuah batu biasa, seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw menciummu, maka aku tidak akan menciummu”.
Tempat multazam dimasjidil haram itu terletak di antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Disinilah tempat yang sangat dianjurkan pada siapapun untuk berdoa, yaitu tempat yang mustajab. Abu Daud meriwayatkan, dari Ibnu Abbas ra dikisahkan bahwa beliau pernah berdiri tegak di Multazam dengan dada dan muka menghadap ke Ka’bah, tangannya ditengadahkan ke atas. Kemudian beliau berkata, “aku melihat Rasullullah saw melakukannya".
Rukun Yamani adalah salah satu sudut Ka'bah sebelum sudut dimana diletakkan hajar Aswad, disini orang yang sedang thowaf disunahkan membaca do’a robbana atina fi dunya hasanah. Sedangkan pada sudut dimana Hajar Aswad berada, setiap orang sunah mengusap hajar aswad dengan tangan atau berisyarat ketika mau memulai thawaf.
Sumur Zam-Zam
Sumur zam-zam adalah seperti sumur biasa, tetapi mempunyai riwayat tersendiri. Sejarahnya adalah berhubungan dengan sejarah Nabi Ismail dan ibunya Siti Hajar (isteri Nabi Ibrahim as), bermula ketika Nabi Ibrahim as mempunyai dua orang istri, Siti Sarah dan Siti Hajar (ibu Nabi Ismail).
Pada suatu ketika terjadi perselesihan antara kedua isteri beliau, sehingga Siti Sarah bersumpah tidak akan tinggal bersama Siti Hajar dalam satu negara. Kemudian turunlah wahyu kepada Nabi Ibrahim supaya beliau bersama anak dan isterinya (Ismail dan Hajar) pergi ke Mekkah. Di waktu itu Mekkah belum didiami manusia, hanya merupakan lembah pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air.
Ketika mereka tiba di Mekkah, mereka tinggal di bawah pohon yang kering. Di tempat inilah bangunan Ka’bah akan berdiri. Tidak beberapa lama Nabi Ibrahim meninggalkan mereka dengan dibekalkan sekantong kurma dan air.
Siti Hajar melihat aneh sikap suaminya melakukan hal ini, lalu bertanya: “mau pergi ke mana wahai suamiku, sampai hatikah engkau meninggalkan kami ditanah yang kering dan tandus ini?”. Berulang kali Siti Hajar menanyakan hal itu, akan tetapi Nabi Ibrahim tidak menjawabnya.
Lalu Siti Hajar bertanya: “apakah ini perintah dari Allah?”. Lalu Nabi Ibrahimpun menjawab: “ya”. Mendengar jawaban suaminya, Siti Hajar gembira dan hatinya tentram. Ia percaya hidupnya akan terjamin walaupun di tempat yang sunyi dan kering, serta tidak ada manusia. Sedangkan waktu itu, Nabi Ismail as masih menyusu.
Setelah beberapa hari, air yang dibekalkan Nabi Ibrahim habis. Siti Hajar berusaha mencari air di sekelilingnya sampai mendaki bukit shofa dan Marwah berulang kali, sampai yang ketujuh ketika sampai di Marwah, tiba-tiba terdengar oleh Siti Hajar suara yang mengejutkan, lalu ia menuju ke arah suara itu. Alangkah terkejutnya, bahawa suara itu adalah suara air yang memancar dari dalam tanah dengan sangat deras. Air itu adalah air zam-zam.
Air zam-zam mempunyai keistimewaan yaitu, dengan izin Allah swt menyembuhkan penyakit, menghilangkan dahaga, serta mengenyangkan perut yang lapar. Keistimewaan itu tersebut dalam sebuah hadist Nabi, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: "sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam, air zam-zam merupakan minuman yang mengenyangkan dan penawar bagi penyakit ". HR. At Tabrani dan Ibnu Hibban.
Kawasan sumur Zam-zam kini telah ditutup oleh pihak pemerintah Arab Saudi, terletak disebelah selatan Ka’bah.
Shofa dan Marwah
Shofa adalah gunung kecil tempat orang memulai Sa'i, dan Marwah adalah gunung kecil tempat orang mengakhiri Sa'i. Saat ini kedua-duanya sudah menjadi bagian dari komplek Masjidil Haram dan sudah tidak tampak sebagai gunung. Shofa terletak dibagian tenggara dari arah Ka’bah, sedangkan Marwah disebelah timur laut dari arah Ka’bah, berjarak sekitar 100 meter dari Ka’bah.
Jarak Shofa dan Marwah tidak bisa dibilang dekat (7 kali bolak-balik kira-kira 40 menit berjalan biasa). Sekarang tempat tersebut sudah nyaman, tidak panas, dan tersedia air zam-zam di kanan kirinya. Membayangkan Siti Hajar, menempuh perjalanan ini di bawah terik matahari, tanah gurun yang tandus, suatu perjuangan yang mustahil dilakukan tanpa tauhid yang bulat kepada Allah swt, totalitas kepercayaan yang mendalam bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan hambaNya, sehingga muncul optimis, baik dalam kebaikan, maupun optimis dalam menempuh ujian hidup, dan tetap berhusnudzhon terhadap segala ketetapan Allah swt.
Babu as-Salam
Bab as Salam atau Bab Bani Syaibah adalah salah satu pintu Masjidil Haram darimana Rasulullah saw. dahulu masuk pada waktu akan melakukan thawaf. Sekarang untuk memasuki pintu itu orang harus melintasi tempat Sa'i.
Dar al Nadwah
Tempat bersejarah lainnya di Mekkah adalah Dar al Nadwah atau Dar al Nadwah. Pada zaman Nabi tempat ini dijadikan pusat berkumpulnya kaum Quraisy bermusyawarah untuk membendung gerakan dakwah Islam. Ketika itu kaum Quraisy sepakat membunuh Nabi. Tetapi atas kehendak Allah swt, maka Rasulullah saw dapat keluar dengan selamat dan langsung melanjutkan perjalanan hijrah menuju Madinah Al Munawwarah; untuk mengembangkan Islam.
Umar bin Khattab semasa menjabat Khalifah kedua, pernah mengunjungi dan tinggal di Dar al Nadwah. Demikian pula para khalifah sesudahnya. Pada waktu bersamaan al Mu'tadlil dari Dinasti Abbasiah memasukkannya ke dalam bagian Masjidil Haram dalam perluasan pada tahun 284 H/897 M, dengan luas 37 x 36 meter atau 1.332 meter persegi. Letak Dar al Nadwah persisnya di dekat tempat Thawaf di sebelah utara. Untuk memperingatinya pintu di sana dinamakan Pintu Darun Nadwah (Bab Dar al Nadwah).
Dar al Arqom
Dar al Arqam adalah sebutan untuk sebuah rumah milik Arqam, yang kemudian menjadi pusat gerakan dakwah Islam secara sembunyi-sembunyi. Ketika itu orang-orang Muslim yang baru mengucapkan Kalimat Tauhid, berkumpul dan melaksanakan pengajian dan shalat berjamaah di dalam rumah itu. Mereka belum berani terang-terangan menyatakan keislaman mereka, karena takut mendapat celaka dari para pembesar Quraisy yang masih menyembah berhala.
Pada tahun 171 H/787 M, seorang hamba Allah bernama Al Khaizuran, bekas budak Al Abbasi, membangun masjid di areal Darul Arqam yang jaraknya sekitar 30 meter sebelah timur Shafa, tepatnya di luar jalur Sa'i. Hal ini menjadi perhatian para Khalifah Muslimin.
Selanjutnya pada tahun 1375 Hijriyah/ 1990 M, Masjid tersebut dirombak dalam rangka proyek perluasan Masjidil Haram. Untuk memperingatinya pintu Shafa dinamai Bab Dar al-Arqam.
Gua Tsur
Salah satu tempat bersejarah yang banyak dikunjungi jamaah haji bila berada di Mekah adalah Gua Tsur yang terletak di puncak Jabal Tsur Mekah. Gua bernilai sejarah dalam perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan syiar Islam ini tidak dapat dilepaskan dari untaian perjuangan Rasulullah saw.
Karena di tempat inilah, Rasulullah bersama sahabatnya Abu Bakar Shiddiq bersembunyi selama tiga malam setelah berhasil keluar dari Mekah yang dikepung oleh para kafir Quraisy. Tersebutlah nama Sahabat Ali yang menggantikan tempat tidur Rasulullah sehingga akhirnya kafir Quraisy merasa kecele dibuatnya.
Keajaiban mengiringi kedua hamba Allah swt ini sambil menentukan strategi sebelum hijrah ke Madinah. Sarang laba-laba dan sarang burung merpati menyelamatkan kedua hambaNYA dalam menegakkan Islam itu. Beralasan sekali kalau pihak kafir Quraisy mengurungkan niat mereka mengobrak-abrik Gua tempat Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar ini bersembunyi, sehingga keduanya selamat.
Ketika itu, Abdullah bin Abu Bakar ikut juga bermalam bersama keduanya. Ia pulang dari gua itu menjelang pagi. Pagi harinya ia telah berada bersama orang-orang Quraisy Makkah untuk mencari berita.
Setelah itu Abdullah bin Abu Bakar kembali mendatangi keduanya untuk menyampaikan berita tentang orang-orang Quraisy, sedangkan Amir bin Fahirah, budak Abu Bakar ra, menggiring gembalaannya menghapus jejak Abullah bin Abu Bakar. Tentang hal ini, Allah swt menyebutkan dalam salah satu firman-Nya: ''Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah telah menolongnya. (Yaitu) ketika orang-orang kafir (Makkah) mengeluarkannya dari Makkah, sedangkan dia adalah salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua, di waktu ia berkata kepada temannya, 'Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.' Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Muhammad dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya.'' (QS At Taubah ayat 40).
Dalam kitab Khulashatu Nuril Yaqin diungkapkan, selama Rasulullah saw dan Abu Bakar ash Shiddiq berada di dalam gua, salah seorang putri Abu Bakar yang bernama Asma binti Abu Bakar sempat mengantarkan makanan untuk Rasulullah dan Abu Bakar.
Sebenarnya tidak pernah ada anjuran untuk melakukan ziarah ke Gua yang terletak di gunung yang cukup tinggi dan terjal ini. Namun dapat dipastikan bila musim haji tiba, tempat bersejarah ini banyak dikunjungi jamaah yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia.
Tinggi Gua Tsur dari permukaan laut, seperti ditulis buku Sejarah Kota Makkah, mencapai 748 meter atau sekitar 458 meter dari permukaan gunung. Gua ini merupakan bebatuan yang keras dan berbentuk seperti perahu yang terbalik. Tinggi gua ini sekitar 1,25 meter, sedang panjang dan lebarnya mencapai 3,5 x 3,5 meter.
Gua ini memiliki dua pintu. Satu pintu dari sebelah barat tempat dahulu Rasulullah saw pernah memasukinya. Pintu itu hanya bisa dimasuki oleh satu orang dengan menempelkan perutnya. Pintu itu kemudian diperluas pada awal abad kesembilan Hijriyah dan berakhir pada abad ke-13 H. Satu pintu lagi dari sebelah timur. Pintu ini lebih luas dari pintu pertama. Pintu ini sengaja dibuat untuk memudahkan orang masuk dan keluar dari gua itu. Jarak antara dua pintu itu adalah 3,5 meter.
Gunung yang berlokasi sekitar 4/5 km dari Masjidil haram ke arah Thaif ini biasanya didaki menjelang subuh agar kelak bila sampai ke Gua Tsur yang dituju tidak kepanasan. Mendaki Gunung Tsur untuk mencapai Gua bersejarah di atas tidak perlu membawa bekal makanan atau minuman, karena di sekitar Gua ini sudah ada yang berjualan.
Yang perlu diperhatikan oleh jamaah yang berniat untuk mendaki jabal ini hanyalah sikap berhati-hati, karena cukup berbahaya. Untuk itulah beberapa pemandu di gunung ini mengingatkan agar pendaki tidak memaksakan diri, jika memang kondisi fisik tidak memadai. Pasalnya, hampir setiap tahun Jabal Tsur menelan korban jamaah akibat tergelincir dan jatuh. Karena itu diimbau kepada mereka yang sudah manula untuk mengurungkan niatnya melihat peninggalan Rasulullah saw menyelamatkan diri dari kejaran musuh. Lebih-lebih karena mendaki gunung ini tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji.
Gua Hiro
Tempat lainnya yang banyak dikunjungi adalah Gua Hira di Jabal Nur, yang menjadi tempat Nabi Muhammad saw melakukan uzlah, berinstrospeksi diri. Di Gua ini Rasulullah didatangi Malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu yang pertama yakni Q.S. Al-Alaq 1-5.
Untuk mencapai Gua Hira tidaklah terlampau sulit seperti Gua Tsur, karena medannya tidak terlampau terjal meski menguras energi yang cukup banyak. Untuk menuju lokasi Gua Hira bisa dengan memakai taksi dari Masjidil Haram yang bisa disewa sekira 15 real sampai ke kaki gunung.
Di ujung jalan sempit tertera papan pengumuman dalam ukuran besar berwarna biru yang dicetak dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Isi pengumuman tersebut adalah peringatan sekaligus larangan yang tak boleh dilakukan saat berziarah ke Gua Hiro, seperti mengambil batu atau benda-benda lainnya untuk azimat, shalat, maupun mengotori.
Seperti mendaki Gua Tsur umumnya, jamaah haji yang akan ”mengunjungi” Gua Hira juga melakukannya menjelang shalat subuh sekira pukul 04.00 waktu setempat. Dengan waktu tempuh sekitar 30 menit sampai 1 jam apabila santai, maka kita akan sampai ke Gua Hira dengan cuaca yang tidak terlalu menyengat tubuh.
Untuk mencapai Gua Hira butuh perjuangan tersendiri, karena sekira 500 meter dari kaki gunung merupakan ”jalur” liar berupa bebatuan cadas. Diperlukan ekstra hati-hati untuk memanjatnya karena bisa saja kita jatuh tergelincir dan menghantam bebatuan.
Setelah melalui jalur awal laksana off road, maka kita akan menemui trap (tangga) yang terbuat dari batu bersusun, maupun tangga dari semen yang dibuat oleh masyarakat setempat. Di tengah perjalanan kita bisa berhenti sejenak di sebuah warung yang di belakangnya terdapat tanah datar cukup luas untuk melaksanakan shalat subuh. Di samping itu, jamaah haji juga bisa melihat keindahan Kota Mekah dengan Masjidil Haramnya yang bersinar terang memancarkan cahaya kehijau-hijauan yang menerangi kegelapan subuh.
Setelah istirahat sebentar, perjalanan menuju Gua Hira tidak terlampau berat, karena sudah ada tangga meski medannya cukup terjal. Namun, ketika sudah sampai di mulut Gua kita akan menemukan kesulitan yang tak kalah menantangnya. Karena mulut Gua Hira ”ditutup” oleh sebuah batu besar sehingga cukup sulit bagi jamaah haji yang bertubuh besar untuk melewatinya.
Demikian pula dengan luas Gua Hiro jangan dibandingkan dengan gua-gua di Indonesia, karena Gua Hiro hanya memuat sekira 10 orang dalam keadaan berdiri. Untuk mengambil gambar gua juga cukup sulit akibat sempitnya gua dan kondisi gelap, karena sampai di gua masih sekitar jam 05:00 waktu setempat.
Tan’im dan Ji’ronah
Tan’im dan Ji’ronah adalah tempat miqotnya penduduk Makkah, atau orang luar yang menempat di Makkah. Tan’im terdapat disebelah utara kota makkah, sedangkan Ji’ronah kurang lebih 16 km dari pusat kota makkah ke arah timur laut.
Mina
Mina adalah kota kecil di sebelah timur laut Makah, di Mina itu terletak jumroh- jumroh yang dilontari ketika tanggal 10,11,12 dan 13 Dzul Hijjah. Di Mina Nabi Muhammad saw dahulu menginap di malam tanggal 9, 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah. Di tempat itu pula dilakukan penyembelihan Hadyu, di situ pula ada masjid besar yang bernama Masjid Khoif.
Jumroh atau Jamarot adalah tonggak-tonggak yang menurut riwayat dahulu disitu syetan menggoda Nabi Ibrahim as sewaktu akan menyembelih Nabi Isma'il. Ada tiga jumrah di Mina, yaitu: Jumroh Ula, terletak dekat Masjid Khoif. Jumroh Wustho, terletak di antara dua jumrah yang lain. Jumroh Aqobah, terletak paling dekat ke Makkah. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah hanya Jumroh Aqobah yang dilontar. Pada tanggal 11, 12 dan 13 dilontar ketiga-tiganya, yaitu Ula, Wustho dan 'Aqobah.
Muzdalifah
Muzdalifah adalah tempat di sebelah timur Mina. Di tempat itu Nabi Muhammad saw dahulu ketika melaksanakan ibadah haji melakukan shalat Maghrib dan Isya jama’ takhir di malam 10 Dzul Hijjah, serta bermalam dan shalat Subuh di situ. Di Muzdalifah juga tempat para jamaah haji mencari batu kerikil untuk melempar jumroh ketika sampai di Mina.
Masjid Namiroh
Namiroh adalah tempat di sebelah barat Arofah yang dahulu Nabi Muhammad saw melakukan wukuf, berkhutbah, dan shalat Dhuhur dan Ashar qosor dan jama’ taqdim pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Di tempat itu sekarang didirikan masjid yang bernama Masjid Namiroh. Bagian sebelah barat dari masjid ini berada di luar Arafah, sedang yang sebelah timur berada di Arafah.
Arafah
Arafah adalah suatu padang terletak di sebelah timur Muzdalifah. Di padang Arofah itu dahulu Nabi Muhammad saw dan para sahabat beliau melakukan wukuf semenjak seusai shalat Dhuhur dan shalat Ashar di Namiroh, sampai terbenamnya matahari di malam ke 10 bulan Dzul Hijjah.
Jabal Rahmah
Jabal Rahmah terdapat di kawasan Padang Arafah, 25 km dari Mekah, yaitu sebuah gunung kecil yang dahulu Nabi Muhammad saw wukuf di lerengnya. Menurut riwayat, di tempat itu nabi Adam dan isterinya Hawwa bertemu untuk pertama kalinya di bumi, setelah mereka berpisah pasca diturunkan ke bumi.
Pemakaman Ma’la
Pemakaman Ma’la tak jauh dari Masjidil Haram, terletak di sebelah timur Masjidil Haram. Di sana dimakamkan Ummul Mukminin Siti Khadijah, para sahabat, para tabi'in dan orang-orang yang shaleh, termasuk para jamaah haji yang meninggal di Makkah.
TATA KRAMA MEMASUKI KOTA MAKKAH
Makkah, adalah kota suci yang paling dimuliakan oleh Allah. Pada saat berada di kota Makkah (tanah Haram), segala perbuatan baik, pahalanya dilipat gandakan oleh Allah, demikian juga perbuatan buruk, dosanya juga dilipat gandakan oleh Allah. Oleh karenanya, pergunakanlah sebaik-baiknya kesempatan berada di Makkah, dengan diisi kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfa'at, hindari semaksimal mungkin, tindakan-tindakan negatif dan yang menyakiti orang lain, seperti bertengkar, mencaci maki, menggunjing orang lain dan sebagainya.
Ada beberapa amalan-amalan yang disunnahkan sewaktu berada di Makkah, diantaranya :
1. Saat tiba memasuki kota Makkah, membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُكَ وَأَمْنُكَ فَحَرِّمْنِيْ عَلَى النَّارِ وَآمِنِّيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ أَوْلِيَائِكَ وَأَهْلِ طَاعَتِكْ
"Artinya: Ya Allah. Ini adalah tanah harammu dan negeri amanmu, maka jadikan aku terhalang dari siksa neraka dan jadikan aku aman dari adzbmu pada hari engkau membangkitkan hamba-hambamu, dan jadikanlah aku kekasihmu dan orang yang selalu taat kepadamu"
2. Mengikuti sholat berjama'ah di Masjidil haram , karena pahalanya dilipat gandakan seratus ribu kali dari sholat di tempat-tempat lain, bahkan lebih utama dari sholat di Masjid Nabawi sekalipun . Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة في غيره من المساجد الا المسجد الحرم, وصلاة في المسجد الحرم أفضل من الصلاة في مسجدي هذا بمائة مرة
Artinya:" Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi), lebih utama dari seribu kali sholat dimasjid-masjid lainnya kecuali Masjidil haram, dan sholat di Masjidil haram lebih utama dari seratus kali sholat di masjidku " (HR.Bukhori Muslim)
3. Memperbanyak ibadah umrah, jika kondisi kesehatan memungkinkan.
4. Memeperbanyak thawaf sunnah.
5. Memperbanyak sholat sunnah.
6. Memperbanyak minum air zamzam . Dalam sebuah hadits:
ماء زمزم لما شرب له
Artinya: Air zamzam dapat diminum untuk tujuan apapun (HR.Ahmad).
7. Saat sebelum meminum air zamzam, hendaknya didahului dengan do'a sebagaimana yang di lakukan oleh sahabat Ibnu Abbas, yaitu:
أَللَّهُمَّ اِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا, وَرِزْقًا وَاسِعًا, وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
Allohumma inni as'aluka 'ilman nafi'a wa rizqon wasi'a, wa syifaan min killi da'in
Artinya:" Ya Allah, aku memohon kepadamu, berilah aku, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang banyak, dan sehat dari segala macam penyakit"
8. Menghatamkan al-Qur'an.
9. Melihat Ka'bah setiap masuk Masjidil Haram. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
النظر الى البيت الحرم عبادة
Artinya: "Melihat pada Ka'bah adalah bagian dari ibadah" (HR. Ibnu Al-Jauzi)
