Tuesday, August 12, 2008

T H A W A F

Macam-macam thawaf :
Thawaf Qudum. Yakni, thawaf yang di lakukan oleh orang yang sedang menjalankan ihram haji saat baru datang di Makkah, atau dilakukan setiap kali masuk Masjidil Haram, baik bagi yang sedang ihram atau tidak. Hukum mengerjakan thawaf qudum adalah sunnah .
Thawaf Ifaddoh. Yakni, thawaf rukun haji yang dilakukan setelah melakukan wuquf, dan sunnah di lakukan setelah melempar jumrah Aqobah dan cukur / gunting rambut.
Thawaf Wada'. Yakni, thawaf yang di lakukan pada saat akan berangkat meninggalkan Makkah, baik bagi yang telah menjalankan ihram, atau lainnya, Thawaf ini hukumnya wajib. Menurut sebagaian ulama’ hukumnya sunnah .
Thawaf Umrah. Yakni, thawaf yang dilakukan sebagai rukun umrah.
Thawaf Sunnah. Yakni, thawaf yang dilakukan pada saat-saat umum, selain kewajiban umrah atau haji.

CARA THAWAF
Yang dimaksud thawaf adalah, berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Sebelum thawaf dimulai, jika keadaan memungkinkan, hendaknya berdiri menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, dengan menjadikan posisi Hajar Aswad lurus pada bahu kanan. Selanjutnya niat thawaf didalam hati, disertai dengan ucapan :
نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْ فَ بِهَذَا الْبَيْتِ لِلَّهِ تَعَالَى , بِسْم اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Nawaitu an athuufa bihadzal baiti lillahi ta’ala, bismilahi Allah akbar"
Artinya : "Saya niat thawaf semata-mata karena Allah, dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"
Selanjutnya, jika keadaan memungkinkan, di sunahkan mencium Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan, seperti umumnya keadaan pada saat musim haji saat ini, maka cukup dengan isyarat dengan tangan, lalu mencium tangan tersebut. Kemudian berjalan mengitari Ka'bah, dengan menjadikan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, lurus pada bahu kiri.
Yang perlu di perhatikan, ketika sedang thawaf, tidak diperbolehkan ada anggota badan yang berada pada lingkaran Ka’bah, seperti ketika thawaf tangannya berada diatas pondasi Ka'bah (Syadzarwan), atau badannya menyentuh tembok Ka'bah, maka tidak sah, begitu juga tidak sah, apabila menyentuh Hijir Isma’il, sebab Hijir Isma'il termasuk bagian dari Ka'bah . Oleh karenanya harus mundur lagi pada tempat terjadinya persentuhan, atau menambah satu putaran lagi.
Kemudian saat berada di rukun Yamani, husus bagi laki-laki, di sunnahkan memberi isyarat dengan tangan, selanjutnya mencium tangan sambil berdo’a :
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابًا النَّارْ
Artinya : "Ya tuhan kami, berilah kami kebaikan dunia dan akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka"

Pada saat berada ditempat lurusnya Hajar Aswad, di sunahkan memberi isyarat dengan tangan pada Hajar Aswad sambil membaca :
بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرْ
“Artinya : "Dengan menyebut nama Allah. Maha besar Allah"

Demikian seterusnya, sampai tujuh kali putaran, dan diakhiri ditempat lurusnya Hajar Aswad sebagaimana ketika memulai thawaf, dengan lebih sedikit maju kearah pintu Ka’bah, agar benar-benar yakin, bahwa thawaf telah sempurna . Selain membaca doa seperti diatas, hendaknya memperbanyak membaca do’a-doa lain dan membaca sholawat. Kemudian setelah selesai thawaf, di sunnahkan mengerjakan sholat sunnah thawaf dua roka’at, di belakang Maqom Ibrahim, selanjutnya minum air zam-zam.

SYARAT - SYARAT THAWAF
1. Menutup aurat sebagaimana ketika sholat. Aurat laki-laki adalah, anggota badan mulai dari lutut sampai pusar. Aurat wanita adalah, semua anggota tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan. Menurut madzhab Hanafi, dibawah mata kaki bukan termasuk aurat .
2. Niat thawaf, kecuali thawaf haji dan umrah, maka tidak wajib niat.
3. Memulai thawaf dan mengakhirinya pada tempat yang lurus dengan Hajar Aswad .
4. Berada di sebelah kanan Ka’bah, yakni, menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang sedang thawaf.
5. Sewaktu memulai thawaf dari Hajar Aswad, anggota badan sebelah kiri harus lurus ke Ka’bah. Namun menurut madzab Maliki, tidak harus diluruskan pada Ka’bah .

6. Selama berjalan thawaf, anggota badan sebelah kiri harus selalu lurus mengarah pada Ka’bah, namun menurut sebagaian ulama’, hal tersebut tidak menjadi persaratan thawaf .
7. Dilakukan dengan tujuh kali putaran. Apabila ragu ditengah-tengah thawaf tentang hitungan putaran, maka harus mengambil hitungan yang diyakini, yakni bilangan yang terkecil.
8. Suci dari najis, pada badan, pakaian dan tempat yang di injak. Menurut sebagian ulama' madzhab Hanafi, suci dari najis adalah kesunnahan thawaf, bukan persyaratan, juga bukan kewajiban thawaf .
9. Suci dari hadats kecil dan besar. Apabila ditengah-tengah thawaf batal wudlu’nya, maka wajib wudlu’, kemudian melanjutkan thawaf lagi. dan tidak wajib memulai dari awal.
10. Dalam berjalan mengitari Ka'bah, harus dilakukan untuk tujuan mengerjakan thawaf, tidak semata-mata untuk selain thawaf, seperti berlari hanya bertujuan untuk mengejar kawan atau rombongan, dan lain-lain .

Mengingat saat thawaf berlangsung, sangat sukar menghindari persentuhan antara laki-laki dan perempuan, yang berakibat tidak sahnya thawaf, maka untuk menyelamatkan thawaf agar tetap sah, hendaknya ketika wudlu’, mengikuti madzhab Hanafi dalam fardlu dan syarat-syaratnya, sehinga apabila terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan selama tidak intisyar (tegangnya penis), maka tidak membatalkan wudlu’, atau dalam wudlu' tetap mengikuti madzhab Syafi’i dan mengikuti pendapat yang memperbolehkan talfiq (menggabung dua pendapat imam Mujtahid) , yakni dalam wudlu’ mengikuti madzhab Syafi’i, sementara mengenai batalnya wudlu', mengikuti madzhab Hanafi, sehinga tidak batal wudlu’nya bila terjadi persentuhan selama tidak mengalami "tegang penis" .

WUDLU’ MADZHAB HANAFI
Wudlu’ dalam madzhab Hanafi, pada prinsipnya sama seperti wudlu’ dalam madzhab Syafi’i, hanya saja harus menggunakan air yang mengalir atau mengucur, seperti air kran, dan tidak wajib membasuh angota wudlu’, bahkan cukup dengan mengusapnya dengan air, dan dalam mengusap kepala, sedikitnya harus seperempat kepala, serta sedikitnya memakai tiga jari.
Adapun yang membatalkan wudlu’ menurut madzhab Hanafi ialah:
1. Keluarnya najis dari lubang badan (manafidz).
2. Keluarnya sesuatu dari dubur.
3. Muntah sepenuh mulut.
4. Keluarnya darah dari mulut yang mengimbangi banyaknya ludah.
5. Berdarah yang mengalir.
6. Hilangnya akal.
7. Tertawa dengan bersuara didalam sholat.
8. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya disertai dengan tegangnya penis.

THAWAFNYA PEREMPUAN HAID
Jama'ah haji yang diperkirakan akan haid sebelum mengerjakan thawaf ifadloh, padahal harus segera pulang ke tanah air, atau meninggalkan Makkah menuju ke Madinah, dianjurkan untuk minum obat penunda haid, apabila tidak membahayakan pada kesehatannya. Apabila pada saat harus segera melakukan thawaf ifadloh, ternyata sedang haid, maka jika memungkinkan, thawaf ifadloh dapat dilakukan pada saat darah haid sedang tidak keluar, namun terlebih dahulu harus mandi besar dengan niat menghilangkan hadats besar, demikian ini mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan, bahwa pada saat darah haid sedang tidak keluar, hukumnya dianggap tidak haid (suci) . Apabila darah haid keluar terus menerus, atau waktu sudah tidak memungkinkan untuk menunggu saat darah haid tidak keluar, maka, setelah menggunakan pembalut, agar darahnya tidak menetes keluar, selanjutnya mengerjakan thawaf, dengan mengikuti madzhab Hanafi yang menyatakan, bahwa suci dari hadats besar adalah kewajiban thawaf, bukan syarat sahnya thawaf, sehingga jika thawaf dilakukan meskipun dalam keadaan sedang haid, maka sah thawafnya, namun harus membayar denda dengan menyembelih onta untuk diberikan kepada fakir miskin .

SUNNAH - SUNNAH THAWAF
Sunnah-sunnah thawaf antara lain:
Berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur.
Mencium Hajar Aswad, jika memungkinkan. Apabila dalam usaha mencium Hajar Aswad, sampai menyakiti orang lain atau dirinya disakiti oleh orang lain, maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena pada saat ini begitu banyak orang saling berdesakan dalam usaha mencium Hajar Aswad, dan sangat sulit untuk menghindar dari desak-desakan yang dapat dipastikan akan menyakiti atau disakiti oleh orang lain, bahkan tidak jarang terjadi korban, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya, toh hukum mencium Hajar Aswad hanyalah sunnah dan dapat digantikan dengan memberi isyarat dengan tangan lalu menciumnya. Begitu juga haram hukumnya bagi perempuan jika terjadi desak-desakan dengan laki-laki. Oleh karena pada saat ini tidak dimungkinkan mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan dengan laki-laki, maka sudah seharusnya bagi perempuan untuk tidak melakukannya. Apakah pekerjaan sunnah akan ditempuh dengan cara yang haram?. Tentu sangat merugi bagi yang nekat melakukannya .
Mengusap rukun Yamani atau hanya dengan isarat tangan.
Memperbanyak do’a dalam thawaf. Dalam sebuah hadits dinyatakan: Do'a yang paling banyak dibaca oleh Rasulullah saw. ketika thawaf adalah:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارْ .
(HR.Bukhori Muslim).
Lari- lari kecil pada tiga putaran pertama dalam thawaf yang setelahnya di ikuti dengan sa’i.
Memakai kain putih dengan cara idlthiba’ bagi laki-laki, yakni, dilingkarkan dari bawah bahu sebelah kanan ke atas bahu sebelah kiri, sebagaimana dalam gambar orang yang mengenakan pakaian ihram, hal demikian di sunnahkan hanya pada saat thawaf yang diikuti sa’i, juga ketika melakukan sholat sunnah thawaf yang diikuti sa’i. Adapun selain kedua hal tersebut, tidak sunnah di kenakan dengan cara idlthiba’, melaikan di tutupkan pada semua bagian tubuh atas .
Melakukan thawaf dengan cara mengitari ka'bah dalam jarak yang dekat, jika dimungkinkan. Apabila mendekat Ka'bah terjadi berdesakan dengan laki-laki, maka haram bagi perempuan untuk mendekat Ka'bah.
Muwalah, yakni melakukan thawaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh kali putaran.
11. Sholat sunnah thawaf dua roka’at, setelah selesai thawaf, dan sunnah dilakukan belakang Maqam Ibrahim.

YANG DIMAKRUHKAN DALAM THAWAF
Hal-hal yang dimakruhkan ketika thawaf diantaranya adalah:
1. Menghentikan thawaf tanpa ada sebab.
2. Meludah tanpa ada alasan, meskipun mengenai pada bajunya sendiri.
3. Meletakkan tangan dibelakang punggung, atau dimulut.
4. Menahan dari sesuatu yang menyebabkan batalnya wudlu', seperti kencing dan lain-lain.

TAWAF
1. Niat tawaf (rukun)
2. Menutup aurat ketika tawaf (syarat)
3. Suci dari hadas ketika tawaf (syarat)
4. Suci dari kotoran (najis) ketika tawaf (syarat)
5. Tawaf di Masjidilharam (syarat)
6. Memulai dengan Tawaf Qudum bagi yang haji ifrad dan haji qiran (wajib)
7. Memulai dan mengakhiri tawaf dari hajar aswad (syarat)
8. Menyalami hajar aswad saat memulai tawaf (sunnah)
9. Mengangkat kedua tangan saat menyalami hajar aswad (sunnah)
10. Membaca doa ketika menyalami hajar aswad (sunnah)
11. Mencium hajar aswad (sunnah)
12. Menyerempangkan kain ihram (menutup pundak kiri dan membiarkan yang kanan) saat tawaf (sunnah)
13. Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama (sunnah)
14. Tawaf tujuh putaran (syarat)
15. Tawaf di belakang hijir Ismail (syarat)
16. Melaksanakan seluruh putaran tawaf secara berturut-turut (sunnah
17. Menyalami rukun Yamani ketika tawaf (sunnah)
18. Berdoa dan berzikir dalam tawaf (sunnah)
19. Membaca Alquran ketika tawaf (sunnah)
20. Mendekat ke Ka’bah (sunnah)
21. Tawaf dengan berjalan bagi yang mampu (sunnah)
22. Salat dua rakaat setelah tawaf (sunnah)
23. Berdoa di belakang Makam Ibrahim setelah salat tawaf (sunnah)
24. Berdoa di Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) (sunnah)
25. Minum air Zamzam (sunnah)

No comments: