Tuesday, August 12, 2008

HAJI


Keutamaan Haji
Allah Ta’ala berfirman, “"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki." (QS. Al-Hajj: 27)
Nabi SAW bersabda, "Tidaklah setan terlihat dalam suatu hari lebih kecil, lebih rendah, lebih hina, dan lebih jengkel daripada keadaannya di hari Arafah."
Nabi SAW bersabda :" Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk menunaikan ibadah haji atau menunaikan haji atau umrahnya, lalu ia mati, maka ia mendapat pahala orang yang menunaikan haji dan umrah hingga kiamat."
Seorang ulama salaf berkata, "Apabila hari jumat bertepatan dengan hari Arafah, maka semua penghuni Arafah diampuni dosanya dan ia adalah hari yang paling utama di dunia." Di hari itu Rosululloh SAW menunaikan haji wada'. Beliau sedang wukuf ketika turun ayat ini, 'Hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu." (QS. Al-Maidah : 3).
Maka Umar ra. Berkata, "Aku menyaksikan bahwa ayat ini telah diturunkan pada dua hari raya, yaitu di hari Arafah dan hari Jumat kepada Rosulullah SAW disaat beliau sedang wukuf di Arafah."
Nabi SAW bersabda, "Ya Allah, ampunilah dosa orang haji dan siapa yang dimohonkan ampun oleh orang haji."

Definisi Haji
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan.
Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.
Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab. Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.

Dalil dari Alquran :
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين.
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Allah Ta’ala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

Dalil dari hadis:
Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar." Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. " Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. "
Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya."
Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

Amalan Haji dan Umrah
Amalan-amalan haji dan umrah ada tiga macam:
Rukun. Yakni sesuatu yang harus dikerjakan, dan menjadi penentu sah dan tidaknya ibadah haji dan umrah, yang tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda), puasa atau ith’am (memberi makanan ), juga tidak dapat di wakilkan. Apabila salah satu rukun selain wuquf, seperti thawaf ifadloh, belum di kerjakan dengan sah, maka tidak dapat melakukan tahallul sampai dilakukan secara sah , dan apabila yang di tinggalkan berupa wuquf, maka dapat tahallul dengan melakukan amalan umrah (thawaf, sa’I, dan potong rambut ).
wajib. Yakni sesuatu yang harus dikerjakan, jika di tinggalkan, wajib membayar dam, dan ibadah haji atau umrahnya tetap sah .
sunnah. Yakni amalan-amalan yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditingalkan, tidak mempangarui sahnya haji dan tidak pula wajib membayar dam

A. RUKUN HAJI
1. Niat ihram haji
2. Thawaf ifaddloh
3. Sa’I
4. Cukur (memotong rambut sedikitnya 3 helai)
5. Tartib

RUKUN UMRAH
1. Niat ihram umrah
2. Wuquf di Arofah
3. Thawaf
4. Sa’I
5. Cukur (memotong rambut sedikitnya 3 helai)
6. Tartib


B. WAJIBNYA HAJI
Ihram dari miqot
Mabit /bermalam di Muzdalifah
Mabit /bermalam di Mina
Melempar jumrah (jika udzur dapat di wakilkan )
Menjahui larangan-larangan ihram
Thawaf wada’

WAJIBNYA UMRAH
Ihram dari miqot
Menjahui larangan karena Ihram

C. SUNNAH HAJI
1. Mandi Ihram
2. Berpakaian putih
3. Sholat sunnah ihram
4. Memakai wewangian sebelum niat ihram
5. Membaca talbiyah
6. Thawaf qudum (bagi haji Ifrod)
7. Sholat sunnah thawaf

C. SUNNAH UMRAH
Mandi ihram
Berpakaian putih
Sholat sunnah ihram
Memakai wewangian
Membaca talbiyah
Sholat sunnah thawaf


IHRAM DAN MIQOTNYA
Yang damaksud miqot adalah, tempat dan waktu dimulainya ibadah ihram haji atau umrah. Miqot haji ada dua macam. Miqot Zamani dan miqot makani. Miqot zamani adalah, waktu mulai dapat menjalankan ihram haji, yaitu bulan Syawal, Dzul Qo'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan berakhir sampai terbitnya fajar hari raya Idul Adha/hari raya kurban, maka tidak sah ihram haji yang dilakukan pada bulan-bulan selain miqot zamani. Miqot makani adalah, tempat memulai ihram bagi orang yang melakukan ibadah haji atau umrah.
Adapun miqot makani yang sebenarnya bagi jama'ah haji dari Indonesia yang langsung menuju ke Makkah, ialah Yulamlam, akan tetapi karena sulitnya memastikan kapan pesawat melewati daerah Yulamlam, serta tidak adanya kepastian laju pesawat saat bersinggungan dengan titik miqot Yulamlam nyata- nyata menuju Makkah (moncong pesawat mengarah ke Makkah), maka ada baiknya bagi para jama'ah, ketika memasuki pesawat, sudah terlebih dahulu berpakaian ihram, kemudian sebelum kira-kira pesawat telah melewati miqot, terlebih dahulu niat ihram, atau niat ihram sejak memasuki pesawat. Hal demikian dilakukan, untuk memastikan tidak di wajibkan membayar dam karena melawati Miqot tidak dalam keadaan sudah Ihram . Namun demikian, menurut pendapat madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Hanbali, jika saat perjalanan seseorang kesulitan mengetahui secara pasti, kapan tepatnya bersinggungan dengan miqot, maka boleh mengambil miqot dari Jeddah . Sedangkan bagi jama'ah yang langsung menuju ke Madinah, niat ihramnya di lakukan ketika berangkat dari Madinah menuju ke Makkah, tepatnya ketika berada pada tempat yang bernama Bir Aly.

IHRAM
Sebelum berniat ihram, terlebih dahulu disunnahkan melakukan sebagai berikut :
1. Mandi. Jika tidak memungkinkan, maka cukup dengan wudlu'. Wanita yang sedang haid atau nifas, tetap disunnahkan mandi ihram.
2. Sholat sunnah ihram dua roka'at. Yang lebih utama, roka'at pertama sesudah membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surat Al-Kafirun, dan roka'at kedua, setelah membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surat Al-Ikhlas. Sholat sunnah ihram tidak dapat dilakukan jika bertepatan dengan waktu-waktu karohah (waktu yang tidak diperkenankan melakukan sholat sunnah), yaitu, waktu istiwa' (tepat jam 12 istiwa' siang), setelah sholat ashar, waktu terbenamnya matahari, dan setelah sholat shubuh.
3. Memakai pakaian ihram berwarna putih-putih, yaitu sarung dan selendang, yang baru, atau setidaknya yang bersih.
4. Memakai wewangian pada badan dan pakaian. Wewangian yang digunakan, bendanya harus tidak tersisa saat telah berniat ihram, meskipun baunya masih tersisa.
Setelah selesai melakukan sunnah-sunnah ihram, saat menjelang keberangkatan menuju ke Makkah, kemudian berniat ihram haji atau umrah, sesuai dengan jenis ihram yang akan dilakukan (ifrod, tamattu', atau qiron). Sesaat setelah berniat ihram didalam hati, disunnahkan membaca talbiyah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لاَ شَرِيْكَ لَكْ.
"Labbaik Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka walmulka, la syarika lak"
Artinya : "Aku penuhi panggilanmu, ya Allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".

Kemudian setelah membaca talbiyah, disunnahkan membaca sholawat dengan suara yang pelan, selanjutnya membaca talbiyah dengan suara keras. Bagi yang sedang ihram, disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah dengan suara keras, terutama setelah sholat fardlu, ketika naik kendaraan, dalam kendaraan, ketika turun dari kendaraan, ketika berpapasan dengan rombongan lain serta bangun tidur.

MACAM-MACAM IHRAM HAJI
Ada tiga model dalam pelaksanaan ihram haji :
Haji ifrod. Yakni, mendahulukan pelaksanaan ihram haji sebelum ihram umrah.
Haji tamattu'. Yakni, mendahulukan pelaksanaan ihram umrah sbelum melaksanakan ihram haji.
Haji qiron. Yakni, pelaksanaan ihram haji dan umrah dilakukan sekaligus secara bersamaan.

LARANGAN BAGI ORANG IHRAM
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang menjalankan ihram, baik ihram haji atau ihram umrah, ada tiga macam:
1. Khusus bagi laki-laki :
1. Memakai pakaian yang bersambung melingkar, seperti kaos, baju, celana dalam, dan sebagainya .
2. Memakai penutup kepala, seperti kopyah, topi, surban, meletakkan saputangan atau handuk di atas kepala, dan sebagainya.
2. Khuusus bagi wanita :
1. Memakai penutup wajah, seperti cadar atau masker .
2. Memakai kaos tangan. Menurut sebagian ulama’, wanita boleh memakai kaos tangan .
3. Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memotong, mencabut atau menghilangkan rambut kepala atau lainnya, begitu juga dengan memotong kuku, dengan cara apapun .
2. Memakai wewangian, yaitu memakai segala sesuatu yang aroma wanginya menjadi tujuan, seperti minyak wangi, sabun wangi, termasuk merokok yang mengandung saus . Apabila bau wanginya tidak menjadi tujuan, seperti obat, apel dan sebagainya, maka hukumnya tidak haram .
3. Memakai minyak rambut, meskipun tidak beraroma wangi .
4. Bersentuhan kulit antara suami dan istri dengan disertai syahwat.
5. Membunuh atau melukai binatang liar daratan, yang halal dimakan. Hukum ini juga berlaku bagi yang tidak sedang ihram, dan berlaku juga bagi yang berada ditanah haram Madinah . Apabila melakukan larangan ini di tanah haram Makkah, maka wajib memotong ternak yang seimbang, seperti: membunuh kijang, wajib memotong kambing, baik disengaja atau tidak.
6. Memotong atau mencabut pohon yang masih hidup, atau memetik daunnya, kecuali jika dibutuhkan untuk perawatan pohon, baik pohon tersebut sengaja ditanam atau tumbuh dengan sendirinya. Demikian juga hukum memotong, mencabut dan memetik rumput atau sejenisnya yang masih hidup, kecuali jika digunakan untuk makanan, seperti sayur-sayuran, atau digunakan untuk makanan hewan ternak. Hukum ini juga berlaku bagi yang tidak sedang ihram, dan berlaku juga bagi yang berada ditanah haram Madinah. Apabila larangan ini dilakukan ditanah haram Makkah, maka wajib memotong kambing untuk pohon kecil dan memotong sapi untuk pohon besar. Sedangkan bagi yang mencabut, memotong atau memetik daun tanaman rumput dan sejenisnya, maka harus mengganti dengan uang yang senilai tanaman yang diganggu .
7. Melakukan akad nikah, baik sebagai suami atau sebagai wali. Larangan ini jika dilanggar tidak ada dendanya , namun akad nikahnya tidak sah.
8. Melakukan hubungan badan (jima'). Larangan ini jika dilanggar, menyebabkan rusaknya ibadah haji atau umrah, namun harus dilanjutkan serta mewajibkan qodlo', disamping itu, juga harus membayar denda, yaitu menyembelih onta. Jika tidak mampu membeli onta, maka diganti dengan menyembelih sapi.
9. Memelihara binatang, baik di pelihara di tanah haram atau di tanah air. Oleh karenanya, bagi calon jama'ah haji yang mempunyai binatang peliharaan di rumahnya, sebelum berangkat, hendaknya binatang tersebut di lepas dari kepemilikannya, dengan cara di jual atau lainnya. Namun demikian, menurut sebagian ulama’, binatang peliharaan yang sudah di pelihara sebelum melaksanakan ihram, hukumnya hanya sunnah (tidak wajib ) dilepas dari kepemilikanya .

Larangan-larangan di atas, yang bersifat tamattu’ (bersenang-senang) selain jima’, yakni, memakai wewangian, menutup kepala, menutup wajah bagi wanita, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menggunakan minyak rambut, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dengan disertai syahwat, memelihara binatang, jika di langgar dengan sengaja dan tidak ada paksaan, maka wajb membayar dam (denda) berupa kambing atau puasa tiga hari (bisa di lakukan di rumah), atau memberi makanan pokok (beras) 7,5 kg kepada enam orang fakir miskin di tanah haram, masing-masing 1,25 kg.
Larangan yang bersifat itlaf (merusak ) selain membunuh hewan dan memotong tanaman, yakni, memotong/mencabut tiga helai rambut atau lebih, dan tiga kuku atau lebih, jika dilanggar, maka wajib membayar dam seperti diatas, baik disengaja atau tidak, kecuali apabila rambutnya rontok pada saat tidur, maka tidak wajib membayar dam . Sedangkan memotong satu helai rambut atau satu kuku, wajib memberi fakir miskin tanah haram, sebanyak 6,25 ons (satu mud) makanan pokok (beras). Memotong dua helai rambut atau kuku, wajib memberi fakir miskin tanah haram, sebanyak 1,25 kg (dua mud) makanan pokok (beras).
Jika larangan di atas terpaksa dilakukan karena ada udzur, seperti sakit, maka hukumnya diperbolehkan, akan tetapi wajib membayar dam (denda) sbagaimana jika dilakukan tanpa ada udzur. Apabila terpaksa harus di lakukan lebih dari satu kali, seperti penderita Hernia yang terpaksa harus selalu memakai celana dalam, maka wajib membayar denda (dam) sebanyak ia melakukan larangan. Namun menurut sebagian ulama’, hanya wajib membayar denda (dam) satu kali, dari beberapa larangan yang dilakukan, kecuali apabila sudah terlanjur membayar denda dari satu larangan yang telah dilakukan sebelumnya, maka untuk yang berikutnya, dapat dibayar hanya satu kali, setelah melakukan beberapa larangan .
Selain larangan-larangan yang telah disebutkan diatas, hukumnya diperbolehkan, seperti mandi, membasuh kepala, haya saja harus hati-hati, jangan sampai ada rambut yang rontok .

Amalan-amalan IHRAM
Ihram dari mikat (batas) (wajib)
Membersihkan badan untuk ihram
Mandi untuk ihram dan wudlu (sunnah)
Memakai wewangian untuk ihram (sunnah)
Memakai pakaian tak berjahit (wajib bagi laki-laki) (wajib)
Memakai dua lembar kain (atas dan bawah) (sunnah).
Salat dua rakaat sebelum ihram (sunnah)
Niat ihram (rukun)
Talbiah setelah ihram (sunnah)
Melakukan talbiah dengan ihram secara berbarengan (sunnah)
Masuk Mekah di siang hari lewat celah-celah bukit (sunnah)
Memulai dari Masjidilharam (sunnah)
Masuk melalui Pintu Bani Syaibah (sunnah)
Talbiah dengan lafal yang disunnahkan (sunnah)
Meninggikan suara ketika bertalbiah tanpa memaksa diri (sunnah)
Memperbanyak talbiah setelah salat fardu dan ketika pergantian amalan (sunnah

Larangan IHRAM
1. Memakai pakaian yang berjahit
2. Memakai sepatu (menutupi mata kaki)
3. Berihram untuk haji kemudian membatalkannya (karena terkepung)
4. Melewati mikat tetapi tanpa berihram,
5. Tidak bertalbiah di saat memakai pakaian ihram
6. Memakai wewangian
7. Memotong kuku
8. Memotong atau mencabut bulu badan
9. Memakai tutup muka dan kaos tangan bagi perempuan
10. Menutup kepala bagi laki-laki
11. Membunuh binatang buruan darat
12. Memotong tanaman liar (yang tumbuh sendiri) di tanah haram
13. Memotong kuku
14. Melangsungkan akad nikah atau menikahkan
15. Berhubungan, bercumbu suami isteri

Fardu Haji
Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat.
Fardu Haji 4, yaitu:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa
Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.

Syarat-syarat Haji
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Sehat jasmani.
6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

Syarat haji menurut Mazhab Maliki
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman, yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a. Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b. Ada kendaraan
c. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d. Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e. Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

Wajib Haji
Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam.
Wajib Haji 7, yaitu:
1. Ihram dari mikat
2. Wukuf di Arafah
3. Bermalam di Mazdalifah
4. Bermalam di Mina
5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
6. Melempar jumrah
7. Tawaf wada'
Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.

Sunah Haji
Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.
Sunah Haji:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum

Jenis - Jenis Haji
Haji Tamattu
`
Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya.
Pelaksanaan haji tamattu', dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah melakukan kesunnahan-kesunnahan ihram, dengan tetap menggunakan pakaian ihram, dilanjutkan dengan niat ihram umrah didalam hati, dengan di sertai membaca :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ . نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِِ تَعَالَى . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
“ Artinya :" Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya niat ihram umrah semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".

Kemudian berangkat menuju ke Makkah. Dalam perjalanan, hendaknya memperbanyak membaca talbiyah dan berakhir ketika hendak melaksanakan thawaf umrah. Sesampainya di Makkah, setelah istirahat secukupnya dan membereskan barang-barang, selanjutnya menuju Masjidil Haram untuk melakukan thawaf umrah di Ka’bah tujuh kali putaran, dilanjutkan dengan Sa’i, kemudian mencukur atau memotong rambut. Saat melihat ka'bah disunnahkan membaca do'a sebagaimana diatas. Dengan demikian, telah selesai rangkaian ibadah umrah, dan semua yang di haramkan sebab ihram menjadi halal.
Kemudian pada tanggal 8 Dzul Hijjah, dimulai rangkaian ibadah haji. Sebelum memulai ihram haji, dilakukan amalan-amalan sunnah sebelum ihram, seperti mandi sunnah ihram, sholat sunnah Ihram dua roka’at dan seterusnya. Dengan tetap mengenakan pakaian ihram, selanjutnya niat ihram haji didalam hati, dengan disertai membaca :

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
Artinya :"Aku niat ihram haji, semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".

Kemudian berangkat menuju Arofah untuk melakukan wuquf pada tanggal 9 Dzul Hijjah setelah dhuhur, Selama dalam perjalanan, disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah sampai ketika hendak melontar jumrah Aqobah tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah. Pada malam harinya, berangkat menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) sebentar, dan mengambil batu lontar sebanyak tujuh butir atau lebih. Setelah lewat tengah malam, berangkat menuju Mina untuk melempar jumrah Aqobah tujuh kali, kemudian cukur / potong rambut. Dengan demikian berarti telah tahallul awal, dan yang di haramkan sebab ihram selain jima’ menjadi halal, seperti mengenakan pakaian biasa dan lain-lain.
Kemudian apabila memungkinkan, langsung berangkat menuju Makkah untuk melakukan thawaf ifadloh ( thawaf rukun ) sebanyak tujuh kali putaran dan dilanjutkan dengan sa'i, karena itu lebih utama. Namun apabila tidak memungkinkan, maka thawaf ifadloh dan sa'i dapat di lakukan setelah selesai mabit di Mina. Setelah melaksanakan thawaf Ifadloh dan sa'i, kembali lagi ke Mina untuk mabit (bermalam) dan melempar jumrah sebagaimana dalam haji Ifrod. Kemudian nafar awal atau nafar tsani sebagaimana diatas. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah haji, dan telah pula melakukan ibadah umrah.
Menurut madzhab Hanbali dan sebagaian ulama’ madzhab Syafi’i, haji Tamattu’ lebih utama dari lainnya . Jika memilih model haji tamattu', maka diwajbkan membayar dam (denda), minimal satu ekor kambing.
IBADAH HAJI TAMATTU'
UMRAH:
1. Berihram Dari Mikat
2. Tawaf Umrah (Qudum)
3. Sai Umrah
4. Memotong Rambut Bagi Lelaki

HAJI:
5. Ihram Haji Tamattu
6. Bermalam Di Mina
7. Wukuf di Arafah
8. Bertolak Ke Muzdalifah
9. Melontar Jumrah Aqabah
10. Menyembelih Kurban
11. Bercukur Bagi Lelaki
12. Tawaf Ifadah
13. Sai Haji
14. Bermalam Di Mina
15. Melontar Jumrah
16. Tawaf Wada

Haji Ifrad
Pelaksanaan haji ifrod dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah melakukan kesunnahan-kesunnahan ihram, dengan tetap menggunakan pakaian ihram, dilanjutkan dengan niat ihram haji didalam hati, dengan di sertai membaca :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ . نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ ِللهِ تَعَالَى . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
“ Bismillahir-rohmanir-rohim. Naawaitul hajja wa-ahromtu bihi lillahi ta’ala. LabbaikAllahumma labbaik, labbaika la-syarika-laka labbaik, innal-hamda wan-ni’ mata laka wal mulka la-syarika-lak”
Artinya :" Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya niat ihram haji semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".

Kemudian berangkat menuju Makkah. Dalam perjalanan dan waktu-waktu lainnya hendaknya memperbanyak membaca talbiyah, dan berakhir saat hendak melempar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah mabit di Muzdalifah. Sesampainya di Makkah ( di Maktab/Majlisan ), setelah istirahat secukupnya, selanjutnya wudlu’, kemudian menuju Masjidil Haram, dan saat melihat Ka’bah di sunnahkan membaca do’a :
اَللَّهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْتَ تَشْرِيْفًا وَتَكْرِيْمًا وَزِدْ مَنْ شَرَّفَهُ وَعَظَّمَهُ تَشْرِيْفًاوَتَعْظِيْمًا
Artinya :"Ya Allah, tambahkanlah kemulyaan serta keagungan atas Ka,bah, serta orang-orang yang memulyakan dan mengagungkannya"

Kemudian disunnahkan melakukan thawaf qudum tujuh kali putaran. Selanjutnya menuju Shofa untuk melakukan sa’i antara Shofa dan Marwah tujuh kali dengan mengakirinya di Marwah. Pelaksanaan sa'i juga dapat dilakukan setelah thawaf ifadloh yang akan dilaksanakan nanti setelah melempar jumrah Aqobah.
Pada tanggal 8 Dzul Hijjah bersiap-siap menuju Arofah untuk melakukan wuquf yang di laksanakan pada tanggal 9 Dzul Hijjah setelah tergelincirnya matahari (dhuhur ), ketika melaksanakan wuquf, disunnahkan memperbanyak bacaan do’a, memohon rahmat dan ridlo dari Allah Subhanahu Wata’ala, dan semua keluarga di jadikan orang yang selamat dunia dan akhirat.
Pada malam harinya, berangkat menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) sebentar, dan mengambil batu lontar sebanyak tujuh butir atau lebih. Setelah lewat tengah malam berangkat menuju Mina untuk melempar jumrah Aqobah tujuh kali, kemudian cukur / potong rambut. Dengan demikian berarti telah tahallul awal, dan yang di haramkan sebab ihram selain jima’ menjadi halal, seperti mengenakan pakaian biasa dan lain-lain. Perlu di ketahui bahwa selama belum melakukan tahallul awal, masih tetap dalam keadaan ihram, oleh karenanya, semua larangan ihram berlaku. Mengingat lamanya waktu ihram yang harus dijalani, perlu pertimbangan dan persiapan .
Kemudian apabila memungkinkan, langsung berangkat menuju Makkah untuk melakukan thawaf ifadloh ( thawaf rukun ) sebanyak tujuh kali putaran, karena itu lebih utama. Namun apabila tidak memungkinkan, maka thawaf ifadloh dapat di lakukan setelah mabit di Mina. Setelah selesai melaksanakan thawaf Ifadloh, jika telah melakukan sa'i sebelumnya, yakni setelah selesai thawaf qudum, maka tidak perlu melakukan sa’i lagi. Dengan selesainya thawaf Ifadloh, atau dengan selesainya sa’i, berarti telah tahallul tsani, dan semua yang diharamkan sebab ihram menjadi halal kembali, termasuk jima’.
Selanjutnya kembali lagi ke Mina untuk melakukan mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah bagi yang nafar awal, atau hingga tanggal 13 Dzul Hijjah bagi yang nafar tsani. Pada siang harinya, setiap hari setelah tergelincirnya matahari ( dhuhur ), melempar tiga jumrah ( Shugro, Wustho dan Aqobah ) masing-masing tujuh kali lemparan. Menurut sebagian ulama’melempar jumrah dapat dilakukan sebelum tergelincirnya matahari .
Pada tanggal 12 Dzul Hijjah boleh melakukan nafar awal, yakni meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah, namun yang lebih utama melakukan nafar tsani, yakni, berada di mina sampai dengan tanggal 13 Dzul Hijjah, setelah selesai melempar jumrah. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah haji.
Karena belum melaksanakan umrah, maka dilanjutkan dengan pergi ke Tan'im atau Ji'ronah untuk memulai rangkaian ibadah umrah. Sebelum niat umrah, terlebih dahulu disunnahkan mengerjakan amalan-malan sunnah ihram, seperti sholat sunnah ihram dua roka’at dan seterusnya. Kemudian, dengan tetap mengenakan pakaian ihram. niat ihram umrah didalam hati, disertai membaca :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ
Artinya :"Aku niat ihram umrah, semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".


Selanjutnya berangkat menuju Makkah ( Masjidil Haram ) untuk melakukan thawaf, sa’i dan mencukur \ memotomg rambut. Dengan demikian, berarti telah melaksanakan Haji dan Umrah wajib. Menurut manyoritas ulama’ madzhab Syafi’I dan Maliki, haji ifrod lebih utama dari lainnya



Haji Qiran
Pelaksanaan haji qiron, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah melakukan kesunnahan-kesunnahan ihram, dengan tetap mengenakan pakaian ihram, dilanjutkan dengan niat ihram haji dan umrah didalam hati, dengan di sertai membaca :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ . نَوَيْتُ الْحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تَعَالَى . لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكْ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكْ.
Artinya :" Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya niat ihram haji dan umrah semata-mata karena Allah. Aku penuhi panggilanmu, ya allah aku penuhi panggilanmu. Aku penuhi panggilanmu tiada yang menyekutui engkau, aku penuhi panggilanmu. Sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya bagimu. Tiada yang menyekutui engkau ".
Untuk selanjutnya, sama seperti cara mengerjakan haji ifrod, hanya saja sudah tidak wajib pergi ke Ji’ronah atau Tan’im untuk melakukan kewajiban umrah.
Menurut madzhab Hanafi, haji qiron lebih utama dari lainnya . Jika memilih haji qiron, diwajibkan membayar dam (denda), minimal satu ekor kambing.
Haji Badal
Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian karena sakit atau lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapakku seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh aku menghajikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Boleh."
Ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata, "Tidak wajib."
Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji nazarnya.
Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari harta si mayit, kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya tidak lebih dari sepertiga harta warisan. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.
Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah." Rasulullah saw. bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah."

No comments: