CAIRO - While many Muslim countries and communities in the West will follow astronomical calculations, others will be sighting the new moon on Saturday, August 30, to decide on the start of the holy fasting month of Ramadan.
Muslims in Bosnia and Serbia will observe the first day of Ramadan on Monday, September 1, the Islamic Sheikhdom of Bosnia and Serbia said.
Croatian Muslims will also follow neighboring Bosnia in observing the beginning of the holy fasting month.
Turkey's Presidency of Religion Affairs, the country's highest religious institution, has also announced that Ramadan will fall on Monday, September 1.
Sight Ramadan Moon for IslamOnline Following Turkey, Muslims in Macedonia, Slovenia and Montenegro will observe the start of the dawn-to-dusk fasting month on Monday.
Russian Muslims will also start fasting on Monday, according to the Russian Council of Muftis.
The first day of Ramadan will fall in North America on September 1, according to astronomical calculations, the Islamic Society of North America (ISNA) has announced.
Australian Muslims will also observe the start of Ramadan on Monday, according to the Islamic center in Canberra.
During Ramadan, adult Muslims, save the sick and those traveling, abstain from food, drink, smoking and sex between dawn and sunset.
• Differences
Some countries will sight the Ramadan moon on Saturday, August 30, to decide the start of the holy fasting month.
Saudi Arabia, Egypt, Bahrain, the United Arab Emirates, Kuwait, Syria, Tunisia, Yemen, Palestine, Libya and Mauritania will search the sky for the new moon on Saturday.
Muslims in Nigeria, Ghana, Ethiopia, Uganda and Comoros will also look for the Ramadan moon on Saturday.
Sunni Muslims in Lebanon will sight the new crescent on Saturday.
On Sunday, August 31, Morocco, Jordan, Sudan, Somalia, Djibouti and Iraqi Sunnis will sight the Ramadan moon.
Algeria, Oman, Qatar, Malaysia, Kenya, Ukraine, South Africa and Iran will also sight the new moon on Sunday.
Indonesia's Nahdlatul Ulama, the country's largest Muslim group, will sight the Ramadan moon on Sunday.
Muhammadiyah, Indonesia's second largest group, has already announced that Ramadan will start on Monday, September 1.
On Monday, Pakistan will sight the new Ramadan moon, according to the moon-sighting committee.
Indian Muslims will also sight the new crescent on Monday.
Moon sighting has always been a controversial issue among Muslim countries, and even scholars seem at odds over the issue.
While one group of scholars sees that Muslims in other regions and countries are to follow the same moon sighting as long as these countries share one part of the night, another states that Muslims everywhere should abide by the lunar calendar of Saudi Arabia.
A third, however, disputes both views, arguing that the authority in charge of ascertaining the sighting of the moon in a given country announces the sighting of the new moon, then Muslims in the country should all abide by this.
This usually causes confusion among Muslims, particularly in the West, on observing the dawn-to-dusk fasting and celebrating the `Eid el-Fitr, which marks the end of fasting.
Source: IslamOnline
Sunday, August 31, 2008
Awal Ramadan tahun ini mayoritas bersamaan, Jatuh Pada Tanggal 1 September 2008
Minggu, 31 Agu 08 15:47 WIB
Mayoritas Muslim di dunia akan menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan pada hari Senin (1/9). Otoritas berwenang di negara-negara Arab dan Teluk, Amerika Utara dan Eropa memastikan tanggal 1 Ramadan jatuh pada hari Senin besok.
Dewan Hukum Arab Saudi dalam pernyataannya hari Sabtu kemarin mengatakan, tidak ada bukti ada orang yang melihat munculnya bulan baru pada hari Sabtu. Oleh sebab itu, hari Minggu (31/8) akan menjadi hari terakhir bulan Sha'ban dan Ramadan jatuh pada hari Senin tanggal 1 September.
Negara-negara lainnya seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain dan Yaman juga sudah mengeluarkan pengumuman yang sama. Di Palestina, meski secara politik terbelah dua menjadi wilayah Jalur Ghaza dan Tepi Barat, otoritas keagamaan setempat menyatakan awal Ramadan untuk kedua wilayah itu sama, yaitu hari Senin (1/9).
Pengumuman bahwa tidak terlihat bulan pada hari Sabtu juga disampaikan oleh otoritas keagamaan di Irak, Libanon, Suriah, Mesir dan Djibouti dan memutuskan awal puasa jatuh pada hari Senin.
Negara-negara Eropa kebanyakan menetapkan awal Ramadan berdasarkan perhitungan astronomi. Dewan Muslim Prancis, Masjid Central London, Masyarakat Imam Muslim Belanda, Asosiasi Imam Belgia dan Islamic Center di Milan, memutuskan untuk mengikuti keputusan Dewan Fatwa dan Riset Eropa (ECFR) yang menetapkan awal Ramadan bertepatan dengan tanggal 1 September berdasarkan perhitungan astronomi.
Dewan Ulama Bosnia dan Serbia juga mengumumkan awal ibadah puasa di kedua wilayah itu jatuh pada hari Senin. Ketetapan tersebut diikuti oleh Muslim di negara tetangga mereka, Kroasia.
Di Turki, pengumuman bahwa awal Ramadan jatuh pada tanggal 1 September disampaikan oleh urusan keagamaan kepresidenan. Negara-negara lain yang mengikuti keputusan awal Ramadan Turki antara lain, Macedonia, Slovenia, Montenegro dan Bulgaria.
Muslim di Jerman, Austria, Romania dan Ukraina akan menjalankan ibadah puasa hari Senin berdasarkan pengumuman organisai-organisasi Muslim di negara masing-masing. Otoritas keagamaan di Republik Slovakia dan Ceko mengikuti Arab Saudi dan Mesir dalam menentukan awal Ramadan.
Islamic Center di Canberra mengumumkan awal Ramadan bagi Muslim Australia jatuh pada hari Senin. Pengumuman serupa disampaikan Ketua Dewan Mufti Rusia dan Islamic Center di Saint Petersburg yang selalu mengikuti keputusan awal Ramadan di Turki. Dengan demikian, Muslim di Rusia, Kazakhstan, Uzbekistan, Azerbaijan and Kirghizstan akan mulai berpuasa pada hari Senin. Begitu juga dengan Muslim di Filipina dan Amerika Utara yang menentukan awal Ramadan dengan perhitungan astronomi.
Libya, menjadi satu-satunya negara yang menetapkan awal Ramadan jatuh pada hari Minggu (31/8). Sementara negara-negara Afrika Utara seperti Tunisia, Aljazair dan Maroko baru akan melakukan pengamatan bulan pada hari Minggu, itu artinya awal Ramadan di negara itu bisa jatuh pada hari Senin atau Selasa. Hal yang sama akan dilakukan oleh otoritas berwenang di India, dan Bangladesh. Sedangkan di Pakistan akan melakukan pengamatan pada hari senin, kemungkinan mulai awal Ramadhan jatuh pada hari selasa atau rabu, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, selalu mengalami keterlambatan di bandingkan dengan Negara-negara muslim lainnya.(ln/iol)
Mayoritas Muslim di dunia akan menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan pada hari Senin (1/9). Otoritas berwenang di negara-negara Arab dan Teluk, Amerika Utara dan Eropa memastikan tanggal 1 Ramadan jatuh pada hari Senin besok.
Dewan Hukum Arab Saudi dalam pernyataannya hari Sabtu kemarin mengatakan, tidak ada bukti ada orang yang melihat munculnya bulan baru pada hari Sabtu. Oleh sebab itu, hari Minggu (31/8) akan menjadi hari terakhir bulan Sha'ban dan Ramadan jatuh pada hari Senin tanggal 1 September.
Negara-negara lainnya seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain dan Yaman juga sudah mengeluarkan pengumuman yang sama. Di Palestina, meski secara politik terbelah dua menjadi wilayah Jalur Ghaza dan Tepi Barat, otoritas keagamaan setempat menyatakan awal Ramadan untuk kedua wilayah itu sama, yaitu hari Senin (1/9).
Pengumuman bahwa tidak terlihat bulan pada hari Sabtu juga disampaikan oleh otoritas keagamaan di Irak, Libanon, Suriah, Mesir dan Djibouti dan memutuskan awal puasa jatuh pada hari Senin.
Negara-negara Eropa kebanyakan menetapkan awal Ramadan berdasarkan perhitungan astronomi. Dewan Muslim Prancis, Masjid Central London, Masyarakat Imam Muslim Belanda, Asosiasi Imam Belgia dan Islamic Center di Milan, memutuskan untuk mengikuti keputusan Dewan Fatwa dan Riset Eropa (ECFR) yang menetapkan awal Ramadan bertepatan dengan tanggal 1 September berdasarkan perhitungan astronomi.
Dewan Ulama Bosnia dan Serbia juga mengumumkan awal ibadah puasa di kedua wilayah itu jatuh pada hari Senin. Ketetapan tersebut diikuti oleh Muslim di negara tetangga mereka, Kroasia.
Di Turki, pengumuman bahwa awal Ramadan jatuh pada tanggal 1 September disampaikan oleh urusan keagamaan kepresidenan. Negara-negara lain yang mengikuti keputusan awal Ramadan Turki antara lain, Macedonia, Slovenia, Montenegro dan Bulgaria.
Muslim di Jerman, Austria, Romania dan Ukraina akan menjalankan ibadah puasa hari Senin berdasarkan pengumuman organisai-organisasi Muslim di negara masing-masing. Otoritas keagamaan di Republik Slovakia dan Ceko mengikuti Arab Saudi dan Mesir dalam menentukan awal Ramadan.
Islamic Center di Canberra mengumumkan awal Ramadan bagi Muslim Australia jatuh pada hari Senin. Pengumuman serupa disampaikan Ketua Dewan Mufti Rusia dan Islamic Center di Saint Petersburg yang selalu mengikuti keputusan awal Ramadan di Turki. Dengan demikian, Muslim di Rusia, Kazakhstan, Uzbekistan, Azerbaijan and Kirghizstan akan mulai berpuasa pada hari Senin. Begitu juga dengan Muslim di Filipina dan Amerika Utara yang menentukan awal Ramadan dengan perhitungan astronomi.
Libya, menjadi satu-satunya negara yang menetapkan awal Ramadan jatuh pada hari Minggu (31/8). Sementara negara-negara Afrika Utara seperti Tunisia, Aljazair dan Maroko baru akan melakukan pengamatan bulan pada hari Minggu, itu artinya awal Ramadan di negara itu bisa jatuh pada hari Senin atau Selasa. Hal yang sama akan dilakukan oleh otoritas berwenang di India, dan Bangladesh. Sedangkan di Pakistan akan melakukan pengamatan pada hari senin, kemungkinan mulai awal Ramadhan jatuh pada hari selasa atau rabu, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, selalu mengalami keterlambatan di bandingkan dengan Negara-negara muslim lainnya.(ln/iol)
Tuesday, August 19, 2008
Why Musharraf Failed

www.time.com
"He may be an SOB," President Franklin D. Roosevelt said about then Nicaraguan dictator Anastasio Somoza. "But he's our SOB." That lesser-evil outlook might just as easily have described the U.S. attitude toward Pakistan's General-turned-President Pervez Musharraf, who resigned on Aug. 18 in the face of looming impeachment. Nor was it only the West that saw Musharraf as preferable to the chaos and venality of the political system he overturned to seize power in 1999. He carried the support of the urban middle class, which was desperately looking for the stability and modernity that had eluded a political system dominated by competing feudal baronies.
It was not Musharraf's personality, however, that explained either his rise to power or his demise. His bloodless coup was not the product of some megalomaniac instinct on his own part; Musharraf was acting as the representative of a military institution whose leadership perceived itself to be under attack from a civilian government it viewed as corrupt and inept. That same institution had governed Pakistan for much of its history, and it was as head of that institution, and in consultation with its top echelon, that Musharraf ruled. It was only when the military leadership opted to retreat from running the government that he was forced to resign. Indeed, quite remarkably for a Pakistani leader of recent vintage, Musharraf departs from power with no serious allegations of personal corruption hanging over his head.
The military has opted to retreat from running the government in the face of overwhelming public opposition to Musharraf amid economic turbulence and mounting pressure from the West over Pakistan's role in enabling the Taliban resurgence in Afghanistan. It leaves the job of governance to a cast of political leaders for whom the military brass holds a well-established contempt, but nobody doubts that if the military's red lines are crossed, it always has the option of installing a new man in khaki. The military may have already signaled the limits on acceptable civilian authority last month, when Prime Minister Yousuf Raza Gilani was forced to hastily backpedal from a plan to put the controversial Inter-Services Intelligence (ISI) organization under direct civilian oversight via the Interior Ministry.
Today's civilian leaders will also be mindful of the military's belief that then Prime Minister Nawaz Sharif provoked his own ouster by moving, under U.S. pressure, to rein in the military after its offensive against Indian forces in the Kargil region of Kashmir had brought the two countries to the brink of war. Still, so dismal had Pakistan's outlook been after a decade of the self-serving political duopoly of Benazir Bhutto's Pakistan People's Party and Sharif's Pakistan Muslim League, that many in the West and in Pakistan's urban middle classes saw Musharraf as a harbinger of stability and progress. But 9/11 and what followed ushered in a crisis from which the general never fully recovered.
The 9/11 attacks put the Pakistani military's long-standing role in Afghanistan into conflict with its most vital strategic alliance. Pakistan had used Afghan jihadists to wage proxy warfare against the Soviet Union on behalf of the U.S. And after the Red Army withdrew and the U.S. had no interest in the outcome of Afghanistan's civil war, Pakistani security services nurtured the Taliban and shoehorned it into power, ensuring that Afghanistan was ruled by a client of Islamabad. After al-Qaeda struck the U.S., Pakistan's key ally demanded support for a military campaign to oust the Taliban, the hosts of Osama bin Laden. Musharraf tried to bridge the gap by urging the Taliban to give up bin Laden and his organization. When that failed, Pakistan was forced to support the U.S. — or at least, not stand in the way of its assault on Afghanistan.
The urban middle class was happy to back Musharraf against domestic extremists, and they applauded his initiatives to challenge the influence of conservative Islam in education as well as the liberalization of the Pakistani media that had occurred on his watch. But the U.S. campaign in Afghanistan quickly became highly unpopular at home, and the buildup to the war in Iraq increased the alienation of broad sections of Pakistani society from Musharraf's alliance with Washington.
Musharraf found himself juggling political allies in search of a patina of legitimacy and manipulating elections as popular opinion turned against him, largely on the basis of his alliance with Washington. Moreover, the new reality in Afghanistan prompted the Pakistani security forces to begin playing what was essentially a double game. Despite its alliance with Washington, the Pakistani strategic establishment was not willing to accept the anti-Taliban Northern Alliance, which was closely allied with India, as an established power in Kabul. So, despite professing support for the NATO effort in Afghanistan, Pakistan continued to serve as the Taliban's key sanctuary, and it is alleged by Washington that the ISI continues to directly aid its longtime Taliban proxy. While Pakistan arrested some of the most important al-Qaeda captives currently in U.S. hands, it is generally assumed that Pakistan's tribal wilds are where bin Laden and al-Qaeda's No. 2 leader, Ayman al-Zawahiri, continue to operate. Even if the Pakistani security forces were playing both sides, the NATO campaign next door rallied the tribesmen of the Pakistani west behind local jihadist radicals, who are a growing threat not only in their home provinces, but also in some of Pakistan's key cities.
As he confronted widening opposition at home, Musharraf faced a key challenge emanating from overseas when his term ended last November. Washington appeared to have negotiated a compromise political deal in which Musharraf would share power with Benazir Bhutto, in an alliance that the U.S. hoped would stave off domestic opposition and strengthen Musharraf's ability to confront radicalism. But the deal floundered even before Bhutto's assassination last December. The general, once a symbol of the power of the military, had begun to believe that he was indispensable, and had moved to ride roughshod over all constitutional and legal challenges by declaring a state of emergency and dismissing the supreme court. The middle class had also turned decisively against Musharraf. By declaring a state of emergency, he provoked a confrontation that he was never likely to win, and in February the electorate handed down a stunning rebuke by denying his party a parliamentary majority. Amid a mounting domestic crisis, the military could not afford to remain tied to a leadership as unpopular as Musharraf's had become.
Despite the cathartic effect of Musharraf's ouster, it's unlikely to bring progress on the issues that matter most to the West. A civilian President and government is unlikely to be any more effective than Musharraf in response to rising militancy or in curbing the Taliban — indeed, the government has made clear that it favors a less confrontational attitude to the Islamists than Musharraf had taken. And, as frustrating as Musharraf had been to the U.S. on issues ranging from jihadist militancy to nuclear proliferation by Pakistani scientist A.Q. Khan, as long as he was in power, there was a single address for complaints and demands. Musharraf leaves behind something of a power vacuum, in which authority is necessarily more diffuse. Indeed, General Pervez Musharraf's journey from military command to the presidency was a symptom of Pakistan's malaise, not its cause. He may depart from the scene, but the conflicts and contradictions that elevated him and then brought him down remain far from resolved.
Esposito Menjawab Rumsfeld


Pada Minggu malam 10 Agustus 2008, Jakarta kedatangan tamu istimewa. John Louis Esposito, salah seorang pakar Islamic Studies paling terkemuka di dunia, singgah di Indonesia dalam lawatannya ke Asia Tenggara. Bersama Dalia Mogahed, analis senior dan direktur eksekutif Gallup Center for Muslim Studies, Esposito menyajikan survei Gallup World Poll yang menggemparkan dalam buku Saatnya Muslim Bicara!
Esposito terkenal sebagai pengkaji Islam dari kubu objektif-simpatik. Ketika Samuel Huntington memunculkan tesisnya yang terkenal tentang Clash of Civilization (Benturan Antarperadaban)---yang menyatakan bahwa pasca Perang Dingin, Islam (dan Cina) akan muncul sebagai penantang Barat---Esposito menggugatnya lewat buku The Islamic Threat: Myth or Reality? (terjemahannya diterbitkan Mizan dengan judul Ancaman Islam: Mitos atau Realitas?). Setelah Peristiwa 11 September, banyak pengkaji Islam di Barat yang serta merta mengambil posisi bermusuhan dengan Islam. Tokoh paling menonjol dari kubu ini adalah Bernard Lewis yang menulis What's Wrong with Islam? Esposito tetap bergeming dalam sikap menyerukan dialog dan pengertian antara Barat dan Islam.
Esposito hadir di Jakarta dalam rangka diskusi sekaligus peluncuran edisi Indonesia buku terbarunya, Saatnya Muslim Bicara! Pada malam itu, Esposito mengungkapkan rasa bangganya bisa terlibat dalam proyek raksasa tersebut. Bahkan, ia menyatakan bahwa menurutnya, inilah karya terpenting dirinya hingga saat ini. Terlebih lagi, fakta-fakta yang terungkap dari jajak pendapat itu menguatkan keyakinannya selama ini. Terbukti bahwa mayoritas Muslim di dunia tidak memusuhi Islam. Hanya 7% Muslim yang menyetujui Serangan 11 September. Secara garis besar, riset Gallup ini membuahkan kesimpulan bahwa permasalahan yang ada sekarang bukanlah benturan antarperadaban atau antaragama. Problem yang ada sekarang adalah ketidakadilan yang berakar, terutama, pada kebijakan luar negeri AS yang menerapkan standar ganda dan disetir kepentingan dalam negeri tanpa mengindahkan bangsa lain.[]
Berawal dari Donald H. Rumsfeld
Tak lama setelah peristiwa serangan 9/11, dalam suatu konferensi pers di Washington, Donald Henry Rumsfeld, Menteri Pertahanan Amerika Serikat ketika itu, mendapat pertanyaan dari seorang reporter. Pertanyaan itu berbunyi demikian: Apakah umat Muslim dunia mendukung serangan ke menara kembar WTC. Sang Menteri pun menjawab dengan enteng, "Tak seorang pun tahu. Karena kita tak bisa melakukan Gallup Poll terhadap opini umat Muslim."
Jawaban Rumsfeld itu menggelisahkan CEO Gallup Organization, Jim Clifton. Bahwa "Bagaimana mungkin tak seorang pun di Washington yang tahu menahu apa yang dipikirkan 1,4 milyar Muslim di dunia ini, sedangkan setiap saat kita bekerja menyusun strategi-strategi rumit yang akan mengubah dunia. Kegelisahan itulah yang kemudian membuat Clifton memerintahkan perusahaannya melakukan sebuah megariset.
Akhirnya, kegelisahan Jim Clifton pun terobati dengan lahirnya sebuah buku yang menampung megariset Gallup Organization dengan responden yang mencakup 1,3 milyar Muslim dunia. Buku hasil kerja besar anak buah Jim Clifton itu kini sudah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia dan diberi judul Saatnya Muslim Bicara!: Opini Umat Muslim tentang Islam, Barat, Kekerasan, HAM, dan Isu-Isu Kontemporer Lainnya.
Apa keistimewaan buku ini? Lewat buku ini para pembaca akan mengetahui secara lebih jelas dan berdasar terkait dengan jawaban dari pelbagai pertanyaan berikut: (1) Apakah mayoritas Muslim menyetujui aksi terorisme atas nama Islam? (2) Apakah mayoritas Muslim membenci Barat? (3) Manakah yang dipilih oleh Muslim: demokrasi atau teokrasi? (4) Benarkah mayoritas Muslimah merasa tertindas? Dan (5) benarkah mayoritas Muslimah menginginkan kebebasan seperti wanita Barat?
Tentu saja, bukan hanya lima persoalan penting di atas yang dikandung oleh buku hasil riset Gallup Organization ini. Uskup Agung Desmond Tutu, penerima hadiah Nobel dalam bidang perdamaian, bahkan secara khusus memberikan pujian yang layak kita cermati: ”Buku Saatnya Muslim Bicara! meruntuhkan retorika-konflik para politisi dan komentator, dan menampilkan suara umat Muslim yang sering tak terdengar.”[]
A New American Quran?

www. usinfo.state.gov
Evangelical Christian group writes book challenging the Quran
During 2004 and 2005, allegations in several countries claimed that the United States was trying to impose a "new American Quran" on Muslims.
These claims are false. A small, private evangelical Christian group in the United States has written a book called The True Furqan, which seeks to convert Muslims to Christianity, but this group has no connection with the U.S. government. Furqan is another term for Quran.
The Allegations
Shaykh Ikrimah Sabri, the preacher of Jerusalem's Al-Aqsa Mosque and Grand Mufti of Jerusalem, inaccurately claimed the United States is "forcing Muslims to renounce the Quran and adopt the book Al Furqan al-Haqq (The True Quran)," according to a July 2, 2004 Internet report by the Palestinian Information Center.
Mustafa Bakri, editor of Egypt's sensationalist, anti-U.S. Al-Usbu newspaper, made other false claims in the newspaper's December 6, 2004 edition:
• The first edition of The True Quran was published secretly in the United States and Israel.
• The True Quran was drafted with direct Israeli participation and with direct instructions from U.S. President George Bush.
• Twelve more books will be published as part of The True Quran series.
Bakri has a long history of making disinformation claims. Abbas al Janabi, who served as the personal secretary to Saddam's son Uday from the mid 1980s until 1998, said in 2003 that Bakri had long been on Saddam's payroll and was "very loyal to Saddam."
The Facts
• The True Furqan was published openly, not secretly, in the United States in 1999. It is available on the Internet.
• The True Furqan was not published in Israel, according to its translator, Dr. Anis Shorrosh.
• The True Furqan was written in Arabic and translated into English by evangelical Christian Arabs who have no connection with the U.S. government. The book contains both the Arabic and English texts.
• The True Furqan is a private attempt by evangelical Christian Arabs to convert Muslims to Christianity. Its translator, Dr. Anis Shorrosh, describes it as "a tool to evangelize Muslims."
• Dr. Shorrosh says the book is similar to the Quran "in style and substance ... but contains the gospel message."
• According to Dr. Shorrosh, there was no Israeli involvement in the preparation of the book.
• According to Dr. Shorrosh, The True Furqan is a stand-alone book, not part of a 12-book series.
The Quran is widely available for sale in the United States. In early January 2006, three large American booksellers, Borders, Amazon, and Barnes and Noble, each offered more than one dozen different English translations of the Quran on their Web sites.
For years they have been saying the U.S. was behind a "Fake Quran" and imposing
it on Muslims - NOT TRUE!
Get the Facts:
Anis Shorrosh (now in jail for arsen) A small, private evangelical Christian group in the United States has written a book called The True Furqan - They want to convert Muslims to their version of Christianity!
The U.S. Gov. website says - this group has no connection with . . .
. . the U.S. government - which has posted the whole story on the U.S. Government website
Fake Quran? Lies about U.S. Government's involvement? What's going on?
Who would do this? Remember Anish Shorrosh? The one who debated against Ahmad Deedat while wearing Muslim Arab clothes?
His name? - Anis Shorrosh, Christian Missionary and author of "Fake Quran"
Get the real facts about the "Real Quran" and the "Fake Furqan"
The Allegations
Some have inaccurately claimed the United States is "forcing Muslims to renounce the Quran and adopt the book Al Furqan al-Haqq (The True Quran)," according to a July 2, 2004 Internet report by the Palestinian Information Center
(Note: for some reason, their website stopped working(?) http://www.palestine-info.net/)
They claim:
• The first edition of The True Quran was published secretly in the United States and Israel.
• The True Quran was drafted with direct Israeli participation and with direct instructions from U.S. President George Bush.
• Twelve more books will be published as part of The True Quran series.
• All Lies!
True Facts
• Anis Shorrosh confesses - he is the source of this translated work in Arabic language. Shorrosh, who attempted to make a name for himself debating with the late Ahmed Deedat about the Bible and Quran now openly admits, he is the man behind this man-made fabrication that he calls "The True Furqan".
• "It was written in Arabic and translated into English by evangelical Christian Arabs" says Shorrosh. He also states, The True Furqan is an attempt by evangelical Christian Arabs to convert Muslims to Christianity, and he describes it as "a tool to evangelize Muslims."
• Shorrosh claimed the book is similar to the Quran "but contains the gospel message."
- (Also: see related story: Anis Shorrosh ARRESTED)
In another unrelated story, Shorrosh has been arrested for setting fire to his own home while claiming "Radical Muslims" are out to get him. More on this story - http://www.youtubeislam.com/view_video.php?viewkey=c30ed03e42ce2c069566
•
http://usinfo.state.gov/media/Archive/2005/Apr/21-987519.html
Thursday, August 14, 2008
Ramadan on September 1: ISNA
14/08/2008 10:02:55 AM GMT
CAIRO. The first day of the holy fasting month of Ramadan will fall in North America on September 1 according to astronomical calculations, the Islamic Society of North America (ISNA) has announced on its website. "The Astronomical New Moon for Ramadan is on Saturday, August 30, 2008, at 19:58 Universal Time," said ISNA.
It added that the first day of the holy fasting month of Ramadan, thus, will be Monday, September 1.
ISNA said the last day of the dawn-to-dusk fasting month will be on Tuesday, September 30.
`Eid Al-Fitr, one of the two main religious festivals on the Islamic calendar will be on Wednesday, October 1.
During Ramadan, adult Muslims, save the sick and those traveling, abstain from food, drink, smoking and sex between dawn and sunset.
Moon sighting has always been a controversial issue among Muslim countries, and even scholars seem at odds over the issue.
While one group of scholars sees that Muslims in other regions and countries are to follow the same moon sighting as long as these countries share one part of the night, another states that Muslims everywhere should abide by the lunar calendar of Saudi Arabia.
A third, however, disputes both views, arguing that the authority in charge of ascertaining the sighting of the moon in a given country announces the sighting of the new moon, then Muslims in the country should all abide by this.
This usually causes confusion among Muslims, particularly in the West, on observing the dawn-to-dusk fasting and celebrating the `Eid el-Fitr, which marks the end of fasting.
Source: IslamOnline
CAIRO. The first day of the holy fasting month of Ramadan will fall in North America on September 1 according to astronomical calculations, the Islamic Society of North America (ISNA) has announced on its website. "The Astronomical New Moon for Ramadan is on Saturday, August 30, 2008, at 19:58 Universal Time," said ISNA.
It added that the first day of the holy fasting month of Ramadan, thus, will be Monday, September 1.
ISNA said the last day of the dawn-to-dusk fasting month will be on Tuesday, September 30.
`Eid Al-Fitr, one of the two main religious festivals on the Islamic calendar will be on Wednesday, October 1.
During Ramadan, adult Muslims, save the sick and those traveling, abstain from food, drink, smoking and sex between dawn and sunset.
Moon sighting has always been a controversial issue among Muslim countries, and even scholars seem at odds over the issue.
While one group of scholars sees that Muslims in other regions and countries are to follow the same moon sighting as long as these countries share one part of the night, another states that Muslims everywhere should abide by the lunar calendar of Saudi Arabia.
A third, however, disputes both views, arguing that the authority in charge of ascertaining the sighting of the moon in a given country announces the sighting of the new moon, then Muslims in the country should all abide by this.
This usually causes confusion among Muslims, particularly in the West, on observing the dawn-to-dusk fasting and celebrating the `Eid el-Fitr, which marks the end of fasting.
Source: IslamOnline
Muslims want Obama to earn votes

26/07/2008 11:01:00 PM GMT
American Muslims are being urged to act to show Barack Obama that their votes will be crucial in the November election.
CHICAGO. Disturbed by Democratic presidential nominee Barack Obama's apathy to reach out to them, American Muslims are being urged to act to show the White House hopeful that their votes will be crucial in the November election.
"Muslims need to let Obama know that he has to earn their votes," Saaqib Rangoonwala, managing editor of Muslim magazine InFocus, told Reuters on Friday, July 25.
"American Muslim votes will be needed and it is time for Muslims to take a stand."
Obama has so far shied away from meeting Muslim imams publicly, unlike the rival candidates in the 2000 and 2004 elections.
He has yet to visit a mosque, despite his repeated visits to churches and synagogues.
Obama's campaign has also snubbed invitations from Muslim and Arab-American organizations to arrange a meeting with the Democratic nominee.
The Illinois Senator, who aspires to become the first black president in US history, has failed to send a surrogate to any Muslim event.
"Muslims are not less deserving of Obama's time than other groups that he has met with," said Rangoonwala.
America is home to between six to seven million Muslims making up less than three percent of the 300-million population.
More than two millions of them are registered voters.
Sixty-three percent of American Muslims are Democrats or leaning in that direction, according to a survey by the Pew Forum on Religion and Politics.
Only 11 percent of US Muslims are Republican.
The latest Fox News poll showed Obama leading Republican rival John McCain 41 to 40 percent among registered voters.
* Excessive
The Council on American-Islamic Relations (CAIR) regretted failure by the Democratic nominee to reach out to Muslim voters.
"Many in the Muslim community think he is being sheepish in reaching out to them," said CAIR-Chicago executive director Ahmed Rehab.
He noted that American Muslims are showing a high level of interest in the November election, with the main issues being civil rights, the economy, immigration, Islamophobia and peace in the Middle East.
A recent survey by Pew Research Center and the Pew Forum found that attitudes toward Muslims and Islam have grown more negative in recent years.
Many Muslims are also insulted by what they see as Obama's "excessive" attempts to deny that he was a Muslim.
Obama, who describes himself as a proud follower of the Trinity United Church of Christ, has been outspoken in refuting claims that he is a Muslim in disguise.
The Democratic nominee is the son of a Muslim-turned-atheist Kenyan father and a white American mother that did not practice religion.
Abdulaziz Al-Salim, a 23-year-old Minnesota native, said he was sad that Obama acts as though "being associated with Muslims is a political liability."
Yet, he would vote for him "for the same reasons that everyone else is supporting him. He's a unifier, charismatic and represents change."
Source: IslamOnline
Economy Tops U.S. Muslims Election Priority

islamonline.com
WASHINGTON. Like every other cross section of society, American Muslims are weighting their best choice for the Oval Office, judging rivals Barak Obama and John McCain on a set of issues, mostly domestic.
"Right now I'm leaning towards Obama," says Taneeza Islam, a young American Muslim lawyer.
"Being an African-American male, he brings a perspective to politics that is inherently different from a Caucasian male perspective," she explains.
"His ideas of helping the poor, having some sort of universal health care, tax breaks for the middle class are very important to me."
Hussein Khatib, Director of Al-Aqsa Institute of Minnesota, has been voting in various elections for the past 20 years.
"I am planning to vote for Obama, just because he is the best among what is available," he said.
"I think that he is a fresh breath to the political process, and have a better understanding of the diversity of this world, which will enable him to work better with the diverse groups in the US and the world."
Barbar Khan, a Muslim cabbie in Miami who has been living in the States for the past 25 years, will also vote for Obama.
"Many Muslims will do the same," he said.
Khan believes McCain would be a bad choice for American Muslims.
"It will be the same Bush policies. We have had enough of that."
Asma Lori Saroya, a crime victim services coordinator, agrees.
"The Bush administration violated the very principles this nation was founded on and have created an America that is much different from the one I grew up in," she said.
"The new president will have to repair the damage."
America is home to between six to seven million Muslims making up less than three percent of the 300-million population.
More than two millions of them are registered voters.
Sixty-three percent of American Muslims are Democrats or leaning in that direction, according to a survey by the Pew Forum on Religion and Politics.
Only 11 percent of US Muslims are Republican.
* American Issues
For most American Muslims, domestic issues top the election priority lists.
"I think our country needs to refocus on domestic issues because it is lacking," says Islam, the young Muslim lawyer.
"We are seeing states losing industries. In Michigan, where I am from, automobile industry has vanished in the last 5 years and people are suffering," she notes.
"I see those with no health care, no job and on welfare. These are real problems for this country and I want this country to do well because this is my home."
"Civil rights, economy and healthcare are priorities for US Muslims," asserted Mukhtar Thakur, radio and TV producer.
For Khatib, the Minnesota community activist, the economy and healthcare are high on the priority list.
"The economy is in shambles, especially the housing issue, and the failure of the most prominent of financial institutions such as Bear Sterns, Fanny May and Freddy Macs. The deficit is close to $500 billion and the auto industry is in jeopardy due to the slum in sales and the spike in oil prices," he said.
"Health, education and social services are suffering and facing challenges, and might not be able to meet the demands of the future."
A CNN/Opinion Research Corp. poll last week showed that 48 percent of those surveyed said McCain and Obama's economic policies would be the most important issue when deciding whom to vote for.
But when it comes to who is the better choice to fix the economy, Obama is their pick by a 54 percent to 43 percent margin.
Obama is proposing to pump $75 billion into the economy via tax cuts and direct spending targeted to working families, seniors, homeowners and the unemployed.
* Islam
The stance of both Obama and McCain on Islam is also of major importance to many American Muslims.
"It is rather unfortunate the level of ignorance and animosity to Islam in this country, and that applies to most presidential and senate candidates," says Khatib, the Minnesota community activist.
"They claim to differentiate between extreme and moderate Muslims, but in reality Islam is under attack from politicians and the media due to the control of the neoconservatives and the pro-Israel lobby."
Still, he believes that Obama's background gives him a better understanding of Muslims' issues and might bring about a better atmosphere of harmony between the various racial, ethnic and religious groups.
Obama is the son of a Muslim-turned-atheist Kenyan father and a white American mother that did not practice religion.
Born in Hawaii, he lived from ages 6 to 10 in Indonesia with his mother and Muslim stepfather.
Saroya, the crime victim services coordinator, argues that Obamas record as Senator proves he is Muslim-friendly and practices what he preaches when it comes to unity and diversity.
"As Senator, he hired Muslim staff and he visited mosques."
Anwar Abdel-Karim, a Muslim professional living in Minneapolis, believes neither Obama no McCain will associate himself with Islam or accept anything from Muslim groups.
"As American Muslims, we all stand with the war on terror, but we need to agree on a definition for the word 'terror'."
Obama has so far shied away from meeting Muslim imams publicly, unlike the rival candidates in the 2000 and 2004 elections.
He has yet to visit a mosque, despite his repeated visits to churches and synagogues.
Obama's campaign has also snubbed invitations from Muslim and Arab-American organizations to arrange a meeting with the Democratic nominee.
The Illinois Senator, who aspires to become the first black president in US history, has failed to send a surrogate to any Muslim event.
"Muslims are weak, others are strong and for improving his chances to win it seems that it is unwise to align himself with any Muslim group or community," said Khatib.
Abia Ali, a financial worker who will not be voting in November because she is not a US citizen yet, is very critical of Obama.
"Obama is worse than McCain, because at least McCain is telling you up front his feeling against Islam and Muslims," she said.
"In order to please other majority of Americans, I am afraid Obama might harm Muslims and Muslim countries harder. Obama thinks that as long as he is pleasing the majority, he should not care about Muslim American nor Muslims around the world."
* Foreign Policy
Washington's foreign policy and its tarnished image, particularly in the Muslim world, is also of concern to many American Muslims.
"Foreign policy is probably a main factor that I base my vote on, although I believe that this is a very complex issue for any President to deal with considering the extend of the Zionist lobbys power and control of American foreign policy, specifically when it has to do with the Middle East," said Khatib.
"I am just as angry and frustrated as any Muslim due to the bias and absurdity of Obama's alliance to the Zionist opinion regarding the Palestinian issue in specific and the general issues of the Muslims," he added.
"Peace in the Mideast will not happen without having the US as a full partner in the process. Leading the negotiation, giving assurances to both sides and acting in good faith, similar to what former President Carter did in 1980," believes Thakur, the radio and TV producer.
"Iran should be engaged diplomatically."
Islam, the young woman lawyer, also cares about the foreign policy agenda of the new president.
"I appreciate Obama's willingness to dialogue with all nations in the Middle East (like Iran) instead of just making threats (like current administration).
"I don't support McCain because I don't believe his strategy is right. And as you infer he is polarizing more so than Obama."
She, however, puts her priorities in perspective.
"Bing a Muslim is just one part of me, though a very important part of me. But I'm also an American, woman and attorney," said Islam.
"It will take time and effort by Muslims to make a niche here and have our voices heard. I will not vote on Muslim issues only because there is a greater good that needs to be achieved here."
Source: IslamOnline
Home | News | Islamic Business | Spotlight on Islam | Islamic Multimedia | Islamic Tools
Copyright 1992-2007 Al Jazeera Publishing, Dubai, United Arab Emirates Privacy Policy | About Us | Contact Us
IslamOnline is the leading and orginal Islamic portal on the Internet. Based in Dubai IslamOnline's objective is to protray a positive and accurate picture of Islam to the world as well as providing support services for Muslims as well as for non Muslims wishing to explore Islam. IslamOnline is the number one source for Islamic content in the Islamic world.
For Middle East Online Advertising enquiries contact alClick - Middle East Advertising here. alClick provides advertising and marketing across the Middle East with a focus on the UAE, Saudi Arabia, Dubai advertising markets.
Related Stories
Muslims want Obama to earn votes
منفذ هجوم عمان شاب في الثامنة عشرة "ليس له ارتباطات سياسية"
Obama's Muslim outreach coordinator steps down
Muslim Votes Crucial for Obama
Should he give priority to Hajj or to getting married?
Top Islamic News
Will Musharraf Resign?
Ramadan on September 1: ISNA
Economy tops U.S. Muslims election priority
Kashmir Wake-Up Call
Darfur Rebels No Saints
Top Regional News
Bomb shatters Lebanon peace
US refuses Israel arms to attack Iran N-sites
Kashmiris defy curfew
Olmert offers Palestinians desert in lieu of prime land
Middle East’s biggest drug haul in Sharjah
Top Fatwas
Saying to oneâs brother, âMay Allaah not harm youâ.
Uncovering in front of the husbandâs father through radaaâah.
Buying and selling products with crosses on them.
The blessing of natural breastfeeding .
Can she uncover her face in front of students who are 11 years old?.
More in Egypt
Forcing a Wife to Wear Hijab
�Brain Washing� to make new Muslims
Why do we pray five times each day?
I do not want them to be Muslim!
Sex Education From An Islamic
Barak ready to pay high price for Shalit

OCCUPIED JERUSALEM, (PIC)-- Israeli war minister Ehud Barak has declared readiness to pay high price in return for the freedom of Gilad Shalit who is held by Palestinian resistance factions.
The Hebrew radio quoted Barak as saying on Tuesday night that "important developments" would take place in the issue of Shalit, who has been held in the hands of the resistance factions in Gaza for more than two years.
Three former heads of the Israeli internal security had demanded the release of Palestinians, who are held for killing Israelis, in return for Shalit's release.
They were quoted by Ma'ariv Hebrew daily on Monday as saying that liberating Shalit was more important than liberating old Palestinian prisoners.
The resistance factions holding Shalit demand the release of Palestinian women and children prisoners along with the sick and those serving high terms.
Meanwhile, Israeli occupation forces stormed the village of Yasuf east of Salfit at dawn Wednesday in 50 armored vehicles and broke into many homes.
The soldiers forcibly opened the door of one of those homes while its owner was opening it for them. The door was broken in the process and fell on Aziz Hassan, 60. Locals said that he was hospitalized.
In Nablus district, the IOF troops kidnapped a 16-year-old Palestinian boy at the Hawara roadblock for allegedly possessing a knife and two explosive devices.
The website of the Hebrew daily Yediot Ahronot said that the soldiers closed the road barrier until further notice.
UMRAH
Hukum melaksanakan ibadah umrah menurut madzhab Syafi'i adalah wajib, dan hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, bagi yang mampu, sebagaimana ibadah Haji . Dan sunnah memperbanyak ibadah umrah, terutama pada saat bulan Ramadan.
Adapun rukun, kewajiban, dan sunnah ibadah umrah telah disebutkan diatas. Sedangkan miqot zamani ihram umrah adalah sepanjang tahun, kecuali bagi yang sedang menjalankan ibadah haji, maka tidak boleh melaksanakan umrah sebelum selesai menjalankan seluruh rangkain rukun dan kewajiban haji, dan sebaiknya tidak melaksanakan ihram umrah sampai lewatnya hari tasyriq tanggal 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan miqot makani ihram umrah, adalah sama dengan ihram haji, kecuali bagi yang sedang berada ditanah haram Makkah, maka miqot makaninya adalah dengan dimulai dari luar tanah haram terdekat, dan yang lebih utama menurut madzhab Syafi'i, dimulai dari Ji'ronah, kemudian Tan'im, kemudian Hudaybiyah .
Cara menjalankan ihram umrah, dimulai dengan ihram dari miqot makani setelah terlebih dahulu melakukan beberapa kesunnahan ihram yang telah disebutkan diatas, kemudian thawaf umrah dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, lalu sa'i dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, dan diakhiri dengan mencukur atau memotong rambut. Dengan selesainya mencukur atau memotong rambut, berarti telah bertahallul, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali. Pada waktu setelah niat ihram umrah, disunnahkan memperbanyak bacaan talbiyah dan berakhir ketika akan melaksanakan thawaf umrah.
ZIARAH KE MADINAH
Dalam kesempatan menjalankan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk mengunjungi kota Madinah. Kota Madinah adalah kota kedua yang paling utama setelah Makkah, karena disana terdapat makam Rasulullah saw. Dalam perjalanan menuju kota Madinah, hendaknya memperbanyak bacaan sholawat. Pada saat tiba di Madinah di sunnhakan membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُ رَسُوْلِكَ فَاجْعَلْهُ وِقَايَةً لِيْ مِنَ النَّارِ وَأَمَانًا مِنَ الْعَذَابِ وَسُوْءِ الْحِسَابِ
Artinya: "Ya Allah. Ini adalah kota mulya utusanmu, maka jadikanlah aku terlindung dari neraka, dan aman dari siksa dan keburukan saat hari perhitungan"
Kemudian disunnahkan pergi ziarah ke makam Rasulullah saw di Madinah, karena ziarah ke makam Rasulullah saw adalah kesunnahan yang tidak sepatutnya untuk ditinggalkan, terutama bagi yang menjalani ibadah haji atau umrah. Dalam sebuah hadits dinyatakan :
من حج ولم يزرني فقد جفاني
Artinya: "Barang siapa berhaji tetapi tidak mengunjungiku, maka berarti telah menjauhiku" (HR.Ibnu 'Adi)
Dalam hadits lain:
من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي
Artinya : “ Barang siapa berhaji lalu berziarah kepadaku setelah wafatku, maka sama seperti berziarah kepadaku semasa aku hidup “ (HR.Al-Daro Quthni)
Dalam hadits lain:
من زار قبري وجبت له شفاعتي
Artinya:"Barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapat syafaat(pertolongan)ku".(HR.Bukhori Muslim)
Disamping itu, sholat di Masjid Nabawi, pahalanya dilipat gandakan seribu kali dari sholat ditempat lain, kecuali Masjidil Haram di Makkah, baik sholat fardlu ataupun sholat sunnah. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه الا المسجد الحرم
Artinya: "Sholat dimasjidku ini lebih utama dari seribu sholat di selainnya, kecuali Masjidil Haram" (HR. Bukhori Muslim)
Dan hendaknya mengikuti sholat empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus (sholat Arba'in) secara berjama'ah di Masjid Nabawi. Dalam sebuah hadits:
من صلى في مسجدي أربعين صلاة لا تفوته صلاة كتبت له براءة من النار ونجاة يوم القيامة
Artinya: Barang siapa sholat dimasjidku empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus, maka ditulis baginya bebas dari neraka dan selamat di hari kiamat" (HR.Ahmad dan Al-Thobaroni)
Rِ A U D L O H
Raudloh adalah nama tempat yang berada di Masjid Nabawi, disebelah makam Rasulullah saw dan ditandai dengan tiang putih, lantainya beralaskan permadani warna hijau. Menurut yang tertulis dalam kitab Syifa'u al-Fuad, luas Raudloh adalah, panjang 22 meter dan lebar 15 meter. Raudlah, termasuk salah satu tempat yang sangat diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya jika memungkinkan, sangat dianjurkan untuk melakukan sholat wajib atau sunnah, membaca al-Qur'an, sholawat dan dzikir ditempat tersebut. Dalam sebuah hadits:
مابين حجرتي ومنبري روضة من رياض الجنة
Artinya :” tempat di antara rumahku (sekarang makam Rasulullah saw) dan mimbarku, adalah taman dari beberapa taman surga”.(HR.Al-Thobroni)
Saat berada di Raudloh, hendaknya menjaga sopan santun, karena di sebelahnya terdapat makam Rasulllah saw, hindari keributan atau berlari untuk berebut tempat.
TATA KRAMA BERZIARAH
Sewaktu berada di Madinah, usahakan selalu berziarah ke makam Rasulullah dan para sahabat-sahabat Rasulullah. Makam Rasulullah saw dan dua sahabatnya, Abu Bakar ra dan Umar ra, berada di dalam kawasan Masjid Nabawi, disebelah Raudloh.
Setelah berdo'a, sholat, membaca sholawat dan berdzikir secukupnya, dilanjutkan dengan berziarah ke makam Rasulullah dan dua sahabatnya. Caranya, dengan menghadap pada dinding makam dengan posisi membelakangi qiblat, dengan menundukkan kepala dan memejamkan mata, serta membayangkan kebesaran dan keagungan Rasulullah saw. dan usahakan agak menjauh kira-kira 135 cm (tiga dziro') atau 180 cm (empat dziro') dari dinding makam, karena yang demikian ini sikap yang lebih sopan. Lalu membaca :
َالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاحَبِيْبَ الله وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ, أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ الله, فَقَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الأُمَّةَ وَجَا هَدْتَ فِيْ أَمْرِ اللهِ حَتَّى قَبَضَ اللهُ رُوْحَكَ حَمِيْدًا مَحْمُوْدًا, فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ صَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا خَيْرَ الْجَزَاءِ, وَصَلَّى اللهُ عَلَيْكَ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ وَأَزْكاَهَا وَأَتَمَّ التَّحِيَّةِ وَأَنْمَاهَا, اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَبِيَّنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقْرَبَ النَّبِيِّيْنَ وَاسْقِنَا مِنْ كَأْسِهِ وَارْزُقْنَا مِنْ شَفَاعَتِهِ وَاجْعَلْنَا مِنْ رُفَقَائِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, اَللَّهُمَّ لاَتَجْعَلْ هَذَا آخِرَ الْعَهْدِ بِقَبْرِ نَبِيِّناَ عَلَيْهِ السَّلاَمْ وَارْزُقْنَا الْعَوْدَ اِلَيْهِ يَا ذَاالْجَلاَلِ وَالْاِكْرَامْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai Rasulullah, salam sejahtera wahai Nabi Allah, salam sejahtera wahai kekasih Allah, juga rahmat dan berkah Allah. Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah. Sungguh engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, memberi nasehat kepada umat dan berjuang di jallan Allah, sehingga Allah mencabut ruhmu dalam keadaan terpuji lagi dipuji. Semoga Allah membalasmu untuk orang-orang kecil kami dan orang-orang besar kami, dengan sebaik-baik balasan. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepadamu dengan rahmat yang paling utama dan paling suci, serta penghormatan yang paling sempurna dan terus bertambah. Ya Allah jadikanlah nabi kami di hari kiamat sebagai nabi terdekat diantara para nabi-nabi. Berilah kami minuman dari gelasnya, berikanlah kami rizki dengan syafa'atnya, dan jadikanlah kami golongan dari sahabat-sahabatnya di hari kiamat. Ya Allah, janganlah kesempatan ini sebagai akhir dari aku menziarahi makam nabi kami, dan berilah kami rizqi untuk bisa kembali kepadanya.Wahai tuhan yang memiliki keagungan dan kemuliaan"
Jika ada orang yang berpesan titip salam kepada Rasulullah saw, maka ditambah dengan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, مِنْ... (فُلاَنْ) ابْنِ...( فُلاَنْ), يَسْتَشْفِعُ بِكَ اِلَى رَبِّكَ فَاشْفَعْ لَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنْ
Artinya:" Salam sejahtera wahai utusan Allah, dari ……(sebutkan namanya) bin …. (sebutkan nama bapaknya jika diketahui), ia mohon syafa'at (pertolongan) dengan perantaramu kepada Allah, maka berilah syafa'atmu kepadanya dan kepada semua muslimin"
Apabila waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca do'a di atas,, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai utusan Allah. Semaga rahmat Allah dan keselamatan, selalu telimpahkan untukmu"
Selanjutnya bergeser ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Abu Bakar al-Siddiq ra. dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاخَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا صَاحِبَ رَسُوْلِ اللهِ فِيْ الْغَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَفِيْقَهُ فِيْ الأَسْفَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْنَةَ فِيْ الأَسْرَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ مَا جَزَى اِمَامًا عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهْ, وَلَقَدْ خَلَفْتَهُ بِأَحْسَنَ خَلْفٍ, وَسَلَكْتَ طَرِيْقَهُ وَمِنْهَاجَهُ خَيْرَ مَسْلَكٍ, وَقَاتَلْتَ أَهْلَ الرِّدَّةِ وَالْبِدَعِ وَمَهَّدْتَ الاِسْلاَمَ وَوَصَلْتَ الأَرْحَامَ وَلَمْ تَزَلَ قَائِمًا لَلْحَقِّ نَاصِرًا ِلأَهْلِهِ حَتَّى أَتَاكَ الْيَقِيْنْ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهْ. اَللَّهُمَّ أَمِتْنَا عَلَى حُبِّهِ, وَلاَ تُخَيِّبْ سَعْيَنَا فِيْ زِيَارَتِهِ بِرَحْمَتِكَ يَا كريم.
Artinya: "Salam sejahtera wahai pengganti Rasulullah saw. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw ketika berada dalam goa. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw dalam perjalanan. Salam sejahtera wahai pengemban amanat rahasia-rahasia. Semaga engkau mendapat balasan dari kami, dengan balasan yang lebih utama, sebagiamana para pemimpin mendapat balasan dari umat nabinya. Sungguh engkau telah menggantikan Rasulullah dengan sebaik-baiknya, dan engkau telah menempuh jejaknya dengan sebaik-baiknya, dan engkau memerangi orang-orang yang murtad dan ahli bid'ah, engkau sudah memperkuat Islam dan menyambung sanak saudara dan selalu senantiasa menegakkan kbnaran sampai akhir hayat. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah. Ya Allah, matikanlah kami dalam keadaan mencintainya, dan janganlah engkau sia-siakan perjalanan ziarah kami. Denagn rahmatmu, wahai tuhan yang maha mulia."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ صَفِيَّ اللهْ, وَثَانِيْهِ فِيْ الْغَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Abu Bakar yang menjadi pilihan Rasulullah saw, dan menjadi teman saat berada dalam goa. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Selanjutnya bergeser lagi ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Umar al-Faruq ra. Dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُظْهِرَالاِسْلاَمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُكْسِرَ الأَصْناَمْ. جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ الْجَزَاءِ, وَرَضِيَ اللهُ عَمَّنْ اِسْتَخْلَفَكَ, فَقَدْ نَصَرْتَ الاِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ حَيًا وَمَيْتًا, فَكَفَلْتَ الأَيْتاَمَ, وَوَصَلْتَ الأَرْحَامْ, وَقَوِيَ بِكَ الاِسْلاَمْ, وَكُنْتَ لِلْمُسْلِمِيْنَ اِمَامًا مَرْضِيًا, وَهَادِيًا مَهْدِيًا, جَمَعْتَ مِنْ شَمْلِهِمْ, وَأَغْنَيْتَ فَقِيْرَهُمْ, وَجَبَرْتَ كَسْرَهُمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.
Artinya: " Salam sejahtera wahai amirul mukminin. Salam sejahtera wahai penyebar Islam. Salam sejahtera wahai penghancur berhala-berhala. Semoga Allah membalas engkau dengan sebaik-baik balasan, dan semoga Allah meridloi orang-orang yang telah menjadikan engkau Khalifah. Sungguh engkau telah menolong Islam dan umat Islam saat masih hidup dan sesudah mati. Engkau telah menanggung anak-anak yatim, mempertemukan sanak saudara, dan dengan engkau Islam menjadi kuat. Engkau telah menjadi pemimpin bagi sekalian umat Islam, yang di ridloi, dan sebagai petunjuk bagi yang telah memperoleh hidayah. Engkau telah menghimpun barang-barang mereka yang telah tercerai berai, dan membuat kaya para fakir, dan menutup kekecewaan mereka. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرَ, أَعَزَّ اللهُ بِكَ الاِسْلاَمْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Umar ra. Dengan emgkau Allah telah menjadikan Islam jaya. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Kemudian mundur kira-kira 20 cm, lalu membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمَا يَا ضَجِيْعَيْ رَسُوْلِ اللهْ, وَرَفِيْقَيْهِ وَوَزِيْرَيْهِ وَمُشِيْرَيْهِ وَالْمُعَاوِنَيْنِ لَهُ عَلَى الْقِيَامِ فِيْ الدِّيْنِ اَلْقَائِمَيْنِ بِمَصَالِحِ الْمُسْلِميْنْ. جَزَاكُمَا اللهُ أَحْسَنَ الْجَزَاءْ.
Artinya:" Salam sejahtera wahai dua sahabat yang berbaring disisi utusan Allah. Dua sahabat Rasulullah saw, dua menteri Rasulullah saw. Dua orang teman bermusyawarah Rasulullah saw. Dua orang penolong Rasulullah saw dalam menegakkan agama dan mengurus kemaslahatan umat Islam. Semoga Allah membalas kalian berdua dengan sebaik-baiknya."
Lalu kembali lagi ketempat semula, dengan bergeser ke arah kiri kira-kira 90 cm. dan memohon kepada Allah agar kelak mendapat syafaat/pertolongan dari Rasulullah saw. Yang paling baik membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهْ, سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ " وَلَوْ أَنَّهُمْ اِذْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوْكَ فَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ تَوَّابًا رَحِيْمًا" وَقَدْ جِئْتُكَ مُسْتَغْفِرًا مِنْ ذَنْبِي مُسْتَشْفِعًا بِكَ اِلَى رَبِّيْ.
D O ‘ A KETIKA DIMINTA PARA PEZIARAH DIRUMAH
Inilah contah do’a yang dibaca pada waktu berada dirumah dan diminta para peziarah untuk berdo'a :
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنْ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّناَ حَجًّا مَبْرُورَا , وَسَعْيَنَا سَعْيًا مَشْكُوْرًا , وَذَنْبَناَ ذَنْباً مَغْفُورًا , وَتِجَارَةً لَنْ تَبوُرَ , اَللَّهُمَّ ارْزُ قْنَا وَيَسِّرْ لَناَ زِيَارَةَ وَحَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامْ وَزِياَرَةَ الْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةْ بِمَا شِئْتَ وَكَيْفَ شِئْتَ, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ. رَبَّناَ آتِنَا فِى الدُّنْياَ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارْ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ . وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنْ.
Artinya: Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhamad dan para keluarganya. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji yang Mabrur, dan perjalananku ini sebagai perjalanan yang di syukuri, dan terampuni dosa-dosaku. Ya Allah, berilah kami rizqi dan mudahkanlah kami berziarah dan menunaikan badah haji serta menziarahai kota Madinah, dengan kehendakmu sebagaimana yang engkau kehendaki. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, jauhkanlah kami dari siksa neraka. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nbi Muhamad serta para keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah.
Hal-hal yang perlu disiapkan
1. Pakaian Ihram 2 stel (untuk laki-laki dan perempuan)
2. Sabuk Ihram
3. Sajadah dan peralatan sholat
4. Tas kain tempat peralatan sholat dan sandal ketika ke masjid
5. Sandal untuk ke masjid
6. Tas kain kecil tempat batu untuk melontar
7. Kopor pakaian untuk Pakaian minimal kebutuhan 3 hari. Dilengkapi gembok kecil.
8. Tas ukuran kabin untuk ke Arafah dan Mina. Dilengkapi gembok kecil.
9. Tikar kecil (optional)
10. Obatan-obatan penting
11. Pakaian dingin, termasuk kaus kaki tebal dan sal
12. Tas kecil untuk peralatan kamar mandi di Arafah dan Mina.
Adapun rukun, kewajiban, dan sunnah ibadah umrah telah disebutkan diatas. Sedangkan miqot zamani ihram umrah adalah sepanjang tahun, kecuali bagi yang sedang menjalankan ibadah haji, maka tidak boleh melaksanakan umrah sebelum selesai menjalankan seluruh rangkain rukun dan kewajiban haji, dan sebaiknya tidak melaksanakan ihram umrah sampai lewatnya hari tasyriq tanggal 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan miqot makani ihram umrah, adalah sama dengan ihram haji, kecuali bagi yang sedang berada ditanah haram Makkah, maka miqot makaninya adalah dengan dimulai dari luar tanah haram terdekat, dan yang lebih utama menurut madzhab Syafi'i, dimulai dari Ji'ronah, kemudian Tan'im, kemudian Hudaybiyah .
Cara menjalankan ihram umrah, dimulai dengan ihram dari miqot makani setelah terlebih dahulu melakukan beberapa kesunnahan ihram yang telah disebutkan diatas, kemudian thawaf umrah dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, lalu sa'i dengan syarat-syarat dan kesunnahan sebagaimana diatas, dan diakhiri dengan mencukur atau memotong rambut. Dengan selesainya mencukur atau memotong rambut, berarti telah bertahallul, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali. Pada waktu setelah niat ihram umrah, disunnahkan memperbanyak bacaan talbiyah dan berakhir ketika akan melaksanakan thawaf umrah.
ZIARAH KE MADINAH
Dalam kesempatan menjalankan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk mengunjungi kota Madinah. Kota Madinah adalah kota kedua yang paling utama setelah Makkah, karena disana terdapat makam Rasulullah saw. Dalam perjalanan menuju kota Madinah, hendaknya memperbanyak bacaan sholawat. Pada saat tiba di Madinah di sunnhakan membaca do'a
اَللَّهُمَّ هَذَا حَرَمُ رَسُوْلِكَ فَاجْعَلْهُ وِقَايَةً لِيْ مِنَ النَّارِ وَأَمَانًا مِنَ الْعَذَابِ وَسُوْءِ الْحِسَابِ
Artinya: "Ya Allah. Ini adalah kota mulya utusanmu, maka jadikanlah aku terlindung dari neraka, dan aman dari siksa dan keburukan saat hari perhitungan"
Kemudian disunnahkan pergi ziarah ke makam Rasulullah saw di Madinah, karena ziarah ke makam Rasulullah saw adalah kesunnahan yang tidak sepatutnya untuk ditinggalkan, terutama bagi yang menjalani ibadah haji atau umrah. Dalam sebuah hadits dinyatakan :
من حج ولم يزرني فقد جفاني
Artinya: "Barang siapa berhaji tetapi tidak mengunjungiku, maka berarti telah menjauhiku" (HR.Ibnu 'Adi)
Dalam hadits lain:
من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي
Artinya : “ Barang siapa berhaji lalu berziarah kepadaku setelah wafatku, maka sama seperti berziarah kepadaku semasa aku hidup “ (HR.Al-Daro Quthni)
Dalam hadits lain:
من زار قبري وجبت له شفاعتي
Artinya:"Barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapat syafaat(pertolongan)ku".(HR.Bukhori Muslim)
Disamping itu, sholat di Masjid Nabawi, pahalanya dilipat gandakan seribu kali dari sholat ditempat lain, kecuali Masjidil Haram di Makkah, baik sholat fardlu ataupun sholat sunnah. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه الا المسجد الحرم
Artinya: "Sholat dimasjidku ini lebih utama dari seribu sholat di selainnya, kecuali Masjidil Haram" (HR. Bukhori Muslim)
Dan hendaknya mengikuti sholat empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus (sholat Arba'in) secara berjama'ah di Masjid Nabawi. Dalam sebuah hadits:
من صلى في مسجدي أربعين صلاة لا تفوته صلاة كتبت له براءة من النار ونجاة يوم القيامة
Artinya: Barang siapa sholat dimasjidku empat puluh kali berturut-turut tanpa terputus, maka ditulis baginya bebas dari neraka dan selamat di hari kiamat" (HR.Ahmad dan Al-Thobaroni)
Rِ A U D L O H
Raudloh adalah nama tempat yang berada di Masjid Nabawi, disebelah makam Rasulullah saw dan ditandai dengan tiang putih, lantainya beralaskan permadani warna hijau. Menurut yang tertulis dalam kitab Syifa'u al-Fuad, luas Raudloh adalah, panjang 22 meter dan lebar 15 meter. Raudlah, termasuk salah satu tempat yang sangat diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya jika memungkinkan, sangat dianjurkan untuk melakukan sholat wajib atau sunnah, membaca al-Qur'an, sholawat dan dzikir ditempat tersebut. Dalam sebuah hadits:
مابين حجرتي ومنبري روضة من رياض الجنة
Artinya :” tempat di antara rumahku (sekarang makam Rasulullah saw) dan mimbarku, adalah taman dari beberapa taman surga”.(HR.Al-Thobroni)
Saat berada di Raudloh, hendaknya menjaga sopan santun, karena di sebelahnya terdapat makam Rasulllah saw, hindari keributan atau berlari untuk berebut tempat.
TATA KRAMA BERZIARAH
Sewaktu berada di Madinah, usahakan selalu berziarah ke makam Rasulullah dan para sahabat-sahabat Rasulullah. Makam Rasulullah saw dan dua sahabatnya, Abu Bakar ra dan Umar ra, berada di dalam kawasan Masjid Nabawi, disebelah Raudloh.
Setelah berdo'a, sholat, membaca sholawat dan berdzikir secukupnya, dilanjutkan dengan berziarah ke makam Rasulullah dan dua sahabatnya. Caranya, dengan menghadap pada dinding makam dengan posisi membelakangi qiblat, dengan menundukkan kepala dan memejamkan mata, serta membayangkan kebesaran dan keagungan Rasulullah saw. dan usahakan agak menjauh kira-kira 135 cm (tiga dziro') atau 180 cm (empat dziro') dari dinding makam, karena yang demikian ini sikap yang lebih sopan. Lalu membaca :
َالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ الله, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاحَبِيْبَ الله وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ, أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ الله, فَقَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الأُمَّةَ وَجَا هَدْتَ فِيْ أَمْرِ اللهِ حَتَّى قَبَضَ اللهُ رُوْحَكَ حَمِيْدًا مَحْمُوْدًا, فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ صَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا خَيْرَ الْجَزَاءِ, وَصَلَّى اللهُ عَلَيْكَ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ وَأَزْكاَهَا وَأَتَمَّ التَّحِيَّةِ وَأَنْمَاهَا, اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَبِيَّنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقْرَبَ النَّبِيِّيْنَ وَاسْقِنَا مِنْ كَأْسِهِ وَارْزُقْنَا مِنْ شَفَاعَتِهِ وَاجْعَلْنَا مِنْ رُفَقَائِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, اَللَّهُمَّ لاَتَجْعَلْ هَذَا آخِرَ الْعَهْدِ بِقَبْرِ نَبِيِّناَ عَلَيْهِ السَّلاَمْ وَارْزُقْنَا الْعَوْدَ اِلَيْهِ يَا ذَاالْجَلاَلِ وَالْاِكْرَامْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai Rasulullah, salam sejahtera wahai Nabi Allah, salam sejahtera wahai kekasih Allah, juga rahmat dan berkah Allah. Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah. Sungguh engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, memberi nasehat kepada umat dan berjuang di jallan Allah, sehingga Allah mencabut ruhmu dalam keadaan terpuji lagi dipuji. Semoga Allah membalasmu untuk orang-orang kecil kami dan orang-orang besar kami, dengan sebaik-baik balasan. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepadamu dengan rahmat yang paling utama dan paling suci, serta penghormatan yang paling sempurna dan terus bertambah. Ya Allah jadikanlah nabi kami di hari kiamat sebagai nabi terdekat diantara para nabi-nabi. Berilah kami minuman dari gelasnya, berikanlah kami rizki dengan syafa'atnya, dan jadikanlah kami golongan dari sahabat-sahabatnya di hari kiamat. Ya Allah, janganlah kesempatan ini sebagai akhir dari aku menziarahi makam nabi kami, dan berilah kami rizqi untuk bisa kembali kepadanya.Wahai tuhan yang memiliki keagungan dan kemuliaan"
Jika ada orang yang berpesan titip salam kepada Rasulullah saw, maka ditambah dengan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, مِنْ... (فُلاَنْ) ابْنِ...( فُلاَنْ), يَسْتَشْفِعُ بِكَ اِلَى رَبِّكَ فَاشْفَعْ لَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنْ
Artinya:" Salam sejahtera wahai utusan Allah, dari ……(sebutkan namanya) bin …. (sebutkan nama bapaknya jika diketahui), ia mohon syafa'at (pertolongan) dengan perantaramu kepada Allah, maka berilah syafa'atmu kepadanya dan kepada semua muslimin"
Apabila waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca do'a di atas,, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهْ, صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya: "Salam sejahtera wahai utusan Allah. Semaga rahmat Allah dan keselamatan, selalu telimpahkan untukmu"
Selanjutnya bergeser ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Abu Bakar al-Siddiq ra. dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَاخَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا صَاحِبَ رَسُوْلِ اللهِ فِيْ الْغَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَفِيْقَهُ فِيْ الأَسْفَارْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْنَةَ فِيْ الأَسْرَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ مَا جَزَى اِمَامًا عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهْ, وَلَقَدْ خَلَفْتَهُ بِأَحْسَنَ خَلْفٍ, وَسَلَكْتَ طَرِيْقَهُ وَمِنْهَاجَهُ خَيْرَ مَسْلَكٍ, وَقَاتَلْتَ أَهْلَ الرِّدَّةِ وَالْبِدَعِ وَمَهَّدْتَ الاِسْلاَمَ وَوَصَلْتَ الأَرْحَامَ وَلَمْ تَزَلَ قَائِمًا لَلْحَقِّ نَاصِرًا ِلأَهْلِهِ حَتَّى أَتَاكَ الْيَقِيْنْ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهْ. اَللَّهُمَّ أَمِتْنَا عَلَى حُبِّهِ, وَلاَ تُخَيِّبْ سَعْيَنَا فِيْ زِيَارَتِهِ بِرَحْمَتِكَ يَا كريم.
Artinya: "Salam sejahtera wahai pengganti Rasulullah saw. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw ketika berada dalam goa. Salam sejahtera wahai sahabat Rasulullah saw dalam perjalanan. Salam sejahtera wahai pengemban amanat rahasia-rahasia. Semaga engkau mendapat balasan dari kami, dengan balasan yang lebih utama, sebagiamana para pemimpin mendapat balasan dari umat nabinya. Sungguh engkau telah menggantikan Rasulullah dengan sebaik-baiknya, dan engkau telah menempuh jejaknya dengan sebaik-baiknya, dan engkau memerangi orang-orang yang murtad dan ahli bid'ah, engkau sudah memperkuat Islam dan menyambung sanak saudara dan selalu senantiasa menegakkan kbnaran sampai akhir hayat. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah. Ya Allah, matikanlah kami dalam keadaan mencintainya, dan janganlah engkau sia-siakan perjalanan ziarah kami. Denagn rahmatmu, wahai tuhan yang maha mulia."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ صَفِيَّ اللهْ, وَثَانِيْهِ فِيْ الْغَارْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Abu Bakar yang menjadi pilihan Rasulullah saw, dan menjadi teman saat berada dalam goa. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Selanjutnya bergeser lagi ke arah kanan kira-kira 45 cm, untuk berziarah kepada sahabat Umar al-Faruq ra. Dan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُظْهِرَالاِسْلاَمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَامُكْسِرَ الأَصْناَمْ. جَزَاكَ اللهُ عَنَّا أَفْضَلَ الْجَزَاءِ, وَرَضِيَ اللهُ عَمَّنْ اِسْتَخْلَفَكَ, فَقَدْ نَصَرْتَ الاِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ حَيًا وَمَيْتًا, فَكَفَلْتَ الأَيْتاَمَ, وَوَصَلْتَ الأَرْحَامْ, وَقَوِيَ بِكَ الاِسْلاَمْ, وَكُنْتَ لِلْمُسْلِمِيْنَ اِمَامًا مَرْضِيًا, وَهَادِيًا مَهْدِيًا, جَمَعْتَ مِنْ شَمْلِهِمْ, وَأَغْنَيْتَ فَقِيْرَهُمْ, وَجَبَرْتَ كَسْرَهُمْ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.
Artinya: " Salam sejahtera wahai amirul mukminin. Salam sejahtera wahai penyebar Islam. Salam sejahtera wahai penghancur berhala-berhala. Semoga Allah membalas engkau dengan sebaik-baik balasan, dan semoga Allah meridloi orang-orang yang telah menjadikan engkau Khalifah. Sungguh engkau telah menolong Islam dan umat Islam saat masih hidup dan sesudah mati. Engkau telah menanggung anak-anak yatim, mempertemukan sanak saudara, dan dengan engkau Islam menjadi kuat. Engkau telah menjadi pemimpin bagi sekalian umat Islam, yang di ridloi, dan sebagai petunjuk bagi yang telah memperoleh hidayah. Engkau telah menghimpun barang-barang mereka yang telah tercerai berai, dan membuat kaya para fakir, dan menutup kekecewaan mereka. Salam sejahtera untukmu, dan rahmat serta berkah Allah."
Jika waktu atau kondisi tidak memungkinkan untuk membaca semuanya, maka dicukupkan dengan membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرَ, أَعَزَّ اللهُ بِكَ الاِسْلاَمْ, جَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا.
Asrtinya: " Salam sejahtera wahai sahabat Umar ra. Dengan emgkau Allah telah menjadikan Islam jaya. Semoga Allah membalas engkau dari umat nabi Muhamad saw. dengan sebaik-baik balasan."
Kemudian mundur kira-kira 20 cm, lalu membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمَا يَا ضَجِيْعَيْ رَسُوْلِ اللهْ, وَرَفِيْقَيْهِ وَوَزِيْرَيْهِ وَمُشِيْرَيْهِ وَالْمُعَاوِنَيْنِ لَهُ عَلَى الْقِيَامِ فِيْ الدِّيْنِ اَلْقَائِمَيْنِ بِمَصَالِحِ الْمُسْلِميْنْ. جَزَاكُمَا اللهُ أَحْسَنَ الْجَزَاءْ.
Artinya:" Salam sejahtera wahai dua sahabat yang berbaring disisi utusan Allah. Dua sahabat Rasulullah saw, dua menteri Rasulullah saw. Dua orang teman bermusyawarah Rasulullah saw. Dua orang penolong Rasulullah saw dalam menegakkan agama dan mengurus kemaslahatan umat Islam. Semoga Allah membalas kalian berdua dengan sebaik-baiknya."
Lalu kembali lagi ketempat semula, dengan bergeser ke arah kiri kira-kira 90 cm. dan memohon kepada Allah agar kelak mendapat syafaat/pertolongan dari Rasulullah saw. Yang paling baik membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهْ, سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ " وَلَوْ أَنَّهُمْ اِذْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوْكَ فَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ تَوَّابًا رَحِيْمًا" وَقَدْ جِئْتُكَ مُسْتَغْفِرًا مِنْ ذَنْبِي مُسْتَشْفِعًا بِكَ اِلَى رَبِّيْ.
D O ‘ A KETIKA DIMINTA PARA PEZIARAH DIRUMAH
Inilah contah do’a yang dibaca pada waktu berada dirumah dan diminta para peziarah untuk berdo'a :
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنْ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّناَ حَجًّا مَبْرُورَا , وَسَعْيَنَا سَعْيًا مَشْكُوْرًا , وَذَنْبَناَ ذَنْباً مَغْفُورًا , وَتِجَارَةً لَنْ تَبوُرَ , اَللَّهُمَّ ارْزُ قْنَا وَيَسِّرْ لَناَ زِيَارَةَ وَحَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامْ وَزِياَرَةَ الْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةْ بِمَا شِئْتَ وَكَيْفَ شِئْتَ, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ. رَبَّناَ آتِنَا فِى الدُّنْياَ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارْ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ . وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنْ.
Artinya: Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhamad dan para keluarganya. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji yang Mabrur, dan perjalananku ini sebagai perjalanan yang di syukuri, dan terampuni dosa-dosaku. Ya Allah, berilah kami rizqi dan mudahkanlah kami berziarah dan menunaikan badah haji serta menziarahai kota Madinah, dengan kehendakmu sebagaimana yang engkau kehendaki. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, jauhkanlah kami dari siksa neraka. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nbi Muhamad serta para keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah.
Hal-hal yang perlu disiapkan
1. Pakaian Ihram 2 stel (untuk laki-laki dan perempuan)
2. Sabuk Ihram
3. Sajadah dan peralatan sholat
4. Tas kain tempat peralatan sholat dan sandal ketika ke masjid
5. Sandal untuk ke masjid
6. Tas kain kecil tempat batu untuk melontar
7. Kopor pakaian untuk Pakaian minimal kebutuhan 3 hari. Dilengkapi gembok kecil.
8. Tas ukuran kabin untuk ke Arafah dan Mina. Dilengkapi gembok kecil.
9. Tikar kecil (optional)
10. Obatan-obatan penting
11. Pakaian dingin, termasuk kaus kaki tebal dan sal
12. Tas kecil untuk peralatan kamar mandi di Arafah dan Mina.
Wednesday, August 13, 2008
MELEMPAR JUMRAH , HADYU, FIDYAH
Jumrah adalah tempat dalam lingkaran menyerupai sumur, atau separoh lingkaran yang terdapat bangunan tiang sebagai tanda, bukan tiang yang berdiri sebagaimana anggapan banyak orang. Oleh karenanya, yang wajib di lempar adalah lingkaran menyerupai sumur yang ditandai dengan berdirinya tiang, bukan tiang yang berdiri. Namun menurut imam Al-Romli, jika lemparannya mengenai tiang yang berdiri kemudian batunya jatuh dilingkaran yang menyerupai sumur, maka dianggap sudah mencukupi .
Jumrah ada tiga macam :
Jumrah Aqobah. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya kira-kira separuh lingkaran. Dalam melemparnya lebih utama dari muka, namun boleh dari samping atau belakang asalkan batu lemparannya mengenai pada tempat yang semestinya, yaitu separo lingkaran yang menyerupai sumur .
Jumrah Wustho. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Jumrah Shughro/Ula. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji, apabila tidak melaksanakannya, hukum hajinya tetap sah, namun wajib membayar denda (dam), yaitu menyembelih satu ekor kambing, sebagaimana dendanya haji tamattu'. Melempar jumrah ada dua macam :
Melempar satu jumrah Aqobah, pada hari Nahar. Yakni tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya, mulai lewat tengah malam Idul Adha setelah selesai dari mabit di Muzdalifah. Yang lebih utama dilaksanakan pagi hari saat matahari sudah tinggi. Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 atau sampai 13 Dzul Hijjah bagi yang memilih nafar tsani. Adapun waktunya, setelah tergelincirnya matahari (dhuhur), Namun menurut imam Al-Haromain dan imam Al-Rofi’i yang di ikuti oleh mam Al-Isnawi, boleh dilakukan mulai setelah terbit fajar (shubuh) . Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat-syarat melempar jumrah:
1. Menggunakan batu-batu kecil/kerikil.
2. Lemparan dilakukan tujuh kali dengan tujuh batu krikil. Apabila ragu-ragu dalam hitungan lemparan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil. Jika tujuh batu krikil dilemparkan satu kali secara bersamaan, maka terhitung satu lemparan.
3. Lemparan dilakukan dengan menggunakan tangan, bukan dengan kaki atau alat-alat pelontar, kecuali bagi yang tidak mampu melempar dengan tangan .
4. Lemparannya diyakini atau diduga kuat mengenai pada tempatnya . Jika ragu-ragu tentang sampainya batu lemparan, maka harus diulangi lagi .
5. Lemparan yang dilakukan, bertujuan untuk melempar sasaran jumrah, bukan yang lainnya.
6. Melempar jumrah dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, kecuali bagi yang udzur karena sakit, serta diduga tidak akan sembuh sampai habis waktunya.
7. Dilakukan pada waktunya.
8. Melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, dilakukan secara berurutan. Yakni dimulai dari jumrah Shughro/Ula, Wustho dan berakhir pada jumrah Aqobah .
Sunnah-sunnah melempar jumrah
1. Diantara yang disunnahkan dalam melempar jumrah adalah:
2. Lemparan dilakukan dengan tangan kanan.
3. Setiap melempar, membaca takbir .
4. Batu yang digunakan suci dari najis.
5. Husus bagi laki-laki, melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi, sampai kelihatan ketiaknya.
6. Muwalah. Yakni satu lemparan dengan yang lain dilakukan secara langsung, tidak terpisah-pisah oleh waktu yang lama. Juga melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah dilakukan berurutan secara langsung, tidak terpisah oleh waktu yang lama.
7. Mandi terlebih dahulu setiap akan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Yang dimakruhkan dalam melempar jumrah:
Diantara yang dimakruhkan dalam melempar jumrah adalah:
1. Menggunakan batu yang terkena najis.
2. Menggunakan batu yang sudah pernah digunakan untuk melempar jumrah.
3. Menggunakan batu besar.
MELONTAR JUMRAH
1. Mengambil kerikil di Muzdalifah atau dari tempat lain selain di jumrah (Sunah)
2. Melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Kurban (Wajib)
3. Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir (Wajib)
4. Melontar di antara waktu matahari terbit hingga tergelincir (Sunah)
5. Tidak menunda-nunda melontar sampai malam hari (Sunah)
6. Alat pelontar adalah batu (Syarat)
7. Mencuci batu kerikil bila kesuciannya dari najis diragukan (Sunah)
8. Menggunakan kerikil kecil, lebih kecil dari ujung jari (Sunah)
9. Melontar dengan kerikil baru (bukan bekas pakai yang terdapat di jumrah) (Sunah)
10. Melontar dengan tangan kanan (Sunah)
11. Melontar setiap jumrah dengan tujuh kerikil (Wajib)
12. Bertakbir pada setiap lontaran (Sunah)
13. Kerikil mengenai sasaran lontaran (Syarat)
14. Tidak berhenti setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
15. Imam berkhotbah pada hari Raya Kurban setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
16. Melontar Jumrah Aqabah, menyembelih dan mencukur dilakukan secara berurutan (Sunah)
17. Melontar dengan berurutan, mulai dari jumrah Shugra, Wustha dan Aqabah (Syarat)
18. Berhenti untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melontar jumrah Shugra dan Wustha (Sunah)
19. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 11 Zulhijah (Tidak disunahkan)
20. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 12 Zulhijah (Sunah)
21. Pergi ke Mekah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Zulhijah (Mubah)
T A D A R U K
Telah dijelaskan diatas, pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah, diwajibkan melempar jumrah Aqobah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah, setiap hari diwajibkan melempar tiga jumrah, Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, demikian juga pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Akan tetapi, pelaksanaan melempar jumrah sebagaimana diatas, dapat dilakukan dengan cara Tadaruk. Yang dimaksud dengan Tadaruk adalah: Melempar jumrah dilakukan bukan pada hari-hari yang semestinya, namun masih dalam hari-hari Tasyriq, seperti melempar jumrah yang semestinya dilakukan pada tannggal 11 Dzul Hijjah, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani, atau melempar jumrah Aqobah yang semestinya dilakukan pada tanggal 10 Dzul Hijjah seusai dari mabit di Muzdalifah, dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Dengan kata lain, Tadaruk adalah, menunda pelaksanaan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq berikutnya. Hukum Tadaruk yang demikian ini di perbolehkan .
Apabila melempar jumrah dilakukan dengan cara Tadaruk, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah, maka harus dilakukan secara berurutan/tartib, yakni mendahulukan melempar jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzul Hijjah, jika belum melaksanakannya, kemudian beralih ketempat jumrah Shughro/Ula untuk melempar jumrah Shughro/Ula, lalu melempar jumrah Wustho, dan selanjutnya melempar jumrah Aqobah, untuk hari tasyriq 11 Dzul hijjah, kemudian dilanjutkan dengan kembali melempar jumrah Shughro/Ula, lalu Wustho, dan Aqobah untuk tanggal 12 Dzul Hijjah. Tidak boleh dilakukan dengan cara melempar jumrah Aqobah tiga kali untuk tanggal 10, 11, dan 12 Dzul Hijjah, lalu melempar jumrah Shughro/Ula dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hujjah, dan melempar jumrah Wustho dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah . Demikian juga harus dilakukan secara berurutan/tartib sebagaimana diatas, apabila Tadaruk di laksanakan pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani.
T A H A L L U L
Tahallul adalah melepaskan diri dari hal-hal yang di haramkan sewaktu sedang melaksanakan ihram. Untuk ihram haji, ada dua macam Tahallul. Tahallul awal dan Tahallul tsani. Apabila orang yang sedang ihram telah Tahallul awal, maka semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, kecuali larangan melakukan hubungan badan dengan istrinya dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat. Apabila telah Tahallul tsani, maka seluruhnya menjadi halal kembali, termasuk melakukan hubungan badan dengan istrinya. Bagi orang yang ihram haji, setelah lewat tengah malam hari Nahar atau Idul Adha, yakni saat mulai masuk waktu pelaksanaan melempar jumrah Aqobah, sudah dapat memulai melakukan proses Tahallul. Ada tiga kewajiban yang harus dilalui dalam proses Tahallul.
1. Melempar jumrah Aqobah.
2. Cukur atau memotong rambut.
3. Thawaf ifadloh.
Apabila dua dari tiga kewajiban tersebut dikerjakan, yakni, melempar jumrah Aqobah dan cukur/memotong rambut, atau thawaf ifadloh dan melempar jumrah Aqobah, atau thawaf ifadloh dan cukur/memotong rambut, maka telah Tahallul awal. Oleh karenanya semua yang diharamkan sebab ihram, kecuali berhubungan badan dengan istri dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat, menjadi halal kembali. Apabila tiga kewajiban tersebut diatas telah di kerjakan semuanya, maka berarti telah Tahallul tsani, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali.
Tiga kewajiban tersebut diatas, disunnahkan di kerjakan secara berurutan/tartib, yakni dimulai dari melempar jumrah Aqobah, kemudian cukur/memotong rambut, dan terakhir thawaf ifadloh.
CUKUR \ POTONG RAMBUT
Mencukur atau memotong rambut kepala menurut sebagian ulama', adalah termasuk rukun Haji, sedikitnya yang dipotong tidak kurang dari tiga helai rambut, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah sebelum melakukan thawaf Ifadloh .
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan mencukur atau memotong rambut, tidak harus dilakukan oleh tukang cukur, bahkan boleh di lakukan sendiri atau orang lain dengan seizinnya.
N A F A R
Yang dimaksud dengan nafar adalah, meninggalkan kawasan Mina setelah melaksanakan mabit di Mina. Nafar ada dua macam :
Nafar Awal. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq kedua, tanggal12 Dzul Hijjah. Hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan seluruh lemparan jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah.
b. Berangkat meninggalkan kawasan Mina disertai tujuan nafar awal, saat setelah dhuhur, dan sebelum masuk waktu maghrib . Jika telah keluar dari Mina sebelum maghrib, namun karena ada keprerluan misalnya, kemudian kembali lagi ke kawasan Mina, maka hukumnya tetap diperbolehkan nafar awal. Menurut sebagai ulama’ dari madzhab Hanafi dan Hanbali, nafar Awal sudah bisa di lakukan sejak terbitnya fajar (shubuh) tanggal 12 Dzul Hijjah setelah menyelesaikan lemparan jumrah, Bahkan menurut madzhab Hanafi, boleh meninggalkan Mina setelah Maghrib, sebelum subuh tanggal 13 Dzul Hijjah, namun hukumnya makruh .
Nafar Tsani. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq ke tiga tanggal 13 Dzul Hijjah, dan ini lebih utama.
THAWAF WADA’
Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan. Menurut sebagian ulama', thawaf wada' adalah salah satu dari rangkaian kewajiban dalam ibadah haji, dan hanya diwajibkan bagi yang menunaikan ibadah haji . Bagi yang tidak melaksanakannya, wajib membayar denda (dam) sebagaimana dendanya haji Tamattu'. Menurut sebagian yang lain, thawaf wada', bukan termasuk dari rangkaian ibadah haji, oleh karenanya, juga diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju tempat yang jaraknya memperbolehkan sholat qoshor, yakni 80,64 km. Perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak diperbolehkan melakukan thawaf wada'. Hukum melaksanakan thawaf wada' menurut sebagian ulama', adalah sunnah bukan wajib, dan bagi yang tidak mengerjakannya, disunnahkan membayar denda (dam) sebagiamana dendanya haji Tamattu' .
Sebelum melaksanakan thawaf wada', sebaiknya terlebih dahulu barang-barang yang akan dibawa sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian wudlu', lalu berangkat ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf wada'. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافَ الْوَدَاعِ لِلَّهِ تَعَاَلى. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: Aku niat thowaf wada' karena Allah. Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah.
Setelah melaksanakan thawaf wada', tidak diperbolehkan kembali ketempat pemukiman lagi untuk beristirahat, seperti duduk-duduk atau tidur-tiduran, juga tidak boleh pergi belanja oleh-oleh ke pasar atau toko-toko, namun apabila kembali ketempat pemukiman karena untuk mengemasi barang-barang bawaan, atau pergi ketoko untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanan, maka yang demikian ini hukumnya diperbolehkan .
Ketika meninggalkan Masjidil Haram, setelah selesai melaksanakan thawaf wada', disunnahkan sholat sunnah thawaf dua roka'at dibelakang Maqam Ibrahim, lalu menuju Multazam jika memungkinkan, dan membaca do'a :
اَللَّهُمَّ الْبَيْتُ بَيْتُكَ وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ حَتَّى صَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلاَدِكَ وَبَلَغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فاِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًا, وَﺇِلاَّ فَمُنَّ اَلآنَ قَبْلَ تَبَاعُدِيْ عَنْ بَيْتِكَ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ اِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلاَ بِبَيْتِكَ وَلاَ رَاغِبٍ عَنْكَ, اَللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِيْ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ ﺇِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ.
Artinya: Ya Allah, Ka'bah ini adalah Ka'bahmu, hambamu ini adalah hambamu, anak dari hambamu. Engkau bawa aku dengan kendaraan yang engkau takdirkan memenuhi keinginanku hingga aku engkau jadikan berada di negerimu, dan engkau sampaikan aku dengan keni'matanmu, hingga engkau beri aku pertolongan menunaikan ibadah haji dan ihrammu. Jika engkau telah meridloiku, tambahkanlah keridloanmu kepadaku, namun jika engkau belum meridloiku, maka mulai saat ini, berilah aku anugrahmu sebelum aku menjauh dari dari Ka'bahmu, inilah saatnya aku harus berangkat pergi jika aku engkau izinkan , dalam keadaan tanpa berpaling darimu dan Ka'bah mu, juga tidak membencimu dan Ka'bahmu. Ya Allah, maka jadikanlah aku selau dalam keadaan sehat, dan lindungilah agamaku, prerbaikilah perjalanan hidupku, dan berilah aku keta'atan kepada engkau selama aku hidup, dan kumpulkanlah kepadaku, kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu.
Selesai berdo’a, di sunnahkan minum air zam-zam, kemudian mencium Hajar Aswad jika memungkinkan. Selanjutnya meninggalkan Ka’bah dengan penuh rasa berat hati dan disertai harapan bisa kembali lagi. Dalam berjalan meninggalkan Masjidil Haram, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berjalan mundur sambil terus menatap Ka'bah, karena yang demikian ini menurut madzhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh .
Fidyah
Fidyah disebabkan karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
Puasa tiga hari
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."
Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.
Hadyu
Yaitu Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hadyu Sunah
Yaitu Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Hadis Nabi saw yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "
Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah: Di tanah haram.
Jenis-jenisnya: Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya: Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan: di tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hadyu (Dam) Karena Terkepung
Yaitu Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."
Hukumnya : Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan : Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya: Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan: Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya: Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.
Jenis-jenis hewan kurban : Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya : Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya : Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."
.
Jumrah ada tiga macam :
Jumrah Aqobah. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya kira-kira separuh lingkaran. Dalam melemparnya lebih utama dari muka, namun boleh dari samping atau belakang asalkan batu lemparannya mengenai pada tempat yang semestinya, yaitu separo lingkaran yang menyerupai sumur .
Jumrah Wustho. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Jumrah Shughro/Ula. Yakni melempar pada tempat yang bentuknya lingkaran menyerupai sumur dan ditandai dengan tiang yang berdiri.
Melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji, apabila tidak melaksanakannya, hukum hajinya tetap sah, namun wajib membayar denda (dam), yaitu menyembelih satu ekor kambing, sebagaimana dendanya haji tamattu'. Melempar jumrah ada dua macam :
Melempar satu jumrah Aqobah, pada hari Nahar. Yakni tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya, mulai lewat tengah malam Idul Adha setelah selesai dari mabit di Muzdalifah. Yang lebih utama dilaksanakan pagi hari saat matahari sudah tinggi. Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 atau sampai 13 Dzul Hijjah bagi yang memilih nafar tsani. Adapun waktunya, setelah tergelincirnya matahari (dhuhur), Namun menurut imam Al-Haromain dan imam Al-Rofi’i yang di ikuti oleh mam Al-Isnawi, boleh dilakukan mulai setelah terbit fajar (shubuh) . Dan berakhir sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat-syarat melempar jumrah:
1. Menggunakan batu-batu kecil/kerikil.
2. Lemparan dilakukan tujuh kali dengan tujuh batu krikil. Apabila ragu-ragu dalam hitungan lemparan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil. Jika tujuh batu krikil dilemparkan satu kali secara bersamaan, maka terhitung satu lemparan.
3. Lemparan dilakukan dengan menggunakan tangan, bukan dengan kaki atau alat-alat pelontar, kecuali bagi yang tidak mampu melempar dengan tangan .
4. Lemparannya diyakini atau diduga kuat mengenai pada tempatnya . Jika ragu-ragu tentang sampainya batu lemparan, maka harus diulangi lagi .
5. Lemparan yang dilakukan, bertujuan untuk melempar sasaran jumrah, bukan yang lainnya.
6. Melempar jumrah dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, kecuali bagi yang udzur karena sakit, serta diduga tidak akan sembuh sampai habis waktunya.
7. Dilakukan pada waktunya.
8. Melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, dilakukan secara berurutan. Yakni dimulai dari jumrah Shughro/Ula, Wustho dan berakhir pada jumrah Aqobah .
Sunnah-sunnah melempar jumrah
1. Diantara yang disunnahkan dalam melempar jumrah adalah:
2. Lemparan dilakukan dengan tangan kanan.
3. Setiap melempar, membaca takbir .
4. Batu yang digunakan suci dari najis.
5. Husus bagi laki-laki, melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi, sampai kelihatan ketiaknya.
6. Muwalah. Yakni satu lemparan dengan yang lain dilakukan secara langsung, tidak terpisah-pisah oleh waktu yang lama. Juga melempar jumrah Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah dilakukan berurutan secara langsung, tidak terpisah oleh waktu yang lama.
7. Mandi terlebih dahulu setiap akan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Yang dimakruhkan dalam melempar jumrah:
Diantara yang dimakruhkan dalam melempar jumrah adalah:
1. Menggunakan batu yang terkena najis.
2. Menggunakan batu yang sudah pernah digunakan untuk melempar jumrah.
3. Menggunakan batu besar.
MELONTAR JUMRAH
1. Mengambil kerikil di Muzdalifah atau dari tempat lain selain di jumrah (Sunah)
2. Melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Kurban (Wajib)
3. Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir (Wajib)
4. Melontar di antara waktu matahari terbit hingga tergelincir (Sunah)
5. Tidak menunda-nunda melontar sampai malam hari (Sunah)
6. Alat pelontar adalah batu (Syarat)
7. Mencuci batu kerikil bila kesuciannya dari najis diragukan (Sunah)
8. Menggunakan kerikil kecil, lebih kecil dari ujung jari (Sunah)
9. Melontar dengan kerikil baru (bukan bekas pakai yang terdapat di jumrah) (Sunah)
10. Melontar dengan tangan kanan (Sunah)
11. Melontar setiap jumrah dengan tujuh kerikil (Wajib)
12. Bertakbir pada setiap lontaran (Sunah)
13. Kerikil mengenai sasaran lontaran (Syarat)
14. Tidak berhenti setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
15. Imam berkhotbah pada hari Raya Kurban setelah melontar Jumrah Aqabah (Sunah)
16. Melontar Jumrah Aqabah, menyembelih dan mencukur dilakukan secara berurutan (Sunah)
17. Melontar dengan berurutan, mulai dari jumrah Shugra, Wustha dan Aqabah (Syarat)
18. Berhenti untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melontar jumrah Shugra dan Wustha (Sunah)
19. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 11 Zulhijah (Tidak disunahkan)
20. Imam berkhotbah setelah Zuhur tanggal 12 Zulhijah (Sunah)
21. Pergi ke Mekah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Zulhijah (Mubah)
T A D A R U K
Telah dijelaskan diatas, pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah, diwajibkan melempar jumrah Aqobah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah, setiap hari diwajibkan melempar tiga jumrah, Shughro/Ula, Wustho dan Aqobah, demikian juga pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Akan tetapi, pelaksanaan melempar jumrah sebagaimana diatas, dapat dilakukan dengan cara Tadaruk. Yang dimaksud dengan Tadaruk adalah: Melempar jumrah dilakukan bukan pada hari-hari yang semestinya, namun masih dalam hari-hari Tasyriq, seperti melempar jumrah yang semestinya dilakukan pada tannggal 11 Dzul Hijjah, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani, atau melempar jumrah Aqobah yang semestinya dilakukan pada tanggal 10 Dzul Hijjah seusai dari mabit di Muzdalifah, dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, Dzul Hijjah atau tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Dengan kata lain, Tadaruk adalah, menunda pelaksanaan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq berikutnya. Hukum Tadaruk yang demikian ini di perbolehkan .
Apabila melempar jumrah dilakukan dengan cara Tadaruk, dilaksanakan pada tanggal 12 Dzul Hijjah, maka harus dilakukan secara berurutan/tartib, yakni mendahulukan melempar jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzul Hijjah, jika belum melaksanakannya, kemudian beralih ketempat jumrah Shughro/Ula untuk melempar jumrah Shughro/Ula, lalu melempar jumrah Wustho, dan selanjutnya melempar jumrah Aqobah, untuk hari tasyriq 11 Dzul hijjah, kemudian dilanjutkan dengan kembali melempar jumrah Shughro/Ula, lalu Wustho, dan Aqobah untuk tanggal 12 Dzul Hijjah. Tidak boleh dilakukan dengan cara melempar jumrah Aqobah tiga kali untuk tanggal 10, 11, dan 12 Dzul Hijjah, lalu melempar jumrah Shughro/Ula dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hujjah, dan melempar jumrah Wustho dua kali untuk tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah . Demikian juga harus dilakukan secara berurutan/tartib sebagaimana diatas, apabila Tadaruk di laksanakan pada tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani.
T A H A L L U L
Tahallul adalah melepaskan diri dari hal-hal yang di haramkan sewaktu sedang melaksanakan ihram. Untuk ihram haji, ada dua macam Tahallul. Tahallul awal dan Tahallul tsani. Apabila orang yang sedang ihram telah Tahallul awal, maka semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, kecuali larangan melakukan hubungan badan dengan istrinya dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat. Apabila telah Tahallul tsani, maka seluruhnya menjadi halal kembali, termasuk melakukan hubungan badan dengan istrinya. Bagi orang yang ihram haji, setelah lewat tengah malam hari Nahar atau Idul Adha, yakni saat mulai masuk waktu pelaksanaan melempar jumrah Aqobah, sudah dapat memulai melakukan proses Tahallul. Ada tiga kewajiban yang harus dilalui dalam proses Tahallul.
1. Melempar jumrah Aqobah.
2. Cukur atau memotong rambut.
3. Thawaf ifadloh.
Apabila dua dari tiga kewajiban tersebut dikerjakan, yakni, melempar jumrah Aqobah dan cukur/memotong rambut, atau thawaf ifadloh dan melempar jumrah Aqobah, atau thawaf ifadloh dan cukur/memotong rambut, maka telah Tahallul awal. Oleh karenanya semua yang diharamkan sebab ihram, kecuali berhubungan badan dengan istri dan bersentuhan kulit yang disertai syahwat, menjadi halal kembali. Apabila tiga kewajiban tersebut diatas telah di kerjakan semuanya, maka berarti telah Tahallul tsani, dan seluruh yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali.
Tiga kewajiban tersebut diatas, disunnahkan di kerjakan secara berurutan/tartib, yakni dimulai dari melempar jumrah Aqobah, kemudian cukur/memotong rambut, dan terakhir thawaf ifadloh.
CUKUR \ POTONG RAMBUT
Mencukur atau memotong rambut kepala menurut sebagian ulama', adalah termasuk rukun Haji, sedikitnya yang dipotong tidak kurang dari tiga helai rambut, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah sebelum melakukan thawaf Ifadloh .
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan mencukur atau memotong rambut, tidak harus dilakukan oleh tukang cukur, bahkan boleh di lakukan sendiri atau orang lain dengan seizinnya.
N A F A R
Yang dimaksud dengan nafar adalah, meninggalkan kawasan Mina setelah melaksanakan mabit di Mina. Nafar ada dua macam :
Nafar Awal. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq kedua, tanggal12 Dzul Hijjah. Hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan seluruh lemparan jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah.
b. Berangkat meninggalkan kawasan Mina disertai tujuan nafar awal, saat setelah dhuhur, dan sebelum masuk waktu maghrib . Jika telah keluar dari Mina sebelum maghrib, namun karena ada keprerluan misalnya, kemudian kembali lagi ke kawasan Mina, maka hukumnya tetap diperbolehkan nafar awal. Menurut sebagai ulama’ dari madzhab Hanafi dan Hanbali, nafar Awal sudah bisa di lakukan sejak terbitnya fajar (shubuh) tanggal 12 Dzul Hijjah setelah menyelesaikan lemparan jumrah, Bahkan menurut madzhab Hanafi, boleh meninggalkan Mina setelah Maghrib, sebelum subuh tanggal 13 Dzul Hijjah, namun hukumnya makruh .
Nafar Tsani. Yaitu berangkat meninggalkan kawasan Mina pada hari Tasyriq ke tiga tanggal 13 Dzul Hijjah, dan ini lebih utama.
THAWAF WADA’
Thawaf wada’ artinya thawaf perpisahan. Menurut sebagian ulama', thawaf wada' adalah salah satu dari rangkaian kewajiban dalam ibadah haji, dan hanya diwajibkan bagi yang menunaikan ibadah haji . Bagi yang tidak melaksanakannya, wajib membayar denda (dam) sebagaimana dendanya haji Tamattu'. Menurut sebagian yang lain, thawaf wada', bukan termasuk dari rangkaian ibadah haji, oleh karenanya, juga diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju tempat yang jaraknya memperbolehkan sholat qoshor, yakni 80,64 km. Perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak diperbolehkan melakukan thawaf wada'. Hukum melaksanakan thawaf wada' menurut sebagian ulama', adalah sunnah bukan wajib, dan bagi yang tidak mengerjakannya, disunnahkan membayar denda (dam) sebagiamana dendanya haji Tamattu' .
Sebelum melaksanakan thawaf wada', sebaiknya terlebih dahulu barang-barang yang akan dibawa sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian wudlu', lalu berangkat ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf wada'. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافَ الْوَدَاعِ لِلَّهِ تَعَاَلى. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: Aku niat thowaf wada' karena Allah. Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah.
Setelah melaksanakan thawaf wada', tidak diperbolehkan kembali ketempat pemukiman lagi untuk beristirahat, seperti duduk-duduk atau tidur-tiduran, juga tidak boleh pergi belanja oleh-oleh ke pasar atau toko-toko, namun apabila kembali ketempat pemukiman karena untuk mengemasi barang-barang bawaan, atau pergi ketoko untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan sebagai bekal dalam perjalanan, maka yang demikian ini hukumnya diperbolehkan .
Ketika meninggalkan Masjidil Haram, setelah selesai melaksanakan thawaf wada', disunnahkan sholat sunnah thawaf dua roka'at dibelakang Maqam Ibrahim, lalu menuju Multazam jika memungkinkan, dan membaca do'a :
اَللَّهُمَّ الْبَيْتُ بَيْتُكَ وَالْعَبْدُ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ, حَمَلْتَنِيْ عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ حَتَّى صَيَّرْتَنِيْ فِيْ بِلاَدِكَ وَبَلَغْتَنِيْ بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِيْ عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ, فاِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًا, وَﺇِلاَّ فَمُنَّ اَلآنَ قَبْلَ تَبَاعُدِيْ عَنْ بَيْتِكَ, هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِيْ اِنْ أَذِنْتَ لِيْ غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلاَ بِبَيْتِكَ وَلاَ رَاغِبٍ عَنْكَ, اَللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِيْ الْعَافِيَةَ فِيْ بَدَنِيْ وَالْعِصْمَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِيْ وَارْزُقْنِيْ طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِيْ وَاجْمَعْ لِيْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ ﺇِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ.
Artinya: Ya Allah, Ka'bah ini adalah Ka'bahmu, hambamu ini adalah hambamu, anak dari hambamu. Engkau bawa aku dengan kendaraan yang engkau takdirkan memenuhi keinginanku hingga aku engkau jadikan berada di negerimu, dan engkau sampaikan aku dengan keni'matanmu, hingga engkau beri aku pertolongan menunaikan ibadah haji dan ihrammu. Jika engkau telah meridloiku, tambahkanlah keridloanmu kepadaku, namun jika engkau belum meridloiku, maka mulai saat ini, berilah aku anugrahmu sebelum aku menjauh dari dari Ka'bahmu, inilah saatnya aku harus berangkat pergi jika aku engkau izinkan , dalam keadaan tanpa berpaling darimu dan Ka'bah mu, juga tidak membencimu dan Ka'bahmu. Ya Allah, maka jadikanlah aku selau dalam keadaan sehat, dan lindungilah agamaku, prerbaikilah perjalanan hidupku, dan berilah aku keta'atan kepada engkau selama aku hidup, dan kumpulkanlah kepadaku, kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu.
Selesai berdo’a, di sunnahkan minum air zam-zam, kemudian mencium Hajar Aswad jika memungkinkan. Selanjutnya meninggalkan Ka’bah dengan penuh rasa berat hati dan disertai harapan bisa kembali lagi. Dalam berjalan meninggalkan Masjidil Haram, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berjalan mundur sambil terus menatap Ka'bah, karena yang demikian ini menurut madzhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh .
Fidyah
Fidyah disebabkan karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
Puasa tiga hari
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."
Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.
Hadyu
Yaitu Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hadyu Sunah
Yaitu Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Hadis Nabi saw yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "
Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah: Di tanah haram.
Jenis-jenisnya: Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Ka’bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya: Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan: di tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hadyu (Dam) Karena Terkepung
Yaitu Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."
Hukumnya : Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan : Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya: Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan: Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya: Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.
Jenis-jenis hewan kurban : Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya : Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya : Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."
.
MABIT / BERMALAM
Mabit artinya adalah bermalam disuatu tempat. Dalam rangkaian ibadah haji, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, dilanjutkan dengan mabit. Ada dua macam mabit yang dilakukan:
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .
Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.
Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .
Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.
Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .
W U Q U F
Pada tanggal 9 Dzul Hijjah semua jama'ah haji wajib melakukan wuquf di padang Arofah. Yakni berdiam di Arofah, meskipun sebentar, baik dalam keadaan terjaga, tidur, sakit atau sehat. Adapun waktunya, adalah mulai tergelincirnya matahari (dhuhur) sampai fajar (subuh) tanggal 10 Dzul Hijjah. Wuquf di Arofah adalah rukun terpenting dalam rangkaian ibadah haji. Jamaah haji yang tidak melaksanakan wuquf di Arofah, maka tidak sah hajinya dan wajib mengqodlo' pada tahun-tahun berikutnya. Setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada malam harinya dilanjutkan dengan berangkat menuju Muzdalifah untuk melakukan Mabit (bermalam) di Muzdalifah.
SUNNAH- SUNNAH WUQUF
Sebagian dari sunnah wuquf :
1. Melakukan wuquf mulai dari siang sampai malam hari.
2. Memperbanyak membaca sholawat, dzikir, takbir, tasbih, al-Qur'an, talbiyah dengan suara yang keras, dan berdo'a. Waktu wuquf di Arofah adalah waktu yang paling diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya, jangan sampai kesempatan yang sebentar ini disia-siakan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Dalam sebuah hadits dinyatakan, yang artinya : "Tiada hari yang Allah banyak membebaskan hambanya dari Neraka melebihi hari wuquf di Arofah, dan sesungguhnya Allah dengan bangga berkata kepada para malaikat: Apa yang mereka inginkan?". (HR. Muslim). Diantara do'a yang utama adalah:
اَللَّهُمَّ آتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ, اَللَّهُمَّ ﺇِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيًرا, وَﺇِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوَب ﺇِلاَّ أَنْتَ, فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ ﺇِنَّكَ أَنْتَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمْ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تُصْلِحُ بِهَا شَأْنِيْ فِيْ الدَّارَيْنْ, وَارْحَمْنِيْ رَحْمَةً مِنْكَ أَسْعَدُ بِهَا فِيْ الدَّارَيْنْ, وَتُبْ عَلَيَّ تَوْبَةً النَّصُوْحَا لاَ أَنْكُثُهَا أَبَدًا, وَأَلْزِمْنِيْ سَبِيْلَ اﻹِ سْتِقَامَةِ لاَ أَزِيْغُ عَنْهَا أَبَدًا, اَللَّهُمَّ انْقُلْنِيْ مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ اِلَى عِزِّ الطَّاَعةِ, وَأَغْنِنِيْ بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكْ, وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكْ, وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكْ, وَنَوِّرْ قَلْبِيْ وَقَبْرِيْ, وَأَعِذْنِيْ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهْ, وَاجْمَعْ لِيْ الْخَيْرَ كُلََّهْ. اِسْتَوْدَعْتُكَ دِيْنِيْ وَأَمَانَتِيْ وَقَلْبِيْ وَبَدَنِيْ وَخَوَاتِيْمِ عَمَلِيْ وَجَمِيْعِ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيَّ وَعَلَى جَمِيْعِ أَحِبَّائِيْ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَجْمَعِيْنْ.
Artinya: " Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka. Ya Allah, sungguh aku telah banyak berlaku dholim pada diriku sendiri, dan sungguh tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa selain engkau, maka ampunilah dosa-dosaku, dan sayangilah aku, karena sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang. Ya Allah, berilah aku ampunan dari sisimu, yang dengannya menjadi baik keadaanku di dunia dan ahirat, dan berilah aku rahmat dari sisimu, yang dengannya aku menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, dan terimalah taubatku, taubat yang nasuha, yang tidak akan aku rusak untuk selamanya. Ya Allah, pindahkan aku dari kesesatan maksiyat menuju terangnya taat, dan cukupkanlah aku dengan apa yang engkau halalkan, jauh dari apa yang engkau haramkan, dan dengan taat kepadamu, jauh dari perbuatan maksiyat kepadamu, dan dengan anugerahmu, jauh dari selain engkau, terangilah hatiku dan kuburku, jauhkan aku dari kejelekan semuanya, dan kumpulkan kepadaku semua kebaikan. Aku titipkan agamaku, kepercayaanku, ragaku, akhir dari amal-amalku, dan semua kenikmatan yang telah engkau berikan kepadaku dan kepada orang-orang yang aku cintai serta semua para muslimin "
3. Selalu dalam keadaan suci, dari najis dan hadats.
4. Menghadap ke qiblat.
5. Tidak berpuasa.
Jika saat wuquf di Arofah bertepatan dengan hari jum'at, maka tidak boleh mendirikan sholat jum'at, karena para jama'ah haji, tidak tinggal menetap di Arofah, padahal diantara syarat sahnya medirikan juma'at, harus dilaksanakan oleh orang yang tinggal menetap pada tempat didirikannya sholat jum'at.
Menurut madzhab Maliki, sewaktu berada di Arofah, Muzdalifah dan Mina, jama'ah haji di perbolehkan melakukan sholat dengan cara di qoshor, dan menurut sebagian ulama’ madzhab Syafi’i, boleh melakukan jama' sholat . Yang sangat perlu diperhatikan, saat wuquf di Arofah, terutama ketika berada di tenda, juga pada saat-saat yang lain, seharusnya tempat wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya terpisah.
Wukuf di padang Arafah
1. Wukuf di Arafah (Rukun)
2. Mandi untuk wukuf di Arafah (Sunah)
3. Orang yang sedang wukuf sanggup melaksanakan ibadah (tidak dalam keadaan pingsan) (Syarat)
4. Keluar dari Mina menuju Arafah sebelum matahari tergelincir (Sunah)
5. Suci dari najis dan hadas dan menutup aurat pada hari Arafah (Sunah)
6. Wukuf dengan mengambil tempat di atas batu-batu, menghadap kiblat dan berdoa (Sunah)
7. Wukuf di atas kendaraan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan tidak berpuasa (Sunah)
8. Wukuf di tanah Arafah (kecuali lembah Uranah) (Syarat)
9. Berada di Arafah kapan saja (antara setelah tergelincir matahari sampai fajar hari Raya) (Syarat)
10. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang memulai pada siang hari (Sunah)
11. Khotbah Arafah setelah matahari tergelincir (Sunah)
12. Menjamak salat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur (jama' taqdim) di Arafah (Sunah)
13. Mengangkat kedua tangan saat berdoa pada hari Arafah (Sunah)
14. Mengasar salat-salat empat rakaat (menjadi dua) di Arafah dan Muzdalifah (Sunah)
SUNNAH- SUNNAH WUQUF
Sebagian dari sunnah wuquf :
1. Melakukan wuquf mulai dari siang sampai malam hari.
2. Memperbanyak membaca sholawat, dzikir, takbir, tasbih, al-Qur'an, talbiyah dengan suara yang keras, dan berdo'a. Waktu wuquf di Arofah adalah waktu yang paling diharapkan terkabulnya do'a, oleh karenanya, jangan sampai kesempatan yang sebentar ini disia-siakan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Dalam sebuah hadits dinyatakan, yang artinya : "Tiada hari yang Allah banyak membebaskan hambanya dari Neraka melebihi hari wuquf di Arofah, dan sesungguhnya Allah dengan bangga berkata kepada para malaikat: Apa yang mereka inginkan?". (HR. Muslim). Diantara do'a yang utama adalah:
اَللَّهُمَّ آتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ, اَللَّهُمَّ ﺇِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيًرا, وَﺇِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوَب ﺇِلاَّ أَنْتَ, فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ ﺇِنَّكَ أَنْتَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمْ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تُصْلِحُ بِهَا شَأْنِيْ فِيْ الدَّارَيْنْ, وَارْحَمْنِيْ رَحْمَةً مِنْكَ أَسْعَدُ بِهَا فِيْ الدَّارَيْنْ, وَتُبْ عَلَيَّ تَوْبَةً النَّصُوْحَا لاَ أَنْكُثُهَا أَبَدًا, وَأَلْزِمْنِيْ سَبِيْلَ اﻹِ سْتِقَامَةِ لاَ أَزِيْغُ عَنْهَا أَبَدًا, اَللَّهُمَّ انْقُلْنِيْ مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ اِلَى عِزِّ الطَّاَعةِ, وَأَغْنِنِيْ بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكْ, وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكْ, وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكْ, وَنَوِّرْ قَلْبِيْ وَقَبْرِيْ, وَأَعِذْنِيْ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهْ, وَاجْمَعْ لِيْ الْخَيْرَ كُلََّهْ. اِسْتَوْدَعْتُكَ دِيْنِيْ وَأَمَانَتِيْ وَقَلْبِيْ وَبَدَنِيْ وَخَوَاتِيْمِ عَمَلِيْ وَجَمِيْعِ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيَّ وَعَلَى جَمِيْعِ أَحِبَّائِيْ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَجْمَعِيْنْ.
Artinya: " Ya Allah, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka. Ya Allah, sungguh aku telah banyak berlaku dholim pada diriku sendiri, dan sungguh tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa selain engkau, maka ampunilah dosa-dosaku, dan sayangilah aku, karena sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang. Ya Allah, berilah aku ampunan dari sisimu, yang dengannya menjadi baik keadaanku di dunia dan ahirat, dan berilah aku rahmat dari sisimu, yang dengannya aku menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, dan terimalah taubatku, taubat yang nasuha, yang tidak akan aku rusak untuk selamanya. Ya Allah, pindahkan aku dari kesesatan maksiyat menuju terangnya taat, dan cukupkanlah aku dengan apa yang engkau halalkan, jauh dari apa yang engkau haramkan, dan dengan taat kepadamu, jauh dari perbuatan maksiyat kepadamu, dan dengan anugerahmu, jauh dari selain engkau, terangilah hatiku dan kuburku, jauhkan aku dari kejelekan semuanya, dan kumpulkan kepadaku semua kebaikan. Aku titipkan agamaku, kepercayaanku, ragaku, akhir dari amal-amalku, dan semua kenikmatan yang telah engkau berikan kepadaku dan kepada orang-orang yang aku cintai serta semua para muslimin "
3. Selalu dalam keadaan suci, dari najis dan hadats.
4. Menghadap ke qiblat.
5. Tidak berpuasa.
Jika saat wuquf di Arofah bertepatan dengan hari jum'at, maka tidak boleh mendirikan sholat jum'at, karena para jama'ah haji, tidak tinggal menetap di Arofah, padahal diantara syarat sahnya medirikan juma'at, harus dilaksanakan oleh orang yang tinggal menetap pada tempat didirikannya sholat jum'at.
Menurut madzhab Maliki, sewaktu berada di Arofah, Muzdalifah dan Mina, jama'ah haji di perbolehkan melakukan sholat dengan cara di qoshor, dan menurut sebagian ulama’ madzhab Syafi’i, boleh melakukan jama' sholat . Yang sangat perlu diperhatikan, saat wuquf di Arofah, terutama ketika berada di tenda, juga pada saat-saat yang lain, seharusnya tempat wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya terpisah.
Wukuf di padang Arafah
1. Wukuf di Arafah (Rukun)
2. Mandi untuk wukuf di Arafah (Sunah)
3. Orang yang sedang wukuf sanggup melaksanakan ibadah (tidak dalam keadaan pingsan) (Syarat)
4. Keluar dari Mina menuju Arafah sebelum matahari tergelincir (Sunah)
5. Suci dari najis dan hadas dan menutup aurat pada hari Arafah (Sunah)
6. Wukuf dengan mengambil tempat di atas batu-batu, menghadap kiblat dan berdoa (Sunah)
7. Wukuf di atas kendaraan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan tidak berpuasa (Sunah)
8. Wukuf di tanah Arafah (kecuali lembah Uranah) (Syarat)
9. Berada di Arafah kapan saja (antara setelah tergelincir matahari sampai fajar hari Raya) (Syarat)
10. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang memulai pada siang hari (Sunah)
11. Khotbah Arafah setelah matahari tergelincir (Sunah)
12. Menjamak salat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur (jama' taqdim) di Arafah (Sunah)
13. Mengangkat kedua tangan saat berdoa pada hari Arafah (Sunah)
14. Mengasar salat-salat empat rakaat (menjadi dua) di Arafah dan Muzdalifah (Sunah)
S A ‘ I
Yang dimaksud dengan sa'i adalah, berjalan antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaan sa'i dilakukan setelah selesai melakukan thawaf dan sholat sunnah thawaf bagi yang mengerjakannya. Kemudian berjalan ke arah timur selatan Ka'bah menuju Shofa, lalu memberi isyarat dengan tangan ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Kemudian berjalan menuju Marwah sambil memperbanyak membaca dzikir dan do’a, ketika sampai di Marwah, memberi isyarat ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Selanjutnya berjalan lagi menuju Shofa. Setelah sampai di Shofa, memberi isyarat sambil membaca seperti diatas. Demikian diulangi sampai tujuh kali, dengan cara menghitung, dari Shofa menuju Marwah satu kali, dan dari Marwah menuju Shofa satu kali, begitu seterusnya sampai berakhir di Marwah.
Ketika berada diantara dua Pal hijau yang ditandai dengan lampu berwarna hijau, husus bagi laki-laki di sunnahkan berlari-lari kecil.
SYARAT- SYARAT SA’I
1. Di mulai dari Shofa.
2. Tujuh kali putaran secara yakin, dengan hitungan dari Shofa ke Marwah terhitung satu, dari Marwah ke Shofa terhitung satu, dan seterusnya. Jika ragu dalam hitungan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil.
3. Benar-benar mencapai Shofa dan Marwah.
4. Di laksanakan setelah thawaf ifadloh, thawaf umrah atau thawaf qudum .
5. Menghadap ke muka, tidak dengan berjalan mundur ataupun miring. Demikian menurut sebagian ulama' .
6. Ketika berjalan sa'i, dimaksudkan untuk melaksanakan sa'i, bukan untuk mengejar kawan atau rombongan dan lain-lain. Demikian menurut pendapat yang kuat .
SUNNAH- SUNNAH SA’I
Beberapa sunnah sa'i antara lain :
1. Berjalan tanpa alas kaki.
2. Suci dari hadats
3. Menutup aurat.
4. Memperbanyak membaca dzikir, Al-Qur’an dan do’a.
5. Muwalah, yakni melakukan sa’i terus menerus tanpa berhenti, sampai selesai tujuh kali.
6. Muwalah antara thawaf dan sa’i. Yakni melaksanakan sa'i begitu selesai dari pelaksanaan thawaf.
SA’I
1. Sai antara Safa dan Marwa (rukun)
2. Niat sai (sunnah)
3. Menyalami hajar aswad sebelum melaksanakan sai (sunnah)
4. Sai setelah tawaf (syarat)
5. Sai dilakukan secara berturut-turut setelah tawaf (wajib)
6. Melaksanakan sai setelah tawaf ifadah bagi Haji Tamattu’ (rukun)
7. Masuk untuk sai melalui pintu Safa (sunnah)
8. Suci dari najis dan hadas ketika sai (sunnah)
9. Memulai sai dari Safa dan mengakhirinya di Marwa (syarat)
10. Naik ke puncak Safa dan Marwa (sunnah)
11. Berdoa di atas bukit Safa dan Marwa (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) ketika sai (sunnah)
13. Melaksanakan sai dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
14. Berzikir dan berdoa ketika sai
15. Sai di tempat sai (syarat)
16. Menyempurnakan batas antara Safa dan Marwa (wajib)
17. Lari-lari kecil di antara dua batas lampu hijau (sunnah)
18. Sai tujuh putaran (syarat)
19. Berturut-turut antara masing-masing putaran sai (sunnah
Larangan Sa’i
1. Melakukan sai naik kendaraan tanpa uzur (Tidak apa-apa)
2. Melaksanakan sai sebelum tawaf (Harus mengulangi)
3. Memulai sai tidak dari bukit Safa (Harus mengulangi)
4. Orang yang sedang umrah bersenggama setelah sai sebelum memotong rambut (Denda seekor unta dan harus qadha)
5. Orang yang sedang umrah bersenggama sebelum melaksanakan sai (Denda seekor unta dan harus qadha)
6. Meninggalkan tiga putaran sai (kurang tiga putaran) (Harus mengulangi)
7. Tidak melakukan sai antara Safa dan Marwa (Harus mengulangi)
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Kemudian berjalan menuju Marwah sambil memperbanyak membaca dzikir dan do’a, ketika sampai di Marwah, memberi isyarat ke Ka’bah sambil membaca :
بسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرْ
Artinya:" Dengan menyebut nama Allah, maha besar Allah"
Selanjutnya berjalan lagi menuju Shofa. Setelah sampai di Shofa, memberi isyarat sambil membaca seperti diatas. Demikian diulangi sampai tujuh kali, dengan cara menghitung, dari Shofa menuju Marwah satu kali, dan dari Marwah menuju Shofa satu kali, begitu seterusnya sampai berakhir di Marwah.
Ketika berada diantara dua Pal hijau yang ditandai dengan lampu berwarna hijau, husus bagi laki-laki di sunnahkan berlari-lari kecil.
SYARAT- SYARAT SA’I
1. Di mulai dari Shofa.
2. Tujuh kali putaran secara yakin, dengan hitungan dari Shofa ke Marwah terhitung satu, dari Marwah ke Shofa terhitung satu, dan seterusnya. Jika ragu dalam hitungan, maka harus mengambil yang diyakini, yaitu bilangan yang terkecil.
3. Benar-benar mencapai Shofa dan Marwah.
4. Di laksanakan setelah thawaf ifadloh, thawaf umrah atau thawaf qudum .
5. Menghadap ke muka, tidak dengan berjalan mundur ataupun miring. Demikian menurut sebagian ulama' .
6. Ketika berjalan sa'i, dimaksudkan untuk melaksanakan sa'i, bukan untuk mengejar kawan atau rombongan dan lain-lain. Demikian menurut pendapat yang kuat .
SUNNAH- SUNNAH SA’I
Beberapa sunnah sa'i antara lain :
1. Berjalan tanpa alas kaki.
2. Suci dari hadats
3. Menutup aurat.
4. Memperbanyak membaca dzikir, Al-Qur’an dan do’a.
5. Muwalah, yakni melakukan sa’i terus menerus tanpa berhenti, sampai selesai tujuh kali.
6. Muwalah antara thawaf dan sa’i. Yakni melaksanakan sa'i begitu selesai dari pelaksanaan thawaf.
SA’I
1. Sai antara Safa dan Marwa (rukun)
2. Niat sai (sunnah)
3. Menyalami hajar aswad sebelum melaksanakan sai (sunnah)
4. Sai setelah tawaf (syarat)
5. Sai dilakukan secara berturut-turut setelah tawaf (wajib)
6. Melaksanakan sai setelah tawaf ifadah bagi Haji Tamattu’ (rukun)
7. Masuk untuk sai melalui pintu Safa (sunnah)
8. Suci dari najis dan hadas ketika sai (sunnah)
9. Memulai sai dari Safa dan mengakhirinya di Marwa (syarat)
10. Naik ke puncak Safa dan Marwa (sunnah)
11. Berdoa di atas bukit Safa dan Marwa (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) ketika sai (sunnah)
13. Melaksanakan sai dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
14. Berzikir dan berdoa ketika sai
15. Sai di tempat sai (syarat)
16. Menyempurnakan batas antara Safa dan Marwa (wajib)
17. Lari-lari kecil di antara dua batas lampu hijau (sunnah)
18. Sai tujuh putaran (syarat)
19. Berturut-turut antara masing-masing putaran sai (sunnah
Larangan Sa’i
1. Melakukan sai naik kendaraan tanpa uzur (Tidak apa-apa)
2. Melaksanakan sai sebelum tawaf (Harus mengulangi)
3. Memulai sai tidak dari bukit Safa (Harus mengulangi)
4. Orang yang sedang umrah bersenggama setelah sai sebelum memotong rambut (Denda seekor unta dan harus qadha)
5. Orang yang sedang umrah bersenggama sebelum melaksanakan sai (Denda seekor unta dan harus qadha)
6. Meninggalkan tiga putaran sai (kurang tiga putaran) (Harus mengulangi)
7. Tidak melakukan sai antara Safa dan Marwa (Harus mengulangi)
Indonesia, Negara Pertama yang Akan Dikunjungi Miss Universe
Wednesday, 13 August 2008
Hidayatullah.com—Pemenang Miss Universe 2008, Dayana Mendoza (22), dikabarkan akan segera mengunjungi Indonesia. Menurutnya, ini kunjungan pertamanya setelah menang.
"Dia direncanakan bertemu dengan Presiden RI dan beberapa menteri," kata Talent Development Director-Miss Universe Organization, Roston Ogata, kepada wartawan di New York. Tak jelas tanggal berapa ia ke Indonesia. Namun, pemenang kontes buka aurat ini dipastikan akan bertemu Presiden SBY.
Mendoza akan berada di Indonesia selama 10 hari dengan mengunjungi beberapa tempat. Antara lain; Jakarta, Yogyakarta, Bali dan Bengkulu.
Diantaranya menghadiri malam Grand Final Pemilihan Puteri Indonesia tahun 2008, yang akan berlangsung di Jakarta pada 15 Agustus yang digelar oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI).
"Wah... saya sangat senang akan segera ke Indonesia. Indonesia memang negara pertama yang saya kunjungi setelah terpilih (sebagai Miss universe 2008)," ujarnya.
Menjelang keberangkatannya ke Jakarta, Mendoza, pada Senin menyempatkan diri bertandang ke Konsulat Jenderal RI di New York.
Di gedung Konjen RI-New York, Miss Universe kelahiran Caracas-Venezuela pada 1 Juni 1986 itu bertemu dengan Konjen RI Trie Edi Mulyani, isteri Duta Besar Indonesia untuk PBB Sranya Marty Natalegawa, isteri Wakil Tetap RI untuk PBB, Non Kleib, serta sejumlah anggota masyarakat Indonesia di New York.
Yang paling terlihat adalah berbagai fasilitas yang kini ia dapatkan setelah menang dalam kompetisi Miss Universe 2008.
Sudah Maju
Sebelum ini, dalam jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (5/8) salah satu peserta ajang Miss Universe 2008 asal Indonesia, Putri Raemawasti mengatakan pujian banyak orang atas keputusannya memakai bikini dalam ajang pamer aurat itu.
Menurutnya, apa yang ia lakukan itu tidak menjatuhkan mertabat, justru malah menjunjung martabat bangsa ini.
“Masalah two pieces itu tidak menjatuhkan martabat Indonesia, malah finalis-finalis lainnya bangga. Mereka bilang Indonesia sudah maju ya, sudah pakai bikini.”
"Memang di Indonesia sudah dibilang untuk pakai one piece, bukan two pieces, tapi adrenaline saya terpacu karena saya berada di medan persaingan. Saya ingin memberikan yang terbaik,” Ungkap mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini.
Sebagaimana diketahui bahwa kontes “pamer aurat” tahunan ini, seringkali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Namun dalam soal kasus seperti ini, pemerintahan Soeharto jauh lebih tegas.
Tahun 2007, Miss Universe asal jepang, Riyo Mori didapati stres dan terkena gangguan sakit maag akibat banyaknya demo menentang kehadirannya. Di Bandung, pemenang ratu “buka aurat” 1997 ini didemo 20 organisasi massa dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Umat Antipornografi dan Pornoaksi. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
Hidayatullah.com—Pemenang Miss Universe 2008, Dayana Mendoza (22), dikabarkan akan segera mengunjungi Indonesia. Menurutnya, ini kunjungan pertamanya setelah menang.
"Dia direncanakan bertemu dengan Presiden RI dan beberapa menteri," kata Talent Development Director-Miss Universe Organization, Roston Ogata, kepada wartawan di New York. Tak jelas tanggal berapa ia ke Indonesia. Namun, pemenang kontes buka aurat ini dipastikan akan bertemu Presiden SBY.
Mendoza akan berada di Indonesia selama 10 hari dengan mengunjungi beberapa tempat. Antara lain; Jakarta, Yogyakarta, Bali dan Bengkulu.
Diantaranya menghadiri malam Grand Final Pemilihan Puteri Indonesia tahun 2008, yang akan berlangsung di Jakarta pada 15 Agustus yang digelar oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI).
"Wah... saya sangat senang akan segera ke Indonesia. Indonesia memang negara pertama yang saya kunjungi setelah terpilih (sebagai Miss universe 2008)," ujarnya.
Menjelang keberangkatannya ke Jakarta, Mendoza, pada Senin menyempatkan diri bertandang ke Konsulat Jenderal RI di New York.
Di gedung Konjen RI-New York, Miss Universe kelahiran Caracas-Venezuela pada 1 Juni 1986 itu bertemu dengan Konjen RI Trie Edi Mulyani, isteri Duta Besar Indonesia untuk PBB Sranya Marty Natalegawa, isteri Wakil Tetap RI untuk PBB, Non Kleib, serta sejumlah anggota masyarakat Indonesia di New York.
Yang paling terlihat adalah berbagai fasilitas yang kini ia dapatkan setelah menang dalam kompetisi Miss Universe 2008.
Sudah Maju
Sebelum ini, dalam jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (5/8) salah satu peserta ajang Miss Universe 2008 asal Indonesia, Putri Raemawasti mengatakan pujian banyak orang atas keputusannya memakai bikini dalam ajang pamer aurat itu.
Menurutnya, apa yang ia lakukan itu tidak menjatuhkan mertabat, justru malah menjunjung martabat bangsa ini.
“Masalah two pieces itu tidak menjatuhkan martabat Indonesia, malah finalis-finalis lainnya bangga. Mereka bilang Indonesia sudah maju ya, sudah pakai bikini.”
"Memang di Indonesia sudah dibilang untuk pakai one piece, bukan two pieces, tapi adrenaline saya terpacu karena saya berada di medan persaingan. Saya ingin memberikan yang terbaik,” Ungkap mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini.
Sebagaimana diketahui bahwa kontes “pamer aurat” tahunan ini, seringkali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Namun dalam soal kasus seperti ini, pemerintahan Soeharto jauh lebih tegas.
Tahun 2007, Miss Universe asal jepang, Riyo Mori didapati stres dan terkena gangguan sakit maag akibat banyaknya demo menentang kehadirannya. Di Bandung, pemenang ratu “buka aurat” 1997 ini didemo 20 organisasi massa dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Umat Antipornografi dan Pornoaksi. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
Wanita Muslim Pertama di IOC

Hidayatullah.com--Nawal El Moutawakel terpilih menduduki dewan eksekutif Komite Olimpiade Internasional (IOC) tanpa penentangan dari pihak lain setelah dua saingannya mundur dalam pemilihan.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi anggota keluarga besar ini," ujar Nawal.
Dewan eksekutif IOC yang terdiri 15 anggota bertanggung jawab untuk pembentukan agenda Olimpiade. Dewan ini bertemu empat kali dalam setahun dan dapat melarang para atlet mengikuti pertandingan karena terlibat doping.
Nawal mengisi jabatan tak resmi untuk anggota perempuan di dewan itu setelah Wakil Ketua IOC, Gunilla Lindberg dari Swedia meninggalkan dewan itu setelah masa jabatannya selama empat tahun berakhir.
IOC sudah membuat keputusan pada 1996 dengan melibatkan wanita hingga 20 persen dari keanggotaan. Hingga kini, hanya 16 dari 110 anggota yang merupakan wanita. Jadi masih kekurangan enam orang lagi agar bisa memenuhi target.
Nawal lahir pada April 1962. Ia membuat sejarah dalam Olimpiade 1984 setelah menjadi wanita Muslim pertama yang meraih medali emas untuk nomor rintangan 400 meter.
Untuk menghormati kemenangannya, Raja Maroko Mohamed VI menyatakan semua anak perempuan yang lahir pada hari kemenangan Nawal akan dinamai sesuai dengan nama atlet wanita ini. Pada 1995, ia menjadi anggota dewan Federasi Atletik Amatir Internasional (IAAF). Tiga tahun kemudian, lulusan Amerika ini menjadi anggota IOC.
Pada 2006, Nawal termasuk satu dari delapan pemegang bendera pada seremoni pembukaan2006 Opening Ceremony. Pada 2007, ia diangkat sebagai menteri olahraga di bawah Kerajaan Maroko. Nawal juga menjadi ketua komisi evaluasi untuk seleksi kota yang menjadi tuan rumah Olimpiade 2012 nanti. [iol/htb/www.hidayatullah.com]
Subscribe to:
Posts (Atom)