Wednesday, August 13, 2008

MABIT / BERMALAM

Mabit artinya adalah bermalam disuatu tempat. Dalam rangkaian ibadah haji, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, dilanjutkan dengan mabit. Ada dua macam mabit yang dilakukan:
1. Mabit di Muzdalifah. Yakni, setelah melaksanakan wuquf di Arofah, pada tanggal 10 Dzul hijjah saat lewat tengah malam, para jama'ah haji diharuskan berada di Muzdalifah meskipun sebentar, kecuali bagi mereka yang berhalangan seperti sakit . Namun menurut imam Al-Rofi’i, hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah, bukan kewajiban .
2. Mabit di Mina. Yakni berada di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzul hijjah bagi yang melaksanakan nafar awal, dan hingga 13 Dzul Hijjah bagi yang melaksanakan nafar tsani.. Menurut madzhab Hanafi dan pendapat imam Al-Rofi’i dari madzhab Syafi'i, hukum bermalam / mabit di Mina adalah sunnah, bukan wajib .

Syarat-Syarat Mabit di Muzdalifah:
1. Benar-benar berada dikawasan tanah Muzdalifah, meskipun hanya melewati saja tanpa berdiam ditempat .
2. Berada di Muzdalifah saat lewat tengah malam meskipun sebentar
Sunnah-sunnah mabit di Muzdalifah :
1. Melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir, jika dimungkinkan. Namun pada saat ini, keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan sholat dengan jama' ta'khir, oleh karenanya, ketika berada di Arofah sebelum berangkat menuju Muzdalifah, disarankan para jama'ah haji untuk melaksanakan sholat maghrib dan isya' dengan cara dijama' taqdim, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan pelaksanaan sholat dengan cara dijama' sebagaimana keterangan terdahulu.
2. Mengambil/memungut batu-batu kecil untuk digunakan melempar jumrah sewaktu berada di Mina. Jumlah batu-batu kecil yang diambil, menurut sebagian ulama' adalah tujuh butir yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqobah. Menurut sebagian ulama' yang lain, jumlah yang diambil adalah tiga puluh enam untuk sekaligus digunakan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3. Memperbanyak membaca dzikir, do'a, al-Qur'an, dan lain-lain, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, karena malam tersebut adalah malam Idul Adha/hari raya kurban, yang sangat mulia, disamping itu kawasan muzdalifah adalah bagian dari tanah haram, sehinggan saat itu adalah saat yang tepat untuk selalu mendekatkan diri pada Allah.

Syarat syarat mabit di Mina :
1. Harus benar-benar berada di kawasan tanah Mina .
2. Berada di tanah Mina lebih dari separuh malam (mu’dhomul-lail). Namun menurut sebagian ulama’, cukup dengan berada di Mina sebelum fajar (subuh) meskipun sebentar .

No comments: